KPK Siap Masuk ke Sektor Pajak
Detail Diterbitkan pada Senin, Februari 29 2016 00:00 Dibaca: 946
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyiapkan program untuk membantu penguatan sektor pajak sehingga diharapkan mampu memberikan sumbangsih pada peningkatan pendapatan pajak. Program tersebut akan mencakup pencegahan dan penindakan pidana pajak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dihubungi dari Jakarta, Sabtu (27/2), menuturkan, program yang disiapkan itu belum rampung sepenuhnya sehingga ia belum bisa memaparkan detail bentuk pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK di sektor pajak.
"Belum bisa di-share karena kebanyakan tunduk dalam tindak pidana perpajakan. Oleh karena itu, KPK harus hati-hati," kata Laode M Syarif.
Ditanya mengenai kemungkinan program KPK di sektor perpajakan ini bisa mengganti besaran penambahan pajak yang berpotensi dihasilkan pemerintah jika RUU Pengampunan Pajak tidak disahkan, Laode mengaku belum bisa memastikannya karena masih dalam kajian. "Kalau sudah jadi, akan disampaikan," kata Laode.
Awal Januari 2016, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan sempat mendatangi KPK, berdiskusi dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan itu, Luhut menyampaikan harapannya agar KPK mengusut lebih banyak perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai masuknya KPK ke sektor perpajakan akan mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan pendapatan pajak dalam jangka panjang. Menurut Prastowo, selama ini Ditjen Pajak cenderung kurang mendapat dukungan dari penegak hukum lainnya.
Dari sisi pencegahan, kata Prastowo, KPK bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi di sektor prioritas pajak, yakni wajib pajak orang pribadi yang menguasai kue kekayaan terbesar di Indonesia. Selain itu, KPK juga bisa mendorong perkuatan kelembagaan dengan memfasilitasi koordinasi yang lebih baik antara Ditjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus mengawasi petugas pajak.
"Di bidang penindakan, KPK bisa memberi dukungan teknis penyelidikan terhadap orang pribadi yang diduga melanggar pidana pajak," tutur Prastowo.
Dia juga menilai KPK bisa memberi dukungan kepada Ditjen Pajak saat memeriksa dan menyidik wajib pajak besar. Selain itu, KPK juga bisa menindaklanjuti data PPATK bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"KPK bisa memberi dukungan pemeriksaan pajak terhadap pejabat yang wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara ataupun terpidana korupsi," kata Prastowo. (GAL)
Sumber: Kompas, 29 Februari 2016
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3285-kpk-siap-masuk-ke-sektor-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar