Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Koruptor Diistimewakan

Koruptor Diistimewakan

Detail Diterbitkan pada Rabu, Maret 30 2016 00:00 Dibaca: 1282

Twitter

JAKARTA - Di tengah sorotan publik tentang buruknya manajemen penjara, persoalan klasik seperti adanya perlakuan istimewa untuk narapidana kasus korupsi masih ada. Hal ini setidaknya terlihat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin mendapatkan fasilitas istimewa berupa saung-saung untuk beristirahat dan menerima kunjungan. Selain itu, sejumlah napi juga ditengarai menyimpan dan menggunakan alat komunikasi.

Anggota Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, Selasa (29/3), mengatakan, pemberian fasilitas saung untuk narapidana di LP Sukamiskin tergolong sebagai sebuah penyimpangan. Ia sepakat bahwa hak napi untuk bertemu keluarga/kolega serta berkomunikasi harus dijamin, tetapi tidak dengan cara-cara yang istimewa.

"Saung-saung itu hanya membangun kenyamanan baru untuk para narapidana sehingga mereka tidak terpikir untuk menyesali perbuatannya. Ini jelas tidak sesuai dengan konsep pemidanaan yang salah satunya bertujuan memberi efek jera. Kalau di dalam nyaman, penjara tidak lagi menakutkan," kata Feri.

Apalagi hal itu terjadi, tambahnya, negara akan gagal membangun sistem pemidanaan yang membuat pelaku tak akan mengulangi kejahatannya pada masa depan.

Anggota Staf Pengajar Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, menilai, perlakuan khusus terhadap penghuni LP merupakan sesuatu yang tidak etis. Apalagi jika ditemukan ada narapidana yang bahkan bisa mengadakan pertemuan atau rapat di dalam LP. Hal ini terjadi tidak lepas dari adanya kerja sama antara narapidana dan petugas LP

"Narapidana dan petugas, terutama yang sudah lama di sana, pasti membangun relasi. Dari situ, ada tawar-menawar kepentingan. Untuk narapidana, mereka ingin memiliki kebebasan dan kenyamanan. Sementara petugas takut terjadi kegaduhan. Terjadilah kesepakatan karena sama-sama memperoleh keuntungan," kata Thomas.

Oleh karena itu, katanya, tidak mengherankan jika ada narapidana yang bisa keluar-masuk LP, menambah fasilitas di dalam sel, atau memiliki tempat khusus untuk bertemu rekan atau koleganya. Efek jera yang menjadi tujuan pemidanaan, terutama bagi koruptor, tak berjalan karena praktik suap justru tumbuh di dalam LP.

"Semuanya harus membayar dengan harga cukup tinggi. Tapi mau bagaimana lagi, istilah pembinaan di penjara tidak ada dalam praktiknya. Penjara itu hanya penggudangan penjahat," ujar Thomas.

Inovasi petugas

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kumiantha Dusak saat dikonfirmasi mengatakan, fasilitas saung-saung itu dibangun bukan untuk mengistimewakan para narapidana korupsi. Saung serupa juga dibangun di LP lain, meskipun dengan bentuk yang berbeda.

"Kalau saya pada prinsipnya memang menganggap saung-saung itu tidak perlu, ya, karena sudah ada ruang besuk. Tetapi karena saung-saung itu sudah ada sebelumnya di Sukamiskin dan selama ini tidak menimbulkan gangguan keamanan, jadi ya tidak apa-apa dibiarkan saja selama masih dalam batas kewajaran," kata Wayan.

Menurut dia, ide membangun saung di LP Sukamiskin merupakan inovasi dari Kepala LP. "Kepala LP Sukamiskin yang dulu membangun saung-saung itu untuk memfasilitasi keluarga, kerabat, dan tamu napi yang ingin membesuk. Sebab ruang besuk di bagian depan LP tidak mencukupi," kata Dusak.

Saung-saung itu dibangun dengan biaya LP, yakni dari anggaran perawatan.

"Itu bukan milik napi karena dibiayai oleh LP. Maksudnya pun untuk memudahkan napi bersosialisasi. Harapannya juga agar sesuai dengan fungsi pemasyarakatan yang kami emban, jadi memanusiakan manusia. Para napi juga perlu tempat-tempat terbuka untuk bersosialisasi atau menemui keluarganya," kata Dusak.

Mantan Kepala LP Sukamiskin Edi Kurniadi yang baru dipindah tugas pada 10 Maret lalu mengatakan, saung itu sudah ada ketika dirinya pertama kali ditugaskan di Sukamiskin. Menurut dia, tak ada masalah dengan fasilitas tersebut sepanjang dikelola dalam koridor "pembinaan" dan "pemasyarakatan".

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tidak mempersoalkan keberadaan fasilitas pertemuan tersebut. Komisi III bahkan memanfaatkan salah satu saung sebagai tempat pertemuan dengan narapidana di LP Sukamiskin Selasa pekan lalu, saat melakukan kunjungan kerja pada masa reses.

"Tempatnya cocok untuk pertemuan beramai-ramai. Di sana, napi bisa membuat roti, kue, untuk bersantailah," tutur Benny. (IAN/REK/AGE)

Kompas, 30 Maret 2016

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3357-koruptor-diistimewakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar