Peneliti LIPI: Tak Perlu Negosiasi
Detail Diterbitkan pada Jumat, Oktober 30 2015 14:04 Dibaca: 1226
img4b267820602d7JAKARTA (SK) – Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal yang harus dinegosiasikan. Karena revisi itu akan memperlemah lembaga yang bersangkutan. “Itu sesuatu yang tidak bisa dinegosisasikan. Pasal-pasal itu kalaupun tidak membunuh tapi mengerdilkan KPK karena memungkinkan adanya negoisasi politik,” kata Ikrar dalam diskusi Setahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Masa Depan KPK, di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Jakarta, Kamis (29/10). Menurut dia, jika revisi itu dilakukan akan terjadi pengubahan terhadap kewenangan KPK sehingga memperlemah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Percaya atau tidak sekali masuk ke DPR, prosesnya bukan penguatan KPK tapi pelemahan KPK,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti yang mengatakan sebaiknya revisi UU KPK tidak dilakukan karena akan mengubah. “Lebih baik jangan dibuka sama sekali peluang revisi Undang-undang KPK. Itu akan seperti membuka kotak pandora, banyak setan akan muncul. Dan berakibat desain intitusionalnya diobrak abrik dan kepentingan politik banyak sekali akan muncul,” kata dia seperti dikutip Antara.
Menurutnya, banyak pihak yang ingin menjatuhkan KPK karena institusi itu ternyata efektif dalam memberantas korupsi. Dia membandingkan nilai kasus korupsi yang ditangani oleh sejumlah pihak dalam kurun waktu 2014 seperti kepolisian RI yang menangani kasus senilai Rp132 milar, Kejaksaan Rp1,7 triliun dan KPK mencapai Rp3 triliun.
Bivitri mengatakan ada dua hal yang bisa memperlemah KPK dalam memberantas korupsi yakni desain institusional dan konfigurasi politiknya. Dia mengatakan desain institusional termasuk juga anggaran dan revisi UU KPK akan mempengaruhi efektivitas kinerja KPK. Sedangkan konfigurasi politik berkaitan dengan pemilihan pimpinan KPK dan komisionernya yang tentunya harus mengutamakan kualitas dari komisioner di KPK.
Sumber: Suara Karya, 30 Oktober 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3047-peneliti-lipi-tak-perlu-negosiasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar