Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri

Detail Dibaca: 134

Twitter

Jakarta, 21 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari ini (21/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Tersangka IR selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3813-korupsi-ktp-elektronik-kpk-tahan-mantan-pejabat-kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar