Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

PO LMP

PERATURAN ORGANISASI 
Nomor 006/PO/MB-LMP/M/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB ) Musyawarah Cabang (MUSCAB) 
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH)
4 Februari 2914

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud 
1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih di singkat MABES LMP adalah merupakan pelaksanaan kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 
2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat MADA LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atauj petunjuk tehnis dari Markas Besar 
3. Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP   adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Daerah 
4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Markas Cabang  
5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Anak-Anak Cabang

Peraturan Organisasi Tentang MUSDA, MUSDALUB. MUSCAB dan MUSCABLUB

PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 006/PO/BP/MB-LMP/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA),
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB)
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH 

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH 
MEMBACA : 1. Berita Acara Sidang Paripurna tanggal 03 April 2012 tentang pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya  No 21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat 
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017
3. Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 November 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta  
MENIMBANG : Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dalam rangka  menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa menjamin keberhasilan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional 
2. Bahwa salah satu kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang ORMAS sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan.
3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian No 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Notaris IRMA BONITA SH, selanjutnya organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP Nomor 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar masa bhakti  2008-2013
4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP
5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri dari lebih 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh  Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih.
6 Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) pada tanggal 01-03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya No 21-24 Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 20 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih sdr H ADEK ERFIL MANURUNG SH selaku Ketua Umum dan Sdr IR EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih.
7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut diatas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 November  2012 bertempat SMESCO Jakarta 
8. Bahwa salah satu keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013, adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai Badan Hukum 
9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar, Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang Markas Ranting dan Markas Anak Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Dan segala sesuatu yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi- Untuk itu sampai saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Organisasi (PO)  dan 1 (satu), yaitu:
- Peraturan Organisasi Nomor 001/PO/MB/FB-LMP/II/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSDALUB) Laskar Merah Putih tanggal 20 Februari 2012
- Peraturan Organisasi Nomor 002/PO/MB/FB-LMP/II/2013 Tanggal  15 Februari 2013 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih 
- Peraturan Organisasi Nomor 005/PO-LAP/MB-LMP/II/2013 Tanggal 17 Maret 2013 tentang  Tata Cara Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambung (PAL) Laskar Merah Putih 
- Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK. 04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 Tanggal 1 Desember 2013 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih 
10. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2008 sampai saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Provinsi dan di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta)  orang dengan 3 (tiga) fase yaitu Fase Perintisan (2000-2004), Fase Aktualisasi (2005-2010), Fase Transisi 2010-2012) dan Fase Konsolidasi (2012- sekarang)? sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real  sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman 'Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUBESLUB) pada tingkat Markas Daerah dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang yang wajib menjadi Pedoman Badan Pengurus Markas Daerah dan Badan Pengurus Markas Cabang sebagai Petunjuk Pelaksanaan Pasal 16 Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Laskar Merah Putih
11 Bahwa oleh karena "Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
LASKAR MERAH PUTIH, maka sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa Tanggal 1-3 April  2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, ket entuan peraturan organisasi lainnya
12.  Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) tentang 
Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang Laskar Merah Putih yang memenuhi standar yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia 
MEMANDANG :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan 
4. Staatsblad Tahun 1870 No 64 tentang Perkumpulan 
4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama  dan Lambung ORMAS
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

MUSCAB MACAB LMP

Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang  

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang  dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang  yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Cabang  untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang

Pasal 4 Tujuan Musyawarah Cabang 
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Cabang  atas pandangan umum semua
 Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang  periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang  periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang  Laskar Merah Putih

Pasal 19
Panitia Musyawarah Cabang  
1 Panitia Musyawarah Cabang  dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Cabang  terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSCAB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSCAB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (19) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang  dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang  baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
  Markas Cabang  Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSCAB.
7. Susunan Panitia MUSCAB terlampir dalam Form Model AD-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 20 Peserta Musyawarah Cabang  
1. Musyawarah Cabang  diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang  yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCAB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak  Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang   sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak  Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak  Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSCAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Cabang .
7. Hak suara dalam MUSCAB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSCAB .
8. Peserta MUSCAB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCAB terlampau dalam Form Model AD-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini (c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Orgzanizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah 
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir

MUSDA MADA LMP

BAB II
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA(MUSDA)
Pasal 2
Pengertian Musyawarah Daerah
1. Badan Pengurus Markas Daerah disingkat MADA melalui Rapat Pleno Khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk  Pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar. 
2. Musyawarah Daerah Luar Biasamerupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  atas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah  untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih 
3. Musyawarah Daerah Luar Biasaatau disingkat MUSDA dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah berdasarkan Rekomendasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih 
4. MUSDA dilaksanakan segera segera apabila masa jabatan 5 (lima) tahun Ketua Markas Daerah telah berakhir menurut Surat Keputusan Pengangkatannya.
5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Ketua Mada. Maka Badan Pengurus Markas Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih, agar segera dikeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan MUSDA dan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Markas Daerah
Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Daerah

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Daerah dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Daerah yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah
Pasal 4 
Tujuan Musyawarah Daerah
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Daerah aras pandangan umum semua
 Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Daerah periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Daerah Luar Biasaperiode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih
Pasal 5
Panitia Musyawarah Daerah
1 Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasadibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasaterdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDA, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDA terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Daerah dapat menjadi Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasabaik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Besar Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDA.
Susunan Panitia MUSDA terlampir dalam Form Model A-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini
Pasal 6 
Peserta Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah Luar Biasadiikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Daerah  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSDA hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Daerah  sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Daerah.
7. Hak suara dalam MUSDA sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSDA .
8. Peserta MUSDA dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSDA terlampau dalam Form Model A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 
 dan Dewan Pakar
Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah
1. Tahapan pelaksanaan MUSDA diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Besar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Daerah untuk segera melaksanakan MUSDA.
(b) Badan Pengurus Markas Daerah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDA yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSDA dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSDA
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model A-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDA wajib  membuat jadwal MUSDA serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDA.
(f) Jadwal MUSDA terlampau dalam Form Model A-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSDA terlampau dalam Form Model A-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSDA wajib membuat Tata Tertib MUSDA, yang memuat tata kerja jalannya MUSDA dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MADA
(i) Panitia MUSDA wajib membuat kelengkapan administrasi MUSDA, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model B-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model B-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model B-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model B-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model B-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model B-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model B-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model B-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MADA kepada Ketua dan Sekretaris MADA terpilih
(Form Model B-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSDA
- Berita Acara Susunan Formatur MUSDA 
(Form Model B-12)
- Berita Acara
(Form Model B-13)
- Berita Acara Penutupan MUSDA
(Form Model B-14)

(j) Panitia MUSDA wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA terlampau dalam Form Model A-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MADA wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSDA 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSDA 
(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir

MUSDALUB LMP

 
BAB II
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASALUAR BIASA (MUSDALUB)

Pasal 9
Pengertian Musyawarah Daerah Luar BiasaLuar Biasa
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) hanya dapat dilakukan jika status keanggotaan Ketua Badan Pengurus Markas Daerah berakhir karena meninggal atau berhalangan tetap atau atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya  atau diberhentikan/dibekukan oleh Badan Pengurus Markas  Besar Laskar Merah Putih, karena dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (Perubahan)LMP.
2. Selain itu MUSDALUB dapat dilaksanakan apabila Ketua  Badan Pengurus Markas Daerah terbukti melanggar kewajiban dalam Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih, yaitu setiap 6 (enam) bulan kepengurusan Ketua Badan Pengurus Markas Daerah menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno Khusus  dan wajib disampaikan kepada  Ketua Umum Markas Besar melalui Sekretaris Jenderal  
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB ) juga dapat dilakukan apabila ada usulan dari 2/3 (duapertiga) Badan Pengurus Markas Cabang berdasarkan Rekomendasi Badan Pengurus Markas Cabang yang diterima oleh Markas Besar  Laskar Merah Putih  dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah berdasarkan Rekomendasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih 
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa  (MUSDALUB) juga merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih  

Pasal 10
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa 

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Daerah dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Daerah yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah

Pasal 11 
Tujuan Musyawarah Daerah
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh  Plt Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Daerah atas pandangan umum semua
 Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Plt Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Daerah periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Daerah Luar Biasa periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih

Pasal 12
Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa 
1 Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasadibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDALUB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDALUB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Daerah dapat menjadi Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Besar Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDALUB.
7. Susunan Panitia MUSDALUB terlampir dalam Form Model AB-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 13 
Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa 
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Daerah  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSDALUB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Daerah  sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSDALUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Daerah.
7. Hak suara dalam MUSDALUB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
MUSDALUB .
8. Peserta MUSDALUB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Linnas Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSDALUB terlampau dalam Form Model AB-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 
 dan Dewan Pakar
Pasal 14
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa 
1. Tahapan pelaksanaan MUSDALUB diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Besar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Daerah untuk segera melaksanakan MUSDALUB.
(b) Badan Pengurus Markas Daerah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDALUB yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSDALUB dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSDALUB
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model AB-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDALUB wajib  membuat jadwal MUSDALUB serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDALUB.
(f) Jadwal MUSDALUB terlampau dalam Form Model AB-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSDALUB terlampau dalam Form Model AB-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSDALUB wajib membuat Tata Tertib MUSDALUB, yang memuat tata kerja jalannya MUSDALUB dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MADA
(i) Panitia MUSDALUB wajib membuat kelengkapan administrasi MUSDALUB, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model C-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model C-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model C-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model C-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model C-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model C-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model C-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model C-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model C-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model C-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MADA kepada Ketua dan Sekretaris MADA terpilih
(Form Model C-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSDA
(Form Model C-12)
- Berita Acara Susunan Formatur MUSDALUB 
(Form Model C-13)
- Berita Acara Penutupan MUSDALUB 
(Form Model C-14)

(j) Panitia MUSDALUB wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA terlampau dalam Form Model AB-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MADA wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSDALUB 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSDALUB 

(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSDALUB yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSDALUB dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang

SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDALUB 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDALUB oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDALUB disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Plt Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDALUB 
- Masing-masing Plt Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Plt Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDALUB  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
- Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih
 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDALUB dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDALUB  untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 15
Keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa
1. Mengacu pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir 
2. Musyawarah dan Rapat-Rapat Badan Pengurus Markas Daerah dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong berdasarkan azas musyawawar –mufakat jika balum dapat diambil keputusan maka dipergunaan suara terbanyak   untuk menentukannya (voting tertutup)

MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA LUAR BIASA (MUSCABLUB) LMP

BAB V
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA LUAR BIASA (MUSCABLUB)

Pasal 23
Pengertian Musyawarah Cabang  Luar Biasa Luar
1. Musyawarah Cabang  Luar Biasa (MUSCABLUB) hanya dapat dilakukan jika status keanggotaan Ketua Badan Pengurus Markas Daerah berakhir karena meninggal atau berhalangan tetap atau atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya  atau diberhentikan/dibekukan oleh Badan Pengurus Markas  Daerah  Laskar Merah Putih, karena dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (Perubahan) LMP.
2. Selain itu MUSCABLUB dapat dilaksanakan apabila Ketua  Badan Pengurus Markas Cabang  terbukti melanggar kewajiban dalam Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih, yaitu setiap 6 (enam) bulan kepengurusan Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno Khusus  dan wajib disampaikan kepada  Ketua Markas   Daerah  melalui Sekretaris   
3. Musyawarah Cabang  Luar Biasa (MUSCABLUB) juga dapat dilakukan apabila ada usulan dari 2/3 (duapertiga) Badan Pengurus Markas Anak Cabang berdasarkan Rekomendasi Badan Pengurus Markas Anak Cabang yang diterima oleh Markas Daerah   Laskar Merah Putih  dilaksanakan oleh panitia MUSCABLUB yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  berdasarkan Rekomendasi dari Markas Daerah  Laskar Merah Putih 
4. Musyawarah Cabang  Luar Biasa  (MUSCABLUB) juga merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Cabang  Laskar Merah Putih  

Pasal 10
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang  Luar Biasa 

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang  dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang  yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Cabang  untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang 

Pasal 11 
Tujuan Musyawarah Cabang Luar Biasa 
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh  Plt Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Cabang  atas pandangan umum semua
 Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Cabang  yang disampaikan oleh Plt Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang  periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang Luar Biasa periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang  Laskar Merah Putih

Pasal 12
Panitia Musyawarah Cabang  Luar Biasa 
1 Panitia Musyawarah Cabang  Luar Biasa dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Cabang  Luar Biasa terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDALUB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDALUB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang  dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang Luar Biasa baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Cabang  Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDALUB.
7. Susunan Panitia MUSDALUB terlampir dalam Form Model AF-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 13 
Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa 
1. Musyawarah Cabang  Luar Biasa diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang  yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Anak Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCABLUB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang   sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSCABLUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Cabang.
7. Hak suara dalam MUSCABLUB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
MUSCABLUB .
8. Peserta MUSCABLUB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Linnas Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCABLUB terlampau dalam Form Model AF-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 

Pasal 14
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa 
1. Tahapan pelaksanaan MUSCABLUB diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Cabang  mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Cabang  untuk segera melaksanakan MUSDALUB.
(b) Badan Pengurus Markas Cabang  mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDALUB yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSCABLUB dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSCABLUB
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model AF-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDALUB wajib  membuat jadwal MUSCABLUB serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDALUB.
(f) Jadwal MUSDALUB terlampau dalam Form Model AF-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSCABLUB terlampau dalam Form Model AF-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSCABLUB wajib membuat Tata Tertib MUSCABLUB, yang memuat tata kerja jalannya MUSCABLUB dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MACAB
(i) Panitia MUSCABLUB wajib membuat kelengkapan administrasi MUSCABLUB, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model F-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model F-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model F-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model F-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model F-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model F-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model F-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model F-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MACAB 
(Form Model F-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MACAB 
(Form Model F-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MACAB kepada Ketua dan Sekretaris MACAB terpilih
(Form Model F-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSCABLUB 
(Form Model F-12)
- Berita Acara Susunan Formatur MUSCABLUB 
(Form Model F-13)
- Berita Acara Penutupan MUSCABLUB 
(Form Model F-14)

(j) Panitia MUSCABLUB wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MACAB
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MACAB terlampau dalam Form Model AB-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MACAB wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSCABLUB 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSCABLUB 

(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSCABLUB yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSCABLUB dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang

SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSCABLUB 
- Pengesahan Tata Tertib MUSCABLUB oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSCABLUB disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Plt Ketua MACAB menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSCABLUB 
- Masing-masing Ketua Markas Anak Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Plt Ketua MACAB

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MACAB periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MACAB periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSCABLUB  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MACAB oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MACAB 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MACAB secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MACAB oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MACAB terpilih oleh Pimpinan Sidang 
- Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MACAB terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MACAB periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Daerah  Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Cabang  Laskar Merah Putih
 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MACAB kepada Ketua  Markas Daerah  Laskar Merah Putih melalui Sekretaris 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Cabang  Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
(c). Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MACAB 
(d). Pembubaran Panitia MUSCABLUB dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSCABLUB  untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih 

Pasal 15
Keputusan Musyawarah Cabang   Luar Biasa
1. Mengacu pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Cabang  dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir 
2. Musyawarah dan Rapat-Rapat Badan Pengurus Markas Cabang  dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong berdasarkan azas musyawawar –mufakat jika balum dapat diambil keputusan maka dipergunaan suara terbanyak   untuk meentukannya (voting tertutup)