"Uang Ketok" Dipatok 5 Persen Dari Anggaran Yang Disahkan
Detail Diterbitkan pada Sabtu, April 09 2016 10:00 Dibaca: 1027
Pembahasan rancangan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran kerap dijadikan "ladang duit" oleh anggota Dewan. Legislatif akan meminta uang kepada eksekutif untuk pengesahannya. Bahkan ada yang mematok sekian persen dari anggaran yang akan disahkan.
Jika tak dikasih duit, pembahasan diulur-ulur, sehingga melewati batas waktu yang ditetapkan. Akibatnya, pemerintah daerah bakal terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri karena keterlambatan itu.
Praktik seperti ini terungkap di DPRD Riau dan DPRD Sumatera Utara (Sumut). Di Medan, uang suap untuk mendapatkan persetujuan Dewan disebut "uang ketok". Anggota DPRD Sumut pun terjerat suap berjamaah ini.
Ketua DPRD Ajib Shah dan kawan-kawan didakwa terima uang Rp 1,195 miliar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan APBD.
"Hadiah diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPRD Sumut," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan terhadap Ajib di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersamasama dan berlanjut. Irene lalu menjabarkan uanguang yang diterima Ajib. Yakni dari pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2012, Ajib menerima uang ketok Rp 20 juta. Kemudian, persetujuan APBD Perubahan 2013 Rp 40 juta.
"(Pengesahan) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 Ajib juga menerima uang Rp 75 juta. Persetujuan APBD Tahun 2015 Ajib juga menerima uang ketok Rp 200 juta," sebut Irene.
Selain Ajib, anggota DPRD Sumut lain yang juga menerima uang ketok adalah Saleh Bangun, Ketua DPRD 20092014 yang kini anggota biasa 20142019. Wakil Ketua DPRD periode 20092014 Kamaluddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut 20092014 Sigit Pramono Asri, dan anggota DPRD Sumut 200142019, Chaidir Ritonga.
"Ajib Shah bersamasama dengan Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata Jaksa Irene.
Sekda Pemprov Sumut periode 20092014, Nurdin Lubis membenarkan praktik korupsi ini. "Selalu ada permintaan uang agar pihak DPRD mengesahkan LPJ sejak 2012 hingga 2014," kata Nurdin memberikan kesaksian di pengadilan.
Saat pembahasan LPJ APBD 2014, Dewan meminta uang ketok sebesar 5 persen dari total APBD Rpl triliun. "Untuk 2014 karena kita tidak sanggup menyerahkan (uang ketok) sebelum pengesahan, maka pembahasan LPJ jadi tertunda-tunda sampai 3 kali," kata Lubis. •
Rakyat Merdeka, 9 April 2016
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3379-uang-ketok-dipatok-5-persen-dari-anggaran-yang-disahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar