OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Detail Diterbitkan pada Jumat, Desember 18 2015 00:00 Dibaca: 839
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pengacara Otto Cornelis Kaligis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kaligis terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Unsur-unsur yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Kaligis dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999/UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana terpenuhi.
Kaligis terbukti menyuap Hakim PTUN Medan guna memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya. Suap dilakukan agar Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Kaligis terkait surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut kepada Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis. Kejati saat itu menyelidiki bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, serta tunggakan dana bagi hasil di Pemprov Sumut. Praktik rasuah tersebut dilakukan Kaligis langsung serta melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur.
Pembuktian praktik suap itu juga didukung keterangan saksi dan rekaman penyadapan yang dilakukan KPK. Seusai pembacaan vonis, Kaligis segera menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir. Kendati dihukum, hakim mengabulkan permohonan Kaligis agar korps antirasuah mencabut blokir di sejumlah rekeningnya.
Vonis Kaligis lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebelumnya. JPU menuntut majelis hakim memvonis Otto Cornells Kaligis 10 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa OC Kaligis terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 November lalu.
Perbuatan Kaligis juga, tutur dia, dianggap menghina profesi hakim dan merusak hukum. "Perbuatan terdakwa dengan memberikan sesuatu (suap) kepada hakim tak boleh dipandang sebagai kebaikan terdakwa, tetapi (tindakan) mendistorsi hukum," katanya.
Sumber: Pikiran Rakyat, 18 Desember 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3158-oc-kaligis-divonis-5-tahun-6-bulan-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar