Yang Harus Diawasi Penyadapan Lain
Detail Diterbitkan pada Minggu, Februari 07 2016 09:00 Dibaca: 1160
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua buka suara soal upaya pelemahan KPK yang kembali menyeruak lewat revisi UU. Dia tak setuju jika penyadapan oleh KPK justru dipersulit. Menurut dia, penyadapan oleh penegak hukum lain yang justru harus diawasi.
"Saya tidak setuju kalau penyadapan KPK diperumit," ujar Abdullah. Dia mengaku pernah menjadi koordinator penyusunan standard operating procedure (SOP) dan sekretaris penyadapan audit KPK. Penyadapan saat itu melibatkan banyak pihak, termasuk dari Kemenkominfo dan provider. Hasilnya, tidak ditemukan penyalahgunaan.
Abdullah justru mempertanyakan pengawasan dan audit penyadapan yang dilakukan penegak hukum lain. Misalnya Polri, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia mengatakan demikian karena saat kasus cicak versus buaya jilid I, terungkap adanya penyadapan yang dilakukan penegak hukum.
"Saya setuju ada UU Penyadapan untuk mengatur secara umum. Tapi, ada klausul lex specialis untuk KPK. Saya minta pengusul hentikan tuduhan KPK melakukan penyalahgunaan penyadapan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani mengatakan, di KPK sudah jelas ada mekanisme penyadapan yang sulit dikongkalikongkan. Dia mencontohkan, pengusul penyadapan dan pelaksana penyadapan adalah orang yang berbeda.
Di KPK, penyadapan diusulkan kepada pimpinan. Selanjutnya, pimpinan KPK menunjuk orang yang ditugaskan untuk menyadap tanpa memberi tahu pengusulnya. "Jadi, tidak saling tahu antara pengusul dan si penyadap," jelas pria yang menjadi salah seorang pengacara Novel Baswedan itu.
Dia setuju dengan Abdullah yang justru mendorong DPR untuk membuat aturan penyadapan bagi penegak hukum lain. Julius yakin, jika ada audit penyadapan untuk penegak hukum lain, publik pasti geram. Sebab, sangat kuat dugaan bahwa di sana justru terjadi penyalahgunaan kewenangan. "Sebab, kita tidak pernah tahu bagaimana mekanisme mereka menyadap dan auditnya seperti apa," terangnya.
Niat revisi UU KPK yang memuat perihal penyadapan diduga muncul karena kekhawatiran para koruptor. Sebab, selama ini penyadapan itu menjadi senjata utama KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hampir semua kasus operasi tangkap tangan diawali dengan penyadapan.
Oleh sejumlah pihak, penyadapan sengaja dibuat sedemikian rupa agar rumit dan mudah bocor. Misalnya, dalam revisi, muncul pasal 12 A ayat 1 poin b. Pasal itu mengatur penyadapan harus seizin tertulis dewan pengawas. Banyak pihak mengkhawatirkan bocornya penyadapan yang belum tentu memiliki integritas jelas.
Sumber: Jawa Pos, 7 Februari 2016
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3232-yang-harus-diawasi-penyadapan-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar