Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Bansos Bisa Disamarkan

Bansos Bisa Disamarkan

Detail Diterbitkan pada Rabu, November 25 2015 09:04 Dibaca: 1247

Twitter

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menengarai terjadinya peningkatan penyaluran dana bantuan sosial menjelang pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember mendatang. Dana untuk kampanye biasanya disamarkan untuk kepentingan bantuan sosial.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa (24/11), mengatakan, penyamaran dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pilkada biasanya juga dimanfaatkan kepala daerah petahana untuk kembali berkuasa. Inilah yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi oleh para kepala daerah.

"Memang ada dugaan dana bantuan sosial digunakan secara tersamar bagi kepentingan pemilihan kepala daerah, khususnya untuk kepentingan kampanye. Ini yang memberikan kontribusi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Indriyanto.

Menurut dia, KPK pernah mengkaji masalah pengelolaan dana bansos di sejumlah daerah. Dari hasil kajian KPK, ditemukan indikasi terjadinya penyalahgunaan dana bansos terutama oleh para calon petahana yang tetap ingin memimpin.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menambahkan, hasil kajian KPK memang menemukan adanya potensi peningkatan penggunaan dana bansos menjelang pilkada. "Biasanya, menjelang pelaksanaan pilkada, penyaluran dana bansos di sejumlah daerah meningkat, terutama yang petahananya ingin maju kembali," katanya.

Meskipun menemukan indikasi terjadinya penyelewengan dana bansos menjelang pilkada, tambah Johan, KPK tidak merekomendasikan penghapusan dana bansos. "Rekomendasi KPK adalah pemerintah bersama sejumlah instansi terkait, seperti DPRD dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penerimaan dana bansos," papar Johan.

Oleh karena itu, Johan mengatakan, selain meningkatkan pengawasan, penerima bantuan sosial juga harus dapat mempertanggungjawabkan bansos itu. "Salah satu rekomendasi KPK dari hasil kajian pengelolaan dana bansos adalah perlunya mengidentifikasi dengan jelas penerima dana bansos. Ini termasuk apakah pihak-pihak penerima dana bansos sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Johan.

Sudah lama terjadi
Menyoroti kasus korupsi terkait dengan penggunaan dana bansos yang melibatkan sejumlah eksekutif, yudikatif, dan legislatif di Sumatera Utara, sosiolog dari Universitas Sumatera Utara, Muba Simanihuruk, mengatakan, persekongkolan unsur trias politika sudah lama dan cukup parah terjadi di wilayahnya. Hal itu baru terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim dan ketua PTUN Medan serta pengacara dari Kantor Otto Cornelis Kaligis.

Dari kasus operasi tangkap tangan ini, KPK dan Kejaksaan Agung kemudian menyeret tak hanya pengacara senior OC Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan empat kasus korupsi sekaligus. Lembaga ini juga menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2004-2009 serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Rio Capella terkait dugaan pengamanan kasus dana bansos.

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Rurita Ningrum mengatakan, dalam sejumlah persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, pemberian fee acap terungkap. Namun, penegakan hukum tidak serta-merta mengatasi asal-usul penyebab terjadinya korupsi.
(BIL/WSI)

Sumber: Kompas, 25 November 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3099-bansos-bisa-disamarkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar