Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Rawan Penyelewengan Dana Desa Jelang Pilkada

Rawan Penyelewengan Dana Desa Jelang Pilkada

Detail Diterbitkan pada Sabtu, Juli 25 2015 10:50 Dibaca: 1050

Twitter

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasang radar pengawasan menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Mereka memantau kecurangan penggunaan uang negara untuk kepentingan kampanye para kandidat. Terutama penggunaan dana desa yang mulai dikucurkan.

Komisioner KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, ada beberapa dana yang rentan diselewengkan menjelang pelaksanaan pilkada. Di antaranya, bantuan sosial (bansos), dana desa, dan pembagian anggaran siswa miskin.

"Jangan sampai penggunaan dana-dana itu untuk kepentingan kampanye," tegas Pandu.

"Intinya, kami sudah mengingatkan, kalau benar-benar terjadi, ya apa boleh buat, akan kita proses," ucap pejabat kelahiran Jakarta itu. Yang paling rentan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye kepala daerah adalah dana desa. Apalagi, pengetahuan terhadap penggunaan dana itu masih terbatas.

KPK sudah pernah membuat kajian dan menemukan beberapa lubang-lubangnya yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Setidaknya ada 14 potensi persoalan pengelolaan dana desa yang pernah ditemukan KPK selama penyaluran tahap pertama di 63 kabupaten.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu di antara 14 kerawanan itu adalah persoalan regulasi yang ada. Dia mengungkapkan, mekanisme penyusunan APBDesa cenderung tidak partisipatif. Dengan demikian, peruntukan dana desa tidak sesuai tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dia mencontohkan sebuah desa yang minim inftrastuktur tapi malah memprioritaskan renovasi kantor desa.

Persoalan yang cukup mencolok dan rentan menjadi modus kecurangan selama pilkada serentak adalah formula pembagian dana desa. Priharsa menyebutkan, formula pembagian dana desa yang berubah disebabkan perubahan atuaran, dari PP No 60/2014 menjadi PP No 22/2015.

Pada pasal 11 PP No 60/2014, formulasi penentuan besaran dana desa per kabupaten cukup transparan dengan mencantumkan bobot pada setiap variabel. Nah, pada pasal 11 PP No 22/2015, formula pembagian dihitung berdasar jumlah desa, dengan bobot sebesar 90 persen dan hanya 10 persen yang dihitung dengan menggunakan formula jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Sebagai ilustrasi, bila menggunakan formula PP No 60/2014, desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi akan mendapatkan dana desa Rp 437 juta. Lalu, desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan Rp 41 juta. "Tapi, dengan peraturan yang baru, penyaluran desa A dan B bisa hampir merata," ujarnya. (gun/c10/sof)

Sumber: Jawa Pos, 25 Juli 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2836-rawan-penyelewengan-dana-desa-jelang-pilkada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar