Masih Ada Celah Kerugian Negara
Detail Diterbitkan pada Selasa, Juni 28 2016 00:00 Dibaca: 897
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Komisi antirasuah itu mencatat jumlah perkara korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berhasil ditangani berjumlah 142 kasus dari 468 perkara.
Plt. Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengatakan korupsi di dalam sektor tersebut bisa terjadi karena ketidakefisienan penggunaan anggaran serta persekongkolan antara pihak yang terkait sebuah proyek pengadaan barang di sebuah institusi.
“Hal itu yang melatarbelakangi KPK untuk membentuk kajian pencegahan di sektor pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Senin (27/6).
Dia juga menjelaskan jika di dasarkan pengaduan masyarakat, jumlah kasus yang ditemukan pada 2015 mencapai 12.693 lapor an. “Kalau dihitung akibat tindak pidana korupsi di sektor tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun,” imbuhnya.
Selain itu, dalam kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2014 itu, KPK telah menemukan sejumlah modus yang acapkali dilakukan para “koruptor” untuk mengakali proses pengadaan barang tersebut. Modus yang pertama yakni dengan sistem ijon.
Dalam sistem itu, proyek yang anggaranya sebenarnya belum di setujui sudah diserahkan kepada vendor. Hal itu bisa saja mengindikasikan keberadaan persengkokolan antara pihak pemilik proyek dengan vendor yang di tunjuk.
Selain sistem ijon, mereka juga mencatat keberadaan mark up harga, suap, dan manipulasi dokumen lelang. Adapun hasil kajian KPK itu merekomendasikan empat poin untuk mencegah praktik korupsi di sektor tersebut.
Rekomendasi pertama yakni kajian sentralisasi pengadaan barang dan jasa dengan batasan tertentu. “Soal batasannya sejauh mana, hal itu nanti bakal dibahas dengan LKPP,” imbuh dia.
Kedua, integrasi antara perencanaan penganggaran pengadaan barang dan jasa. Ketiga, yakni pengembangan perangkat pendu kung di antaranya prinsip value for money dalam penjelasan efisien. Keempat, soal pengadaan sumber daya manusia yang mumpuni, terutama terkait inventarisasi di sektor tersebut.
Dia berharap jika rekomendasi itu dijalankan, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan lebih akuntabel. Selain itu, hal itu juga akan semakin menutup celah bagi para koruptor untuk mempermainkan proyek di sejumlah instansi pemerintah.
Sementara itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan pihaknya sejalan dengan hasil kajian KPK tersebut. Menurut mereka konsolidasi pengadaan untuk proyek-proyek strategis di beberapa paket sudah mulai dijalankan.
Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP Tatang R. Wiraatmaja memaparkan, pihaknya bakal menyiapkan road map tentang konsolidasi tersebut. Menurut dia, untuk sebagian proyek sudah dilakukan konsolidasi dengan LKPP.
Beberapa proyek itu di antara nya, pengadaan buku ajar sekolah di Kemendikbud dan pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Polri. Dia berharap dengan kajian itu, makin banyak proyek skala besar baik di pemerintah pusat maupun daerah yang disentralisasikan ke LKPP.
Sumber: Bisnis Indonesia, 28 Juni 2016
http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3537-masih-ada-celah-kerugian-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar