Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Bukti Perlunya KPK Menyadap

Bukti Perlunya KPK Menyadap

Detail Diterbitkan pada Sabtu, Juli 25 2015 10:50 Dibaca: 2359

Twitter

DI tengah kontroversi kewenangan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tertangkap tangan berkat penyadapan yang dilakukan tim penyidik KPK. "Kasus operasi tang-kap tangan (OTT) Musi Banyuasin merupakan bukti kuat bahwa penyadapan adalah muruah KPK yang sifatnya primer," ujar Pelaksana Tugas Wakil (Pit) Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji.

Seperti diketahui, sejak Jumat dini hari hingga Sabtu pekan lalu, KPK mencokok empat pejabat Musi Banyuasin tersebut pada OTT di wilayah setempat. Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar. Kini, paratersangkatelah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Dua pejabat daerah yang ditangkap tersebut adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Syamsuddin Fei; Kepaia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar. Kedua pejabat Pemda Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin itu menyuap dua anggota DPRD setempat, yakni Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra). Indriyanto menjelaskan, penyuapan itu terkait dengan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPED) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Jadi, menurut Indriyanto, OTT di Musi Banyuasin merupakan bukti bahwa kasus korupsi terkuak dari hasil sadapan masa penyelidikan alih-alih penyidikan. "Pendapat Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) yang akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia (penyidikan) jelas akan mereduksi kewenangan KPK, meniadakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," tuturnya.

Sumber: Sindo Weekly, 25 Juli 2015

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2835-bukti-perlunya-kpk-menyadap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar