Ruki: Pilih Calon Kepala Daerah Yang Bukan Tersangka Korupsi
Detail Diterbitkan pada Jumat, Augustus 28 2015 10:00 Dibaca: 2899
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pilkada serentak akhir tahun ini. Sebab, dengan status tersangka korupsi berarti indikasi sebagai koruptor sangat kuat.
"Kalau masih ada calon yang tidak tersangka, kenapa harus pilih yang tersangka korupsi? Apa masyarakat siap dipimpin (kepala daerah) yang tersangka?" harapan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, kemarin.
Ruki menjelaskan, tersangka korupsi terindikasi kuat terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih harus selektif memilih calon kepala daerahnya.
Menurut Ruki, sah-sah saja jika seorang tersangka korupsi mencalonkan diri untuk ikut mencalonkan pilkada. "Selama hakim belum memutuskan bahwa hak politik calon kepala daerah itu dicabut, itu sah saja. Tergantung masyarakatnya, mau atau tidak memilih tersangka," kata Ruki.
Satu di antara calon kepala daerah yang saat ini jadi tersangka korupsi berada di Riau. KPUD Riau resmi menetapkan calon kepala daerah sebagai peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh sebagai tersangka kasus korupsi bansos 2012 yang diperkirakan merugikan negara Rp 29 miliar pada 10 Juli 2015.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, akan menangguhkan penyelidikan serta penyidikan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
"Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum, penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin di Pekanbaru.
Penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah, ujarnya, bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.
"Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya.
Ketua KPUD Bengkalis Defitri Akbar mengatakan, KPU tidak bisa mendiskualifikasi karena status Herliyan belum berkekuatan hukum tetap.
"Herliyan Saleh bisa lolos karena dalam peraturan KPU tidak ada yang menyebutkan status tersangka membatalkan pencalonan. Tapi, jika kasusnya inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, baru didiskualifikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Politik Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Donal, calon kepala daerah dengan latar belakang pernah terlibat kasus korupsi sangat rawan melakukan hal yang sama saat terpilih kembali.
"Kasus korupsi terjadi karena mereka menyalahgunakan jabatan. Kalau terpilih kembali, pehiang yang sama sangat mungkin terjadi, apalagi dalam pencalonan melalui mahar politik," ujar Donal.
Dalam verifikasi yang dilakukan lembaga pemantau pemilu Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, terdapat 14 bakal calon kepala daerah pada pilkada 2015 yang memiliki latar belakang sebagai terpidana kasus korupsi.
Menurut Donal, hal ini tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah. Secara tidak langsung, keputusan tersebut berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, potensi korupsi juga bisa timbul pada calon kepala daerah yang keluarga atau kerabatnya pernah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. Pasalnya, kemungkinan besar calon kepala daerah tersebut mengetahui saat kerabat atau keluarganya melakukan korupsi.
"Ini peringatan bagi pemilih. Ketika filter parpol tidak bisa menyaring karena ada pragmatisme, maka masyarakat yang harus memberikan sanksi bagi parpol yang mencalonkan orang-orang yang pernah terkait kasus korupsi," kata Donal. MRA
Sumber: Rakyat Merdeka, 28 Agustus 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2915-ruki-pilih-calon-kepala-daerah-yang-bukan-tersangka-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar