Dewie Yasin Limpo Dituntut Hukuman Penjara Sembilan Tahun
Detail Diterbitkan pada Selasa, Mei 17 2016 11:51 Dibaca: 713
3 saksiJAKARTA - Anggota DPR Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dituntut agar dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun karena dinilai menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/5).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa I Hj Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuadi terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Kiki saat membacakan nota tuntutannya.
Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 12 tahun atas Dewi Limpo terkait kasus mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua itu. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politik selama tiga tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” ujar jaksa.
Alasannya karena perbuatan Dewie dinilai mencederai amanah rakyat. Sebab, jabatan anggota DPR RI merupakan jabatan politis yakni jabatan yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan rakyat.
Karena perbuatan Dewie dalam perkara tersebut telah mencederai amanah rakyat pemilihnya, maka jaksa menilai sepatutnya mantan politisi Partai Hanura tersebut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis seperti jabatan presiden, wakil presiden, menteri, kepala atau wakil kepala daerah, atau anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah serta jabatan publik/politis lain yang mengurusi hajat hidup orang banyak sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 ayat 1 huruf d UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jis pasal 35 ayat 1 angka 1 dan pasal 38 ayat 1 angka 2 KUHP,” ujar jaksa Kiki. Jaksa juga menganggap keduanya tidak mengakui perbuatan.
Sumber: Suara Karya, 17 Mei 2016
http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3437-dewie-yasin-limpo-dituntut-hukuman-penjara-sembilan-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar