Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Berjihad Melawan Korupsi

Berjihad Melawan Korupsi

Detail Diterbitkan pada Minggu, Juni 26 2016 00:00 Dibaca: 1068

JAKARTAPraktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cermat dan menyeluruh. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bagian penting dari komponen bangsa ini siap melawannya.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj pada kesempatan bedah buku berjudul Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, Kamis (23/6), di Gedung PBNU, Jakarta. Buku karya, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) NU ini merupakan respons terhadap praktik korupsi yang mulai merangsek ke pesantren.

Menurut Ketua NU, pesantren yang merupakan ujung tombak kepercayaan masyarakat mulai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ini disebabkan sejumlah kiai dan pesantren masih banyak yang belum mengerti perihal korupsi dan detail praktiknya. Sehingga, atas dasar ketidaktahuan tersebut, korupsi masuk ke ranah pesantren dengan dalih sumbangan pembangunan untuk pesantren dan lain sebagainya.

"Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu memanfaatkan ketidaktahuan para kiai dalam detail praktik suap katanya.

Ketidaktahuan para kiai terhadap istilah gratifikasi, trading of influences, kickback, benefical ownership, dan lainnya merupakan bagian dari praktik-praktik curang yang dibahas dengan cermat dalam buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi.

Said pun mengingatkan bahwa praktik korupsi merupakan hal yang sangat tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan ajaran agama. Dalam ajaran Islam ia mengutip perkataan Rasulullah Muhammad bahwa setiap manusia yang hidup di muka bumi berhak akan beberapa hal yang disajikan alam energi, air, hingga hutan. Maka jika ada satu orang atau kelompok yang mengangkangi sektor tersebut, maka jelas hal itu telah melanggar aturan agama.

Praktik korupsi yang jahat akan berimbas pada ketidakmerataan ekonomi yangbegitu melebar. Hal itu sangat terasa hari ini. Hadirnya buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi merupakan salah satu referensi rujukan bagi para penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air.

"Hadirnya buku ini semoga bisa menjadi referensi rujukan bagi para penegak hukum dalam memberantas korupsi," katanya.

Sementara Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin menilai, buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi merupakan buku yang membahas permasalahan dan istilah-istilah baru yang muncul dalam praktiknya. la menilai, semakin gigihnya para penegak hukum dalam memburu koruptor, semakin gigih juga para koruptor berkelit.

Sejak Munas NU pada 2002, ia menyatakan bahwa NU telah menjatuhkan keputusan bahwa dilihat dari dampak dan cara kerjanya baik yang sembunyi-sembunyi (sariqah) maupun yang terang-terangan (nahb )dikategorikan sebagai perbuatan pencurian dan perampokan. Maka pada Munas NU pada 2012 NU memutuskan menjatuhkan hukuman potong tangan sampai hukuman mati kepada pelaku korupsi.

"Karena dampak korupsi begitu berbahaya bagi kelangsungan masyarakat, Munas 2012 memutuskan menjatuhkan hukuman potong tangan dan juga hukuman mati," katanya.

Namun, keputusan tersebut harus dilihat dari besar dan kecilnya uang negara yang dikorup dan juga dampaknya. la pun melanjutkan, dari Munas NU tahim 2012 pun dinyatakan, meski para koruptor telah menerima hukuman, pengembalian harta kekayaan serta aset negara yang dicuri koruptor dikembalikan.

Sanksi lain yang disepakati NU dalam perkara korupsi adalah anjuran kepada para tokoh agama untuk tidak mensalati jenazah para koruptor. Pandangan tersebut diambil NU karena korupsi merupakan dosa besar (ghulul), dan para pelaku ghulul merupakan orniigfasik. Menurutnya, para ahli fikih menyebutkan bahwa orang fasik tetap dalam perbuatan dosanya meski telah meninggal dunia, maka para ulama dan tokoh agama yang menjadi panutan tidak boleh mensalatinya.

"Selain hukuman mati, terdapat hukuman berupa anjuran kepada tokoh agama untuk tidak mensalati jenazah para koruptor," tegasnya.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menilai, buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi merupakan buku hukum yang sangat lengkap. Meski bukan kali pertama NU menulis tentang hukum mengenai korupsi, buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi merupakan edisi terlengkap dan runut yang membahas hukum-hukum mengenai pidana korupsi.

Laode bahkan memuji bahwa buku tersebut lebih komplit dan up to date yang membahas hukum-hukum pidana korupsi dan perkembangannya, dibanding dengan Undang-Undang hukum pidana korupsi yang ada. Denganadanya sumbangsih dari NU tersebut, Laode menilai, buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi akan menjadi salah satu rujukan dalam memandang hukum pidana korupsi.

"Buku yang dibuat NU ini merupakan buku hukum yang sangat komplit. Bahkan, ini lebih komplit dari undang-undang pidana korupsi yang ada," katanya.

Secara keseluruhan, buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi merupakan sajian runut yang menjabarkan perihal korupsi secara gamblang, dasar-dasar hukum korupsi menurut perspektif Islam, modus-modus korupsi yang tengah berkembang dan rumusan hukumnya, serta hukuman yang diputuskan oleh NU untuk para koruptor.

Sumber: Koran Sindo, 26 Juni 2016


http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3534-berjihad-melawan-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar