Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 September 2017

MARI BICARA (5)

Wednesday, September 27, 2017

64 reads

MARI BICARA (5)

Diposting oleh: 

Editor

Dua konsep utama di dalam UUD 1945 (konstitusi) yang harus kita pahami dan sesuaikan selaku warga negara dan atau penyelenggara negara, yaitu ketentuan pada pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) sebagai aturan dasar negara yang ditempatkan pada Bab I (satu) UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara, adalah :

Konsep negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Artinya sistem politik (kekuasaan) negara berwujudkan negara yang kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 (hukum). Dimana UUD tsb. mengatur tentang proses negara demokrasi (Pemilu, Pilpres), tentang penataan urusan negara demokrasi kepada lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, DPD dan MPR) dan tentang pembagian kekuasaan serta kewenangan Negara demokrasi kepada pilar-pilar negara (Eksekutif, legislatif, Yudikatif). Semua ditata dan diatur agar tertib, proporsional, saling mengawasi (checks and balances), tidak abuse of power, transparan, akuntabel dan gotong royong mewujudkan cita-cita negara (alinea keempat pembukaan UUD 1945). Inilah suprastruktur negara yang baku dan fungsional menjalankan roda kehidupan berbangsa bernegara di Indonesia sehari-harinya.Konsep negara hukum yang demokratis. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Artinya negara menempatkan hukum (UUD 1945 dan turunannya) sebagai supreme (panglima) dalam kehidupan berbangsa bernegara di Indonesia. Sehingga setiap tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum negara baik individu maupun lembaga, wajib berdasarkan hukum (aturan) dan memiliki konsekwensi hukum. Agar tercipta kehidupan berbangsa bernegara yang patuh dan taat pada hukum, atas dasar nilai-nilai Panca Sila pada Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan juga BAB XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua konsep utama ini bukan asal dibuat, tetapi melalui sebuah penjiwaan mendalam akan sejarah perjalanan dan perjuangan bangsa serta amanat besar reformasi 1998. Para politisi pelaku yang menjalankan tugas amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004 berkomitmen mewujudkan sebenar-benarnya kedaulatan di tangan rakyat. Hal itu atas dasar pengalaman buruk bangsa kita tentang sistem politik otoriter dan sentralistik yang anti demokrasi, tidak ada checks and balances sehingga terjadi abuse of power, tidak transparan sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan (tidak akuntabel). Oleh sebab itu, paradigma pasca reformasi adalah semangat demokrastisasi di setiap aspek kehidupan berbangsa bernegara dan itu menjadi syarat mutlak pada setiap kebijakan terkait kepentingan umum.

Dalam konteks penegakan hukum, sistem dan paradigma nya juga mengacu pada demokratisasi. Lembaga penegak hukum tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sebut saja KPK, dalam hal anggaran mereka tergantung kepada DPR dan Pemerintah yang bersama membuat APBN. Dalam hal personil mereka  tergantung pada Kejaksaan dan Kepolisian pada jabatan-jabatan yang membutuhkan tingkat profesionalisme dan kompetensi spesifik yang harus dilalui di institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam hal kewenangan, KPK bernaung dibawah payung hukum UU KPK yang merupakan domain DPR dan Pemerintah.

Dan dalam hal kelembagaan KPK setelah 15 tahun berjalan dengan besarnya kewenanangan dan anggaran ternyata KPK telah menjadi menjadi lembaga superbody (tanpa pengawasan, tidak transparansi dan tidak akuntabel). Hal itu terjadi karena KPK abai menjalankan tugas fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Kepolisian, LPSK dan Rupbasan. KPK jalan sendiri dengan kreatifitasnya menggunakan UU lembaga lain untuk sebagian tapi mengabaikan sebagian lainnya. Misal konsep JC (justice collaborator) diambil dari UU LPSK tapi pelaksanaanya tidak berkoordinasi dengan LPSK. Bahkan KPK melalui wadah pegawai, bisa menolak rekrutmen kebutuhan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian atas dasar meragukan integritas calon dari Kepolisian.

Sikap-sikap egoisme, merasa paling benar dan arogan seperti KPK dan wadah pegawainya ini mengingatkan kita pada sikap-sikap otoriter dan sentralistik yang anti demokrasi. ini adalah tindakan pengkhianatan kepada semangat reformasi. Dalam sistem ketatanegaraan kita yang semangatnya demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas , sikap-sikap KPK ini menjadi anomali.

Tidak percaya? Silahkan ditanya ke para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah. Betapa KPK telah menjadi teror, demoralisasi, intimidasi, bahkan  “malaikat maut” terhadap diri dan kinerja mereka. Asumsi tersebut dapat dilihat dari betapa orang segan melakukan komunikasi informal dalam bentuk silaturahmi ke sesama penyelenggara negara. Ini tidak merangsang suasana kondusif dan harmonis. KPK harusnya bekerja memperhatikan dampak terhadap psikologis penyelenggara negara, sistem nya, strukturnya , kinerjanya dll.

Ketakutan juga merebak hingga sahabat, kerabat dan keluarga. Ada yang sampai memutus silaturahmi (tanpa kabar) dengan orang yang diperiksa KPK (bukan tersangka) karena takut dikaitkan kasus dan dipanggil KPK. Banyak yang halus menolak berkomunikasi dengan saksi KPK (apalagi tersangka dan terdakwa) karena kekhawatiran yang dia ucap atau ketahui saat komunikasi takut disadap dan di proses hukum oleh KPK. Saksi, tersangka dan terdakwa di KPK seperti orang yang terkena penyakit menular yang mematikan.

Hal itu bukan tanpa alasan. Hal itu terjadi karena pembunuhan karakter yang sistematis, terstruktur dan massif oleh KPK, aktifis LSM tertentu dan media massa tertentu terhadap pihak yang berhadapan dengan KPK. Saat pemeriksaan, KPK secara vulgar menyajikan para pihak terkait kasus ke pers. Lalu dihakimi oleh opini pers (trial by the press) dan ditambah komentar aktifis LSM yang menuduh berdasar asumsi. Saksi, tersangka dan terdakwa dipublikasikan berulang – ulang dan luas tanpa menghormati hak hukum dan proses di pengadilan.

Mengkritik KPK adalah hal tabu. Jangankan mengkritik secara terbuka di media, di dialog-dialog terbatas  pun KPK menjadi lembaga suci yang tidak boleh di kritik. Kalau ada yang mengkritik KPK secara terbuka , langsung para aktiifis LSM tertentu mengkeroyok dan mem bully. Media massa tertentu pun langsung mem framing negatif pengkritik tsb. Mengkritik KPK ibarat melakukan penistaan terhadap sesuatu yang suci. KPK harus selalu tanpa cacat. Kalau ada cacat pasti cara pikir dan cara pandang orang tersebut yang cacat. KPK adalah ciptaan manusia yang maha sempurna. Itu doktrinnya.

Rating KPK harus tetap tertinggi, dipelihara bersama antara KPK, aktifis LSM tertentu dan Media massa tertentu agar iklan sponsor dan donatur tetap masuk. Agar aktifitas mereka dapat menjadi panggung dan modal sosial untuk meraih jabatan-jabatan politik. Ya, aktifis penunggang isu korupsi tanpa karya semisal karya tentang kajian sistem pencegahan korupsi di DPR.

Dalam UU KPK, KPK dibentuk atas pertimbangan sebagai berikut :

bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

Pertanyaanya, apakah selama 15 tahun KPK eksis dengan bergelimang kewenangan dan anggaran, argumen pertimbangan “pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal” dan “lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien” masih relevan? Kalau masih relevan, lalu apa yang dikerjakan oleh KPK selama ini dengan fungsi koordinnasi dan supervisi? Kalau tidak relevan, lalu mengapa indeks prestasi pemberantasan korupsi masih sangat rendah? Fakta, KPK lahir sebagai bagian dari tanda tangan letter of intent, lalu IMF dan Bank Dunia mengucurkan dana. Fakta, KPK meneriman dana donor-donor asing, dan yang terkait dengan pihak-pihak asing. Apa KPK konspirasi asing yang membuat Indonesia gaduh tanpa solusi dalam hal korupsi sehingga Indonesia tetap ketinggalan bangsa lain yang sudah ke bulan?

Harus diingat, KPK bekerja berdasarkan asas “kepastian hukum” yaitu KPK mengutamakan peraturan perundang-undangan negara sebagai landasan bukan pertimbangan politis; asas “keterbukaan” yaitu sebagai lembaga publik KPK wajib membuka diri terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat; asas “akuntabilitas” yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir oleh KPK dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan; “kepentingan umum” yaitu KPK mendahulukan kesejahteraan umum bukan wadah pegawai atau oknum individu; dan “proporsionalitas” yaitu KPK mengutamakan keseimbangan antara hak tugas fungsi kewenangan dan kewajiban-kewajibannya.

KPK adalah andalan bangsa, andalan kita semua masyarakat Indonesia. KPK harus terbuka kepada kita semua tanpa kecuali. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah KPK baik baik saja? Faktanya ada “klik/geng” di internal KPK.

Sekarang KPK dipertanyakan, dipergunjingkan, digosipkan , bermacam-macam. Begitu besar tanggung jawab KPK harus kita dukung bersama, kita pastikan bersama-sama dan terbuka bahwa KPK tetap andalan yang adil bagi kita semua, bukan kepentingan satu dua orang atau satu dua geng saja, tapi setiap orang Indonesia yang merindukan keadilan tanpa sandiwara. KPK, mari bicara.

Kepada semua pihak  saya mengajak untuk keluar dari diksi  pro dan kontra, soal pansus angket KPK, mari kita perkuat KPK dari berbagai upaya pelemahan yang ada, dari dalam dan luar KPK, menjadikan KPK yang mematuhi azas, prinsip, tugas, wewenang dan tanggungjawabnya dalam sistim hukum negara demokratis yang dianut konstitusi negara (UUD tahun 1945).

*Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota Panitia Adhoc BP MPR tahun 1999-2002.

inShare

Kamis, 28 September 2017

Sadap

melanggar prinsip integrated criminal justice system, karena alat bukti berupa rekaman hanya bisa dibuka selama proses penegakan hukum

Rabu, 27 September 2017

MWA Unhas

Susunan struktur organisasi  Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas adalah sebagai berikut Prof Basri Hasanuddin MA, terpilih menjadi Ketua  (MWA), Wakil Ketua I adalah Asmawi Syam, Wakil Ketua II Prof Dr HM Natsir Nessa MS, Sekretaris Eksekutif, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH dan Ketua Komite Audit Prof dr Idrus Paturusi.
Sisanya anggota

Selasa, 26 September 2017

JOURNEY TO EXCELLENT, The Rise of Science and Innovation. 60 YEATS OF UNHAS, celebrating the new strength

Universitas Hasanuddin dalam usianya genap 60 tahun kemarin telah mereka semua buku bersejarah yang diberi nama "JOURNEY TO EXCELLENT, The Rise of Science and Innovation. 60 YEATS OF UNHAS, celebrating the new strength"

Satu yang menarik adalah dimuatnya rektor-rektor Unhas lengkap, mulai berdiri sampai ini. Total 12 Rektor telah memimpin Perguruan Tinggi terkemuka diluar Jawa.

Buku ini melabeli 12 pemimpin Unhas dengan The People who Lead The Changes. Mari kita lebih dekat Pemimpin Perubahan di Unhas sejak 11 Juni 1956 berdiri dengan hanya 4 Fakultas sampai 2017 dengan 14 Fakultas.

1, Prof. Mr.
Abdoel Gaffar Pringgodigdo 1956-1957 merangkap jabatan sebagai Presiden (Rektor) Universitas Airlangga
2. Prof. Mr.K.R.M.T. Djokomarsaid 1957-1960
3. Prof.Arnold Mononutu 1960-1965
4. Letnan Kol TNI (Purn.) M. Natsir Said, S.H.1965-1969
5. Prof. Dr. Andi Hafid1969-1973
6. Prof. Dr. Ahmad Amiruddin1973-1982
7. Prof. Dr. Andi Hasan Walinono
1982-1984
8. Prof. Dr. Ir.Fachruddin 1984-1989
9 Prof. Dr. Basri Hasanuddin
M.A1989-1997
10. Prof. Dr. Ir.Radi Andi Gany 1997-2006
11. Prof. Dr. dr.Idrus Andi Paturusi Sp.BO 2006 -2014
12. Prof. Dr.
Dwia Aries Tina Pulubuhu
M.A. 2014 Sekarang

Senin, 25 September 2017

Menanti Pembuktian Densus Antikorupsi

Menanti Pembuktian Densus Antikorupsi

Selasa, 26 September 2017 05:01 WIB

GENCARNYA pengungkapan kasus korupsi dan bertubinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku suap dan korupsi belakangan ini mengisyaratkan satu hal, bahwa korupsi memang tak gampang mati.

Bak pepatah, mati satu tumbuh seribu; tertangkap empat, yang muncul berlipat-lipat. Lama-kelamaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kewalahan. Bukan soal mereka tidak mampu, melainkan karena mereka memang tak bisa dan tak adil dibiarkan menjadi single fighter melawan kejahatan berlevel luar biasa seperti korupsi.

Memerangi korupsi mestinya mengandalkan sinergi, tidak bisa jalan sendiri. Pertanyaannya, dengan siapa KPK mesti bersinergi ketika penegak hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan, tak punya catatan mentereng dalam hal pemberantasan korupsi?

Dalam perspektif ini, langkah Polri untuk membentuk detasemen khusus (densus) antikorupsi kiranya perlu kita sambut dengan positif tetapi tetap dalam atmosfer yang kritis.
Pembentukan densus antikorupsi Polri yang diharapkan bisa beroperasi awal tahun depan patutlah kita apresiasi sebagai salah satu terobosan untuk memperkuat kelembagaan KPK yang menyandang amanat besar dan berat.

Ia sekaligus bertujuan menyelamatkan Polri yang selama ini seperti kehilangan nama baik dalam hal pemberantasan korupsi. Karena itu, densus yang dalam rencananya akan mengambil alih tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri itu idealnya punya cita-cita yang sama dengan KPK.

Gaya dan strategi penanganannya boleh berbeda, tapi cita-cita harus senada. Sinergi tak bakal moncer bila pelaku-pelakunya memikul cita-cita dan komitmen yang tak sama.
Harus diakui, densus akan dibayangi keraguan publik dalam hal komitmen.

Publik mencatat, pembentukan densus antikorupsi Polri tak lepas dari dukungan DPR. Fakta tersebut, mau tidak mau, menimbulkan kesan seolah-olah densus dibentuk untuk menyaingi KPK yang notabene saat ini tengah 'berseteru' dengan DPR.

Apalagi, wacana pendirian densus muncul beriringan dengan saat KPK ramai bertengkar dengan Pansus Hak Angket KPK. Pada poin itulah ujian komitmen densus antikorupsi akan dimulai.

Mereka punya tugas berat menghapus stigma bahwa kelahiran densus antikorupsi telah disusupi aura-aura dendam para politikus 'musuh' KPK. Densus juga mesti memutus anggapan bahwa mereka akan mudah diintervensi dan dimanfaatkan karena bukan merupakan lembaga independen.

Satu-satunya cara ialah dengan membuktikan kepada publik melalui kinerja-kinerja yang jempolan, bukan asal-asalan. Buktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi densus tak hanya garang di mulut, tapi memang punya taji di lapangan.

Buktikan densus tidak takut menjerat sesama penegak hukum atau pejabat penyelenggara negara. Buktikan densus antikorupsi Polri tak hanya berani menjangkau pelaku korupsi di luar sana, tapi juga tak ragu membersihkan bibit rasywah di institusi mereka sendiri.

Integritas dan profesionalitas sangat diperlukan. Jangan sampai lemahnya integritas dan profesionalitas aparatnya membuat densus antikorupsi malah menjadi ladang suap baru. Jangan pula densus yang anggaran awal saja hampir Rp1 triliun menjadi alat untuk menyingkirkan lawan politik dan lawan-lawan yang lain.

Jika komitmen itu digenggam kukuh, densus antikorupsi mestinya bisa menjadi mitra setara KPK untuk mengenyahkan korupsi dari negeri ini. Kita pun masih pantas membentangkan asa bahwa negeri ini akan memenangi perang besar melawan korupsi jika seluruh penegak hukum berlomba-lomba untuk menjadi yang terdepan tanpa saling menegasikan.

Persaingan yang sehat di antara mereka amat kita harap agar bangsa ini menjadi sehat, bersih dari virus korupsi.

Rabu, 20 September 2017

Mahluk Itu Bernama Korupsi

W. Suratman

menulis,menulis & terus menulis...

FOLLOW

POLITIK HIGHLIGHT

Mahluk Itu Bernama Korupsi

20 September 2017   16:15 Diperbarui: 20 September 2017   16:15

51 0 0

(sumber foto : ilustrasi/putra gara)

MESKI - Negeri ini dihuni oleh masyarakat yang cukup agamis, berbagai penelitian internasional, antara lain dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultantcy(PERC) dan Transparancy International (TI) telah menetapkan, Indonesia termasuk sebagai Negara terkorup di dunia. 

Dihadang oleh berbagai institusi pengawasan dan gertakan undang-undang maupun badan pengawasan serta acaman pembasmian, seperti, UU RI Nomor 20/2001, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikenal sebagai lembaga yang agung (supreme audit), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konon amat "galak", berbagai inspektorat sampai Bawasda, belum lagi DPR/DPRD. Di era tahun 1970-an, sudah ada Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.Sampai kini ada kementerian khusus yang mengurusi penertiban aparatur Negara (Men-PAN) dan macam-macam badan ataupun lembaga pengawasan lainnya. 

Meski demikian, korupsi tetap berjalan dengan langkah leha-leha, santai dan aman. Barangkali lantaran korupsi termasuk virus social yang sepantar tuannya dengan profesi pelacur atau portitusi, penyakit ini sulit disembuhkan. Sikap masyarakat yang terlanjur kecipratanpengaruh budaya feodal dan sistem masyarakat kapitalistik yang lebih menghargai kekayaan ketimbang kejujuran ataupun kesederhanaan, membuat gerak korupsi kian subur. Padahal kejujuran dan kesederhanaan merupakan upaya paling praktis untuk tidak berbuat korupsi. Intinya, kembali kepada faktor manusiannya, bukan aturannya. Nyaris tak ada manfaatnya kita membuat berbagai aturan, jika faktor moralitas aparat tidak bisa diandalkan. 

Pemelotan tindak korupsi sebenarnya telah berlangsung sejak dulu kala. Tahun 1930-an misalnya, telah ditemukan dokumen akutansi The Exchequers of England and Scotland, jauh sebelum Perancis dan Italia mengadakan kegiatan audit dan pengawasan di abad 13 bagi para pejabat publik. Di Indonesia sejak zaman penjajahan sampai pemerintahan Bung Karno juga sudah ada langkah-langkah prefensi secara hukum. 

Pada awal pemerintahannya, SBY telah mencanangkan Gerakan Aksi Nasional Anti Korupsi bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang ditetapkan oleh PBB. Tak tanggung -- tanggung, pada tanggal 09 September 2004 muncul Inspres Nomor /2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk kongkrit pemerintah dalam memberangus tindak terkutuk itu. Namun seiring perjalanan waktu, rakyat menyaksikan, percepatan yang diharapkan tidaklah kunjung tiba, justru tindak korupsi diberbagai insitusi pemerintahan tambah marak, bak jamur dimusim penghujan. 

Di kalangan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah lahir Kepmendiknas Nomor : 030/0/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional serta Kepmendiknas No.097/U/2002 tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olahraga. Lalu, disusul dengan Kepmendiknas No.027/P/2005 tentang Pembentukan Tim Aksi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang diketuai oleh Inspektur Jenderal Depdiknas. Mendiknas sendiri bertindak sebagai penangung jawab. 

Berbagai modal untuk memberantas korupsi di lingkungan pendidikan sudah amat cukup sebagai modal action. Hasilnya ?, belum maksimal, semua nyaris tak mempan. Berbagai kasus BOS dan DAK muncuk disana-sini. Terlalu banyak pejabat pendidikan diciduk dan dimasukan bui, gara-gara tergoda anggaran yang menggiurkan. 

Amat tragis, dulu dikeluhkan minimnya anggaran hingga tantangan utama untuk memajukan pendidikan selalu menghadang. Kini anggaran pendidikan sudah dicanangkan mencapai 20 persen dari seluruh RAPBN 2009. Bayangkan, angka setelah revisi saja menyebutkan, besaran anggaran itu mencapai Rp.207,1 triliun. Wow.! 

Tidak tanggung-tanggung, Ketua KPK Abraham Samad, dalam Dialog Kebangsaan di Istora Senayan, pada tanggal 21 Oktober 2013, yang di hadiri oleh puluhan ribu buruh, secara tegas mengatakan bahwa "Tanpa Korupsi, Negara Bisa Menggaji Setiap Warga Negaranya sebensar Rp.30 juta rupiah/bulan. 

Dasar dan argument Ketua KPK, adalah sumber daya alam negara kita yang besar hanya dinikmati oleh segelintir orang. Segelintir orang itu adalah penguasa dan pengusaha hitam. Tugas KPK adalah menyelamatkan keuangan negara dari perampokan yang mereka lakukan. 

Ada tiga sektor strategis yang menjadi prioritas KPK. Pertama, sektor kedaulatan pangan, yang mencakup pertanian, perikanan dan peternakan. Kedua, sumber daya energi. Karena kita kaya dengan sumber daya alam. Dan ketiga, sumber pendapatan negara, dimana, hingga saat ini banyak pajak yang bocor. 

"Akhir-akhir ini kita dihadapkan oleh permasalahan pangan. Pertanyaan kita selanjutnya adalah, apakah kita memang perlu impor beras? Apakah kita memang perlu impor daging? Apakah kita memang perlu impor bawang..?,"jelas Abraham Samad. 

Sebenarnya kalau harus jujur, kita tidak perlu mengimpor semua itu. Di sektor pangan, haram kita melakukan liberalisasi. Tetapi kenapa masih ada saja impor terhadap pangan? Karena memang, ternyata impor ini digalakkan. Karena didalamnya ada rente. Mereka cari untung disitu. Ada kartel mafia impor yang menarik keuntungan. 

Saya perlu tegaskan sekali lagi, dalam sektor pangan haram melakukan liberalisasi. Kita masih akan terus memproteksi petani agar terus berdaya. Tidak boleh melepaskan kedalam pasar bebas. 

Tentang ketahanan energi. Di Jayapura ada emas. Sulawesi ada nikel. Kemudian kalau kita jalan barat, di Jawa ada minyak dan gas. Di Sumatra kita punya batubara. 

Negara bisa saja mendulang Rp 15 ribu triliun setiap tahun. Jumlah itu didapat dari royalti 45 blok migas yang telah beroperasi dan beberapa pertambangan ilegal. 

Dari pemasukan itu lalu dibagi 241 juta jiwa penduduk, maka minimal pendapatan masyarakat Rp 30 juta per bulan. 

Pemerintah semestinya mampu memaksa perusahaan tambang untuk membayar royalti sebesar 50 persen. Sebagai contoh, dalam setahun, Blok migas Mahakam bisa mendulang Rp 120 triliun, Blok Cepu sebesar Rp 190 triliun, dan Blok Madura senilai Rp 135 triliun. 

Sektor tambang dan energi adalah satu wilayah yang diindikasi banyak kebocoran dan korupsi. Hampir 50 persen perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi dan eksplorasi mineral tak membayar royalti. Saat saya bertanya kepada mereka yang mengemplang pajak, jawabnya sederhana: bahwa sogokan yang mereka berikan kepada pemerintah setempat besarnya jauh lebih besar dari royalti yang mereka setorkan. 

Para pengusaha hitam lebih memilih membayar ke oknum aparat pemerintah agar dimudahkan dalam mengurus izin usaha pertambangan. Selain itu, pengusaha juga berharap agar lahan penambangan mereka ditambah. 

Akibat, maraknya korupsi ini adalah alasan mengapa masih banyak orang miskin di Indonesia, kaum buruh, petani dan nelayan hidup dalam derita kemiskinan. 

Pencipta sistem Network TwentyOne, Jim Dorman, dan pakar kepemimpinan serta motivasi, Ohan C.Maxwell, pernah "menyindir" kita ketika melihat terlalu banyak UU, aturan dan institusi pengawasan/audit. Menurut mereka, berbagai perangkat itu tak lebih hanya bersifat visioner, padahal yang dibutuhkan adalah praktik dari bangunan impian itu. 

Jadi, terasa percuma saja kita terus -- menerus membangun mimpi, jika pada kenyataannya korupsi tetap subur, Indonesia terus "menjaya" dan mendominasi peringkat tertinggi dalam urusan menggarong uang rakyat. 

Lebih baik menempuh jalan praktis saja, kembali ke masalah pembangunan manusia seutuhnya, termasuk moralitas. Lebih murah dan praktis..!!. 

Oleh : W.Suratman
Penulis Adalah Anggota Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI)

Selasa, 19 September 2017

Mekanisme Pembentukan BUMDES dan Penyusunan Legal Formal

Mekanisme Pembentukan BUMDES dan Penyusunan Legal Formal

 April 16, 2017 by Rudy Syncore 1

Setelah Melakukan Langkah Pemetaan Potensi dan Pemilihan Jenis Usaha, maka langkah selanjutnya adalah mewadahi kesepakatan tersebut dalam AD/ART dan Peraturan Desa (Perdes).

Langkah-langkah Pembentukan BUMDES

Sosialisasi BUMDES kepada masyarakatPembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDESRapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan UsahaSosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada MasyarakatPenyusunan AD/ ART dan RaperdesSosialisasi Drat AD/ART dan RaperdesPersiapan Pelaksanaan MUSDESMUSDES pembentukan BUMDES

AD /ART

Anggaran Dasar (AD) adalah dasar dan peraturan yang mengikat pemilik, pengawas dan pengelola BUMDES dalam semua kegiatan dan program yang akan dilakukan. Anggaran Dasar ini akan berperan sebagai sumber aturan-aturan yang akan disusun selanjutnya di BUMDES.

Anggaran Rumah Tangga (ART) berfungsi sebagai penjabaran atau penjelasan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar. Secara umum ART akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan dari Anggaran Dasar.

Hal-hal yang perlu diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Bum Desa antara lain :

AD/ART bersifat mengikat bagi setiap komponen organisasi pengelola BUM Desa.AD/ART sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat:Nama dan Kedudukan;Azas dan Tujuan;Kegiatan dan Jenis Usaha;Organisasi dan Tata Kerja Pengelola;Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola;Permodalan;Penghasilan dan Penghargaan;Sistem Pertanggungjawaban dan Pelaporan;Hak dan Kewajiban Pengelola;Bagi Hasil dan Rugi;Sistem Pengawasan Internal.

Beberapa penjelasan terkait dengan poin-poin diatas :

Nama Badan usaha Milik Desa (Bumdes) disesuaikan dengan kesepakatan warga desa. Biasanya mengandung nama desa , misalnya Bumdes Amarta Pendowoharjo, Bumdes Panggung Lestari di desa Panggungharjo, Bumdes Srimartani Makmur di desa Srimartani dan seterusnya. Tanggal pendirian Bumdesa disesuaikan dengan tanggal Musdes pendirian Bumdesa. Kedudukan dan Wilayah kerja  Bumdesa adalah di desa yang bersangkutan.

Azas pendirian Bumdes adalah Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Visi dan Misi Bumdes disesuaikan dengan Visi Misi Desa dan filosofi serta tujuan pendirian Bumdes menurut Undang-Undang Desa dan peraturan terkait lainnya. Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan mengenai logo Bumdes dan penjelasannya.

Jenis usaha yang dimasukkan dalam Anggaran Dasar adalah jenis-jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMDES. Jenis-jenis usaha yang tertulis di Anggaran Dasar ini tidak harus langsung dijalankan paska didirikan, tetapi bisa dipilih dimulai dari usaha yang paling bisa dijalankan dan risikonya kecil terlebih dahulu. Baru pada tahun kedua, ketiga dan seterusnya bisa ditambah lagi jenis usaha yang lain.

Untuk Download Contoh Anggaran Dasar Bumdes Klik Download 

Rancangan Perdes 

Perdes pembentukan BUMDES memuat hal-hal yang kurang lebih sama dengan hal-hal yang telah dibahas di anggaran dasar diatas. Sesuai dengan kewenangan lokal skala desa, maka masing-masing Desa dapat membentuk BUMDES.

Penyebutan istilah-istilah dan kriteria-kriteria dalam Perdes Pembentukan BUMDES, harus konsisten dengan tata aturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksaan dan petunjuk teknisnya.

Perdes ini masing mengatur hal-hal secara umum. Hal-hal secara teknis akan dijabarkan dalam Perdes khusus, Keputusan Kepala Desa, AD/ART dan bentuk peraturan lainnya.

Untuk Download Contoh Perdes Pembentukan Bumdes Klik Download 

Titik Kritis 

Berdasarkan telaah yang kami lakukan ada beberapa titik kritis yang perlu diperhatikan, dicermati dan dibahas secara seksama dalam penyusunan Perdes Pembentukan BUMDES

Konsistensi penyebutan istilah dan kriteria-kriteria yang digunakan dalam Perdes, disesuaikan dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta petunjuk pelaksanaan lainnya.Apakah Bumdes mengarah ke bentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi ? Sehingga istilahnya bisa konsisten merujuk ke PT atau Koperasi.Pembagian keuntungan, bonus dan hal-hal lain terkait dengan imbalan finansial, perlu disosialisasikan, dicermati dan dibahas.

Simpulan :

Penyusunan Raperdes akan lebih mudah dilakukan, jika konsep Bumdes telah matang.Perumusan dilakukan oleh Tim Persiapan Pembentukan BUMDES dan selanjutnya disosialiasikan dalam rapat yang mengundang perangkat desa, BPD dan tokoh-tokoh lainnya.Apabila sudah siap bisa di bawa ke Musyawarah Desa untuk pengesahan.

6 Tahap Pembentukan BUMDes

6 Tahap Pembentukan BUMDes

posted by danik on November 24, 2016

Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 

1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 

2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 

3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 

4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 

5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.

 

Lembaga yang bisa menerima dana desa yaitu hanya BUMDes, hingga tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes akan tetapi baru tercapai 1700.

 

Untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari:

Bidang usaha apa ?Bentuk organisasi apa?Modalnya berapa dan darimana?Alokasi laba seperti apa?Pelaporan dan pertanggungjawaban?Pengawasan dan pembinaan?

   

Bumdes sebagai upaya pendayagunaan:

1.Potensi ekonomi

2.Kelembagaan perekonomian

3.Potensi sumber daya alam

4.Sumber daya manusia.

5.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar-desa

   

Tujuan BUMDes :

Meningkatkan perekonomian desaMengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desaMengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMembuka lapangan kerjaMenciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wargaMeningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa

     

Tahapan Pendirian BUMDes

1.Identifikasi Potensi

2.Sosialisasi pembentukan

3.Perumusan AD dan ART

4.Pembentukan Pengelola

5.Penyusunan Peraturan Desa

6.Penyusunan Rencana Kerja

   

Klik : Butuh Contoh AD/ART, Peraturan, Buku Pedoman, Download di Bumdes.id 

Sekilas Petikan Dialog Tentang BUMDes

Banyak potensi desa yang bisa diangkat untuk seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?

Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu dengan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran.

   

Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?

Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa.

   

Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?

Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaan.

   

Prinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?

Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelola.

   

Bagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?

Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi.

   

Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?

Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes.

   

Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :

http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes

Download materi terlengkap tentang BUMDES di

http://bumdes.id/downloads/

Sosialisasi Pembentukan BUMDES

Sosialisasi Pembentukan BUMDES

           Sosialisasi Bumdes di Desa Giwangretno diikuti oleh Unsur Kelembagaan Desa dan Tokoh Masyarakat , sedangkan sebagai nara sumber adalah Bapak Arnan Fauzi Sekcam Kecamatan Sruweng.

         Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa

       Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di Desa dan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumberdaya alam, serta sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa perlu dibentuk BUMDes

Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) :

1)  Pemberdayaan : memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat; 

2)  Keberagaman : bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari Unit Usaha BUM Desa tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan  usaha masyarakat yang sudah ada; 

Partisipasi : pengelola harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUM Desa

 

Pembentukan BUM Desa bertujuan:

1) Meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat

2) Meningkatkan perekonomian Desa;

3) Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa;

4)  Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi  ekonomi Desa;

5)  Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau  dengan pihak ketiga;

6)  menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;

7)  Membuka lapangan kerja;

8)  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan  pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa

 

BUM  Desa  didirikan dengan mempertimbangkan:

1)  Potensi usaha ekonomi Desa;

2)  Sumberdaya alam di Desa;

3)  Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan

4)   Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan  untuk  dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

      Setelah mendengar dan mengikuti Sosialisasi BUMDes, Bapak Tamrin Uzianedi selaku Kepala Desa Giwangretno berharap agar BUMDes yanga akan dibentuk di Desa Giwangretno bias berjalan dan berkembang sehingga bias untuk mensejahterakan dan memajukan Desa Giwangretno.

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

 Editor Blogger Desa Diterbitkan 15.30

 TAGS

BUMDESA

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Ilustrasi: Contoh Usaha BUMDESATujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: 

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDesBUMDES Memperkuat Desa Berdaya
Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri dapat juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pengamatan penulis, secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:

Tahap I: Membangun kesepakatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:

Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;Bentuk badan hukum BUMDes;Sumber permodalan BUMDes;Unit-Unit usaha BUMDes;Struktur organisasi BUMDes;Pengawasan BUMDes;Pertanggungjawaban BUMDes; danMembentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan).
Secara umum, tujuan dari pertemuan Tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut, termasuk di dalamnya mengenai bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif dan pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.

Tahap II: Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:

Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;Anggaran Dasar BUMDes;Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;Aturan kerjasama dengan pihak lain; danRencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada Tahap II  ini, hal-hal yang dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah AD/ART BUMDes yang menjadi rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan deskripsi tugas dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diperlukan untuk memperjelas peran dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan wewenang pemegang jabatan tidak mungkin terduplikasi, yang berimplikasi pada setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

Tahap III: Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:

Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; danPenyusunan rencana kerja BUMDes.
Pada tahap ketiga ini termasuk di dalamnya penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana usaha (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode satu sampai dengan tiga tahun. Penyusunan rencana usaha juga disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana usaha inilah para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.

Hal penting lainnya pada Tahap III adalah proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang disepakati.

Pengelola BUMDes berhak atas insentif jika mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Yang perlu diingat adalah besar kecilnya jumlah insentif yang diberikan kepada pengelola BUMDes, juga didasarkan pada tingkat keuntungan yang mungkin dapat dicapai. Pemberian insentif atau imbalan kepada pengelola BUMDes harus disampaikan sejak awal agar para pengelola memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.[] 

Dana Desa Stimulasi Pembentukan BUMDes

Dana Desa Stimulasi Pembentukan BUMDes

Neneng Zubaidah

Selasa 18 Juli 2017 - 15:31 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Dana desa sudah dicairkan sekitar 95,54%. Sejak dicairkan 2015 hingga kini, dana desa pun sudah menstimulasi pembentukan 18.446 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa tahun ini, sejak 16 Juni sudah tersalurkan ke 413 daerah dengan persentase penyaluran mencapai 95,54%. Dia menjelaskan, pemanfaatan dana desa sangat beragam. Salah satunya ialah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pendiriannya semakin massif setelah ada dana desa. 

"Hingga tahun 2017 ini, dana desa juga menstimulasi terbentuknya BUMDes sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa sebanyak 18.446 unit," katanya, Selasa (18/7/2017).

Eko menerangkan, beberapa BUMDes yang berkembang diantaranya memiliki omzet antara Rp300 juta hingga Rp10 miliar. Menurutnya, hadirnya BUMDes merupakan upaya untuk terus meningkatkan produktivitas masyarakat dan menciptakan lapangan usaha baru. Dengan demikian, masyarakat desa akan mendapatkan manfaat langsung yakni peningkatan pendapatan. 

Menurut Eko, secara garis besar adanya percepatan pembangunan di desa tersebut tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para tenaga kerja produktif di desa. Khususnya para pemuda untuk bergotong-royong membangun dan memajukan desanya sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Eko menerangkan, adanya tengkulak yang menjual hasil panen dan menekan para petani, diharapkan bisa ditekan dengan empat program unggulan yang bisa membuat desa mandiri. "Sekarang ini masih ada model-model tengkulak. Nah kita dorong para petani untuk menjalankan empat program unggulan untuk membuat desa-desa jadi mandiri," jelasnya.

Empat program ini ialah Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades). Tiga program unggulan lainnya ialah BUMDes, membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa. Dia menjelaskan, selain mengawasi dan mencegah penyelewengan satgas dana desa akan mengingatkan para kepala desa untuk menjalankan empat program unggulan tersebut.

(ven)

LANGKAH PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BADAN USAHA

Sudahkah mekanisme pembentukan BUMDes di Daerahmu sudah betul siapkah anda mengawasi pembangunan daerahmu...

LANGKAH PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
BADAN USAHA
Oleh Ahmad Sofyan 15 September 2015
Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah :

Tahap I : Membangun kesepakan antar masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:

Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
Bentuk badan hukum BUMDes
Sumber permodalan BUMDes
Unit-Unit usaha BUMDes
Organisasi BUMDes
Pengawasan BUMDes
Pertanggungjawaban BUMDes
Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya

struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes.

Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:

Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
Anggaran Dasar BUMDes
Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
Aturan kerjasama dengan pihak lain
Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes
Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.

Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMDes sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:

Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Di terakhir banyak point-point yang dibahas, yaitu menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.

Selain itu juga dibahas mengenai Menyusun rencana usaha (business plan), yakni Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.

Point lain yang juga dibahas adalah Melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDes dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDes penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam forum rembug desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.

Selain itu pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada pengelola BUMDes juga harus didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai. Pemberian imbalan kepada pengelola BUMDes harus semenjak awal disampaikan agar mereka memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.

Demikian resume yang saya simpulkan dari berbagai sumber yang menjadi bahan referensi saya dalam menganalisa langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Senin, 18 September 2017

Berikut nama-nama Anggota MWA Unhas

Berikut nama-nama Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas:
Ex-officio (anggota karena jabatannya)
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak.),

2. Gubernur Sulawesi Selatan (Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MH, M.Si)
3. Rektor Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A.)
4. Ketua Senat Akademik (Prof. Dr. H. M. Tahir Kasnawi, S.U.)
5. Wakil Alumni / Ketua Ikatan Alumni Unhas (H.M. Jusuf Kalla)

6. Wakil Mahasiswa / Ketua BEM Universitas atau sebutan lainnya. Unsur Masyarakat
7. Asmawi Syam
8. Gita Wirjawan
9. Prof Dr H Basri Hasanuddin MA
Unsur Dosen
10. Prof. Dr. Ir. Natsir Nessa, M.S. (Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan)

11. Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H. (Fakultas Hukum)
12. Prof. Dr. Natsir Djide (Fakultas Farmasi)
13. Prof. Dr. dr. Idrus A. Paturusi (Fakultas Kedokteran)
14. Prof. Dr. dr. A. Razak Thaha, M.Sc. (Fakultas Kesehatan Masyarakat)

15. Prof. Dr. Ir. Ansar Suyuti (Fakultas Teknik)
16. Prof. Dr. Ir. Ambo Ala. M.S. (Fakultas Pertanian)
17. Prof. drg. Mansyur Natsir, Ph.D. (Fakultas Kedokteran Gigi)
Unsur Tenaga Kependidikan
18. Drs. Ahmad, M.Si
19. Drs. Mukmin, MSi AK

Jumat, 15 September 2017

GAKI ingin membersihkan KPK dari Mafia Gangster agar kembali ke marwahnya

Sesuai dengan sikap Gerakan Aksi Korupsi Indonesia untuk membersihkan KPK dari Mafia Gangster agar kembali ke marwahnya sewaktu berdiri. Sekarang ini banyak pelanggaran dan Cowboys karena tidak taat asas dan kode etik .  Sudah jelas mendukung Pemberantasan Korupsi yang akan dilakukan oleh POLRI melalui Densus Antikorupsi, Kejagung dan KPK. dan penyidik hanya dari KEJAGUNG dan Polri dan pengangkutan Penyidik sendiri oleh KPK melanggar UU KPK. Selain itu menerima Dana Hibah Asing tidak perlu karena APBN tiap tahun berlebih. Dan hanya diperuntukkan untuk ICW, KOALISI Masyarakat Sipil, Pukat, ACC tanpa pernah diaudit. Dana asing sarat dengan kepentingan asing agar menghindarkan semua perusahaan dari kejaran KPK

Kami minta dengan sangat dukungan nya untuk kebaikan bangsa. KPK sudah bodohi rakyat untuk tidak sentuh MEGA KORUPSI BLBI yang melibatkan Regim MEGA, BANK CENTURY dan Hambalang yang melibatkan SBY Budiono, RS Sumber Waras dan Kasus Pelni dan  Reklamasi yg melibatkan Regim sekarang.

Diharapkan jangan buat komentar atas tanpa kesepakatan. Dan jangan ada yang menarik keuntungan dari GAKI untuk cari uang.

Kamis, 07 September 2017

ACO AKAN REVANS SETELAH DARI KPK, SEPERTI SUKSES BUPATI MINAHASA UTARA

Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara sukses besar setelah kembali menjalani hukuman KPK.

Vonnie harus menjadi pesakitan korupsi pada 2008 lalu. Bukan lantaran posisinya sebagai bupati, melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional yang kala itu dipercaya Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh Vonnie dalam kasus ini sekitar Rp 4 miliar. Tak pelak dia diganjar hukuman sampai tahun 2015.

Tak berselang lama dari kebebasan dirinya, Vonnie kembali maju mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Minahasa Utara pada tahun yang sama. Dia dan Joppi Lengkong akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pemenang untuk memimpin Minahasa Utara periode 2016-2021.

Bagi masyarakat Minahasa Utara, dia anggap mampu membangun daerahnya. KPK salah akan dapat melumpuhkan karier politik Vonnie Anneke. Kebebasan dari kerangkeng KPK justru membuat karirnya tambah jreng.

Kebebasan Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merupakan Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih dalam waktu dekat sudah ramai dibicarakan oleh IAS di Makassar.

Pendukung Aco sudah lama rindukan kebebasan beliau dengan sebutan "Cilaka" oleh teman-teman dekatnya.

Tak peduli mereka apakah masuk kembali jalur Pilgub atau atau Pilwalkot Makassar. Tapi tokoh yang disamakan Nelson Mandela karena dapat membebaskan rakyat Sulsel dari cengkeram dinasti keluarga Yasin Limpo.

Ketika Ilham sudah matang menggoreng calon di Pilgub, kemungkinan akan melepaskan Pilgub. Mungkin beliau sudah aman melepas Nurdin Halid dan Aziz Kahar dan Agus Arifin Nu'mang bersama Mustika Aliyah.

Berbeda dengan Pilwalkot, Ilham tak akan melepaskan begitu saja. Dengan kondisi Ichal masih lemah dan Cicu belum kuat, sangat riskan untuk diandalkan. Meskipun pendukung IAS sudah diarahkan, bisa salah arah. Danny sangat kuat kuatnya sekarang.

Jika demikian, sebagai politik cantik, Aco akan bermain cantik pula. Dia akan mendorong Calon Walikota, Dengan Ichal atau Cucu. Lalu tetap memuat satu calon pembeli jika dua putaran. Tapi dia sendiri akan maju sebagai Wakil Walikota Makassar.

Dengan siapapun berpasangan akan menang dengan sekali putaran. Semua pendukung setia IAS akan diprediksi kembali dari pelukan Danny dengan HEAD TO HEAD nya Aco vs Danny.
(Sherly Adelaida)

Rabu, 06 September 2017

Ketua KPK Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus E-KTP

Kalau Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dilaporkan Korupsi, apa jadinya Republik ini?

Ketua KPK Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus E-KTP
Oleh Rezki Apriliya Iskandar pada 06 Sep 2017, 22:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam pelaporannya, Razikin menyiapkan 11 bukti eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

BACA JUGA
Geledah 2 Lokasi, KPK Klaim Temukan Bukti Keterlibatan Setnov
KPK Panggil Terdakwa E-KTP untuk Lengkapi Berkas Setya Novanto
KPK Periksa Mantan Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP
"Kami menemukan dari surat menyurat itu Agus menggiring konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek yang dilakukan beberapa perusahaan ataupun lembaga) untuk memenangkan tender e-KTP," ujar Razikin di Jakarta, Rabu (9/6/2017).

Dia mengungkapkan, berkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.

"Tentu itu tidak bisa dipandang sepele. Seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat," tegas dia.

Menurut Razikin, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu karena Agus kini menjabat sebagai Ketua KPK. Dirinya pun berinisiatif melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

"Jadi saya kira Kejagung punya kewenangan soal korupsi. Korupsi yang menimbulkan kekacauan ekonomi, Kejagung punya domainnya," jelas dia.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Alasan Lapor ke Kejagung

Saat disinggung mengapa laporan itu tidak diserahkan kepada pihak kepolisian, Razikin menilai Kejagung memiliki peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tentu saja tanpa ada keinginan untuk membandingkan antar-instansi.

"Itu kan sama aja. Kewenangannya (Kejagung) sama aja dalam memberantas korupsi. Tanpa maksud mengatakan Kejagung lebih baik dari kepolisian ya. Tanpa mengurangi hormat kepada kepolisian," ujar dia.

Razikin mengungkapkan baru sekarang melaporkan Agus kepada Kejaksaan. Menurut dia, selama ini pihaknya melakukan proses investigasi terlebih dahulu sebelum memutuskan melaporkan Ketua KPK tersebut.

"Butuh investigasi terhadap proses-prosesnya. Tender dan pengadaan, itu butuh kajian. Kami tidak mau laporkan orang tanpa bukti. Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk dimana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu," kilahnya.

Laporan itu, kata dia, akan diproses Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia berharap kasus itu segera ditangani agar menjadi terang benderang. "Kalat memang tidak terlibat kan clear, kita juga menjaga wibawa KPK," ujar dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membenarkan adanya pelaporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP. Surat laporan itu sudah diterima kejaksaan Agung.

"Kita sedang telaah. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan. Kita telaah hasilnya bagaimana. Isinya apa kita telaah dulu" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

https://m.liputan6.com/amp/3085309/ketua-kpk-dilaporkan-ke-kejagung-terkait-kasus-e-ktp

Miryam Minta KPK Tersangkakan Farhat Abbas

Miryam Minta KPK Tersangkakan Farhat Abbas



Metrotvnews.com, Jakarta: Miryam S. Haryani meminta Farhat Abbas dijadikan tersangka seperti dirinya. Terdakwa pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-el itu menuding keterangan Farhat dalam persidangan tidak benar.

Jaksa menghadirkan Farhat sebagai saksi dalam persidangan Miryam. Bekas anggota Komisi II DPR itu membantah semua keterangan Farhat.

'Jadi saya berharap, mohon pak Jasksa sampaikan kepada KPK bahwa saudara saksi ini, saudara Farhat Abbas, dijadikan tersangka seperti saya, memberikan keterangan tidak benar,' kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 4 September 2017.

Menurut Miryam, seluruh keterangan Farhat hanya berdasarkan cerita rekannya sesama pengacara, Elza Syarief, dan berita di media massa.

Farhat kemudian meminta izin hakim untuk menanggapi pernyataan Miryam. Menurut dia, pernyataan Miryam semudah dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

'Ibu bicara semudah Ibu mencabut keterangan di persidangan,' ungkap Farhat.

Namun, baik Farhat maupun Miryam tampak akrab seusai persidangan. Farhat menghampiri Miryam dan sempat mendaratkan ciuman ke pipi kanan dan kiri Miryam.

Seusai persidangan, di hadapan para pewarta, Miryam membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa hari ini. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni; Farhat Abbas, Yosep Sumartono selaku tangan kanan Sugiharto, dan Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.

'Saksi pertama (Yosep dan Vidi) ditanya hakim bilangnya enggak kenal. Mereka juga ditanya banyak lupa. Saya saja baru dengar ini, lucu saja ngasih uang gede tapi enggak inget,' ucap Miryam.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia juga mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...n-farhat-abbas

Senin, 04 September 2017

Rapat Komisi III dengan KPK Bisa Jadi Momentum Klarifikasi Temuan Pansus Angket

Rapat Komisi III dengan KPK Bisa Jadi Momentum Klarifikasi Temuan Pansus Angket

Senin, 4 September 2017 | 14:43 WIB

KOMPAS.com/Nabilla TashandraAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/9/2017). 

Kemungkinan, sejumlah temuan Pansus Hak Angket KPK akan disinggung dalam rapat tersebut, terutama yang membutuhkan klarifikasi dari KPK.

"Bisa saja di Komisi III nanti (anggota) yang ada di pansus juga mempertanyakan," kata Anggota Komisi III Daeng Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Ia mengatakan, KPK seharusnya juga memberikan konfirmasi terhadap temuan-temuan Pansus.

Baca: PKS Ingatkan Pansus Angket Agar Tak Melemahkan KPK

Hingga saat ini, pihak KPK belum menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam forum Pansus.

Menurut Daeng Muhammad, hal itu diperlukan agar proses Pansus berjalan adil dan terbuka kepada publik. 

"Temuan kami itu sebetulnya dijawab saja sama KPK. Fungsi KPK mengonfirmasi temuan kami betul atau tidak," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, materi-materi di Pansus Angket KPK kemungkinan akan ditanyakan kepada KPK dalam forum RDP bersama Komisi III, Rabu mendatang. 

Baca: ICW: Ada Sebagian Anggota Pansus KPK yang Menebar Hoaks

Ia mengatakan, hal ini salah satu upaya Komisi III untuk mendinginkan ketegangan yang sempat muncul.

Isu soal kemungkinan memanggil paksa KPK ke Pansus Angket tak perlu dikembangkan. 

Arsul mengatakan, sejumlah hal akan diklarifikasi kepada KPK. Namun, ia enggan membeberkan apa saja materi yang ingin ditanyakan Pansus.

"Kalau saya bocorkan, nanti dia siapin (jawaban), dong. Enggak enak," kata Arsul. 

Menurut Anggota Komisi III dari PDI-P Junimart Girsang, poin-poin tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan DPR terhadap KPK sebagai mitra kerja.

"Bisa (materi Pansus dibawa ke Komisi III). Itu kan bagian dari pengawasan," ujar Junimart.

Pada 21 Agustus lalu, Pansus merilis 11 temuan awal tanpa meminta klarifikasi KPK.

Baca: Johan Budi: Pak Fahri Itu Anggota Pansus KPK Bukan?

Poin kesebelas temuan Pansus menyebutkan, permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya akan ditindaklanjuti Komisi III DPR. 

Misalnya, laporan terhadap KPK oleh Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim Polri, kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, kematian saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem, hingga rekaman kesaksian Miryam S Haryani. 

Pansus berharap, KPK bersedia datang untuk menjawab temuan-temuan tersebut jika pada saatnya diundang Pansus. 

Namun, KPK justru memberi sinyal sebaliknya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK jika diundang. 

Dia berpendapat, KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Pansus. 

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

http://amp.kompas.com/nasional/read/2017/09/04/18364971/transparansi-kpk-akan-jadi-salah-satu-rekomendasi-pansus-angket

Transparansi KPK Akan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus Angket


Transparansi KPK Akan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus Angket

Senin, 4 September 2017 | 18:36 WIB

KOMPAS.com/Nabilla TashandraKetua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengakhiri masa tugasnya pada 28 September 2017. 

Jika tidak diperpanjang, maka temuan-temuan Pansus akan dirumuskan sebagai rekomendasi.

Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Presiden, kemudian diteruskan kepada Pimpinan KPK.

Anggota Pansus Angket yang juga Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, salah satu yang disoroti Pansus adalah soal transparansi KPK dalam menjalankan perannya sebagai lembaga anti-korupsi.

"Kami akan mendorong KPK terbuka pada publik, tidak seperti sekarang, ini selalu tertutup pada publik," kata Bambang, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Baca: Bambang Soesatyo Harap Masa Kerja Pansus Angket KPK Tak Diperpanjang

Bambang mengatakan, Pansus Angket ingin KPK sama seperti lembaga lain yang terbuka dalam menjalankan tugasnya.

Misalnya, kata dia, publik dapat mengetahui berbagai kerja yang dilakukan DPR. 

"Kami ingin KPK sama seperti kami bekerja, terbuka pada publik, apa yang mereka hadapi," kata Bambang. 

Ia mengatakan, saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya.

Baca juga: Kata Seskab, Presiden Tak Akan Ikut Campur soal Pansus Angket KPK

Menurut Bambang, sejumlah bukti sudah didapatkan. Selanjutnya, Pansus akan membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat paripurna. 

"Semua temuan cukup, kami tinggal rekomendasikan kepada Presiden. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan pimpinan KPK untuk memperbaiki internal KPK," kata Politisi Golkar tersebut.

Bambang Soesatyo Harap Masa Kerja Pansus Angket KPK Tak Diperpanjang

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus


Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus

Selasa, 5 September 2017 | 12:43 WIB

KOMPAS.com/Nabilla TashandraAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI-P Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wacana itu kini berkembang di internal Pansus sebagai usulan rekomendasi. 

Namun, kata Eddy, wacana itu masih pemikiran pribadi anggota, belum diputuskan menjadi rekomendasi. 

"Itu masih wacana yang bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan," ujar Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Itu masih pemikiran-pemikiran," lanjut dia. 

Baca: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK

Eddy mengatakan, saat ini Pansus masih mengumpulkan data-data yang selanjutnya akan dianalisa. 

Rekomendasi yang dirumuskan Pansus akan disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan. 

Sementara itu, Junimart Girsang, yang juga anggota Pansus Angket KPK, mencatat, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki KPK. 

Misalnya, soal fungsi lembaga KPK dalam penegakan hukum. Sebab, fungsi penindakan sudah dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. 

Menurut dia, pencegahan merupakan fungsi utama KPK.

"KPK ini sebenarnya fungsinya apa? Pencegahan, pemberantasan atau edukasi? Kalau pemberantasan tentu ini juga bagian dari polisi dan jaksa," kata Junimart.

Baca: Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK

Ia mencontohkan, dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK seringkali menyampaikan berapa lama telah mengintai objek yang akan ditangkap. 

"Disebutkan sudah diikuti enam bulan, kalau sudah tahu kenapa dibiarkan? Dicegah dong. Itu kan suatu hal konkret sebenarnya," kata Politisi PDI Perjuangan itu. 

Adapun, Anggota Pansus Angket dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad menilai, fungsi trigger mechanism KPK tak berjalan seperti tujuan awal dibentuknya KPK.

"KPK punya fungsi utama supervisi, kordinasi, sebagai trigger mechanism terhadap lembaga-lembaga utama ini. Buktinya apa? Kalau orang masih tidak percaya polisi, tidak percaya jaksa, ya KPK gagal juga dong melakukan proses trigger mechanism," kata Daeng. 

Meski demikian, pembahasan di internal Pansus belum memutuskan rekomendasi tertentu. 

Ia menegaskan, Pansus hanya ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apakah KPK konsisten dengan aturan main hukum kita, norma hukum kita, atau tidak," kata dia.

Adapun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rekomendasi Pansus terbuka untuk segala kemungkinan.

Sebelumnya, Pansus telah merilis 11 temuan sementara. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, satu per satu temuan Pansus mulai terklarifikasi. 

Salah satunya, KPK melanggar nota kesepahaman KPK-Kepolisian-Kejaksaan bahwa apabila terjadi penangkapan terhadap salah satu oknum lembaga hukum, maka pimpinan lembaga yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu. 

"Artinya memang betul-betul nota kesepahaman ini hanya di atas kertas," kata Agun. 

Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana mengundang KPK untuk mengonfirmasi semua temuan. 

"Kami perkirakan antara 11 sampai 15 (September). Satu minggu kami akan full panggil KPK," ujar dia.

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK


Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK

Minggu, 3 September 2017 | 11:17 WIB

      

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengingatkan bahwa pada prinsipnya lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, sejak uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Desember 2015, lima pimpinan KPK tidak pernah menghalangi jika ada revisi UU KPK.

(Baca Pimpinan KPK Nilai Revisi UU Tipikor Lebih Tepat Dibanding UU KPK, Apa Alasannya?)

"Waktu fit and proper test KPK, lima orang ini memang tidak menghalang-halangi. Mereka juga, istilahnya, memberikan jalan untuk merevisi UU KPK dengan sejumlah argumentasi yang mereka sampaikan pada waktu itu," kata Nasir saat ditemui di sela acara pemotongan hewan kurban di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

Adapun wacana revisi UU KPK kembali menguat seiring berjalannya Panitia Khusus Hak Angket KPK. Tak menutup kemungkinan revisi UU KPK menjadi salah satu rekomendasi akhir pansus.

Nasir menambahkan, revisi UU KPK sebetulnya bukanlah hal tabu. Tak hanya UU KPK, tetapi UU lainnya juga terkadang memerlukan revisi.

UU KPK, misalnya, dianggap masih belum mengatur secara tegas pengawasan komisi antirasuah itu.

Wacana merevisi UU KPK sudah bergulir beberapa kali, namun selalu batal dilakukan karena banyak pihak menilai revisi UU akan melemahkan lembaga tersebut.

"Kekhawatiran ini yang kemudian di-blow up sedemikian rupa sehingga terbangun opini bahwa ini melemahkan KPK," ucap Nasir.

(Baca Menkumham Nilai Revisi UU KPK Hanya Wacana Individu di DPR)

Menurut dia, revisi dilakukan untuk memperkuat kinerja KPK karena kerja pemberantasan korupsi masih belum selesai di Indonesia. Kerja pemberantasan korupsi pun perlu penguatan di segala lini.

Meski begitu, kalaupun revisi UU KPK jadi dilakukan, Nasir menginginkan agar UU Kejaksaan dan UU Kepolisian juga ikut direvisi. Revisi tersebut juga akan berkorelasi dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sehingga mungkin lima tahun ke depan kita akan mendapatkan produk hukum yang benar-benar memberikan keadilan dan menghargai hak asasi manusia," ucap anggota DPR dari daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam I itu.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.

Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.

Meski begitu, pansus saat ini masih menjalankan kerjanya dan belum menyampaikan rekomendasi.

Adapun pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK belum terpikirkan oleh pemerintah.

"Belum terpikir, belum terpikir," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih tepat ketimbang merevisi UU

6 Wanita Cantik Pemimpin Daerah Terjerat Kasus Korupsi

6 Wanita Cantik Pemimpin Daerah  Terjerat Kasus Korupsi

Duh, kapan Indonesia bebas dari korupsi ya?

Kasus korupsi menjadi topik pembicaraan hangat hampir di seluruh lapisan masyarakat negeri ini. Soalnya, kasus ini sudah mengenai banyak kalangan. Mulai dari menteri, pengusaha, sampai pemimpin daerah.

Nah, bicara pemimpin daerah, ternyata banyak lho, mereka yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam data yang dimiliki KPK pada Agustus 2015 lalu, telah ada 56 kepala daerah yang terjerat kasus hukum terkait korupsi. Para kepala daerah yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, dan wakil bupati tersebut umumnya melakukan penyalahgunaan wewenang, baik dalam soal anggaran dan aset daerah, perizinan, bahkan penyuapan. Wih, ngeri!

Kabar terbaru, Wali Kota Tegal, Siti Masitha yang tersandung kasus korupsi. Oleh karena itu, kali ini kami menghimpun dari berbagai sumber, para wanita kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

1. Siti Masitha, Wali Kota Tegal, Jawa Tengah.

Wali kota wanita pertama Kota Tegal ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (29/8). KPK juga menyita sejumlah uang, yakni Rp 300 juta

Saat ditangkap, Siti Masitha baru saja memimpin rapat. Saat itu juga, ruang kerja wali kota langsung disegel oleh KPK. Setelah ditangkap, Siti Masitha langsung dibawa menuju Jakarta.

 

2. Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Vonnie harus menjadi pesakitan korupsi pada 2008 lalu. Bukan lantaran posisinya sebagai bupati, melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional yang kala itu dipercaya Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Namun begitu, tindakan penyelewengannya memperkaya diri sendiri menyebabkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh Vonnie dalam kasus ini sekitar Rp 4 miliar.

Tak pelak dia diganjar hukuman sampai tahun 2015. Tak berselang lama dari kebebasan dirinya, Vonnie kembali maju mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Minahasa Utara pada tahun yang sama. Dia dan Joppi Lengkong akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pemenang untuk memimpin Minahasa Utara periode 2016-2021.

 

3. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.

Wanita yang identik dengan politik dinasti ini terjerat kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten pada tahun 2013 lalu. Bukan hanya itu, wanita kelahiran Banten, 16 Mei 1962 tersebut juga terlibat kasus penyuapan yang menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Bahkan kasus inilah yang menjebloskannya ke penjara selama 4 tahun, kemudian diperpanjang jadi 7 tahun akibat proses banding di Mahkamah Agung gagal.

Menyusul itu, pada tahun 2015, Atut lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Tahun 2017 ini, kakak dari Tubagus Chaeri Wardana tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Bahkan Tubagus juga terseret dalam kasus ini sehingga divonis 1 tahun penjara.

4. Atty Suharti, Wali Kota Cimahi, Jawa Barat.

Wali Kota Cimahi ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka penyelewengan dana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi yakni M Itoc Tochija, yang tak lain suaminya sendiri pada Desember 2016 lalu. KPK menyatakan, keduanya diduga menerima suap sampai Rp 500 juta atas proyek yang memiliki nilai Rp 57 miliar tersebut.

Suap tersebut diterima dari pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kini, Atty Suharti resmi menjadi terdakwa kasus suap. Hal ini membuatnya harus merelakan kursi takhta sebagai Wali Kota Cimahi kepada Sudiarto selaku Wakil Wali Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017 pada Juni lalu.

5. Sri Hartini, Bupati Klaten, Jawa Tengah.

Bupati Klaten ini ditangkap KPK dalam OTT pada Jumat pagi, 30 Desember 2016 lalu. KPK mengendus Sri Hartini menerima setoran dari para pegawai negeri sipil terkait dengan promosi jabatan. Esok harinya, wanita kelahiran Sukoharjo, 16 November 1961 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Kali ini Sri Hartini tak sendiri. Ada Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang menjadi tersangka pemberi suap.

Akhirnya, pada Juni lalu, bupati wanita non aktif tersebut dijerat pasal suap dan gratifikasi terkait pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sri Hartini pun mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang.

 Melibatkan Bupati Cantik?

Mega proyek itu dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Lutra, Sulsel. Salah satu nama yang disebut-sebut diduga terlibat yakni bupati cantik, Indah Putri Indriani.

Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan si bupati cantik.

"Kan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yang membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yang lakukan. Kok nggak diseret?" keluh Agung.

Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Jika demikian, ia menuding pisau hukum tumpul ke atas.

"Jelas kan kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada. Kalau kegiatan ini salah kok pembuatnya tidak diseret juga," kata Agung.

Terkait tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani sempat mengangkat telepon dari Liputan6.com. Namun, Indah langsung mematikan sambungan saat ditanyai soal tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya juga tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.

"Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka," kata Yuyuk.

Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

(Disadur dari 5 Wanita pemimpin daerah ini terjerat kasus korupsi dan Bupati Cantik Ini Terlibat Korupsi Rp 24 Miliar?)

Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

 

Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

foto: gomanado.com

Vonnie harus menjadi pesakitan korupsi pada 2008 lalu. Bukan lantaran posisinya sebagai bupati, melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional yang kala itu dipercaya Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Namun begitu, tindakan penyelewengannya memperkaya diri sendiri menyebabkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh Vonnie dalam kasus ini sekitar Rp 4 miliar.

Tak pelak dia diganjar hukuman sampai tahun 2015. Tak berselang lama dari kebebasan dirinya, Vonnie kembali maju mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Minahasa Utara pada tahun yang sama. Dia dan Joppi Lengkong akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pemenang untuk memimpin Minahasa Utara periode 2016-2021.