KPK Dorong 17 Provinsi Manfaakan Aplikasi e-Government Pemprov Jabar
Bandung, 25 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan mendorong 17 pemerintah provinsi memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi pada Jumat (25/11) yang disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Ke-17 provinsi tersebut antara lain Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knowlegde serta kesediaan memberikan source code aplikasi PTSP, E-Samsat, dan TPP secara cuma-cuma kepada pemerintah daerah lain yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi elektronik.
Hal ini dilakukan KPK sebagai bentuk realisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara. Sebab, hasil pemetaan sementara KPK masih menemukan terdapat kelemahan dalam pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB, serta perlunya TPP di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik yang bertujuan mendorong terimplementasinya sistem pengelolaan pemerintahan berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintah daerah, membangun komitmen pemerintah daerah, serta menyediakan forum untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait implementasi sistem elektronik tersebut.
Sejalan dengan itu, para personel dari pemerintah daerah tersebut, akan mengikuti workshop yang dibagi dalam dua gelombang, yakni 23-25 November dan 29 November hingga 1 Desember. Mereka merupakan anggota tim pelaksana yang membidangi pengelolaan sistem teknologi informasi, PTSP, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, dan TPP.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Basaria menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah rela secara cuma-cuma menyerahkan sistem aplikasi yang dimiliki untuk direplikasi oleh pemerintah provinsi lain. Aprsiasi juga disampaikan kepada 17 pemerintah provinsi yang telah menunjukkan keinginannya untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahnnya.
“KPK berharap, komitmen ini tidak berhenti pada kegiatan workshop semata, juga hingga mengaplikasikan sistem ini dengan monitoring oleh KPK dan pihak lain,” katanya.
Karena itu, tujuan workshop ini selain menyasar pada komitmen dan implementasi pemerintah daerah peserta workshop, juga tersusunnya rencana aksi dan tindak lanjut atas implementasi aplikasi tersebut oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3777-kpk-dorong-17-provinsi-manfaakan-aplikasi-e-government-pemprov-jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar