Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Januari 2017

PROSEDUR PELAYANAN dan PERMOHONAN INFORMASI

INFORMASI PUBLIK :
Prosedur Pelayanan dan Permohonan Informasi

1. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TATAP MUKA

Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke kantor KPK di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan pada jam 08.00-17.00 WIB.

Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.

Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada unit kerja dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.

Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.

Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Setelah menerima dan atau memenuhi kebutuhan informasi pemohon, petugas memberikan bukti salinan nomor registrasi kepada pemohon dan meminta mengisi kuisioner kepuasan pelayanan.

2. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI SURAT/EMAIL

Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat ke kantor KPK, Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta-Selatan ditujukan ke Pelayanan Informasi Publik / Biro Humas KPK.

Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email ke: informasi@kpk.go.id.

Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bukan.

Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.

Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat membuatkan draft surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi unit kerja yang menguasai informasi.

Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.

Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

3. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TELEPON

Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui telepon (021) 25578498 pada jam 08.00-17.00 WIB

Petugas mencatat identitas penelepon, nama, alamat, nomor kontak, informasi apa yang dibutuhkan dan bagaimana informasi akan diberikan.

Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bukan. Jika tidak, petugas menjelaskan melalui telepon dan dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.

Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.

Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi unit kerja yang menguasai informasi.

Petugas berusaha memenuhi kebutuhan informasi pada kesempatan pertama dengan memberikan penjelasan singkat, padat dan jelas. Jika penelepon membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan atau data pendukung dapat diminta datang langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikirimkan melalui email.

Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

4. PELAYANAN INFORMASI UNTUK PENELITIAN AKADEMI

Mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di KPK diwajibkan mengajukan surat permohonan serta proposal penelitian dari kampus/universitas yang ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Surat permohonan tersebut berisi ;
Data mahasiswa (nama, program studi, dan nomor kontak)
Tema/topik penelitian yang diambil
Data yang dibutuhkan
Daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada narasumber
Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini
Organisasi KPK
Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
Pencegahan Korupsi
Komunikasi Organisasi
Sosial Marketing dan Kampanye Antikorupsi
Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.

Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email informasi@kpk.go.id.
Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.

Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH).

Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.

Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.

Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH).
Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.

KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).

Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.

Download brosur Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik disini

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar