Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Dewie Yasin Limpo Segera Disidang

Dewie Yasin Limpo Segera Disidang

Detail Diterbitkan pada Rabu, Februari 03 2016 09:00 Dibaca: 930

Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan dua stafnya, Rinelda Bandaso dan Budi Wahyu Hadi. Dengan begitu, ketiganya akan menjalani sidang perdana perkara suap proyek pembangkit listrtik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, 22 Februari mendatang.

"DYL, BWH, RB (Dewie Yasin Limpo, Budi Wahyu Hadi, dan Rinelda Bandaso) hari ini, 2 Februari 2016, perkara mereka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kemarin.

Selanjutnya, jaksa KPK segera membuat dakwaan terhadap ketiganya untuk dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dewie membenarkan sudah menandatangani berkas yang sudah dinyata kan lengkap (P21), setelah penyidik melimpahkan berkas perkara itu ke penuntut umum. "Iya sudah P21, sudah saya teken," ucap Dewie saat ditanya pers di Gedung KPK, kemarin.

Ia mengaku lega, bahagia, dan siap untuk menjalani persidangan dan pembuktian di pengadilan. "Saya sudah siap lahir batin," tukas politikus Partai Hanura itu.

Sementara itu, dua staf Dewie pun mengalami proses yang sama. Berkas perkara keduanya dinyatakan sudah P21. "Iya perkara saya sudah P21," ujar Rinelda.

Perkara itu bermula dari suap pembangun PLTMH yang terbong kar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober 2015.Dewie yang juga adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap KPK bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, di Bandara Soekarno-Hatta. Se telah itu, KPK pun menangkap Rinelda di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rinelda kedapat an menerima uang dari Kepala Dinas Pertambangan Ka bupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Saat penangkapan, KPK menemukan uang sekitar S$177.700 di dalam bungkusan makanan ringan.Uang itu diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie. Berdasarkan bukti-bukti yang temukan, KPK lalu menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dewie, Rinelda, dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irenius dan Setiadi telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dewie, Rinelda, dan Bambang segera menyusul keduanya untuk duduk di kursi pesakitan. (Cah/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 3 Februari 2016


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3224-dewie-yasin-limpo-segera-disidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar