Bansos Tak Boleh Jadi Instrumen Politik
Detail Diterbitkan pada Sabtu, November 28 2015 09:04 Dibaca: 1260
JAKARTA, KOMPAS — Tujuan utama dana bantuan sosial adalah untuk mengurangi risiko sosial yang terjadi di masyarakat dan meningkatkan daya beli. Jumlah dana bantuan sosial yang cukup besar, tahun ini Rp 100,3 triliun, harus dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran.
"Kita harapkan (dana bansos) yang tersebar di beberapa kementerian ini betul-betul (diperhatikan), tidak tercampur antara belanja bansos dan belanja barang, sehingga lebih terencana dan tepat sasaran," kata Presiden Joko Widodo saat membuka rapat kabinet terbatas, khusus membahas dana bansos, Jumat (27/11), di Kantor Presiden.
Presiden mengatakan, agar tepat sasaran, mekanisme penyaluran bansos harus dibuat lebih sederhana, transparan, dan dengan akuntabilitas tetap terjaga.? Jika perlu, aturan tentang bansos bisa dibuat.
Seusai rapat, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, terdapat dua fokus perhatian Presiden terkait bansos. Pertama, tidak boleh ada ruang abu-abu bagi kepala daerah dan institusi di bawah pemerintah dalam penyaluran bansos sehingga tak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan utama pemberian bansos. Dengan demikian, harus ada ketegasan dalam pengaturan bansos.
Kedua, harus ada akuntabilitas penyaluran bansos. Artinya, harus ada laporan pertanggungjawaban untuk setiap dana yang disalurkan. Selama ini, dana itu seolah-olah diberikan begitu saja tanpa ada laporan.
"(Penyaluran bansos) ini akan diubah secara mendasar dan tidak boleh lagi dana bansos ini digunakan sebagai instrumen politik, apalagi mau pilkada baru dikeluarkan," ujar Pramono.
Dalam rapat, Presiden dan Wakil Presiden memerintahkan Sekretaris Kabinet untuk menginventarisasi dan membuat standardisasi penyaluran dana bansos.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ke depan akan dibuat prosedur standar operasi (SOP) penyaluran bansos yang lebih jelas. Dengan demikian, pengawasan dan pertanggungjawabannya juga lebih jelas.
Pembahasan bansos cukup penting dan kontekstual mengingat saat ini penegak hukum tengah mengusut kasus korupsi bansos di Sumatera Utara.
Sementara itu, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. KPK kemungkinan mengabulkan permohonan tersebut.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan, permohonan Gatot dan Evy itu telah sampai di meja pimpinan dan tinggal menunggu persetujuan. "(Jika diberi) ini bisa meringankan tuntutan terhadap keduanya," kata Johan.
(WHY/BIL)
Sumber: Kompas, 28 November 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3109-bansos-tak-boleh-jadi-instrumen-politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar