Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

Pendidikan Antikorupsi Masuk dalam Perkuliahan

Pendidikan Antikorupsi Masuk dalam Perkuliahan

Detail Diterbitkan pada Senin, Februari 01 2016 09:00 Dibaca: 1241

Twitter

Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia berencana untuk memasukkan pendidikan anti korupsi dalam mata kuliahnya. Mata kuliah anti korupsi dimaksudkan untuk mendidik calon pemimpin bangsa itu agar tidak korupsi.

Menanggapi usulan sejumlah perguruan tinggi tersebut, Pengamat kebudayaan dan aktivis antikorupsi, Romo Benny Susetyo menyambut baik usulan tersebut. Menurut Benny, agar efektif, sebaiknya dalam pendidikan anti korupsi, mahasiswa diajarkan untuk berpikir kritis bahwa melakukan korupsi itu adalah suatu kejahatan.

“Dengan diajak berpikir kritis dapat diketahui pemikiran pemikiran terdalam dalam diri mahasiswa tersebut. Secara tidak langsung diberikan pemahaman bahwa kalau melakukan korupsi itu merupakan kejahatan,” kata Benny, Minggu (31/1).

Selain itu, dalam mata kuliah itu, juga diajarkan tentang etika kepantasan ketika mahasiswa itu nanti menjabat sebagai pejabat publik. “Dimana diajarkan integritas, sikap profesionalisme dan rasa malu ketika akan melakukan korupsi,” ujar Benny.

Ditambahkannya, dalam mata kuliah itu sebaiknya tidak dinilai dengan angka atau huruf tertentu, tapi dinilai dengan melihat bagaimana perilakunya di kampus. “Karena itu, dalam mata kuliah tersebut, dapat dipadukan dengan mata kuliah agama juga,” kata Benny.

Ditambahkannya, mata kuliah anti korupsi ini memang ditargetkan untuk program pendidikan jangka panjang, karena yang coba dibangun adalah kesadaran untuk tidak korupsi. “Dimana dalam struktur yang koruptif dan manipulatif, mahasiswa diajarkan untuk tidak korupsi. Karena itu, ini merupakan program jangka panjang, untuk mengajarkan mahasiswa untuk tidak korupsi,” ujar Benny.

Seperti diketahui, adanya keinginan untuk memasukkan pendidikan anti korupsi muncul dalam acara Forum Rektor Indonesia di Yogyakarta. Dimana Forum Rektor Indonesia inu akan membuat perjanjian kerjasama dengan KPK untuk menerapkan pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa.

Forum Rektor Indonesia mengajukan usulan tersebut, karena kampus adalah tempat insan-insan intelektu berkumpul yang harus aktif memerangi korupsi. Selain itu Forum Rektor Indonesia berpendapat bahwa pendidikan anti korupsi harus diterapkan sejak dari awal.

Sumber: Koran Jakarta, 1 Februari 2016

 https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3212-pendidikan-antikorupsi-masuk-dalam-perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar