Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Celah Korupsi dalam Pilkada Meluas

Celah Korupsi dalam Pilkada Meluas

Detail Diterbitkan pada Kamis, Juni 30 2016 00:00 Dibaca: 1198

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir adanya perubahan modus korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan selama ini calon inkumben kerap memperbesar dana hibah dan bantuan sosial dalam postur anggaran daerah mereka menjelang pemilihan untuk menggalang dukungan publik lewat penerima dana. 

Namun kini, kata Pahala, penyelewengan penganggaran untuk kepentingan pemilihan tak lagi lewat dana hibah dan bantuan sosial, melainkan justru dilakukan menggunakan duit program pemerintah. "Di dalam program, sudah ada pembayaran atau kompensasi kepada pendukung-pendukungnya," kata Pahala di kantornya, kemarin.

Modus baru tersebut terungkap dalam hasil kajian KPK terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun lalu. Penelitian tak hanya membandingkan kekayaan dan dana kampanye, tapi juga mencari sumber pembiayaan para calon dengan mewawancarai 286 pasangan perserta pilkada yang tahun lalu gagal terpilih.

Selain beralihnya pos anggaran daerah untuk meraup dukungan masyarakat, kajian ini menemukan adanya pemberian janji dari para calon kepada donatur kampanye. Diduga, untuk menyamarkan komitmen tersebut, sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa dirancang akan diberikan kepada penyumbang dana mulai tahun kedua jika calon terpilih menjadi kepala daerah.

Persoalannya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disetor para calon pun diragukan kebenarannya. "Ada biaya-biaya lain yang signifikan besar tapi tidak dicantumkan," kata Pahala. Bahkan satu dari lima calon kepala daerah yang menjadi responden tidak melaporkan LPPDK sebagaimana diwajibkan dalam peraturan KPU.

Karena itu, komisi antirasuah merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama satu tahun setelah pemilihan. KPK juga berharap KPU memperluas definisi biaya kampanye, tak hanya sebagai duit yang diterima pasca-pencalonan, tapi juga sebelumnya. Sebab, sebagian besar sumbangan justru diterima para calon ketika masih menjadi bakal calon. "Untuk bisa meng-cover biaya mahar partai, saksi, dan sengketa setelah pemilihan," kata Pahala. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengapresiasi studi tim pencegahan KPK. Dia memastikan Kementerian akan segera merancang audit anggaran daerah, terutama setahun pasca-pemilihan. "Untuk menciptakan pilkada yang bersih dan akuntabel," kata Soni. Pilkada serentak akan kembali digelar pada 15 Februari 2017 di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengakui laporan dana kampanye sangat bergantung pada kemauan pasangan calon mengungkap sumbangan yang mereka terima. Hingga saat ini, aturan belum menjangkau duit yang diperoleh sebelum dan sesudah kampanye. "Kalau mau ditafsirkan lebih luas, kami harus mencari norma induk yang bisa jadi rujukan," ujarnya.

Sumber: Koran Tempo, 30 Juni 2016


http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3555-celah-korupsi-dalam-pilkada-meluas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar