Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

Detail Dibaca: 679

Twitter

Jakarta, 6 Desember 2016. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan TFR (Bupati Nganjuk) sebagai tersangka.

Tersangka TFR selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 - 2018, diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yaitu: proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, TFR disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.

Terkait hal ini, TFR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3790-kpk-tetapkan-bupati-nganjuk-tersangka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar