Penyuap Dewie Limpo Divonis Dua Tahun Penjara
Detail Diterbitkan pada Kamis, Maret 24 2016 00:00 Dibaca: 1042
JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kadis ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf divonis masingmasing dua tahun penjara karena menyuap anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
"Menyatakan terdakwa I Irenius Adii dan terdakwa II Setiady Jusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi menjatuhkan pidana terdakwa I Irenius Adii dan terdakwa II Setiady Jusuf masing-masing selama 2 tahun dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3).
Vonis atas suap sebanyak 177.700 dolar Singapura tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar keduanya divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Majelis hakim yang juga terdiri dari Casmaya, Sigit Herman serta Anwar itu menilai bahwa Irenius dan Setiady terbukti memberikan 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) kepada anggota Komisi VII dari fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo untuk agar meloloskan proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015.
Untuk kelancaran pengurusan, Irenius meminta bantuan Rinelda Bandaso yang merupakan staf administrasi Dewie Yasin Limpo. Dewie pun bersedia untuk membantu bila Irenius mempersiapkan dana pengawalan dan disanggupi Irenius. (nef/wil)
Suara Karya, 24 Maret 2016
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3341-penyuap-dewie-limpo-divonis-dua-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar