Indikator Remisi Harus Jelas dan Transparan
Detail Diterbitkan pada Rabu, Juli 15 2015 15:15 Dibaca: 1484
baju tahanan belakangWakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) harus membuat indikator yang jelas dalam pemberian remisi kepada narapidana korupsi.Indikator tersebut penting untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan remisi. “Harus ada langkah terobosan dari Menkum dan HAM, bikin indikator yang fokus, terukur, transparan, dan akuntabel. Jangan tiba-tiba napi ini kok dapat, ini enggak.Setelah diusut, ujung-ujungnya katanya uang,“ kata anggota Fraksi Demokrat itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Benny mengatakan remisi merupakan hak narapidana yang telah dijamin UU. Namun, indikator yang tidak jelas membuat berbagai persoalan muncul, salah satunya ialah masalah transparansi, seperti terjadinya jual beli remisi.
“Kita selalu dapat laporan tentang ini. Dulu kita tutup mata. Tapi kalau berlebihan juga, kita mulai kasihan pada yang punya hak, tapi tidak dapat remisi karena tidak dekat dengan orang-orang tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan (LP),“ ujar Benny. Penilaian itu, sambungnya, tidak mengada-ada. Ia menuturkan sekelumit pengalamannya saat kunjungan kerja ke sejumlah LP.
Kepada petugas LP, ia menanyakan ukuran yang dipakai LP saat mengajukan usul remisi narapidana ke pusat.
“Sering kali petugas LP menjawab ukurannya ialah hanya berkelakuan baik. Itu kan subjektif sekali. Setelah kita selidiki lebih jauh, ternyata ada keluhan `Saya enggak dapat karena ini. Dia dapat karena ini (uang)',“ Benny mengungkapkan. Karena itu ia menekankan agar ada transparansi dalam pemberian remisi kepada tahanan.
“Kami hanya sampaikan keluhan yang kami dapatkan.Kalau kami tidak ngomong, nanti kami dibilang dapat bagian,“ pungkasnya.
Senada dengannya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Patrice Rio Capella, menyatakan pemerintah harus dapat menjelaskan parameter pemberian remisi kepada koruptor sekalipun remisi ialah hak para narapidana.
Efek jera
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Mamun, mengakui pihaknya akan mengeluarkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, termasuk remisi kepada narapidana korupsi. “Ada (napi korupsi) dapat remisi dan jumlahnya masih kami rekap,“ ujar Mamun.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyesalkan sikap pemerintah yang belum membedakan perlakuan terhadap narapidana korupsi dengan narapidana kejahatan biasa. “Peraturan pemerintah soal remisi itu tidak menggunakan pendekatan efek jera“. Karena itu, Indriyanto berharap ada peraturan pemerintah yang khusus mengatur remisi untuk narapidana korupsi sehingga muncul efek jera. “Kelak negara berpijak pada pendekatan rehabilitasi maka persoalan remisi menjadi sesuatu yang kompromis,“ pungkasnya.
Sumber: Media Indonesia, 15 Juli 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2827-indikator-remisi-harus-jelas-dan-transparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar