KPK Gagas Sinergi Antikorupsi di Sektor Bisnis
Jakarta, 16 November 2016. Strategi pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum semata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini, pencegahan korupsi bisa dilakukan melalui perbaikan sistem dan tata kelola, tidak hanya pada sektor pemerintahan, melainkan juga pada sektor bisnis guna menutup celah sekecil apapun dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, sekaligus menegakkan integritas bagi para pemangku kepentingan di dunia usaha.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 pada Rabu-Kamis (16-17/11) di Hotel Sahid, Jakarta yang dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Dalam sambutannya, Kalla mengapresiasi langkah KPK dalam peningkatan Integritas di sektor bisnis melalui konferensi ini. “Saya mengapresiasi KPK yang selalu mengobarkan semangat untuk memberantas korupsi di semua sektor,” katanya.
Kalla juga setuju agar pihak swasta turut berupaya melakukan pembenahan dengan meningkatkan transparansi dan menjauhi praktik suap, sehingga dunia usaha bisa berintegritas dan profesional. Hal ini disampaikan, atas dasar fakta terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pengusaha.
“Pengusaha harus produktif dan beintegritas. Kita harus membuat sistem lebih sederhana untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi,” katanya.
Sementara itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, konferensi ini diharapkan dapat menginisiasi pencegahan korupsi yang terkait dengan sektor bisnis, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari tata kelola praktik bisnis, serta penguatan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Ini dapat menjadi momentum kita bersama sebagai anak bangsa untuk bergandengan tangan dan bersatu padu memberantas korupsi,” katanya.
Agus menambahkan, kalau melihat undang-undang yang ada saat ini, kewenangan KPK masih sangat terbatas pada sektor swasta. Karenanya, gerakan bersama untuk menegakkan integritas pada sektor swasta merupakan satu langkah maju dalam menutup celah korupsi yang kerap terjadi melibatkan pihak swasta.
Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2006 telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dimana salah satu fokusnya pemberantasan korupsi di sektor dunia usaha. Pada Pasal 16 telah mengatur larangan penyuapan kepada pejabat publik termasuk kepada pejabat publik asing dan pejabat dari organisasi internasional, dan pada Pasal 21 melarang penyuapan di lingkungan swasta.
“Setiap negara peserta ratifikasi UNCAC wajib mengambil tindakan-tindakan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukum nasionalnya, untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta,” kata Agus.
Dalam helatan selama dua hari itu, juga akan digelar sejumlah dialog dengan menghadirkan narasumber, antara lain Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Ketua OJK Muliaman Hadad, serta komisioner KPK Laode M. Syarief, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.
Sebelumnya, pada pertengahan Oktober lalu, KPK meluncurkan Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis yang mengusung slogan “PROFIT”, akronim dari “Profesional Berintegritas”. Peluncuran gerakan ini merupakan langkah awal dalam pencegahan korupsi di sektor bisnis sebagai aksi kolaboratif oleh para pelaku usaha, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tujuannya, selain mencipkatan iklim dunia yang sehat, membangun praktik bisnis yang berintegritas juga akan berdampak positif pada tata kelola pemerintahan.
Selanjutnya PROFIT akan menjadi landasan operasional BUMN, swasta dan sektor bisnis dalam melaksanakan komitmen antikorupsi, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, menghapus praktik pemberian uang pelican dan suap, serta melaporkan indikasi tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum. Sedangkan dari sisi penegak hukum, pencanangan PROFIT akan mendorong upaya mengatasi pungli, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik terkait sektor bisnis serta meningkatkan efektivitas Pengaduan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3760-kpk-gagas-sinergi-antikorupsi-di-sektor-bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar