Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

KPK Dorong Tiga Regulasi Dituntaskan

KPK Dorong Tiga Regulasi Dituntaskan

Detail Diterbitkan pada Rabu, Maret 30 2016 00:00 Dibaca: 938

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong penuntasan tiga regulasi yang masih jadi utang Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Ketiga regulasi itu, yakni ekstradisi, penyelamatan aset, serta bantuan hukum timbal-balik, akan membantu Indonesia dalam menyelamatkan aset yang dilarikan ke luar negeri oleh koruptor.

Menurut Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Dedie A Rachim, Selasa (29/3), di Jakarta, tahun ini KPK mulai membahas usulan ketiga regulasi itu ke instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Luar Negeri. Momentum pembahasan itu sangat tepat karena Indonesia sedang bersiap menghadapi review tahap kedua Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (UNCAC).

Dalam review kedua, jelas Dedie, Indonesia akan dinilai dalam dua aspek, pencegahan korupsi dan penyelamatan aset. Saat review pertama, KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai sebagai contoh baik dalam gerakan pemberantasan korupsi.

 "Saya optimistis (review tahap kedua). Kini tinggal bagaimana pemerintah mendukung penguatan Pengadilan Tipikor dan KPK dengan ketersediaan regulasi dan undang-undang," kata Dedie seusai bertemu perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kementerian Luar Negeri.

Dalam pertemuan itu antara lain dibahas keterlibatan KPK dalam forum multilateral, seperti G-20. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan, KPK berperan memberi masukan dalam isu-isu pemberantasan korupsi yang dibahas di forum G-20.

Rizal mencontohkan, sudah ada kesepakatan bahwa negara-negara G-20 tidak akan memberikan visa bagi koruptor untuk masuk negara anggota G-20. Selain itu, juga disepakati pertukaran informasi demi transparansi yang akan membantu mencegah korupsi ataupun pemulihan aset. "Termasuk bagaimana pencegahan berpindahnya keuntungan dari Indonesia ke negara lain," katanya. (GAL
Kompas, 30 Maret 2016

http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3353-kpk-dorong-tiga-regulasi-dituntaskan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar