KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR
Jakarta, 7 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu SKS (Komisaris PT CP).
Tersangka SKS selaku Komisaris PT CP diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Atas perbuatannya tersebut, SKS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016. Kemudian dalam pengembangan penyidikan, KPK berturut-turut menetapkan tiga orang lainnya, yaitu BSU (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) sebagai tersangka.
Keempat tersangka pertama telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan vonis masing-masing pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda 500 juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan untuk DWP dan AKH. Sedangkan, JUL dan DES pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan. Sementara, BSU masih menjalai proses persidangan dan dua tersangka lainnya ATT dan AHM masih dalam proses penyidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3791-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-proyek-kementerian-pupr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar