Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Ingatkan Bahaya Gratifikasi

Ingatkan Bahaya Gratifikasi

Detail Diterbitkan pada Sabtu, September 19 2015 10:00 Dibaca: 1275

Twitter

JAKARTA - Gratifikasi bisa menerpa siapa saja. Padahal, ancamannya adalah penjara. Ancaman bahaya gratifikasi itu diungkapkan staf Direktorat Gratifikasi KPK Febri Diansyah di hadapan 240 staf Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persiapan penanganan sengketa hasil pilkada.

Febri menjelaskan bermacam contoh gratifikasi. Misalnya, pemberian ucapan terima kasih. Meski begitu, tidak semua gratifikasi dilarang. Yang dilarang adalah bila berhubungan dengan jabatan. ''Kalau saya tidak berada di posisi ini, mungkinkah saya diberi sesuatu,'' katanya. Syarat kedua, berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

Febri mengingatkan, dalam membuktikan tindak pidana terkait dengan gratifikasi, pekerjaan jaksa dan hakim kini lebih mudah. Mereka bisa membalikkan beban pembuktian kepada terdakwa apabila menyangkal. Pegawai dan hakim MK harus berhati-hati. Bisa saja pengacara yang beperkara berupaya memberikan hadiah. Itu sudah masuk gratifikasi.

Dalam pemaparannya, Febri sempat mengungkit kasus memalukan yang mencoreng muka MK. Dia menunjukkan slide foto ketika Ketua MK Akil Mochtar disumpah pada 20 Agustus 2013. Kemudian, pada 22 Oktober 2013, Akil tertangkap tangan menerima suap. ''Saya tidak bermaksud mengungkit, namun agar ini menjadi pelajaran bagi kita semua,'' katanya. (byu/c5/ca)


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2967-ingatkan-bahaya-gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar