Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Tagih Komitmen Penerapan Zona Integritas

KPK Tagih Komitmen Penerapan Zona Integritas

Detail Diterbitkan pada Selasa, September 15 2015 09:00 Dibaca: 1107

Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen kementerian dan lembaga pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebab, banyak yang mencanangkan zona integritas, tapi tidak konsisten menerapkannya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memaparkan, zona integritas bisa diukur dengan beberapa indikator. Yang paling mendasar adalah gratifikasi. "Kementerian/lembaga harus punya unit pengendali laporan gratifikasi yang bekerja sama dengan KPK," katanya saat pencanangan zona integritas jajaran Kemendagri kemarin.

Nah, menurut dia, ada lembaga negara yang sudah dua tahun mencanangkan zona integritas dan bekerja sama dengan KPK. Namun, laporan gratifikasinya nihil. Hal itu patut dipertanyakan terkait dengan konsistensi dalam menerapkan zona integritas.

Indikator lainnya adalah laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Integritas lembaga bisa dilihat dari jumlah pejabat dan ketepatan waktu dalam menyerahkan laporan kekayaan. "Nanti bisa dilihat yang wajib lapor sekian, tapi yang melapor kok cuma sedikit," ujarnya. Bahkan, ada yang tidak meng-update LHKPN-nya.

Dia menyebutkan, indeks integritas nasional memiliki 18 indikator. Enam di antaranya berkaitan dengan gratifikasi. Dengan demikian, mudah diketahui kementerian mana yang konsisten dan tidak dalam menerapkan zona integritas. "Yang masih lemah (penerapannya) bisa kami undang untuk membicarakan lebih lanjut," tutur pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu.

Terkait dengan zona integritas itu, Zulkarnain menegaskan kembali soal pemidanaan kebijakan publik. "Kebijakan tidak bisa dipidana. Sebab, domainnya adalah hukum publik administrasi negara," ucap pria 63 tahun tersebut. Kebijakan adalah wilayah administrasi negara, sedangkan korupsi merupakan ranah hukum.

Karena itu, lanjut dia, dalam memandang kerugian negara akibat kebijakan, KPK akan mengkajinya. Kebijakan tersebut kurang pas atau kebijakan itu sengaja dibuat, namun di belakangnya ada suap-menyuap dan sejenisnya. "Suap-menyuapnya saja sudah masuk kategori pidana," terangnya.

Dia meminta seluruh jajaran pemerintah pusat percaya diri saat mengambil kebijakan selama tidak ada kepentingan tertentu di belakangnya.

Kemarin giliran Kemendagri yang mencanangkan zona integritas. Mendagri Tjahjo Kumolo meminta seluruh pejabat eselon I menandatangani pakta integritas untuk mencegah potensi korupsi. "Hasil hari ini akan kami teruskan ke jajaran gubernur hingga tingkat kecamatan," ujar Tjahjo.
Sumber: Jawa Pos, 15 September 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2948-kpk-tagih-komitmen-penerapan-zona-integritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar