Konferensi nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016: KPK Optimalkan Reformasi Hukum dan Pelayanan Publik
Jakarta, 1 Desember 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara puncak Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 pada Kamis (1/12) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Gelaran konferensi ke-11 yang bertema “Reformasi Lembaga Penegak Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel” ini, dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dalam sambutan pembukaan, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya dan seluruh jajaran pemerintah untuk terus serius memberantas korupsi. “Terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, saya mendukung penuh penguatan KPK baik dari sisi kelembagaan dan kemandirian.”
Presiden juga setuju bahwa penegak hukum yang berintegritas sangat diperlukan. Selain memperbaiki dan membenahi inefisiensi, langkah pencegahan dan penegakan hukum, perlu membudayakan sikap jujur dan integritas. Hal ini disampaikan, atas dasar fakta tertangkapnya aparat yang melakukan pungli.
“Laporan pungli dan tim sapu bersih pungli pengaduan masyarakat sudah lebih dari 10 ribu. Dan, hasilnya terlihat banyak ditangkapnya aparat yang masih berani melakukan pungli.”
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, diselenggarakannya agenda tahunan ini bertujuan untuk mengevaluasi inovasi pemberantasan korupsi sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu, “Kegiatan ini juga sebagai medium untuk menyampaikan kemajuan pemberantasan korupsi yang telah dicapai pemerintah kepada publik,” katanya.
Menurut Agus, ada dua aspek penting yang didorong dalam konferensi ini. Pertama, upaya sinergi antara pemangku kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum melalui pembangunan integritas aparat penegak hukum. Kedua, upaya menghapuskan korupsi atau perilaku koruptif pada sektor pelayanan publik dan perizinan.
“Kedua aspek tersebut merupakan bagian dari fokus KPK dalam Strategi Nasional karena dirasa memiliki dampak yang signifikan terhadap publik,” kata Agus. Hal ini juga sangat penting untuk mendukung salah satu fokus pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam mewujudkan pelayan publik yang bersih dan profesional.
Sebagai bagian dari kegiatan KNPK, sebelumnya telah digelar pertemuan pelaksana teknis pada Rabu (23/11) di Hotel Bidakara, Jakarta, yang diikuti pejabat eselon I dari lembaga penegak hukum yang mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi bersama berdasarkan masukan para ahli dan pemangku kepentingan.
Dari pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan beberapa hal, yakni; Sistem/aplikasi berbasis teknologi informasi yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik; Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Single Identity Number dalam pelayanan publik; Keterhubungan data dan sistem antarlembaga/kementerian untuk efisiensi pelayanan publik; dan Partisipasi aktif masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan melalui evaluasi berbasis dampak.
Dalam layanan publik, KPK juga menjalin kerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga dalam membangun program aplikasi JAGA. Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui telepon pintar ini, publik bisa memperoleh data dan informasi sekaligus memberikan masukan untuk pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah dan perizinan.
“Dari aplikasi, KPK berupaya mendorong transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pelayanan publik,” kata Agus.
Sedangkan untuk mendukung reformasi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dibutuhkan beberapa hal, antara lain; Keberlanjutan program reformasi birokrasi dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia lembaga penegak hukum, termasuk penggunaan penilaian dengan mengacu evaluasi berbasis dampak terhadap publik; Penguatan Sistem Pengawasan Internal (SPI); Penanganan perkara yang berintegritas dan professional dengan standar waktu penanganan perkara untuk menjamin kepastian hukum; Penerapan Sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT) antara Kepolisian dan Kejaksaan serta optimalisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan dan Kepolisian kepada KPK melalui aplikasi online; serta Dukungan anggaran yang memadai dalam penanganan perkara yang berbasis at cost, khususnya di Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam rangkaian kegiatan lainnya, juga digelar Forum Anti Korupsi Indonesia (Indonesia Anti-Corruption Forum/IACF) pada Senin-Rabu (28-30) yang menjadi wadah diskusi bagi masyarakat sipil untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada kesempatan ini, KPK juga meluncurkan aplikasi JAGA untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memberikan masukan terhadap layanan publik. Selain itu, KPK juga melakukan penyerahan hasil pemulihan aset (asset recovery) dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi kepada Menteri Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3785-konferensi-nasional-pemberantasan-korupsi-knpk-2016-kpk-optimalkan-reformasi-hukum-dan-pelayanan-publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar