Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Presiden Minta Kebijakan Tak Dipidana

Presiden Minta Kebijakan Tak Dipidana Detail Diterbitkan pada Senin, Augustus 31 2015 10:00 Dibaca: 1689

Twitter

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tak mudah memidanakan diskresi atau kebijakan keuangan kepala daerah. "Yang terpenting mengembangkan sistem yang baik, mencegah terjadinya kesalahan," katanya Selasa pekan lalu.

Menurut Pratikno, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak harus dilanjutkan secara perdata atau pidana. Kesalahan administrasi cukup diselesaikan melalui lembaga pengawasan internal dan penegak hukum harus punya bukti kuat sebelum mengusut secara pidana persoalan administrasi.

Sikap Jokowi ihwal kebijakan keuangan tidak bisa dipidanakan menjadi satu di antara lima instruksi yang dikeluarkannya setelah pertemuan dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad dua pekan lalu. Instruksi ini merupakan reaksi dari kekhawatiran para kepala daerah dianggap melakukan korupsi ketika melaksanakan program pembangunan. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan membentuk tim terpadu pencegahan korupsi yang mendampingi aparat daerah mengeksekusi program masing-masing.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan tetap menindak tegas aparatur pemerintah daerah yang diduga melakukan korupsi. Sebab, instruksi Jokowi mengenai diskresi bukan domain komisi antikorupsi. "KPK tak bersentuhan langsung dengan kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Sumber: Tempo, 31 Agustus 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2921-presiden-minta-kebijakan-tak-dipidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar