KPK Kembali Tangkap Tangan Anggota DPR
Detail Diterbitkan pada Kamis, Januari 14 2016 00:00 Dibaca: 1738
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (13/1), di depan Gedung DPR, Jakarta. Damayanti yang ditangkap seusai bersidang ini diduga menerima suap terkait dengan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum di Indonesia timur.
”Memang benar terjadi (pennangkapan terhadap Damayanti). Yang bersangkutan langsung kami pecat dari keanggotaannya di partai. Posisinya di DPR juga akan diganti oleh kader PDI-P lainnya,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Rabu malam.
Seusai penangkapan, tim penyelidik dan penyidik KPK membawa yang bersangkutan ke KPK. Sekitar pukul 21.45, tim mengawal mobil sejenis Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 5 DWP. Pada bagian pelat nomor polisi mobil tersebut terpasang lambang DPR. Mobil dibawa ke lantai dasar gedung KPK. Di dalam mobil terlihat sosok perempuan yang digandeng petugas KPK.
Hingga pukul 22.45, tim operasi tangkap tangan KPK masih berada di lapangan untuk mengejar pihak lain yang terlibat. Pengejaran dilakukan terhadap satu orang yang diduga ikut dalam proses suap-menyuap tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta media untuk menunggu hingga Kamis ini untuk mendapatkan keterangan lebih jelas dan detail.
Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi). Pada Pemilu 2014, Damayanti yang lahir pada 1970 ini memperoleh 75.657 suara.
Empat orang
Berdasarkan catatan Kompas, Damayanti merupakan anggota DPR periode 2014-2019 kedua dari PDI-P yang ditangkap tangan KPK. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Adriansyah, anggota Komisi IV DPR dari Kalimantan Selatan, pada 9 April 2015 saat sedang berada di Bali.
Total ada empat anggota DPR periode ini yang diproses hukum KPK. Dua anggota lain adalah Patrice Rio Capella dari Fraksi Partai Nasdem dan Dewie Yasin Limpo dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Rio Capella dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, Adriansyah dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jika benar Damayanti melakukan korupsi, Hasto menyatakan amat kecewa. ”Berkali-kali sudah diingatkan agar para kader partai tidak menggunakan kekuasaan politiknya untuk korupsi. Tidak ada maaf bagi mereka yang melakukan hal itu. Namun, rupanya masih saja ada yang melakukannya,” tutur Hasto yang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya.
Sumber: Kompas, 14 Januari 2016
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3180-kpk-kembali-tangkap-tangan-anggota-dpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar