KPK Tahan Pengusaha Penyuap Deputi Bakamla RI
Jakarta, 23 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka FD (Direktur PT ME) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (23/12) di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
FD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan penetapan tersangka ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).
Tersangka FD diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ESH selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 senilai Rp 220 miliar.
Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12). Saat itu, KPKmengamankan HST dan MAO sesaat setelah menyerahkan uang kepada ESH. Keduanya diamankan Penyidik KPK di parkiran Kantor Bakamla di Jakarta Pusat sekitar pukul 12. Kemudian Penyidik juga mengamakan ESH di ruang kerjanya di Kantor Bakamla bersama uang sejumlah total setara Rp2 miliar dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Saat OTT dilakukan, FD sedang tidak berada di Indonesia. Ketiga tersangka lainnya telah ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka ESH ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, HST di Rutan Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3815-kpk-tahan-pengusaha-penyuap-deputi-bakamla-ri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar