Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Dampingi Pemprov NTT Cegah Korupsi

KPK Dampingi Pemprov NTT Cegah Korupsi

Detail Dibaca: 1565

Twitter

Kupang, 30 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah, khususnya di lingkup Pemprov NTT, KPK menggelar rapat koordinasi pada Selasa (30/11) bertempat di Aula Ben Mboi Kantor Gubernur NTT, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang.

Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kapolda Provinsi NTT, Kajari Provinsi NTT, Perwakilan BPK dan BPKP Provinsi NTT.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kegiatan ini diselenggarakan karena sejumlah latar belakang. Di antaranya, karena terdapat indikasi kasus korupsi yang terjadi. Selain itu, KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di NTT untuk melaporkan hartanya.

“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 52 persen di tingkat eksekutif, dan 16 persen di tingkat legislatif,” katanya.

KPK juga mengamati masih kuatnya intervensi yang terjadi, dalam hal perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak sekali laporan indikasi korupsi di NTT. Namun sangat sedikit kasus TPK di NTT yang ditangani oleh penegak hukum,” kata Alex. Untuk itu, upaya pencegahan yang dilakukan KPK melalui perbaikan sistem, di antaranya dengan penerapan e-Government secara bertahap, misalnya aplikasi e-Planning, e-Budgeting, e-Procurement, e-Catalog dan aplikasi PTSP. Untuk keberlanjutan pembangunan kedepan perlu juga dilakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, salah satunya dengan penggunaan aplikasi e-Samsat.

Karena itu, Alex mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan Provinsi NTT, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel. Selain mengimbau, KPK juga menyampaikan menyampaikan rekomendasi.

Selanjutnya, KPK akan terus mendorong Pemprov NTT untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak korupsi sekecil apapun. Selain di NTT, kegiatan ini juga dilaksanakan di provinsi lainnya, yaitu Banten, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

 https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3783-kpk-dampingi-pemprov-ntt-cegah-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar