KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Kebumen
Jakarta, 29 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, pada hari ini (29/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) dan BSA (Swasta).
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. AP ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan BSA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. AP selaku Sekda Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019) menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_R
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3829-kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-kebumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar