Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

Antikorupsi Harus Masuk Kurikulum sekolah

Antikorupsi Harus Masuk Kurikulum sekolah

Detail Diterbitkan pada Jumat, Juni 22 2012 09:09 Dibaca: 4127

Twitter

Bambang Widojanto jas coklatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, program antikorupsi harus masuk dalam kurikulum dan menjadi bagian dari mata pelajaran di sekolah, bahkan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Dunia pendidikan, mulai jenjang paling bawah hingga perguruan tinggi, menjadi salah satu fokus KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Pendidikan antikorupsi ini harus diberikan sejak dini dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan antikorupsi di sekolah dan di perguruan tinggi," kata Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Senin talu, usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional di Universitas Brawijaya Malang.

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan pelajaran pendidikan antikorupsi di sekolah, KPK telah menyusun modul pendidikan antikorupsi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbud) guna membangun integritas nasional. Pendidikan antikorupsi di sekolah bisa masuk pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) dan di perguruan tinggi bisa menjadi satu mata kuliah tersendiri.

Dengan adanya pendidikan antikorupsi sejak dini, generasi muda penerus bangsa ini tidak akan melakukan praktik korupsi ketika mereka sudah dewasa dan bekerja.

Selain masuk ranah pendidikan di tingkat paling bawah hingga perguruan tinggi, upaya yang dilakukan KPK untuk meminimalkan kasus korupsi di Tanah Air adalah melalui pembuatan film "Kita versus Korupsi" yang sudah diputar di berbagai daerah di Indonesia.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk meminimalkan sekaligus memberantas korupsi di Tanah Air, namun semua itu tidak semudah membalik telapak tangan. "Mudah-mudahan saja dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dengan hal-hal yang berbau korupsi," tegasnya.

Sumber : Republika, 22 Juni 2012

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/467-antikorupsi-harus-masuk-kurikulum-sekolah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar