Terdakwa Penyuap Dewie Limpo Mulai Diadili
Detail Diterbitkan pada Selasa, Januari 12 2016 00:00 Dibaca: 1296
JAKARTA - Irenius Adii dan Setiady Jusuf, terdakwa penyuap anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, kemarin. Irenius dan Setiady memberikan uang sebesar Sin$ 177.700 kepada Dewie Yasin Limpo selaku penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaannya. Uang diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Irenius merupakan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Setiady, pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih. Irenius, lulusan Institut Teknologi Surabaya, berencana membangun pembangkit listrik, tapi dana APBD Deiyai tidak mencukupi. la lantas membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik tahun 2015 untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Irenius berteniu dengan Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan meminta agar dipertemukan dengan Dewie supaya menyetujui proposalnya. Saat bertemu dengan Dewie pada Maret 2015, Irenius dikenalkan kepada Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Menurut jaksa, Dewie meminta Irenius mempersiapkan dana pengawalan untuk mengurus anggaran.
Setelah permintaan disanggupi, proposal pun dikirim ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Setelah empat bulan, Dewie menanyakan dana itu, Irenius mengatakan beluni siap. Pada 28 September 2015, saat Dewi bertemu dengan Irenius, ia menetapkan jumlah dana pengawalan 10 persen dari anggaran yang diusulkan. Irenius menyanggupi.
Pada 11 Oktober 2015, Irenius lantas menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang bersedia menyediakan dana Setiady. Syaratnya, ia dijamin menjadi pelaksana proyek pembangkit listrik. Dua hari berselang, kata jaksa, Irenius dan Rinelda mendatangi Kementerian ESDM dan mendapati bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan lelang di Kementerian.
Irenius kemudian meminta Rinelda mengupayakan melalui dana tugas pembantuan. la berharap pelelangan bisa dilakukan di tingkat kabupaten sehingga bisa menjamin perusahaan Setiady sebagai pelaksana proyek. Menurut jaksa, Irenus dan Setiady lantas menemui Dewie. Dalam pertemuan itu, Dewi mengatakan Irenius harus menyiapkan . dana pengawalan Rp 2 miliar.
Irenius dan Setiady pun bertemu dengan Dewie pada 18 Oktober 2015. Mereka sepakat bahwa Setiady akan memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan. Syaratnya, uang akan dikembalikan jika proyek gagal. Pada 20 Oktober 2015, Setiady menyerahkan uang Sin$ 177.700 untuk Dewie melalui Rinelda, sedangkan Irenius dan Rinelda masing-masing diberi Sin$ 1.000. Tak berselang lama, mereka bertiga ditangkap petugas KPK.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Koran Tempo, 12 Januari 2016
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3176-terdakwa-penyuap-dewie-limpo-mulai-diadili
Tidak ada komentar:
Posting Komentar