Total Tayangan Halaman

Jumat, 27 Desember 2019

PAKTA INTEGRITAS FORUM BELA NEGARA

Berdasarkan Pasal 14
Anggaran Dasar, yang dimaksud dengan "Pakta Integritas" adalah suatu bentuk pernyataan individu sebagai wujud komitmen bagi siapapun yang siap sedia bergabung dengan organisasi "FORUM BELA NEGARA"  yang mengusung dan berkegiatan dalam ruang lingkup gerakan-gerakan moral tentang bela negara, yang berorientasi pada target dan sasaran membangkitkan dan membangun kesadaran Bela Negara agar tumbuh dan berkembang di dalam jiwa kader-kader anak bangsa, warga negara dan masyarakat memiliki tanpa kecuali serta memuat nilai-nilai komitmen moral edukatif yang berfungi  sebagai rambu-rambu dan kendala diri dalam berorganisasi  sebagai berikut:

1. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi, melaksanakan serta mengamankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) organisasi sebagai landasan pijakan dan pedoman dalam menjalani setiap aktivitas organisasi dengan penuh tanggung.

2. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi, melaksanakan serta mengamankan kebijakan-kebijakan organisasi, baik internal maupun eksternal organisasi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetiakawanan dan nilai-nilai kebersamaan antar sesama anggota FORUM BELA NEGARA.

3. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi dan memegang teguh "Kode Etik" Organisasi FORUM BELA NEGARA.

4. Saya bersedia dan sanggup mengedepankan nilai-nilai musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai landasan prioritas utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan berorganisasi.

5. Saya bersedia dan sanggup untuk menjaga nilai-nilai independensi  organisasi FORUM BELA NEGARA dalam berbagai ragam bentuknya, demi menjaga harga diri, nama baik serta eksistensi organisasi di dalam dinamika kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bertatap kelola negara.

6.  Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi melaksanakan setiap tugas dengan tuntunan tugas, pokok dan fungsi yang telah digariskan oleh organisasi dengan penuh tanggung serta penuh kedisiplinan.

7. Saya bersedia dan sanggup untuk saling melindungi, saling mengayomi dan saling menjaga atar sesama kader Bela Negara dalam rangka mempertahankan nilai-nilai kebenaran, nilai-nilai keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kebersamaan dan kekuatan  dalam wadah Forum Bela Negara.

8.  Saya bersedia dan sanggup untuk menerima bentuk-bentuk sanksi organisasi apabila saya telah dengan sengaja melalukan pelanggaran terhadap organisasi, dengan mengacu pada pijakan dan pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Forum Bela Negara (FBN)

"Kesadaran, Kebersamaan, Kekuatan"

Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal: 1 Januari 2019

ETHOS KERJA FORUM BELA NEGARA

Berdasarkan Pasal 13
Anggaran Dasar yang dimaksud dengan "ETHOS KERJA" adalah karakter jatidiri yang harus dipunyai dan atau dibangun secara integral berkesinambungan oleh kader-kader Bela Negara, untuk kemudian diimplementasikan sebagai pedoman dan rambu-rambu bersikap dan berperilaku dalam menjalani darmanya mengemban tugas bela negara.

Formasi "Ethos  Kerja"  bentuknya dalam wujud "SAPTA DARSA UTAMA" sebagai jatidiri bela negara :

1. WIDAGDA (Pintar dan Cakap) : A
artinya pandai, pintar dan cakap dalam hal ini menunjukkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas atau DARMA Bela Negara yang diembannya hingga tercapainya suatu tujuan keberhasilan secara efisien dan efektif (tepat guna)

2. SATMATA (Waspada) : artinya cermat dan teliti, kepekaan dalam penglihatan (mata yang awam) diimbangi dengan tingkat kewaspadaan yang dapat diandalkan dalam memperhitungkan setiap langkah ketika menjalani tugas dan darma bela negara yang diembannya

3. TANGGGYA (Kokoh, Kuat, Tangguh) : artinya kokoh, kuat dan tanggung dalam hal ini menunjukkan kondisi dan kemampuan individu yang memilikinya kadar kekuatan ketangguhan dan kekokohan ketika memimpin suatu misi bela negara, sehingga tidak mudah dipatahkan oleh kekuatan lawan yang lebih besar dan tangguh.

4. PANDHEGA (Cerdas, Unggul, Berwibawa) : artinya realistis, terarah dan terukur dalam setiap bertindak didukung oleh kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima, disertai dengan derajat pengendalian diri yang dapat diandalkan dan memiliki kewibawaan seseorang pemimpin ketika mengemban darma bela negara.

5. SINGGYA (Luhur, Sangat Terhormat) : artinya mempunyai sikap mental selalu mengedepankan nilai-nilai  kejujuran dalam setiap amal perbuatan dan selalu bertindak secara proporsional dalam mengatasi suatu perkara, serta memiliki jiwa yang lurus dalam menghadapi setiap persoalan yang dihadapi ketika mengemban misi bela negara demi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat.

6. MANGLANGES (Luwes, Lugas, Percaya diri) : artinya mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial yang memiliki latar belakang kultur sosial berbeda-beda dalam tempo yang relatif singkat, memiliki keberanian tampil di hadapan publik dengan penuh percaya diri, luwes serta mampu dan berani mengemukakan ide-ide. 

7. MAHAWIRA (Sikap Perwira Sejati) : artinya memiliki pendirian yang teguh dan kukuh dalam menghadapinya dan memecahkan setiap persoalan, serta mampu mempertahankan prinsip yang menjadi dasar keyakinan hati dan pikirannya, diimbangi dengan dasar sikap mental yang sarat dengan kebijaksanaan dalam menentukan sikap dan langkah

KODE ETIK FORUM BELA NEGARA

Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 12
"Kode Etik" adalah suatu Pedoman  Rambu-Rambu etika, moral, dan sikap perilaku individu dalam menjalankan dinamika aktivitas berorganisasi, dengan fungsi dan peran sebagai sarana dan instrumen untuk membangunkan nilai-nilai kesadaran tentang bela negara dari membangun jiwa militansi sebagai kader Bela Negara yang diaktualisasikan ke dalam wujud "Kode Etik" FORUM BELA NEGARA dan menemukan bentuknya dalam wujud "SAPTA DARMA UTAMA" sebagai jatidiri bela negara yang terdiri dari tujuh (7) karakter utama yang harus dimiliki oleh kader-kader Bela Negara dengan keterangan dan penjelasan sebagai:
1. PURUSA NING SA (Berjiwa Pahlawan) artinya selalu siap sedia jadi garda terdepan dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang akan merongrong dan membahayakan eksistensi dan stabilitas keamanan dan masyarakat dari mana ke mana.
2. HAPITAN (Berani Berkorban) artinya berani berkorban, baik tenaga, harta dan pemikiran ketika  menjalani DARMA Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. MOROGOL- ROGOL (Gelora Jiwa Raga), artinya memiliki hasrat dan semangat yang berkobar-kobar ketika menjalani tugas dan pengabdian bela negara demi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat memiliki
4. PANDHITA (Sangat Bijaksana), artinya memiliki sikap sangat bijaksana dalam bersikap, bertindak dan di dalam setiap pengambilan suatu keputusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.  KARAWALEYA (Setia Kawan) artinya memiliki rasa kesetiakawanan sosial, jiwa solidaritas, toleransi dan rasa kasih sayang terhadap nasib atau penderitaan yang sedang dialami oleh bangsa dan negara, serta masyarakatnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial.
6. SAWITA (Pengabdian): artinya memiliki karakter selaku abdi negara yang siap sedia untuk mengabdi dan melaksanakan pengabdian tanpa pamrih demi bangsa, Negara dan masyarakatnya dengan berlandaskan pada nilai-nilai kesetiaan utama sebagai tonggak jiwa ketika mengemban tugas atau DARMA Bela Negara.
7. MAHODANA (Jiwa Pertahanan): artinya siap sedia menjadi tameng aktif sebagai basis pertahankan ketika menghadang bentuk-bentuk ancaman serta gangguan yang sekiranya akan memporandak-porandakan sendi-sendi  moral bangsa dalam kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan bertata kelola  negara dengan junjung tinggi nilai-nilai kesadaran Bela Negara dan semangat persatuan kesatuan bangsa.

Syarat Pendaftaran Anggota FBN

Syarat untuk menjadi Anggota Forum Bela Negara sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas masyarakat dan bernegara serta UUD 1945
3. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, dengan memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FBN
4. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggwaran Rumah serta Peraturan dan Kode Etik Organisasi
5. Sanggup untuk aktif mengikuti program/kegiatan FBN
6.  Sanggup mengundurkan diri dari  keanggotaan dan kepengurusan organisasi yang menggunakan nama BELA NEGARA
7. Persyaratan dan proses Pendaftaran Keanggotaan sebagai berikut:
a. Datang dikantor FBN b. SULSELBAR dengan sukarela
c. Mengisi Formulir Keanggotaan
d. Membawa 4 Pas Foto 3x4 untuk keanggotaan
e. Menyetor foto Kopi KTP
f. Mengikuti Diklat Pendidikan Kesadaran Bela Negara
g. Peserta sesuai izin dengan surat perintah dari kepala Instansi/Rektor/Dekan,
dan Instansi lain terkait.
h. Perserta berasal dari:
a) Lingkungan Pendidikan, terdiri dari guru SD, SMP, SMA dan
sederajat serta Dosen Kewarganegaraan.
b) Lingkungan Pemukiman, terdiri dari: Tokoh Pemuda, Tokoh
Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat
lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
c) Lingkungan Pekerjaan, terdiri dari: PNS, Karyawan BUMN/Swasta,
Karyawan lainnya.
i. Kelengkapan:
a) Surat ijin orang tua
b) Surat Keterangan Sehat dari dokter/Puskesmas
c) Surat Perintah dari Kepala Instansi/Rektor/Dekan dan Instansi
terkait.
j. MATERI PROGRAM DAN MASA DIKLAT.
1) Bidang Studi Dasar
2) Bidang Studi Inti
3) Bidang Studi Pendukung
4) Bidang studi lainnya 5)masa pelatihan selama 1 bulan
 

Minggu, 22 Desember 2019

Anggaran Rumah Tangga FBN

DAFTAR ISI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BELA NEGARA

DAFTAR ISI
BAB I UMUM
BAB II ORGANISASI
BAB III KEANGGOTAAN
BAB IV MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI
BAB V PIMPINAN FORUM BELA NEGARA
BAB VI MUSYAWARAH NASIONAL
BAB VII PEMBUBARAN  ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VIII PENUTUP

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan uraian/penjabaran dan atau memuat hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pembentukan Organisasi

1. Untuk pertama kalinya berdirinya FBN diprakarsai oleh Alumni Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan Republik Indonesia bertempat di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) pada tanggal 17 Juli 2008 di Jakarta

Pasal 3
Hubungan Jenjang Struktur Organisasi

Pengurus Pusat adalah Pengurus Tingkat Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dan Pengurus Rayon adalah pelaksana kebijakan Pengurus Pusat

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I
DEFINISI TENTANG ANGGOTA

Pasal 4
Anggota Umum

Yang dimaksud dengan anggota umum adalah setiap Warga Negara Indonesia setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang suka rela mendaftarkan diri bergabung dengan Forum Bela Negara

Pasal 5
Anggota Khusus

1. Kader Bela Negara adalah anggota khusus yang pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara dari semua lembaga pemerintah

Pasal 6
Anggota Kehormatan

Yang dimaksud dengan Anggota Kehormatan adalah perseorangan/tokoh yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan organisasi FBN

Bagian II
PERSYARATAN ANGGOTA

Pasal 7
Keanggotaan Forum Bela Negara adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi pasal (4) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas masyarakat dan bernegara serta UUD 1945
3. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, dengan memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FBN
4. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggwaran Rumah serta Peraturan dan Kode Etik Organisasi
5. Sanggup untuk aktif mengikuti program/kegiatan FBN
6.  Bersedia dan sanggup mengundurkan diri keanggotaan dan kepengurusan organisasi yang menggunakan nama dengan latar belakang nama BELA NEGARA
7 mengenai persyaratan dan proses Pendaftaran Keanggotaan  diatur dalam Peraturan Organisasi

Bagian III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 8
Masa keanggotaan FBN bersifat tidak terbatas, namun status keanggotaan bisa berakhir,  apabila  yang bersangkutan:
1. Meninggal dunia.
2. Menundurkan diri
3. Dipecat dan diberhentikan setelah mendapat hak pembelaan diri

Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Hak Anggota

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan serta hak untuk memilih dan dipilih menjadi Pimpinan organisasi FBN
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengajukan usul, saran dan pendapat bagi kebaikan organisasi FBN.
3. Setiap anggota berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari/untuk organisasi FBN.
4. Setiap anggota mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlindungan pengayoman dan pembelaan dari organisasi FBN sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk taat dan patuh pada ketentuan AD/ART, Keputusan Rapat, dan peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan organisasi.
3. Setiap anggota berkewajiban untuk ikut berperan aktif dalam upaya memperjuangkan tercapainya tujuan organisasi dem kepentingan bangsa dan negara.
4. Setiap anggota berkewajiban menjaga kewibawaan dan kehormatan organisasi.
5. Setiap anggota berkewajiban saling menjaga, melindungi, mengayomi sesama kader Bela Negara dalam rangka menegakkan nilai keadilan dan nilai keberatan.

Bagian V
SANKSI

Pasal 11
Sanksi

1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bahan dari proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melakukan tugas. Melanggar ketentuan organisasi, mencemarkan nama organisasi dan/atau melalukan tindak kriminal serta tindakan lain yang bersifat melanggar hukum.
2. Sanksi dapat dikenakan berupa teguran, peringatan, skorsing hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahannya.
3. Anggota yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri melalui forum yang ditunjuk untuk itu.
4. Tata cara pelaksanaan pemberian sanksi dan mekanisme forum pembelaan diri diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
Kartu Tanda Anggota

1. Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan FBN Pusat sesuai dengan status keanggotaannya.
2. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan tata cara penggunaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
3. Kartu Tanda Anggota (KTA) ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal FBN Pusat

Pasal 13
Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan

1. Setiap anggota wajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan  (PDL) yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pimpinan FBN Pusat.
Bentuk model dan tata cara penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan  (PDL) diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI

Pasal 14
Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi  Tingkat Pusat

1. Memiliki, menetapkan dan memberhentikan Ketua Umum FBN
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepengurusan harian (Pimpinan FBN Pusat) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Dalam keadaan darurat MPO dapat mengangkat Ketua Umum FBN sampai batas waktu diselenggarakannya Munas.
4. Apabila Ketua Umum FBN mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka MPO dapat memilih dan menetapkan Ketua Umum baru
5. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO
6. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FBN berdasarkan usulan dari Munas.

Pasal 15
Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Wilayah

1. Mengumpulkan calon Ketua FBN Wilayah kepada KetuaUmum FBN Pusat sesuai hasil Sidang Umum MPO Wilayah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepengurusan harian (Pimpinan FBN Wilayah ) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Dalam keadaan darurat MPO Wilayah dapat mengusulkan Ketua Umum FBN agar memberhentikan Ketua FBN Wilayah, sekaligus dapat mengusulkan calon Ketua FBN Wilayah baru kepada Ketua Umum FBN  sampai batas waktu diselenggarakannya Muswil.
4. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO tingkat Wilayah.

Pasal 16
Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Daerah
1. Mengumpulkan calon Ketua FBN Daerah  kepada Ketua Umum FBN Pusat sesuai hasil Sidang Umum MPO Daerah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepengurusan harian (Pimpinan FBN Daerah ) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Dalam keadaan darurat MPO Daerah  dapat mengusulkan Ketua Umum FBN agar memberhentikan Ketua FBN Daerah , sekaligus dapat mengusulkan calon Ketua FBN Daerah baru kepada Ketua Umum FBN  sampai batas waktu diselenggarakannya Musda.
4. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO tingkat Daerah

BAB V
STRUKTUR, MEKANISME RAPAT, KEWAJIBAN DAN WEWENANG  PIMPINAN FORUM BELA NEGARA

Pasal 17
Struktur Pimpinan
Pimpinan FBN Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum
g. Kepala Departemen
h. Kepala Biro
i. Badan-badan/Lembaga FBN Pusat
Pimpinan FBN Wilayah terdiri dari:
a. Ketua Wilayah
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Wilayah
d. Wakil Sekretaris Wilayah.
e. Bendahara Wilayah
f. Wakil Bendahara Wilayah
g. Kepala Divisi
h. Badan-Badan/Lembaga FBM Wilayah

Pimpinan FBN Daerah terdiri dari:
a.  Ketua Daerah
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Daerah
d. Wakil Sekretaris Daerah.
e. Bendahara Daerah
f. Wakil Bendahara Daerah
g. Kepala Bidang
g. Badan-Badan/Lembaga FBM Daerah

Pimpinan FBN Rayon terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris 
c. Bendahara
d. Kepala Bagian

Pasal 18
1. Didalam menyelenggarakan Rapat Harian FBN Pusat dipimpin Ketua Umum dihadiri para wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Kepala Departemen dan Kepala Biro.
2. Apabila Ketua Umum berhalangan hadir, Ketua Umum berhak menunjuk salah satu peserta rapat harian untuk memimpin rapat

Pasal.19
Kewajiban dan Wewenang FBN Pusat

Kewajiban dan Wewenang FBN Pusat antara lain sebagai berikut:
1. Melaksanakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai visi dan misi organisasi dan menjabarkannya  dalam ketetapan-ketetapan dan peraturan organisasi
2. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua FBN Wilayah berdasarkan usulan dari MPO tingkat Wilayah melalui Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPO tingkat Wilayah
3. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua FBN Daerah yang berdasarkan hasil musyawarah FBN tingkat Kecamatan/Rayon dengan mempertimbangkan masukan dari  Pimpinan FBN Wilayah, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tingkat Daerah.
4. Menetapkan, mengukuhkan dan melantik Pengurus FBN Wilayah dan FBN Daerah
5. Menetapkan kebijakan dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada FBN Wilayah dan FBN Daerah.
6. Melakukan monitoring terhadap kinerja FBN Wilayah.
7. Melakukan monitoring, pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja FBN Daerah dengan dibantu oleh FBN Wilayah.
8. Melakukan hubungan, koordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah, instansi-instansi, badan-badan, organisasi-organisasi profesi dan sosial kemasyarakatan lain ditingkat pusat dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.

Pasal 20
Kewajiban dan Wewenang FBN Wilayah

Kewajiban dan Wewenang FBN Wilayah antara lain sebagai:
1. Merupakan perpanjangan kewenangan FBN Pusat untuk mengkoordinir kegiatan lembaga di Tingkat Wilayah/Provinsi
2. Memaksakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuhtanggung sesuai visi dan misi organisasi.
3. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua FBN Tingkat Kecamatan/Rayon atas usulan Pimpinan FBN Daerah yang merupakan hasil dari Musyawarah Tingkat Kecamatan/Rayon.
4. Melaksanakan keputusan-keputusan, peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan FBN Pusat.
5. Membantu FBN Pusat dalam rangka melakukan monitoring terhadap kinerja FBN Daerah.
6. Melakukan hubungan, koordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah, instansi instansi, badan badan, organisasi organisasi profesi dam sosial kemasyarakatan lain di Tingkat wilayah/daerah Tingkat I dalam rangka  tercapainya tujuan organisasi.

Pasal 21
Kewajiban dan Wewenang FBN Daerah

Kewajiban dan Wewenang FBN Daerah antara lain sebagai berikut :
1. Merupakan perpanjangan kewenangan FBN Wilayah untuk mengkoordinir kegiatan lembaga di tingkat Daerah (kabupaten/kota)
2. Melaksanakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai visi dan misi organisasi.
3. Melaksanakan keputusan keputusan, peraturan peraturan organisasi dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
4. Melantik Pimpinan FBN tingkat Kecamatan/Rayon.
5. Melakukan monitoring terhadap kinerja anggota FBN Daerah.
6. Melakukan hubungan, koordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah, instansi-instansi, Badan-badan,  organisasi-organisasi profesi dan sosial kemasyarakatan lain di Tingkat daerah Tingkat II dalam rangka tercapainya tujuan organisasi :

Pasal 22
Kewajiban dan Wewenang FBN Kecamatan/Rayon

Kewajiban dan Wewenang FBN Kecamatan/Rayon antara lain sebagai berikut :

1. Merupakan perpanjangan kewenangan FBN Daerah untuk melaksanakan kegiatan lembaga di Tingkat Wilayah Kecamatan/Rayon.
2. Melaksanakan dan menjalankan semua program organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan visi dan misi organisasi.
3. Melaksanakan keputusan keputusan, peraturan peraturan organisasi dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 23
1. Musyawarah Nasional dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab FBN Pusat
2. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk memilih anggota MPO Tingkat Pusat.
3. Musyawarah Nasional untuk menetapkan Majelis Permusyawaratan Organisasi FBN.
4. Musyawarah Nasional untuk mengusulkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 24
Musyawarah Tingkat Wilayah
1. Musyawarah Tingkat Wilayah dilaksakan dan menjadi tanggung jawab FBN Wilayah
2. Musyawarah Tingkat Wilayah diselenggarakan untuk memilih anggota MPO Tingkat Wilayah.
3.  Musyawarah Tingkat Wilayah untuk menetapkan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tk Wilayah.
4. Tata cara pelaksanaan  diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 25
Musyawarah Tingkat Daerah
1. Musyawarah Tingkat Daerah dilaksakan dan menjadi tanggung jawab FBN Daerah 
2. Musyawarah Tingkat Daerah diselenggarakan untuk memilih anggota MPO Tingkat Daerah.
3.  Musyawarah Tingkat Daerah  untuk menetapkan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tk Daerah .
4. Tata cara pelaksanaan  diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 26
Musyawarah Tingkat Rayon 
1. Musyawarah Tingkat Rayon dilaksakan dan menjadi tanggung jawab FBN Rayon 
2. Musyawarah Tingkat Rayon diselenggarakan untuk mengusulkan Ketua Tingkat Rayon kepada Wilayah melalui FBN Tingkat Daerah .
3. Tata cara pelaksanaan  diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
PEMBUBARAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dirubah melalui usulan Musyawarah Nasional diputuskan dan tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Tingkat Pusat  

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 28
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Peraturan tersendiri oleh Forum Bela Negara Pusat yang isinya tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.
2. Dalam hal terjadi pengaturan dalam AD/ART dan peraturan organisasi yang dapat menafsirkan yang berbeda yang menurut urutannya berturut turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah keputusan dari Majalah Permusyawaratan Organisasi (MPO) Tingkat Pusat.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta 2015 

FORUM BELA NEGARA

OPTIMALISASI PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA (PKBN) MELALUI RAPAT KOORDINASI ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA


Senin, 8 April 2019

Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan
Pembina IV/a NIP. 196405231994031001
Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara
1. Pendahuluan.
Salah satu upaya membangun daya tangkal bangsa dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) kepada setiap warga negara, guna menghasilkan warga negara yang memiliki sikap mental dan karakter yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara yang teraktualisasi sesuai profesi warga negara sebagai kemampuan bela negara. Warga negara dengan kualitas tersebut merupakan potensi sumber daya manusia kekuatan pertahanan negara yang memiliki daya tangkal tangguh yang siap menghadapi setiap ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Diupayakan PKBN harus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan dan terus menerus.
Oleh karena luasnya jangkauan PKBN yaitu seluruh warga negara, maka diperlukan kerja sama lintas sektoral dalam penanganannya. Pelaksanaan PKBN dilakukan secara dini, simultan dan terpadu kepada seluruh komponen warga negara melalui Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Kader Bela Negara antar Kementerian dan Lembaga, diharapkan memperoleh data masukan maupun informasi yang dapat di gunakan sebagai pedoman dalam PKBN oleh instansi terkait.
2. Analisis
PKBN yang telah diupayakan oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan komponen bangsa lainnya selama beberapa tahun ini di berbagai wilayah belum sesuai harapan. Hal ini karena PKBN yang dibangun selama ini belum terpadu dan sinergis serta belum terselenggara secara komprehensif. Semua itu menuntut adanya upaya menyatukan dan mensinergikan langkah antar kementerian dan lembaga, maka perlu dilakukan rapat koordinasi dalam pembentukan Kader Bela Negara.
Ada beberapa regulasi yang dapat diangkat pada rapat koordinasi PKBN diantaranya:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
c. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan.
Dari regulasi tersebut diatas dapat ditarik keterkaitannya antara lain sebagai berikut:
a. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah, Bab III tentang Tugas dan Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah ( pasal 5, 6 dan 7) bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Dalam pelaksanaannya Kepala Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran Bela negara di wilayahnya.
c. Pada Permenhan 32/2016 disebutkan bahwa Kegiatan PKBN telah diupayakan oleh K/L. Pemda dan komponen bangsa lainnya namun upaya yang dibangun belum merupakan gerakan yang terpadu dan sinergis.
d. Kurun waktu 2020 s.d 2024 merupakan sasaran pada lima tahun kedua (Grand Design PKBN) disebutkan bahwa kebijakan pelaksanaan PKBN yang difokuskan pada penguatan manajemen PKBN, kemampuan dan kesadaran Bela Negara yang dipadukan dengan fungsi K/L, Pemda dan komponen bangsa lainnya, dengan indikator tercapainya kader Bela Negara sebanyak 50% dari jumlah penduduk.
e. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21/2018 menyebutkan bahwa dalam organisasi Kanwil Kemhan mempunyai bidang Pembinaan Potensi Pertahanan dan Badan Kemhan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan pengendalian, dan bela negara, keveteranan, koordinasi dan kerja sama di bidang badan Kemhan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan (sesuai pasal 11 dan pasal 12).
Melalui rapat koordinasi diharapkan pemangku kepentingan memaparkan regulasi regulasinya yang diterapkan pada institusinya. Sehingga akan menemukan keterkaitan antara regulasi yang satu dengan lainnya.
3. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan uraian regulasi tersebut di atas bahwa K/L dan Pemda dapat bersinergi dalam kegiatan Pembentukan Kader Bela Negara baik di Pusat maupun daerah.
Disarankan dalam rangka sinergitas untuk pembinaan kader bela negara baik di Pusat maupun Daerah karena berimplikasi terhadap pembinaan kader bela negara secara komprehensif dan masif maka perlu ditindaklanjuti dengan kerja sama berupa Peraturan Bersama antara Kementerian pertahanan dengan kementrian Dalam Negeri sebagai pedoman Pembinaan Kader Bela Negara yang dilakukan secara dini, simultan dan terpadu kepada seluruh komponen warga negara.

Sabtu, 21 Desember 2019

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Bela Negara

Dasar Isi
Anggaran Dasar
Forum Bela Negara
DAFTAR ISI
MUKADDIMAH
BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB 2 AZAS VISI MISI DAN SIFAT
BAB 3 FUNGS PERAN DAN KEGIATAN
BAB 4 PENGERTIAN MOTTO DAN LAMBANG ORGANISASI
BAB 5 KODE ETIK ETHOS KERJA DAN FAKTA INTERGRITAS
BAB 6 KEANGGOTAAN
BAB 7 SUSUNAN DAN BADAN KELEMBAGAAN
BAB 8 DEWAN PEMBINAAN
BAB 9 DEWAN PENASEHAT
BAB 10 DEWAN PAKAR
BAB 11 MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI (MPO)
VAB 12 DEWAN PIMPINAN
BAB 13 BADAN BADAN OTONOM
BAB 14 SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
BAB 15 PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
BAB 16 KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
BAB 17 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
BAB 18 PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB 19 PENUTUP

MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan  rahmat Allah Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh Rakyat Indonesia bangsa Indonesia telah mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Bahwa dalam rangka untuk mengisi  kemerdekaan dengan mewujudkan keikutsertaan Warga Negara dalam upaya Bela Negara, maka setiap Warga Negara mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama  untuk membela, menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan masing masing sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan dan keamanan negara, oleh sebab itu betapa pentingnya setiap kader Bela Negara selalu anak bangsa wajib memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai "BELA NEGARA"  yang diaktuliasasikan dalam seluruh aspek dan dimensi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas, maka sebagai wujud peran aktif sebagai Kader Bela Negara, dengan niat yang tulus dan ikhlas semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara, yang dilandasi kesadaran bahwa betapa pentingnya untuk mentransformasikan nilai-nilai kesadaran Bela Negara kepada seluruh komponen bangsa, maka dengan memohon ridho dan karunia dari Sang Maha Pencipta Alam Semesta, Tuhan Yang Maha Esa, kami Alumni Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan segenap komponen bangsa yang memiliki satu kesatuan sikap dan kesamaan tujuan guna mencurahkan tenaga, hati, rasa dan pikiran dalam merevitalisasi, me-reinterpretasidan me-reaktualisasikan upaya-upaya Bela Negara bersepakat, bersatu mendirikan wadah organisasi yang diberi nama "FORUM BELA NEGARA" atau disingkat dengan nama "FBN"dengan berlandaskan pada ideologi dan falsafah Pancasila sebagai satu-satunya asas dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Republik Indonesia, dengan dilandasi semangat nasionalisme, berjiwa patriotik, dan militan disertai rasa solidaritas yang kuat untuk untuk saling memberi, melindungi dan mengayomi terhadap sesama kader Bela Negara dalam rangka mempertahankan nilai-nilai kebenaran dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, dengan orientasi target untuk melakukan upaya-upaya  serta tindakan-tindakan yang kesemuanya ditujukan demi menjaga dan memelihara martabat dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan organisasi diimplementasikan dalam suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Bela Negara yang disusun sebagai berikut

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama " FORUM BELA NEGARA (Selanjutnya cukup disingkat FBN)

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

FBN didirikan pada tanggal tujuh belas Juli dua ribu delapan (17-07-2008) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berkedudukan di Jakarta

BAB 2
AZAS VISI MISI DAN SIFAT

Pasal 3
Asas

FBN berasaskan Pancasila

Pasal 4
Visi

FBN bertujuan : terciptanya ketahanan yang kokoh dan dinamis guru mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Pasal 5
Misi

1. Menumbuh kembangkan kesadaran Bela Negara bag semua komponen bangsa yang cinta tanah air, rela berkorban, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, yakin akan Pancasila dan UUD 1945 (Undang Undang Dasar Seribu sembilan Ratus Empat puluh Lima) dilandasi rasa nasionalismedan patriotisme sehingga mempunyai kemampuan Bela Negara
2. Menyatukan dan memberdayakan segenap komponen kekuatan bangsa dalam upaya memantapkan sikap kritis dan progresif guna mengatasi segala persoalan yang mengancam integritas dan identitas nasional
3. Menggali, menyiapkan dan mengembangkan potensi sumber daya nasional demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Kesatuan Republik Indonesia
4. Membangun kerjasama kemitraan strategis, yang harmonis dan sinergis antara "FORUM BELA NEGARA" dengan seluruh jajaran aparat, baik TNI maupun POLRI, jajaran Birokrasi dan Aparatur Negara, serta kekuatan-kekuatan penduduk lainnya, dalam kesatuan sikap dan tujuan demi terciptanya stabilitas keamanan negara kondisi, kokoh, dan tangguh.
5. Membangun potensi nilai-nilai kearifan lokal/nilai-nilai leluhur budaya bangsa, yang berfungsi dan berperan sebagai instrumen pertahanan guna menghadang bentuk-bentuk infiltrasi kebudayaan asing bersifat destruktif (merusak)

Pasal 6
Sifat

1. FBN adalah salah satu alat kekuatan komponen pertahanan Negara
2. FBN adalah organisasi Masyarakat yang berdiri bebas dari pengaruh partai politik.

BAB III
FUNGSI PERAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Fungsi dan Peran

1. FBN sebagai salah satu sumber rekruitmen komponen pertahanan negara yang siap untuk untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. FBN sebagai wadah dan gerakan perjuangan bagi seluruh komponen bangsa yang memiliki kesadaran perjuangan bagi seluruh komponen bangsa yang memiliki kesadaran dan komitmen untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. FBN adalah sebagai mitra pemerintah dalam mensosialisasikan kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara dalam rangka membangun watak dan moral bangsa.
4. FBN sebagai wadah yang berperan dalam mengantisipasi potensi-potensi konflik komunal dan remediasi dalam penanganannya.
5. FBN sebagai kontrol sosial dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pemantapan sikap Bela Negara.
6. FBN sebagai wadah yang berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah selalu penyelenggara negara demi terwujudnya negara yang berdaulat, adil, makmur dan sejahtera.
7. FBN sebagai wadah berperan aktif untuk membela, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Pasal 8
Kegiatan

1. Melakukan pembinaan dan pelatihan khusus yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama guna menggali dan mengembangkan potensi diri, sikap prilaku hidup perilaku hidup yang mendirikan karakteristik jati diri budaya bangsa, yang ditransformasikan kedalam bentuk sistem pelatihan integral harmoni jiwa raga (olah fisik, olah jiwa dan olah rasa) dengan final target terbangunnya individu-individu Kader Bela Negara yang memiliki kadar pengendalian jiwa raga mulai dimensi, dengan kemampuan khusus seperti authomatc self depence reaction, martial art technique, ESQ sensivity,  physical power dan self confidence yang kesemuanya bisa berfungsi sebagai " social control instrument" di dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam ruang lingkup, investigasi, analisa, dan monitoring dengan orientasi kegiatan mengumpulkan bahan-bahan keterangan (data dan informasi) khususnya yang berhubungan atau berkaitan erat dengan dinamika pertahanan keamanan negara melalui metode pendekatan revitalisasi
, reinterpretasi, dan reaktualisasi tipikal-tipikal ancaman yang memiliki potensi merongrong martabat, kedaulatan, serta keutuhan Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kaitan ini secara garis besar pada prinsipnya ada tiga (3) hakekat ancaman (threat) yang dihadapi oleh negara, diantaranya yaitu: 1)kedaulatan negara 2) ancaman terhadap pemerintah yang menyangkut kelancaran roda pemerintahan-negara, dan 3)Ancaman terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan panik dan teror bagi masyarakat dengan berbagai bentuknya 
3. Melaksanakan program kegiatan sosialisasi tentang pembinaan kesadaran Bela Negara (PKBN) secara integral dan komprehensif secara berkala, dengan target pilihan yaitu kader-kader anak bangsa seluruh lapisan masyarakat dari berbagai komponen dan strata sosial, lintas etnis, lintas agama, lintas budaya dan lintas sektoral dengan target sasaran tertanamnya kesadaran Bela Negara disertai dengan jiwa militansi yang kental sebagai jatidiri bangsa Indonesia
4. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk jalinan kemitraan strategis dinamis dengan instansi-institusi pemerintah maupun swasta, ORMAS-ORMAS dan LSM terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) atau kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada memberdayakan potensi-potensi asset sumber daya nasionalis dan daerah yang memiliki daya dukung strategis maupun taktis terhadap keberhasilan program-program organisasi.
5.Melakukan kegiatan rekruitmen kader-kader Bela Negara yang dilakukan melalui metode penjaringan kader-kader anak bangsa dan masyarakat di seluruh pelosok Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diaktualisasikan lewat pelaksanaan Pelatihan Khusus (PELATSUS) "SATGAS BELA NEGARA " secara berkala dan berkesinambungan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki organisasi "FORUM BELA NEGARA"
6. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada mengoptimalkan potensi kaum perempuan yang memiliki peran sangat strategis dalam membangun bangsa dan Negara di berbagai sektor, khususnya terkait dengan keberhasilan pelaksanaan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Dalam hal ini mengingat perempuan sebagai ibu mempunyai peran strategis selaku transformator nilai-nilai tentang sikap, mental, moral dan perilaku kehidupan sosial budaya terhadap anak-anaknya sejak usia sangat dunia.  
7. Mengelola kegiatan dalam wujud " Media Center" sebagai sarana instrumen guna mensosialisasikan dan mentransformasikan wacana bela negara dengan berbagai ragam bentuk, yang disosialisasikan kepada publik secara periodik dan berkesinambungan, diantaranya lewat produk media cetak dan sarana media elektronik 
8. Mengidentifikasi masalah akan  potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan sebagai upaya cegah tangkal didalam membantu tugas TNI dan POLRI demi terciptanya stabilitas keamanan yang kondusif.
9. Mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pola pikir dan pola sikap serta pola tindak terhadap isu-isu kritis yang mengancam integritas bangsa.
10. Melakukan mediasi sebagai upaya pencegahan dan pemecahan konflik vertikal maupun konflik horizontal
11. Melakukan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat lokal maupun nasional sebagai asset bangsa.

BAB IV
PENGERTIAN MOTTO DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal.9
Pengertian Organisasi

Tentang makna dan pengertian nama Organisasi "FORUM BELA NEGARA" yang disingkat dengan nama "FBN" dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. FORUM, yang dimaksud dengan forum adalah suatu wadah atas sekumpulan orang yang berfungsi sebagai tempat berkeliaran dan berbagai macam aktivitas dari berbagai ragam bentuk persoalan untuk dilakukan pembahasan dalam rangka mencari solusi atau pemecahan persoalan terhadap materi yang dibahas dengan produk akhir merupakan kesimpulan yang berisi kesepakatan bersama dari individu-individu yang  ada didalam wadah dimaksud.
2. BELA, pengertian dan makna dari kata "Bela" dalam kaitan ini: Bela adalah suatu sikap perbuatan dalam wujud aksi perlawanan terorganisir yang berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen guna menghadapi dan atau menyelesaikan menuntaskan tentang suatu perkara atau persoalan dalam berbagai aspek ancaman dan gangguan terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. NEGARA, pengertian dan makna dari kata "Negara" dalam kaitan ini yaitu : lembaga yang mempunyai kewenangan mutlak untuk mengatur mengendalikan dan menata melalui Undang-undang konstitusi, dengan sifat untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang atas dasar kesepakatan bersama. Unsur Negara adalah ruang wilayah, Rakyat, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari dunia internasional
4. "FORUM BELA NEGARA, pengertian dan makna dari kata "Forum Bela Negara" dalam kaitan ini yaitu : wadah sekumpulan orang-orang untuk beraktivitas mencari solusi atas berbagai macam persoalan dan permasalahan yang dapat mengancam keutuhan dan keselamatan Negara, dengan produk akhir berisi kesepakatan bersama yang akan diaktualisasikan melalui sikap perbuatan dalam wujud aksi perlawanan terorganisir yang berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen guna menghadapi, menyelesaikan dan menuntaskan berbagai macam gangguan yang dapat mengancam kedaulatan wilayah, rakyat dan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pasal 10
Motto Organisasi

Dalam tujuh membangkitkan jiwa militansi dan gelora semangat Bela Negara,  "FORUM BELA NEGARA" menerapkan motto "KESADARAN, KEBERSAMAAN, KEKUATAN" sebagai motto organisasi. Motto tersebut berfungsi serta berperan untuk membangkitkan semangat juang dan meningkatkan ethos kerja khususnya para anggota dan jajaran pengurus "FBN", ketika menjalani tugas, fungsi, dan perannya dalam kegiatan kegiatan organisasi. Unsur selanjutnya ditransformasikan ke seluruh anak-anak bangsa dan masyarakat sebagai kader-kader Bela Negara dalam hal ini gelora semangat dan jiwa militansi, baik secara individual maupun kelompok berpengaruh secara signifikan terhadap proses mentransformasikan nilai-nilai kesadaran Bela Negara. Untuk itu dengan cara mengumandangkan secara terus menerus motto "Kesadaran, Kebersamaan dan Kekuatan" diharapkan dapat menggugah nurani seluruh komponen bangsa dari berbagai lapisan dan strata sosial, lintas etnis, lintas budaya, lintas agama dan lintas sektoral bahwa betapa penting setiap warga negara dan masyarakat  memiliki bahwa betapa penting setiap Warga Negara dan masyarakat memiliki pemahaman atas nilai-nilai kesadaran tentang Bela Negara sebagai daya tangkai dalam menghadang berbagai bentuk ancaman dan gangguan baik yang datangnya dari luar maupun dari dalam, yang berpotensi akan mengancam dan atar meronrong martabat, kedaulatan, kewibaw aan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  

BAB V
KODE ETIK, ETHOS KERJA DAN PAKTA INTEGRITAS

Pasal 12
Kode Etik Organisasi

Yang dimaksud dengan "Kode Etik" adalah suatu Pedoman  Rambu-Rambu etika, moral, dan sikap perilaku individu dalam menjalankan dinamika aktivitas berorganisasi, dengan fungsi dan peran sebagai sarana dan instrumen untuk membangunkan nilai-nilai kesadaran tentang bela negara dari membangun jiwa militansi sebagai kader Bela Negara yang diaktualisasikan ke dalam wujud "Kode Etik" FORUM BELA NEGARA dan menemukan bentuknya dalam wujud "SAPTA DARMA UTAMA" sebagai jatidiri bela negara yang terdiri dari tujuh (7) karakter utama yang harus dimiliki oleh kader-kader Bela Negara dengan keterangan dan penjelasan sebagai:
1. PURUSA NING SA (Berjiwa Pahlawan) artinya selalu siap sedia jadi garda terdepan dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang akan merongrong dan membahayakan eksistensi dan stabilitas keamanan dan masyarakat dari mana ke mana.
2. HAPITAN (Berani Berkorban) artinya berani berkorban, baik tenaga, harta dan pemikiran ketika  menjalani DARMA Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. MOROGOL- ROGOL (Gelora Jiwa Raga), artinya memiliki hasrat dan semangat yang berkobar-kobar ketika menjalani tugas dan pengabdian bela negara demi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat memiliki
4. PANDHITA (Sangat Bijaksana), artinya memiliki sikap sangat bijaksana dalam bersikap, bertindak dan di dalam setiap pengambilan suatu keputusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.  KARAWALEYA (Setia Kawan) artinya memiliki rasa kesetiakawanan sosial, jiwa solidaritas, toleransi dan rasa kasih sayang terhadap nasib atau penderitaan yang sedang dialami oleh bangsa dan negara, serta masyarakatnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial.
6. SAWITA (Pengabdian): artinya memiliki karakter selaku abdi negara yang siap sedia untuk mengabdi dan melaksanakan pengabdian tanpa pamrih demi bangsa, Negara dan masyarakatnya dengan berlandaskan pada nilai-nilai kesetiaan utama sebagai tonggak jiwa ketika mengemban tugas atau DARMA Bela Negara.
7. MAHODANA (Jiwa Pertahanan): artinya siap sedia menjadi tameng aktif sebagai basis pertahankan ketika menghadang bentuk-bentuk ancaman serta gangguan yang sekiranya akan memporandak-porandakan sendi-sendi  moral bangsa dalam kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan bertata kelola  negara dengan junjung tinggi nilai-nilai kesadaran Bela Negara dan semangat persatuan kesatuan bangsa.

Pasal 13
Ethos Kerja Organisasi

Yang dimaksud dengan "ETHOS KERJA" adalah karakter jatidiri yang harus dipunyai dan atau dibangun secara integral berkesinambungan oleh kader-kader Bela Negara, untuk kemudian diimplementasikan sebagai pedoman dan rambu-rambu bersikap dan berperilaku dalam menjalani darmanya mengemban tugas bela negara. Dalam pandangan ini formasi "Ethos  Kerja" "FORUM BELA NEGARA" menemukan bentuknya dalam wujud "SAPTA DARSA UTAMA" sebagai jatidiri bela negara yang terdiri dari tujuh (7) sikap mental individu yang harus  memiliki, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. WIDAGDA (Pintar dan Cakap) :
artinya pandai, pintar dan cakap dalam hal ini menunjukkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas atau DARMA Bela Negara yang diembannya hingga tercapainya suatu tujuan keberhasilan secara efisien dan efektif (tepat guna)
2. SATMATA (Waspada) : artinya cermat dan teliti, kepekaan dalam penglihatan (mata yang awam) diimbangi dengan tingkat kewaspadaan yang dapat diandalkan dalam memperhitungkan setiap langkah ketika menjalani tugas dan darma bela negara yang diembannya
3. TANGGGYA (Kokoh, Kuat, Tangguh) : artinya kokoh, kuat dan tanggung dalam hal ini menunjukkan kondisi dan kemampuan individu yang memilikinya kadar kekuatan ketangguhan dan kekokohan ketika memimpin suatu misi bela negara, sehingga tidak mudah dipatahkan oleh kekuatan lawan yang lebih besar dan tangguh.
4. PANDHEGA (Cerdas, Unggul, Berwibawa) : artinya realistis, terarah dan terukur dalam setiap bertindak didukung oleh kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima, disertai dengan derajat pengendalian diri yang dapat diandalkan dan memiliki kewibawaan seseorang pemimpin ketika mengemban darma bela negara.
5. SINGGYA (Luhur, Sangat Terhormat) : artinya mempunyai sikap mental selalu mengedepankan nilai-nilai  kejujuran dalam setiap amal perbuatan dan selalu bertindak secara proporsional dalam mengatasi suatu perkara, serta memiliki jiwa yang lurus dalam menghadapi setiap persoalan yang dihadapi ketika mengemban misi bela negara demi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat.
6. MANGLANGES (Luwes, Lugas, Percaya diri) : artinya mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial yang memiliki latar belakang kultur sosial berbeda-beda dalam tempo yang relatif singkat, memiliki keberanian tampil di hadapan publik dengan penuh percaya diri, luwes serta mampu dan berani mengemukakan ide-ide. 
7. MAHAWIRA (Sikap Perwira Sejati) : artinya memiliki pendirian yang teguh dan kukuh dalam menghadapinya dan memecahkan setiap persoalan, serta mampu mempertahankan prinsip yang menjadi dasar keyakinan hati dan pikirannya, diimbangi dengan dasar sikap mental yang sarat dengan kebijaksanaan dalam menentukan sikap dan langkah

Pasal 14
Pakta Integritas 

Yang dimaksud dengan "Pakta Integritas" adalah suatu bentuk pernyataan individu sebagai wujud komitmen bagi siapapun yang siap sedia bergabung dengan organisasi "FORUM BELA NEGARA" atau "FBN" yang mengusung dan berkegiatan dalam ruang lingkup gerakan-gerakan moral tentang bela negara, yang berorientasi pada target dan sasaran membangkitkan dan membangun kesadaran Bela Negara agar tumbuh dan berkembang di dalam jiwa kader-kader anak bangsa, warga negara dan masyarakat memiliki tanpa kecuali. Dalam pandangan ini di dalam naskah "Pakta Integritas" termuat hal-hal tentang nilai-nilai komitmen moral edukatif yang berfungi  sebagai rambu-rambu dan kendala diri dalam berorganisasi  sebagai berikut:
1. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi, melaksanakan serta mengamankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) organisasi sebagai landasan pijakan dan pedoman dalam menjalani setiap aktivitas organisasi dengan penuh tanggung.
2. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi, melaksanakan serta mengamankan kebijakan-kebijakan organisasi, baik internal maupun eksternal organisasi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetiakawanan dan nilai-nilai kebersamaan antar sesama anggota FORUM BELA NEGARA.
3. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi dan memegang teguh "Kode Etik" Organisasi FORUM BELA NEGARA.
4. Saya bersedia dan sanggup mengedepankan nilai-nilai musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai landasan prioritas utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan berorganisasi.
5. Saya bersedia dan sanggup untuk menjaga nilai-nilai independensi  organisasi FORUM BELA NEGARA dalam berbagai ragam bentuknya, demi menjaga harga diri, nama baik serta eksistensi organisasi di dalam dinamika kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bertatap kelola negara.
6.  Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi melaksanakan setiap tugas dengan tuntunan tugas, pokok dan fungsi yang telah digariskan oleh organisasi dengan penuh tanggung serta penuh kedisiplinan.
7. Saya bersedia dan sanggup untuk saling melindungi, saling mengayomi dan saling menjaga atar sesama kader Bela Negara dalam rangka mempertahankan nilai-nilai kebenaran, nilai-nilai keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kebersamaan dan kekuatan  dalam wadah Forum Bela Negara
8.  Saya bersedia dan sanggup untuk menerima bentuk-bentuk sanksi organisasi apabila saya telah dengan sengaja melalukan pelanggaran terhadap organisasi, dengan mengacu pada pijakan dan pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Forum Bela Negara (FBN)

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 15
1. Yang dapat menjadi anggota FBN adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan
ditetapkan oleh Pimpinan FBN Pusat
2. Anggota FBN terdiri dari :
Anggota Biasa
Anggota Khusus
Anggota Kehormatan
3. Ketentuan selanjutnya mengenai keanggota an diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FBN

BAB VII
SUSUNAN DAN BADAN KELEMBAGAAN

Pasal 16
Susunan Kelembagaan  FBN adalah terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pakar
4. Majelis Permusyawaratan Organisasi
5. Dewan Pimpinan

BAB VIII
DEWAN PEMBINA

Pasal.17
1. Dewan Pembina FBN Pusat adalah semua instansi pemerintah yang berhubungan langsung  atau tidak langsung terkait dengan program Forum Bela Negara dalam bidang ketahanan nasional
2. Dewan Pembina FBN  Wilayah adalah semua instansi pemerintah propinsi adalah gabungan pemegang kebijakan dari Jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), Gubernur, Pangdam,  Kapolda, Ketua DPRD TK 1, Kejaksaan Tinggi dan Koordinator Daerah Departemen Pertahanan
3. Dewan Pembina FBN   Kabupaten/Kota adalah   gabungan- gabungan  pemegang kebijakan dan Jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), Bupati/Walikota, Danrem, Dandim, Kapolres, Ketua DPR TK 2 dan Kejaksaan Negeri
4. Dewan Pembina tingkat Kecamatan   adalah   gabungan- gabungan  pemegang kebijakan dan Jajaran Musyawarah Pimpinan tk Kecamatan   (MUSPIKA), Camat, Koramil, Kapolsek.

BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 18
Keanggotaan Dewan Penasehat FBN adalah :
Tokoh-Tokoh pejuang, mantan pejuang Tokoh Pejuang Perintis Kemerdekaan, Purnawirawan TNI POLRI serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat yang secara suka rela dilandasi niat tulus ikhlas bergabung dan dinilai sanggup memberikan nasehat, masukan, motivasi dan suri tauladan demi kemajuan dan perkembangan organisasi FBN.

Pasal 19
Tugas Pokok Dewan Penasehat

1. Memberikan masukan, saran-saran dan nasehat kepada jajaran Dewan Pimpinan Organisasi, baik diminta ataupun inisiatif sendiri sebagai aktualisasi fungsi pengayom dan motivator, dengan tujuan agar tercipta iklim organisasi yang dinamis dan kondusif serta tercipta suasana harmoni antar bagian-bagian satuan unit-unit kerja di internal organisasi demi terciptanya target keberhasilan kegiatan bela negara yang diusung organisasi, sesuai dengan yang telah disusun dan direncanakan.
2. Selalu narasumber dalam tema-tema kegiatan bela negara yang diusung dan atau diselenggarakan oleh organisasi atas permintaan atau permohonan dari Pimpinan Forum Bela Negara, demi kepentingan suksesnya pelaksanaan program sesuai dengan yang direncanakan.

BAB X
DEWAN PAKAR

Pasal 20
Dewan Pakar

Keanggotaan Dewan Pakar FBN adalah:
Para ahli, pakar dan akademisi dalam berbagai disiplin ilmu yang bersedia memberikan saran dan masukan untuk keberhasilan program- program Forum Bela Negara diseluruh bidang  (Ideologi, Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan)

Pasal 21
Tugas Pokok Dewan Pakar

1. Memberikan masukan  dan saran-saran terkait dengan rencana program kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi agar realistis, terarah dan terukur hingga dapat berjalan sesuai dengan target keberhasilan program seperti yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam rapat keputusan organisasi.
2. Membuat analisis dan kajian terkait dengan fenomena-fenomena sosial dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupan atas permintaan atau permohonan Pimpinan FBN dan atau inisiatif sendiri sebagai wujud pengabdian masyarakat terhadap negara dan masyarakat dalam upaya-upaya,Bela Negara.
3. Memprakarsai penyebab seminar-seminar, lokakarya, semiloka, workshop dan wahana lainnya, dengan orientasi guna membangkitkan jiwa militansi dan memahami betapa pentingnya nilai-nilai kesadaran Bela Negara harus dimiliki oleh setiap Kader Bela Negara yang akan diimplementasikan sesuai profesi dan keahlian.

BAB XI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI

Pasal 22
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO)
 
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) adalah lembaga tertinggi organisasi FBN, merupakan bentuk  implementasi nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat melalui mekanisme pemilihan keterwakilan.

Pasal 23
Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat
1. Anggota  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat berjumlah ganjil maksimal 17(tujuh  belas) orang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.
2. Proses pemilihan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat dengan cara melalui proses usulan oleh peserta Munas atau mengajukan diri dengan disampaikan dalam Munas.
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pimpinan FBN dapat merangkap menjadi Majelis Permusyawaratan Organisasi.
4. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Pusat pada waktu Musyawarah Nasional.
5. Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Pusat diatur Anggaran Rumah Tangga FBN

Pasal 24
Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Wilayah
1. Anggota  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat berjumlah ganjil maksimal 11(sebelas) orang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Wilayah .
2. Proses pemilihan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Wilayah  dengan cara melalui proses usulan oleh peserta Muswil atau mengajukan diri dengan disampaikan dalam Muswil.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi Wilayah  Pusat pada waktu Musyawarah Wilayah .
4. Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Wilayah diatur Anggaran Rumah Tangga FBN

Pasal 25
Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Daerah 
1. Anggota  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Daerah  berjumlah ganjil maksimal 7 (tujuh) orang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah  .
2. Proses pemilihan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Daerah   dengan cara melalui proses usulan oleh peserta Musda atau mengajukan diri dengan disampaikan dalam Musda.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi  Tingkat Daerah pada waktu Musyawarah Daerah  .
4. Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Daerah  diatur Anggaran Rumah Tangga FBN

BAB XII DEWAN PIMPINAN

Pasal 26
Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan terdiri dari:
1. FBN Tingkat Nasional dipimpin oleh FBN Pusat
2. FBN Tingkat Provinsi  dipimpin oleh FBN Wilayah.
3. FBN Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh FBN Daerah
4.  FBN Tingkat Kecamatan dipimpin oleh FBN Rayon
Struktur, kewajiban dan wewenang Dewan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
BADAN-BADAN OTONOMI

Pasal 27
Penjelasan tentang Lembaga dan Badan-Badan Otonomi 

1. Lembaga dan Badan-Badan Otonom "FORUM BELA NEGARA" merupakan lembaga independen yang memiliki kekhususan dalam bidang-bidang garapan dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik di Tingkat Pusat, di Tingkat Provinsi, maupun di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Secara hierarki keberadaan Badan-Badan Otonom merupakan bagian integral (tak terpisahkan) dari organisasi "FBN". Lembaga dan Badan-Badan Otonom dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Forum Bela Negara.

Pasal 28
Aktualisasi Badan-Badan Otonomi

Bidang-bidang garapan kerja Badan-Badan Otonom atau sayap-sayap organisasi yang dibentuk oleh "FORUM BELA NEGARA" dan dapat diaktualisasikan, diantaranya adalah bidang-bidang sebagai berikut:
1. Advokasi Hukum dan HAM
2. Kemitraan Koperasi Usaha/Basis Ekonomi Kerakyatan
3. Pembentukan Satgas Bela Negara
4. Pembentukan Badan Kajian dan Sumber Informasi dinamakan BASIS (Badan Analisis dan Informasi Strategis)
5. Media Centre (produk Media Online atau Media Elektronik dan Media Cetak)
6. Pusat Pendidikan dab Latihan Khusus/ PUSDIKLATSUS Bela Negara
7. Penggalangan Bencana Alam
8. Pengembangan Potensi Budaya Nusantara
9. Pelaksanaan pembentukan Badan-Badan Otonom atau Sayap organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

BAB XIV SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 29
Susunan Organisasi

1. FBN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ditingkat Nasional, organisasi dipegang oleh FBN Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
b. Ditingkat Provinsi , organisasi dipegang oleh FBN Wilayah , berkedudukan di ibukota Provinsi .
c. Ditingkat Kabupaten/Kota , organisasi dipegang oleh FBN Daerah, berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
d   Ditingkat Kecamatan, organisasi dipegang oleh FBN Rayon, berkedudukan di ibukota Kecamatan.
2. Ditingkat Nasional, Wilayah dan Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
3. Ditingkat Kecamatan dibentuk Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Pasal 30
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi FBN Pusat terdiri dari atas:
1. Musyawarah Tingkat Nasional (MUNAS).
2. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Pusat.
3. Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Organisasi Pusat.
4. Rapat Pimpinan Tk Pusat.
5. Rapat Harian Tk Pusat

Perangkat Organisasi FBN Wilayah terdiri dari atas :
1. Musyawarah Tingkat Wilayah  (MUSWIL).
2. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Wilayah .
3. Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Organisasi Wilayah .
4. Rapat Pimpinan Tk Wilayah .
5. Rapat Harian Tk Wilayah 

Perangkat Organisasi FBN Daerah  terdiri dari atas :
1. Musyawarah Tingkat Daerah   (MUSDA).
2. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Daerah .
3. Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Organisasi Daerah
4. Rapat Pimpinan Tk Daerah.
5. Rapat Harian Tk Daerah
Perangkat Organisasi FBN Daerah  terdiri dari atas :
1. Musyawarah Tingkat Rayon
2. Rapat Pimpinan Tk Rayon .
3. Rapat Harian Tk Rayon

BAB XV PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 31
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO)

1. Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) wajib mengadakan Sidang Umum minimal setiap tahun sekali. Selanjutnya sidang tersebut disebut sebagai sidang tahunan, MPO dapat pula mengadakan Sidang setiap waktu kalau dianggap perlu oleh permintaan dari seorang anggota MPO atau atas permintaan beberapa anggota MPO
2. Dalam Sidang Tahunan, MPO melakukan evaluasi dan menilai kinerja Dewan Pimpinan (Pengurus) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Sidang MPO dipimpin oleh salah satu MPO dengan sistem pemilihan pimpinan MPO secara musyawarah mufakat dilihat dari tingkat senioritas dan pengalaman.
4. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, kecuali jika tidak terjadi kesepatakan, maka keputusan diambil melalui voting secara terbuka atas saran dari 2/3 (dua per tiga) peserta rapat melalui suara terbanyak dengan memperhatikan substansi yang akan diputuskan.
5. Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) mempunyai hak diwakili dalam rapat hanya oleh anggota MPO lainnya yang diberi kuasa dengan surat kuasa yang legal dan berkekuatan hukum.
6. Setiap anggota MPO dalam rapat berhak mengeluarkan pendapat dengan ketentuan 1 (satu) suara ditambah untuk setiap anģgota MPO yang diwakilinya.
7. Menyempurnakan, mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FBN atas dasar usulan dari hasil Munas.
8. Memilih dan menetapkan Ketua Umum FBN Pusat.
9. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Wilayah dan Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FBN.

Pasal 32
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan  Organisasi (MPO)
1. Sidang Istimewa MPO  diselenggarakan :  Sewaktu-waktu atas permintaan seorang anggota Majelis Permusyawaratan  Organisasi (MPO) atau atas permintaan dari beberapa anggota MPO.
2. Sidang Istimewa MPO diselenggarakan
Apabila Dewan Pimpinan (Pengurus) baik secara individu maupun kolektif terbukti melakukan penyimpangan didalam menjalankan organisasi.
3. Sidang Istimewa MPO  diselenggarakan:
Apabila Dewan Pimpinan (Pengurus) baik secara individu maupun kolektif terbukti bekerja bukan untuk kepentingan bangsa dan negara (mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok)
4. Sidang Istimewa MPO bisa diadakan  dan dilaksanakan apabila keadaan organisasi berikut kepemimpinan mengalami kevakuman.
5. Sidang Istimewa MPO bisa diadakan dan dilaksanakan apabila situasi apapun dari keadaan Negara sesuai keputusan pemerintah.
6. Sidang Istimewa MPO berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum setelah mendapat pertimbangan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat untuk ditingkatkan Pusat dan dalam keadaan darurat demi penyelamatan organisasi FBN. MPO Pusat berwenang mengangkat Ketua Umum baru sampai dengan diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk tingkat Pusat.
7. Sidang Istimewa MPO dihadiri oleh anggota Majelis Permusyawaratan  Organisasi (MPO) ditambah Ketua Umum Sekretaris Jenderal organisasi FBN untuk ditingkatkan Pusat.
8. Pengambilan keputusan sama dengan Pasal 31 ayat (4), (5) dan  (6) Anggaran Dasar FBN.
9. Ketentuan selanjutnya mengenai Sidang Istimewa MPO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
10. Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Organisasi FBN tingkat Wilayah dan Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FBN.

Pasal 33
Musyawarah Tingkat Nasional
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) terdiri dari :
- Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Pusat
- Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tk Pusat
- Pimpinan FBN Pusat
- Ketua FBN Wilayah/Provinsi
- Ketua FBN Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 34
Musyawarah Tingkat Wilayah 
1. Musyawarah Tingkat Wilayah  (MUSWIL) diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Tingkat Wilayah  (MUSWIL)  terdiri dari :
- Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Wilayah 
- Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tk Wilayah
- Ketua FBN Wilayah/Provinsi
- Ketua FBN Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 35
Musyawarah Tingkat Daerah

1. Musyawarah Tingkat Daerah  (MUSDA) diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Tingkat Daerah   (MUSDA)  terdiri dari :
- Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Daerah  
- Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tk Daerah 
- Pimpinan FBN Daerah
- Ketua FBN Tingkat  Kecamatan

Pasal 36 Musyawarah Tingkat Kecamatan
1. Musyawarah Tingkat Kecamatan  diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Tingkat Wilayah Kecamatan   terdiri dari  :
- Dewan Pembina dan  Dewan Penasehat  Tk Kecamatan
- Perwakilan Anggota   FBN Tk Kecamatan

Pasal 37
Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:
1. Mengusulkan dan memilih susunan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Pusat
2. Mengusulkan kepada
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi FBN
3. Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban Pimpinan Pusat setelah mendapatkan persetujuan dan diputuskan oleh MPO
4. Menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan organisasi untuk disampaikan kepada 
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO)

Ketentuan, syarat, susunan dan wewenang mengenai Permusyawaratan Tinggal Wilayah, Tingkat Daerah dan Tingkat Rayon diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 38
Rapat Pimpinan

1. Rapat Pimpinan Tk Pusat dihadiri Ketua Umum Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum,
2.Rapat Pimpinan Tk Wilayah dihadiri oleh  Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris   , Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara 
3. Rapat Pimpinan Tk Daerah  dihadiri oleh  Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris   , Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara
4. Rapat Pimpinan Tk Rayon dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Rapat Pimpinan diselenggarakan sewaktu-waktu dengan orientasi guna mengambil kebijakan strategis Forum Bela Negara. Evaluasi terbatas.

Pasal 39
Rapat Harian

1. Rapat Harian Tingkat Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Kepala-Kepala Departemen, Kepala-Kepala Biro dan Pimpinan-Pimpinan Badan Otonom "FORUM BELA NEGARA" atau "FBN"
2. Rapat Harian Tingkat Wilayah  dihadiri oleh Ketua Provinsi , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Provinsi  , Wakil Sekretaris Provinsi, Bendahara Provinsi , Wakil Bendahara Provinsi , Kepala-Kepala Divisi, Kepala-Kepala Biro dan Pimpinan-Pimpinan Badan Otonom "FBN" Tingkat Provinsi
3.Rapat Harian Tingkat Daerah  dihadiri oleh Ketua Kabupaten/Kota , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Daerah   , Wakil Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bendahara Daerah  , Wakil Bendahara Daerah Kabupaten/Kota , Kepala-Kepala Bidang dan Pimpinan-Pimpinan Badan Otonom "FBN" Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
4. Rapat Harian Tingkat Rayon dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bagian tingkat Rayon
5. Rapat Harian diselenggarakan sewaktu-waktu dengan orientasi guna melakukan evaluasi terhadap kinerja para pengurus organisasi "FBN"
6. Rapat Harian diselenggarakan sewaktu-waktu dengan orientasi guna melakukan evaluasi terhadap kinerja para pengurus organisasi  FBN.
7. Apabila dibutuhkan Rapat Harian dapat dihadiri perwakilan dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) untuk dimintai saran dan masukan terkait program-program organisasi maupun kinerja para pengurus.

BAB XVI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 40
1. Keuangan dan kekayaan organisasi FBN dikelola secara penuh tanggung jawab dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi dan berkelanjutan.
2. Keuangan dan kekayaan FBN diperoleh dari:
a. Bantuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II
b. Iuran Anggota
c. Bantuan dari sponsor/donatur, dana hibah dan bentuk penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat
3. Bilamana terdapat sumber keuangan dari pemerintah yang sifatnya berkala, maka FBN wajib menyampaikan laporan secara berkala pula dan terbuka untuk diperiksa oleh BPK atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
4. Seluruh kekayaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki FBN dari Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Rayon adalah kekayaan FBN 

BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 41
1. Anggaran Dasar ini dapat dirubah melalui usulan Musyawarah Nasional diputuskan dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO).
2. Ketentuan dan persyaratan perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVIII PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 42
FBN hanya dapat dibubarkan melalui kepuasan pengadilan

BAB XIX
PENUTUP

Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang sifatnya tidak bertentangan dengan bunyi dan jika Anggaran Dasar

Pasal 44
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Senin, 16 Desember 2019

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia

Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerakan Anti Korupsi Indonesia
No : 75



Pada hari, Selasa, tanggal tiga puluh Januari dua ribu tujuh (30-01-2007), Jam 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat). Berhadapan dengan saya, Haji Warman, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :

1. Tuan BINSAR EFFENDI HUTABARAT, lahir di Tarutung, pada tanggal dua puluh empat Februari seribu Sembilan ratus empat puluh delapan (24-02-1948), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya Jakarta Timur Nomor 61, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5404.240248.0093, Warga Negara Indonesia.

2. Tuan EDDI HARTAWAN, lahir di Medan, pada tanggal satu September seribu Sembilan ratus lima puluh dua (01-09-1952), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar 3 DE/8 Nomor 61, Rukan Tetangga 014, Rukun Warga 009, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5203.010952.0265, Warga Negara Indonesia.

3. Tuan Haji ADEK ERFIL MANURUNG, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal tiga Maret seribu Sembilan ratus tujuh puluh lima (03-03-1974), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Swadaya IV Nomor 25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 006, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5404.030375.0644, Warga Negara Indonesia.

4. Tuan MUHAMMAD ARIEF SUGIARTO, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Buton, pada satu Desember seribu Sembilan ratus enam puluh enam (01-12-1966), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Buaran Sakti Nomor 25, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 012, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5407. 011266.0692, Warga Negara Indonesia.

5. Tuan MUHAMMAD DARMIN A.I, Sarjana Pendidikan, Magister Pendidikan, lahir di Ambauu, pada tanggal dua puluh empat Maret seribu Sembilan ratus Delapan puluh satu (24-03-1981), swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Buton, Jalan Poros Nomor 46, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Ambuan Indah, Kecamatan Lasalwu Selatan, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor E-232/05/19/74/2006, Warga Negara Indonesia;
–Untuk sementara berada di Jakarta.

6. Tuan SYAMSUDDIN, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh empat Februari seribu Sembilan ratus empat puluh delapan (27-07-1973), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar XIII, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5002.270773.0009 , Warga Negara Indonesia.

7. Tuan EDDI RATNO, lahir di P. Brandan pada tanggal enam Juli seribu Sembilan ratus enam puluh empat (06-09-1964), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bojong Rangkong, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 5706.19723/060964.0515, Warga Negara Indonesia.

8. Tuan SAMSURI FILLAHYASA, lahir di Jakarta, pada tanggal tiga Februari seribu Sembilan ratus tujuh puluh lima (03-02-1975), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pisangan Baru II, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 008, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5404.030275.0341, Warga Negara Indonesia.

Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan dengan tidak mengurangiizin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu lembaga dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini(untuk selanjutnyacukup disingkat dengan “Anggaran Dasar” sebagai berikut
                                   BAB I
HAKEKAT DAN IKRAR PERGERAKAN
Pasal 1

1. Bahwa Hakekat perjuangan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah pengabdian atas dasar sukarela untuk keadilan dan kemanusiaan guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Bahwa Ikrar Perjuangan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah
Kami adalah salah satu bagian dari Anak Bangsa,
Pertama, Kami adalah salah satu bagian dari anak bangsa sadar bahwa Indonesia adalah Negera Kaya Raya tapi Rakyatnya Miskin, karena Korupsi terjadi terjadi dihampir di semua Sektor, sehingga seluruh Rakyat harus “Bangkit Lawan Korupsi”
Kedua, Kami adalah salah satu bagian dari anak bangsa, sadar bahwa Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan hampir disemua Sektor kehidupan , sehingga harus dinyatakan “Korupsi Musuh Bersama”
Ketiga, Kami adalah salah satu bagian dari Anak Bangsa, sadar bahwa berantas Korupsi tidak hanta kewajiban Aparat Penegak hukum, tapi merupakan hak dan tanggung jawab seluruh masyarakat sehingga”Korupsi wajib dilaporkan” karena penegak hukum didukung oleh Investigasi Advokasi dan Publikasi.
Keempat, Kami adalah salah satu bagian dari anak bangsa, sadar bahwa Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) bersifat luar biasa (extra ordinary crime) dilakukan oleh orang berdasi, sehingga harus diberantas bukan cara konvensional tetapi dengan cara luar biasa (extraordinary), seperti “Gerakan Aksi Advokasi, Publikasi dan Demontrasi”
Kelima, Kami adalah salah satu bagian dari Anak Bangsa, bahwa Korupsi menghambat pelayanan publik, sehingga “Reformasi Total Birokrasi” harus dilaksanakan secara konsekwen.

3. Bahwa Ikrar Perjuangan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) tersebut diatas dinamakan “Panca Bhakti GAKI”


BAB II
SEMBOYAN, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 2
1. Bahwa Semboyan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah “Berantas Korupsi Tanpa Korupsi” berdasarkan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
2. Bahwa Lambang dan Atribut GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah sebagai berikut :
3. Gambar Segi Lima melambangkan asas perjuangan GAKI senantiasa didasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara
4. Huruf G melambangkan Visi GAKI yakni Gerakan Moral dalam rangka mewujudkan masyarakat yang domokratis dan sadar untuk kritik, peduli dan kreatif guna melawan segala macam bentuk koruptif dan manipulatif.
5. Kepalan Lima Jari Tangan Meremas Kertas melambangkan Panca Bhakti GAKI, yakni Bangkit Lawan Korupsi; Korupsi Musuh Bersama; Korupsi Wajib dilaporkan; Gerakan Aksi Advokasi Publikasi-Demonstrasi; dan Reformasi Total Birokrasi.
6. Warna merah pada huruf G melambangkan keberanian untuk melaksanakan Misi GAKI yaitu memperjuangkan terwujudnya masyarakat yang menjunjung tinggi “Budaya Malu” untuk korupsi sebagai ciri khas budaya religius dan mendukung segala upaya untuk “Penghapusan segala bentuk diskriminasi hukum” dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
7. Kata “GAKI” menunjukkan nama lembaga yaitu GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA.
8. Warna putih pada segi lima melambangkan Niat perjuangan GAKI berlandaskan nilai-niai kesucian yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
1. Bahwa Kriteria Keanggotaan dalam GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Warga Negara Indonesia
c) Laki-laki dan Perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas
d) Memiliki Profesi, Minat dan Bakat
e) Tidak sedang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi; Penggelapan; Penipuan; Pencurian; Narkoba; Pemerkosaan dan Terorisme
f) Memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur didalam Peraturan Organisasi
2. Bahwa Keanggotaan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah sebagai berikut :
a) Terdaftar dalam Buku Besar Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b) Memiliki Karta Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
3. Bahwa Ketentuan keanggotaan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA terdiri dari :
a) Anggota biasa adalah anggota yang terdaftar dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota dan/atau sebagai relawan anti korupsi
b) Anggota kehormatan adalah anggota-anggota diluar pengurus atau anggota yang diberikan atas kehormatan karena usia atau ketokohan dan wibawa serta keahliannya
c) Anggota Luar Biasa adalah anggota diluar pengurus yang karena jasanya telah banyak memberikan bantuan baik moril maupun materil dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA
d) Anggota Dewan Pendiri adalah mereka yang pertama-tama sepakat mendirikan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” yang telah disahkan melalui akta notaries pendirian dan berfungsi sebagai Anggiota Dewan Pembina
e) Anggota Dewan Pendiri terdiri dari seorang seorang Ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang Bendahara merangkap anggota.
f) Anggota Dewan Penasehat adalah anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” dan berperan sebagai Dewan Pengawas Dewan Penasehat terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang Bendahara merangkap anggota.
g) Anggota Dewan Pengurus sebagai anggota yang diangkat dan dibertikan oleh Dewan Pendiri “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” dan berperan sebagai Anggota Badan Pekerja
4. Anggota Kehormatan dan/atau Anggota Luar Biasa dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pakar/Kelompok Ahli sesuai dengan profesi misalnya Ahli Hukum, Ahli Auditing dan lain lain
5. Kriteria menjadi Anggota Kehormatan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi 

Pasal 4
1. Bahwa Hah-Hak Anggota “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah :
a) Memilih dan dipilih
b) Mengikuti semua bentuk kegiatan
c) Mengeluarkan suara dan pendapar dalam rapat-rapat/musyawarah
d) Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
e) Memperoleh Penghargaan dan/atau Honorarium yang akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
2. Bahwa Kewajiban Anggota “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah :
a) Membela dan Menjaga Nama baik Organisasi
b) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c) Mematuhi Kode Etik Organisasi
d) Mematuhi Peraturan-Peraturan lainnya
e) Membuat Laporan/Catatan Harian/Mingguan/Bulanan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai Job Description yang diberikan.   

Pasal 5
1. Bahwa Keanggotaan berakhir karena
a) Atas permintaan sendiri
b) Meninggal Dunia
c) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri setelah menerima saran dan Rekomendasi dan Dewan Penasehat
2. Bahwa Tata Cara pemberhentian dan keanggoraan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
3. Tata Cara Pengangkatan anggota “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah sebagai berikut :
a) Mengisi Formulir Pendaftaran
b) Mengisi Form Daftar Riwayat Hidup
c) Menyerahkan kopian KTP/SIM
d) Mengisi Form Surat Pernyataan menjadi anggota
e) Menyerahkan Pas Foto 2 lembar ukuran 2x3 cm dan 2 lembar ukuran 3x4 cm
Pasal 6
Bahwa Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pemina; Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pembina adalah melakukan pembinaan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” secara umum dan memantau perkembangan organisasi
2. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan jalannya “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” secara umum
3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pengurus adalah menjalankan roda lembaga sehari-hari 

Pasal 7
Bahwa Hubungan Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangandan hubungan Tata Kerja  Dewan Pembina; Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB IV
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPENGURUSAN

Pasal 8
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Harian Pusat, yaitu :
a) Seorang Ketua Umum
b) Beberapa orang Ketua
c) Enam orang Ketua Divisi
d) Seorang Sekretaris Jenderal
e) Beberapa Sekretaris
f) Seorang Bendahara Umum
g) Beberapa Wakil Bendahara
2. Pimpinan Pleno Pusat yaitu terdiri dari 6 (enam) divisi yang yang masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua meliputi :
a) Divisi Perencanaan dan Keuangan
b) Divisi Layanan Umum dan Sumber Daya Manusia
c) Divisi Penerbitan dan Publikasi
d) Divisi Kemitraan dan Jaringan
e) Divisi Investigasi dan Pelaporan
f) Divisi Pengaduan Masyarakat
Komposisi Pengurus Pusat yaitu berjumlah 17 orang

Pasal 9
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
1. Dewan Pengurus Harian Daerah meliputi :
a) Seorang Ketua 
b) Seorang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris
d) Dua Orang Sekretaris
e) Seorang Bendahara
f) Dua Orang Wakil Bendahara
g) Biro-Biro
2. Bahwa Pimpinan Pleno Daerah, yaitu terdiri dari 4 (empat) Biro yang masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua meliputi :
a) Biro Perencanaan dan Keuangan
b) Biro Kemitraan dan Jaringan
c) Biro Investigasi dan Pelaporan
d) Biro Pengaduan Masyarakat
Komposisi Pengurus Daerah yaitu berjumlah 15 orang

Pasal 10
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
1. Dewan Pengurus Harian Cabang meliputi :
a) Seorang Ketua 
b) Seorang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Sekretaris
e) Seorang Bendahara
f) Seorang Wakil Bendahara
g) Bagian-Bagian
2. Bahwa Pimpinan Pleno Daerah, yaitu terdiri dari 4 (empat) Biro yang masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua meliputi :
a) Bagian Perencanaan dan Keuangan
b) Bagian Kemitraan dan Jaringan
c) Bagian Investigasi dan Pelaporan
d) Bagian  Pengaduan Masyarakat
Komposisi Pengurus Daerah yaitu berjumlah 11 orang

Pasal 11
Bahwa Masa Bhakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun sesudah itu
Dapat dipilih kembali
Bahwa Setiap tahun pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang diharuskan memberikan Laporan perkembangan organisasi setelah penyelenggaraan pleno ditingkatan masing-masing

Pasal 12
Bahwa sebelum terbentuk Dewan Pimpinan Daerah definitif, maka Dewan Pimpinan Pusat diperkenankan membentuk Carataker (Pejabat Sementara) yang bertugas membentuk dan menyusun kepengurusan di daerah

BAB V
RAPAT RAPAT ANGGOTA

Pasal 13
1. Bahwa Rapat Dewan Pendiri diselenggarakan pertama kalinya untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” serta mengangkat Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Pusat serta menetapkan Kode Etik, Peraturan Organisasi dan Rencana Strategis Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang
2. Bahwa Jenis rapat-rapat “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”terdiri dari :
1) Musyawarah Nasional yaitu pertemuan yang dihadiri oleh Dewan Pendiri; Dewan Penasehat; Dewan Pengurus DPP serta perwakilan dari DPD, DPC; PAC; dan Pengurus Ranting  untuk mengangkat /memberhentikan Anggota Dewan Pengurus dan Anggota Dewan Penasehat dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Kode Etik dan Peraturan Organisasi “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”, yang dilaksanakan lima tahun sekali sesuai dengan tingkatnnya yaitu Musyawarah Nasional (MUNAS) Pimpinan Pusat; Musyawarah Daeah (MUSDA) Dewan Pimpinan Daerah; dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) Dewan Pimpinan Cabang

2) Rapat Kerja Nasional yaitu pertemuan Anggota Dewan Pimpunan Pusat yang dihadiri oleh unsure pimpinan Wilayah dan Cabang untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja/Rencana Strategis Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang yang dilaksanakan satu tahun sekali sesuai dengan tingkatannya yakni Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Dewan Pimpinan Pusat, Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Dewan Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) Dewan Pimpinan Cabang “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”

3) Rapat Pimpinan Nasional adalah pertemuan unsur pimpinan Dewan Pimpinan Pusat untuk pengambilan Keputusan Organisasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu seperti Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Dewan Pimpinan Pusat; Rapat  Pimpinan Daeah (RAPIMDA) dan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Pimpinan Cabang “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”

4) Rapat Pleno adalah pertemuan unsur pimpinan Dewan Pimpinan Pusat untuk pengambilan Keputusan Organisasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu seperti Rapat Pleno Lengkap; Rapat Harian Lengkap dan Rapat koordinasi, dilaksanakan sesuai dengan tingkatannya yakni Rapat Pleno; Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”


BAB V1
KEPUTUSAN RAPAT RAPAT

Pasal 14
1. Bahwa dalam penyelenggaraan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada pasal 14 (ayat 2) harus dihadiri minimal 2/3 anggota pengurus yang , sebagai perwujudan kedaulatan organisasi ditangan anggota
2. Bahwa Keputusan-keputusan rapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat yang dilandasi rasa kesetiakawanan sosial
3. Bahwa apabila tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat, maka dapat dikalukan keputusan dengan pengambilan suara terbanyak

BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS

Pasal 15
1. Bahwa Dewan pengurus mewakili “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” bertindak baik keluar maupun keorganisasian sesuai dengan tingkatannya
2. Bahwa untuk melaksasnakan segala kegiatan orgnisasi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan visi  dan misi “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”dalam meningkatkan eksistensi organisasi dari berbagai peran kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Dewan Pengurus dapat menyelengarakan rapat-rapat sesuai dengan keperluannya, serta mengambil keputusan dan tindakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
5. Bahwa segala bentuk keputusan yang dilahirkan oleh Dewan Pengurus senantiasa dilandasi sifat demokrasi, berjiwa luhur dan berbudi pekerti.
6. Bahwa Depan Pengurus bertanggungjawab kepada rapat-rapat anggota
7. Bahwa Hubungan Tata Kerja; Tugas Pokok; Fungsi dan Kewenangan Anggota Dewan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN BADAN PENGURUS

PASAL 16
1. Bahwa Ketua Umum dipilih oleh anggota GAKI secara langsung dalam MUNAS DPP GAKI
2. Bahwa setiap anggota GAKI melalui utusan MUNAS berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi ketua umum
3. Bahwa Bakal Calon Ketua Umum unutk menjadi calon harus mendapat dukungan 50%+1 dari peserta MUNAS
4. bahwa Calon ketua umum dapat diusulkan dari anggiota Pengurus dan/atau Pengurus Cabang
5. Bahwa apabila calon ketua umum lebih dari satu orang, maka dilaksanakan pemilihan langsung dengan sistem pemungutan suara dan apabila dalam pemilihan terdapat suara yang sama, pemilihan diulang.
6. Bahwa apabila calon ketua umum hanya satu orang, maka pesera MUNAS melalui pimpinan rapat, mensyahkan dan menetapkan calon tersebut menjadi Ketua Umum
7. Hak setiap peserta adalah 1 (satu) utusan mewakili tiap daerah dan cabang

Pasal 17
1. Bahwa Kelengkapan Badan Pengurus GAKI disusun dan  ditentukan oleh formator
2. Bahwa Formatur selaku mandataris MUNAS bertugas menyusun susunan dan personalia Badan Pengurus sesuai tingkatannya
3. Bahwa Ketentuan formatur MUNAS adalah :
a) Ketua Umum Terpilih
b) Unsur DPP
c) Unsur DPD
d) Unsur DPC
BAB IX
PERSYARATAN KETUA UMUM DAN BADAN PENGURUS

Pasal 18
1. Bahwa Ketua Umum dan Badan Pengurus adalah Anggota GAKI yang aktif minimal stu periode kepengurusan
2. Tidak dalam status tahanan dengan keputusan tetap pengadilan
3. Mampu bekerja sama secara menyeluruh serta mampu mengembangkan amanah organisasi
4. Memiliki kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas
5. Dapat berkonsentrasi dan mobilitas yang tinggi terhadap organisasi

Pasal 19
Bahwa Tata Cara pemilihan ketua dan badan pengurus di tingkat daerah dan cabang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 20
Bahwa apabila salah seorang pengurus tidak aktif dan mengundurkan diri, maka badan pengurus dapat menggantinya dengan pengurus antar waktu melalui rapat khusus badan pengurus sesuai dengan tingkatannya.



BAB X
DEWAN PENASEHAT

Pasal 21
1. Bahwa Anggota Dewan Penasehat adalah Anggota Kehormatan diluar pengurus atau anggota yang diberikan atas kehormatan  karena usia atau ketokohan dan wibawa serta keahliannya dan/atau diusulan oleh badan pengurus sesuai dengan tingkatannya  melalui MUNAS GAKI.
2. Bahwa Anggota Dewan Penasehat diangkat karena jasanya telah banyak memberikan bantuan baik moril maupun materil dalam rangka peningkatan dan pengembangan  organisasi “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”
3. Bahwa Hubungan Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Penasehat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XI
KEKAYAAN

Pasal 22
1. Bahwa Kekayaan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” diperoleh dari :
a) Iuran solidaritas anggota.
b) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat melalui kerjasama kemitraan.
c) Hibah biasa dan Hibah Wasiat
d) Bantuan dari pihak lain yang tidak bersifat mengikat
e) Kekayaan awal sebagai modal dasar adalah sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) berasal dari anggota Dewan Pendiri “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”
2. Bahwa Kekayaan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” dikelola secara transparan dan akuntable yang diaudit oleh auditor publik independen.
3. Bahwa Manajemen Pengelolaan Kekayaan/Keuangan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi


Pasal 23
1. Bahwa Penggunaan keuangan dilaporkan setiap 1 (satu) tahun sekali dalam rapat Dewan Pengurus lengkap
2. Bahwa Laporan keuangan dikumulatifkan selama 5 (lima) tahun sekali dalam Musyawarah “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” sebagai lampiran dari Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus kepada Dewan Pendiri

BAB XII
KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

Pasal 24
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya, eksistensi dan profesinalisme GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI), maka organisasi ini dapat melakukan kerjasama/kemitraan antar Instansi Pemerintah/BUMN dan swasta melalui pendekatan program kerja, yang bersifat tidak mengikat, seperti Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tim Tas TIPIKOR, Komisi III DPR-RI; Kepolisian RI; Komisi II DPR-RI; dan lain-lain.

BAB XIII
SANKSI SANKSI

Pasal 25
Bahwa Sanksi atau hukuman untuk anggota badan pengurus maupun anggota yaitu diberhentikan apabila :
1. Melanggar ketentuan AD/ART; Kode Etik dan Pertaturan Organisasi;
2. Mencemarkan nama baik dan wibawa organisasi;
3. Melakukan pelanggaran hukum sehingga merugikan organisasi;

BAB XIV
KETENTUAN KETENTUAN  LAIN
Pasal 26
Bahwa hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dalam peraturan-peraturan lainnya

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Bahwa ketentuan- ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tannga ini akan dikembangkan dan diatur dalam peraturan khusus organisasi sesuai dengan kepentingan  dan kebutuhan dan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minutedan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, dan dimulai pada jam tersebutpada bagian awal aakta ini dan selesai pada jam 14.30 (empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat), dentgan dihadiri oleh :
1. Nona SYLVIANA YULIANTI, Sarjana Sains, lahir di Lahat, pada tanggal dua puluh empat Juli seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam (24-07-1976), pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Warga Negara Indonesia.

2. Tuan Doktorandus ZAKARIA SINAGA, lahir di Medan, pada tanggal dua puluh empat Desember seribu Sembilan ratus enam puluh nol (24-12-1960), swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Mangga Besar 3 DE/8 Nomor 61, Rukan Tetangga 014, Rukun Warga 009, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 32.75.06.1005.03326, Warga Negara Indonesia.

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.
Dilangsubgkan dengan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA,