Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Kalau Takut Jangan Jadi Kepala Daerah

Kalau Takut Jangan Jadi Kepala Daerah

Detail Diterbitkan pada Kamis, September 17 2015 10:00 Dibaca: 1251

Twitter

Tingkat penyerapan anggaran daerah masih rendah. Bahkan itu terjadi di mayoritas daerah. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengakui rendahnya tingkat penyerapan anggaran, salah satu penyebabnya adalah kehati-hatian para kepala daerah dalam membelanjakan anggaran. Maka, banyak laporan, anggaran lebih banyak mengendap di bank.

Pemerintah pusat sendiri, telah meminta semua aparat penegak hukum, baikitu KPK, kepolisian atau kejaksaan, tak gampang menjadikan pejabat di daerah sebagai tersangka. Bila memang, ada temuan BPKyang belum lengkap pertanggungjawabannya, aparat penegak hukum diminta tak asal masuk mengusut. Karena menurut aturan ada 60 hari untuk melakukan klarifikasi.

Selain itu, kepada aparat penegak hukum, pemerintah juga meminta jangan mempidanakan kebijakan. Kecuali terbukti ada suap atau korupsi, aparat dipersilahkan memproses itu sesuai hukum yang berlaku.

Pada Senin, 14 September 2015, Kementerian Dalam Negeri, menggelar acara Pencanangan dan Penandatanganan Zona Integritas di lingkunan kementerian tersebut. Acara, selain dihadiri Mendagri, juga dihadiri pula Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain.

Di acara tersebut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Berikut petikan wawancaranya:

Tauggapan Anda tentang kebijakan tak bisa dlpidana bagaimana?

Kebijakan tidak bisa dipidana. Sebab kebijakan itu domainnya hukum publik administrasi negara. Jadi kalau misalnya kebijakan yang tidak hati-hati, itu domainnya administrasi negara. Sedarigkan korupsi melawan hukum.

Jadi bagaimana membedakan itu kebijakan dengan itu adalah tindakan korupsi?

Kita lihat memang sebetulnya, dalam kasusnya itu apa memang kebijakan yang kurang pas atau memang dalam kebijakan ini sengaja dibuat, tapi di belakang ada suap menyuap. Suap menyuap jelas pidana. Selama ini.umumnya begitu.

Tapi ini para kepala daerah kabarnya ketakutan, hingga penyerapan rendah. Tanggapan Anda?

Saya pikir ndak perlu takut. Itu sudah tugas dan kewenangannya. Kalau takut jangan jadi kepala daerah. Sebab artinya, kita pegang suatu jabatan kompetensi kita harus memadai. Kalau kita misalnya perlu ahli kan banyak ahli sekarang.

Tapi jangan ada konflik kepentingan. Kepentingan pribadi, kelompoknya di sana. Sehingga dalam mencairkan, rekanan-rekanannya orang-orang dia, perusahaan dia, itu kan enggak boleh.

Peran KPK dalam Pilkada bagaimana?

Banyak peran kita. Kerja sama kita dalam perencanaan, penganggaran dengan BPKP.

gunakan APBD untuk kepentingan politik Pilkada, menurut Anda itu sudah terasa?

Kita haraplah. Jabatan kepala daerah itu amanah. Sudah diambil sumpah. Jangan niatnya hanya sekadar formalitas. Uang untuk masyarakat sampaikan kepada masyarakat. Uang untuk pribadi gunakan uang pribadi lah.

Tanggapan anda soal zona integritas?

Zona integritas yang sudah ditanda tangani, komitmennya itu kan ada indikator-indikator utama, ya ini, antara lain laporan gratifikasi. Kan ada unit pengendalinya kerjasama dengan KPK. Prinsipnya kan ditolak gratifikasi ini kalau berkaitan dengan jabatan.

Bisa dibuat aturannya nanti mana yang boleh mana yang tidak. Kemudian laporan LHKPN, itu  indikatornya, melaporkan enggak penyelenggara ini yang tepat waktu, dari lingkungan unit itu.

Kemudian kode etik pedoman perilaku yang sesuai karakteristik lembaga itu. Ini kan harus ada. Lain pengelolaan keuangan, kan ada juga banyak indikator. Sehingga wilayah bebas korupsi atau bersih korupsi dan melayani, jadi ini bagian dari sistem dalam tata kelola pemerintahannya untuk jaga integritas kelembagaan. Dengan sendirinya, integritas orangnya akan terjaga nanti, jadi memang ada bisa terlihat misal LHKPN- nya.

KPK lihat jumlah sekian yang wajib lapor, kok yang lapor sedikit, jumlah sekian tapi kok enggak ada yang di-update sania sekali.

Misalnya kalau ada ketidak-konsistenan tindak lanjutnya seperti apa?

Kita ingatkan, bisa kita undang juga barangkali untuk disarankan lebih lanjut, sebab kita kan bersama-sama. Mencegahnya kan sama-sama. Kitalibatkan kementerian lembaga pusat dan daerah negara kita kan sama-sama kitabangun.

Penilaian anda sendiri terhadap praktek zona integritas selama ini?

Kalau zona integritas kita lihat dari ukuran-ukuran yang ada itu masih banyak kekurangan. Tapi ada yang sudah bagus seperti dari sisi layanan publik. agus supriyatna/AR-3

Sumber: Koran Jakarta, 17 September 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2957-kalau-takut-jangan-jadi-kepala-daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar