Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Hati-Hati Gunakan Dana Desa

Hati-Hati Gunakan Dana Desa

Detail Diterbitkan pada Senin, Oktober 19 2015 12:47 Dibaca: 1627

Twitter

ilustrasi JBSURABAYA - Program pemerintah tentang dana desa masih memunculkan kekahawtiran. Plt pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, banyak temua penyimpangan penggunaan dana desa. Hal itu terjadi karena pengawalan terhadap program tersebut belum maksimal.

Pernyataan itu disampaikan Johan di Gedung Grahadi kemarin (16/10). Dia dengan didampingi Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf  membahas program dana desa. Hadir dalam forum tersebut, Menteri Desa Pernbangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi Marwan Jafar serta kepala desa se-Jawa Timur.

Johan mengatakan, banyak penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya untuk perbaikan jalan kenyataannya dialihkan untuk pembangunan balai desa. "Pengalihan tanpa pembahasan awal ini termasuk penyimpangan," katanya. Bisa jadi, penyimpangan tersebut tanpa sengaja. Banyak aparat yang tidak paham prosedur penataan anggaran. Karena itu, terjadi penyimpangan saat menggunakan dana desa tersebut.
Johan meminta kepala desa yang hadirdalam forum tersebut untuk berhati-hati. Kesalahan menata anggaran bisa berujung masalah. Meski pengalihan anggaran tersebut bertujuan untuk kebaikan bersama, ada prosedur yang tidak bisa dilanggar. "Itu yang terpenting dan harus dipahami," ucap Johan.

Dia juga mengimbau pemerintah mengawal penggunaan dana desa. Pengawalan itu bukan sekadar pengawasan, melainkan juga pendampingan kepada aparat desa dalam menata anggaran. Cara tersebut mampu menekan terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyebut besaran dana desa mencapai Rp20,7 triliun. Dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dasar. 'Arahnya untuk peningkatan perekonomian desa," katanya.

Sumber: Jawa Pos, 17 Oktober 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3016-hati-hati-gunakan-dana-desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar