Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA LUAR BIASA (MUSCABLUB) LMP

BAB V
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA LUAR BIASA (MUSCABLUB)

Pasal 23
Pengertian Musyawarah Cabang  Luar Biasa Luar
1. Musyawarah Cabang  Luar Biasa (MUSCABLUB) hanya dapat dilakukan jika status keanggotaan Ketua Badan Pengurus Markas Daerah berakhir karena meninggal atau berhalangan tetap atau atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya  atau diberhentikan/dibekukan oleh Badan Pengurus Markas  Daerah  Laskar Merah Putih, karena dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (Perubahan) LMP.
2. Selain itu MUSCABLUB dapat dilaksanakan apabila Ketua  Badan Pengurus Markas Cabang  terbukti melanggar kewajiban dalam Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih, yaitu setiap 6 (enam) bulan kepengurusan Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno Khusus  dan wajib disampaikan kepada  Ketua Markas   Daerah  melalui Sekretaris   
3. Musyawarah Cabang  Luar Biasa (MUSCABLUB) juga dapat dilakukan apabila ada usulan dari 2/3 (duapertiga) Badan Pengurus Markas Anak Cabang berdasarkan Rekomendasi Badan Pengurus Markas Anak Cabang yang diterima oleh Markas Daerah   Laskar Merah Putih  dilaksanakan oleh panitia MUSCABLUB yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  berdasarkan Rekomendasi dari Markas Daerah  Laskar Merah Putih 
4. Musyawarah Cabang  Luar Biasa  (MUSCABLUB) juga merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Cabang  Laskar Merah Putih  

Pasal 10
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang  Luar Biasa 

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang  dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang  yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Cabang  untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang 

Pasal 11 
Tujuan Musyawarah Cabang Luar Biasa 
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh  Plt Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Cabang  atas pandangan umum semua
 Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Cabang  yang disampaikan oleh Plt Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang  periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang Luar Biasa periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang  Laskar Merah Putih

Pasal 12
Panitia Musyawarah Cabang  Luar Biasa 
1 Panitia Musyawarah Cabang  Luar Biasa dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Cabang  Luar Biasa terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDALUB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDALUB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang  dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang Luar Biasa baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Cabang  Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDALUB.
7. Susunan Panitia MUSDALUB terlampir dalam Form Model AF-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 13 
Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa 
1. Musyawarah Cabang  Luar Biasa diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang  yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Anak Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCABLUB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang   sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSCABLUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Cabang.
7. Hak suara dalam MUSCABLUB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
MUSCABLUB .
8. Peserta MUSCABLUB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Linnas Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCABLUB terlampau dalam Form Model AF-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 

Pasal 14
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa 
1. Tahapan pelaksanaan MUSCABLUB diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Cabang  mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Cabang  untuk segera melaksanakan MUSDALUB.
(b) Badan Pengurus Markas Cabang  mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDALUB yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSCABLUB dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSCABLUB
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model AF-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDALUB wajib  membuat jadwal MUSCABLUB serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDALUB.
(f) Jadwal MUSDALUB terlampau dalam Form Model AF-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSCABLUB terlampau dalam Form Model AF-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSCABLUB wajib membuat Tata Tertib MUSCABLUB, yang memuat tata kerja jalannya MUSCABLUB dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MACAB
(i) Panitia MUSCABLUB wajib membuat kelengkapan administrasi MUSCABLUB, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model F-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model F-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model F-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model F-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model F-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model F-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model F-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model F-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MACAB 
(Form Model F-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MACAB 
(Form Model F-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MACAB kepada Ketua dan Sekretaris MACAB terpilih
(Form Model F-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSCABLUB 
(Form Model F-12)
- Berita Acara Susunan Formatur MUSCABLUB 
(Form Model F-13)
- Berita Acara Penutupan MUSCABLUB 
(Form Model F-14)

(j) Panitia MUSCABLUB wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MACAB
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MACAB terlampau dalam Form Model AB-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MACAB wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSCABLUB 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSCABLUB 

(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSCABLUB yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSCABLUB dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang

SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSCABLUB 
- Pengesahan Tata Tertib MUSCABLUB oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSCABLUB disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Plt Ketua MACAB menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSCABLUB 
- Masing-masing Ketua Markas Anak Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Plt Ketua MACAB

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MACAB periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MACAB periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSCABLUB  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MACAB oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MACAB 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MACAB secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MACAB oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MACAB terpilih oleh Pimpinan Sidang 
- Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MACAB terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MACAB periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Daerah  Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Cabang  Laskar Merah Putih
 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MACAB kepada Ketua  Markas Daerah  Laskar Merah Putih melalui Sekretaris 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Cabang  Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
(c). Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MACAB 
(d). Pembubaran Panitia MUSCABLUB dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSCABLUB  untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih 

Pasal 15
Keputusan Musyawarah Cabang   Luar Biasa
1. Mengacu pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Cabang  dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir 
2. Musyawarah dan Rapat-Rapat Badan Pengurus Markas Cabang  dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong berdasarkan azas musyawawar –mufakat jika balum dapat diambil keputusan maka dipergunaan suara terbanyak   untuk meentukannya (voting tertutup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar