Pekan Depan Nasib IUP Non CnC Diputuskan
Detail Diterbitkan pada Rabu, Juli 29 2015 13:00 Dibaca: 1298
JAKARTA - Pemerintah segera menentukan sikap mengenai penataan tata kelola pertambangan, seiring berakhirnya rekonsiliasi status clean and clear (CnC) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tercatat hanya 6.174 IUP yangmengantongi status CnC dari 10.543 IUP di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, rekonsiliasi sudah berakhir pada Juni kemarin. Pihaknya sudah mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang untuk melakukan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak. "7 Agustus nanti kami akan bahas penyelesaian ini bersama KPK dan instansi terkait," kata Bambang di Jakarta, Selasa (28/7).
Bambang menuturkan dalam pertemuan pekan depan itu pihaknya memiliki usulan terkait penyelesaian tata kelola tambang. Ada dua opsi yang diajukan yakni memberi status CnC secara terbatas.
Artiannya pemegang IUP harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengantongi CnC. Namun Bambang enggan membeberkan lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus dipenuhi tersebut.
Opsi kedua, lanjut Bambang, pencabutan IUP non CnC yang secara prinsip sudah tidak bisa lagi direkonsiliasi. Pasalnya wilayah pertambangan IUP tersebut tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi.
Sikap tegas pencabutan IUP itu akan dilakukan oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Penyelesaiannya seperti apa, nanti kami sampaikan sesudah bertemu KPK," jelasnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menambahkan pertemuan pada 7 Agustus itu menentukan nasib IUP nonCnC. Pasalnya pencabutan IUP tidak bisa serta merta dilakukan oleh Gubernur.
Hal ini lantaran Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat klausul Bupati/Walikota selaku penerbit IUP yang punya hak untuk mencabut IUP non CnC.
"Undang-undang mana yang akan dipakai. Apakah dicabut sepenuhnya atau perlu aturan hukum lagi. Hasilnya seperti apa, tunggu saja nanti setelah pertemuan KPK," jelasnya.
Rekonsiliasi IUP ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan. Kegiatan serupa pada tahun lalu berkontribusi positif bagi penerimaan negara.
Pasalnya sektor pertambangan tengahmengalami situasi tidak menentu akibat melemahnya harga komoditas batubara dan pelarangan ekspor mineral mentah. (rap)
Sumber: Investor Daily, 29 Juli 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2848-pekan-depan-nasib-iup-non-cnc-diputuskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar