Jakarta, 22 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BK (Bupati Tanggamus). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (22/12) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka. Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3814-kpk-tahan-bupati-tanggamus
Butuh Penghasilan Lebih? Serta Hiburan Yang Menghasilkan Uang Secara Cepat Tanpa Ribet?
BalasHapusBuruan Bergabung Dengan ZeusBola Situs Judi Online Terpercaya Dengan Pelayanan Terbaik.
Dengan Deposit Pulsa Dan OVO
Dapatkan Bonus New Member dan Bonus Deposit Harian
Untuk Deposit Juga Bisa Melalui Indomaret Dan Alfamart Ya!
INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
WHATSAPP :+62 822-7710-4607