KPK "Menagih" Sistem Identitas Tunggal
Detail Diterbitkan pada Rabu, Mei 25 2016 08:00 Dibaca: 967
Di negara-negara yang sudah menerapkan sistem identitas tunggal, pencegahan dan penindakan korupsi berjalan lebih mudah. Hal ini pula yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi selalu mendorong agar identitas tunggal segera diterapkan di Indonesia.
Dengan sistem identitas tunggal, seorang individu idealnya hanya memiliki satu nomor identitas. Data itu disinkronisasi dengan data dari sejumlah instansi pemerintahan lainnya. Di beberapa negara maju yang sudah mengimplementasikan sistem identitas tunggal, semua pelayanan dan kewajiban penduduk sangat bergantung pada nomor identitas itu, misalnya membayar pajak, program jaminan sosial, pelayanan pendidikan, kesehatan, mencari pekerjaan, bahkan digunakan pula untuk verifikasi dalam berbagai transaksi elektronik oleh sektor swasta.
Di Indonesia, cikal bakal sistem identitas tunggal sudah dirintis Kementerian Dalam Negeri dalam program kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hampir sedekade silam. Data Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2013, sudah ada 139 juta data tunggal yang terverifikasi secara daring (Kompas, 23/2/2013). Jumlah ini masih jauh dari total penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari periode ke periode juga menaruh perhatian pada sistem identitas tunggal itu. Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin dalam seminar regional Good Governance for Southeast Asian Countries di Jepang pada 2011 memaparkan pula soal upaya Deputi Pencegahan KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengimplementasikan program nasional nomor identitas tunggal.
Begitu pula dengan pimpinan KPK periode 2011-2015. Jelang Pemilihan Presiden 2014, KPK menyusun "Delapan Agenda Antikorupsi bagi Presiden 2014-2019". Agenda pertama yang direkomendasikan ialah Reformasi Birokrasi dan Perbaikan Administrasi Kependudukan. Dalam poin itu dibahas nilai penting sistem identitas tunggal bagi pemberantasan korupsi.
Sistem itu dinilai memudahkan pengendalian dan pengawasan program pemerintah, serta mencegah timbulnya identitas ganda berikut penyalahgunaannya. Dari sisi penegakan hukum, identitas ganda menyulitkan pelacakan aset serta pencekalan tersangka ataupun terdakwa bepergian ke luar negeri.
Mudah pemantauan
Perhatian sama juga ada pada pimpinan KPK periode 2015-2019. Ketua KPK Agus Rahardjo seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung KPK beberapa waktu lalu menekankan pentingnya sistem identitas tunggal. Agus mengaku dalam beberapa kesempatan meminta bantuan Presiden untuk mendorong sistem identitas tunggal. Sistem itu dinilai memudahkan memantau tingkat kepatuhan seseorang karena semua data terintegrasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (23/5), lewat integrasi data dalam sistem identitas tunggal, semua informasi individual terkoneksi sehingga jelas dan tidak bisa dimanipulasi. Dia berharap Indonesia segera bisa mengimplementasikan sistem itu. Karena itu, Laode menyayangkan program KTP elektronik yang seharusnya menjadi cikal bakal sistem itu justru dikorupsi.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit (mengimplementasikan sistem identitas tunggal). Kalau pemerintah mau, e-KTP, BPJS Kesehatan, nomor wajib pajak, dan nomor paspor diintegrasikan sudah lumayan. Kendalanya hanya egosektoral dan pendekatan proyek yang belum sembuh sampai sekarang," tutur Laode.
Dari sisi penanganan kasus korupsi, Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch mencatat, sistem identitas tunggal itu penting untuk menghalangi koruptor mencuci uang dengan membuat banyak rekening dengan identitas lebih dari satu. Ia mencatat ada beberapa kasus korupsi yang tersangkanya juga menggunakan lebih dari satu identitas. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, misalnya, menggunakan identitas berbeda untuk menikahi istri mudanya. Aset-aset Djoko lalu diatasnamakan istri mudanya (Kompas, 14/2/2013).
"Selain menampung, menyembunyikan, dan mencuci uang, identitas palsu sering digunakan koruptor dalam pelarian," kata Febri.
Lebih jauh lagi, sistem identitas tunggal juga akan mengurangi celah korupsi pejabat negara karena aset yang mereka miliki hanya bisa disimpan atas nama mereka. Hal itu karena akan menjadi sangat sulit untuk membuat identitas palsu karena sudah ada sistem yang merekam identitas individu dengan baik dan bisa jadi bahan validasi jika ada data identitas yang janggal.
Program pembangunan
Selain penting dalam kerangka pemberantasan korupsi, sistem identitas tunggal juga punya peranan yang jauh lebih besar. Aditya Hendra (32), warga Indonesia yang bekerja di Swedia, mencontohkan, di Swedia, nomor identitas (personnummer) yang diberikan otoritas pajak (Skatteverket) digunakan untuk hampir semua hal, mulai dari membuka rekening bank, perpajakan, mencari tempat tinggal, hingga layanan kesehatan.
"Yang penting itu mengingat nomornya, bukan fisik kartunya. Karena hampir semua urusan menggunakan nomor itu, saya sampai hafal 10 angka nomor itu. Mungkin juga karena mudah penomorannya, enam digit awal itu tahun, bulan, dan tanggal lahir," kata Aditya.
Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Imaduddin Abdullah, secara garis besar penerapan identitas tunggal berdampak pada pendapatan negara dan program jaminan sosial. Dengan identitas tunggal, lebih mudah mencatat pendapatan dan konsumsi seseorang. Selain itu, administrasi kependudukan yang baik akan mempermudah penerimaan pajak karena otoritas pajak jadi lebih mudah memetakan potensi penerimaan, memverifikasi, mengawasi, dan menagih pajak.
"Dari sisi jaminan sosial, identitas tunggal membuat program jaminan sosial lebih tepat sasaran. Masalah utama efektivitas program jaminan sosial itu adalah tidak akuratnya data. Kalau data sudah terintegrasi, kita bisa lihat pola konsumsi seseorang dan kemudian bisa menentukan apakah orang itu layak dapat jaminan sosial atau tidak," kata Imaduddin.
Jadi, kalau manfaatnya demikian besar, mau tunggu apa lagi? (ANTONY LEE)
Sumber: Kompas, 25 Mei 2016
http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3455-kpk-menagih-sistem-identitas-tunggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar