Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Dewie Yasin Limpo Dituntut Hukuman Penjara Sembilan Tahun

Dewie Yasin Limpo Dituntut Hukuman Penjara Sembilan Tahun

Detail Diterbitkan pada Selasa, Mei 17 2016 11:51 Dibaca: 713

3 saksiJAKARTA - Anggota DPR Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dituntut agar dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun karena di­nilai menerima suap sebesar 177.700 dolar Singa­pura. “Menjatuhkan pidana ter­hadap para terdakwa be­rupa pidana penjara ma­sing-ma­sing selama sembilan tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ke­tua jaksa pe­nuntut umum KPK Kiki Ah­mad Yani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/5).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi pada Pengadilan Ne­ge­ri Jakarta Pusat supaya me­mutuskan satu, menyatakan terdakwa I Hj Dewi Ar­yaliniza alias Dewie Yasin Lim­po dan terdakwa II Bam­bang Wah­yuadi terbuki se­cara sah dan meyakinkan me­­lakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sa­ma sebagaimana diatur dan diancam pidana pa­sal 12 hu­ruf a UU No 31 ta­hun 1999 sebagaimana di­ubah de­ngan UU No 20 tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tas­an Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Kiki saat membacakan nota tuntutannya.

Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 12 tahun atas Dewi Limpo terkait kasus mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua itu. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 berupa pencabutan hak me­milih dan dipilih dalam pe­milihan jabatan pu­blik/jabatan politik selama ti­ga tahun lebih lama dari pi­dana pokoknya,” ujar jaksa.
Alasannya karena perbuatan Dewie dinilai mencederai amanah rakyat. Sebab, jabatan anggota DPR RI merupakan jabatan politis yakni jabatan yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan rakyat.

Karena perbuatan Dewie dalam perkara tersebut te­lah mencederai amanah rak­yat pemilihnya, maka jaksa menilai sepatutnya mantan politisi Partai Hanura tersebut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/­jabatan politis seperti ja­batan presiden, wakil presiden, men­teri, kepala atau wakil ke­pala daerah, atau anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah serta ja­batan publik/politis lain yang mengurusi hajat hidup orang ba­nyak sebagaimana ditentu­kan dalam pasal 18 ayat 1 hu­­ruf d UU No 31 ta­hun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di­ubah dengan UU No 20 ta­hun 2001 jis pasal 35 ayat 1 angka 1 dan pasal 38 ayat 1 angka 2 KUHP,” ujar jaksa Kiki. Jaksa juga menganggap keduanya tidak mengakui perbuatan.
Sumber: Suara Karya, 17 Mei 2016

http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3437-dewie-yasin-limpo-dituntut-hukuman-penjara-sembilan-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar