Perantara Suap Dewie Limpo Dituntut 5 Tahun
Detail Diterbitkan pada Selasa, April 26 2016 00:00 Dibaca: 898
JAKARTA - Perantara suap anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjadi perantara suap 177.700 dolar Singapura (sekitar 1,7 miliar rupiah) dari kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua dan seorang pengusaha.
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Rinelda Bandaso (Ine) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata ketua jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4).
Kiki juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dikurangi tahanan dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Tuntutan disampaikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
Menurut jaksa Kiki, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakuakn saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatan, membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator berdasarkan surat pimpinan KPK No 1212/ 01/55/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan terdakwa belum pernah dihukum.
Bertugas Mempertemukan
Rinelda selaku staf administratif Dewie, anggota fraksi Hanura Komisi VII dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, bertindak mempertemukan Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii dengan Dewie Limpo. Pertemuan itu untuk membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie pun bersedia mengawal agar kabupaten Deiyai mendapat dana APBN.
Atas tuntutan tersebut, Rinelda menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pribadi dan pledoi kuasa hukum.
Irenius dan Setiady sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing 50 juta rupiah dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan
Sumber : Koran Jakarta, 26 April 2016
http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3407-perantara-suap-dewie-limpo-dituntut-5-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar