Total Tayangan Halaman

Sabtu, 21 Desember 2019

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Bela Negara

Dasar Isi
Anggaran Dasar
Forum Bela Negara
DAFTAR ISI
MUKADDIMAH
BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB 2 AZAS VISI MISI DAN SIFAT
BAB 3 FUNGS PERAN DAN KEGIATAN
BAB 4 PENGERTIAN MOTTO DAN LAMBANG ORGANISASI
BAB 5 KODE ETIK ETHOS KERJA DAN FAKTA INTERGRITAS
BAB 6 KEANGGOTAAN
BAB 7 SUSUNAN DAN BADAN KELEMBAGAAN
BAB 8 DEWAN PEMBINAAN
BAB 9 DEWAN PENASEHAT
BAB 10 DEWAN PAKAR
BAB 11 MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI (MPO)
VAB 12 DEWAN PIMPINAN
BAB 13 BADAN BADAN OTONOM
BAB 14 SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
BAB 15 PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
BAB 16 KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
BAB 17 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
BAB 18 PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB 19 PENUTUP

MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan  rahmat Allah Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh Rakyat Indonesia bangsa Indonesia telah mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Bahwa dalam rangka untuk mengisi  kemerdekaan dengan mewujudkan keikutsertaan Warga Negara dalam upaya Bela Negara, maka setiap Warga Negara mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama  untuk membela, menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan masing masing sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan dan keamanan negara, oleh sebab itu betapa pentingnya setiap kader Bela Negara selalu anak bangsa wajib memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai "BELA NEGARA"  yang diaktuliasasikan dalam seluruh aspek dan dimensi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas, maka sebagai wujud peran aktif sebagai Kader Bela Negara, dengan niat yang tulus dan ikhlas semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara, yang dilandasi kesadaran bahwa betapa pentingnya untuk mentransformasikan nilai-nilai kesadaran Bela Negara kepada seluruh komponen bangsa, maka dengan memohon ridho dan karunia dari Sang Maha Pencipta Alam Semesta, Tuhan Yang Maha Esa, kami Alumni Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan segenap komponen bangsa yang memiliki satu kesatuan sikap dan kesamaan tujuan guna mencurahkan tenaga, hati, rasa dan pikiran dalam merevitalisasi, me-reinterpretasidan me-reaktualisasikan upaya-upaya Bela Negara bersepakat, bersatu mendirikan wadah organisasi yang diberi nama "FORUM BELA NEGARA" atau disingkat dengan nama "FBN"dengan berlandaskan pada ideologi dan falsafah Pancasila sebagai satu-satunya asas dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Republik Indonesia, dengan dilandasi semangat nasionalisme, berjiwa patriotik, dan militan disertai rasa solidaritas yang kuat untuk untuk saling memberi, melindungi dan mengayomi terhadap sesama kader Bela Negara dalam rangka mempertahankan nilai-nilai kebenaran dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, dengan orientasi target untuk melakukan upaya-upaya  serta tindakan-tindakan yang kesemuanya ditujukan demi menjaga dan memelihara martabat dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan organisasi diimplementasikan dalam suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Bela Negara yang disusun sebagai berikut

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama " FORUM BELA NEGARA (Selanjutnya cukup disingkat FBN)

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

FBN didirikan pada tanggal tujuh belas Juli dua ribu delapan (17-07-2008) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berkedudukan di Jakarta

BAB 2
AZAS VISI MISI DAN SIFAT

Pasal 3
Asas

FBN berasaskan Pancasila

Pasal 4
Visi

FBN bertujuan : terciptanya ketahanan yang kokoh dan dinamis guru mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Pasal 5
Misi

1. Menumbuh kembangkan kesadaran Bela Negara bag semua komponen bangsa yang cinta tanah air, rela berkorban, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, yakin akan Pancasila dan UUD 1945 (Undang Undang Dasar Seribu sembilan Ratus Empat puluh Lima) dilandasi rasa nasionalismedan patriotisme sehingga mempunyai kemampuan Bela Negara
2. Menyatukan dan memberdayakan segenap komponen kekuatan bangsa dalam upaya memantapkan sikap kritis dan progresif guna mengatasi segala persoalan yang mengancam integritas dan identitas nasional
3. Menggali, menyiapkan dan mengembangkan potensi sumber daya nasional demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Kesatuan Republik Indonesia
4. Membangun kerjasama kemitraan strategis, yang harmonis dan sinergis antara "FORUM BELA NEGARA" dengan seluruh jajaran aparat, baik TNI maupun POLRI, jajaran Birokrasi dan Aparatur Negara, serta kekuatan-kekuatan penduduk lainnya, dalam kesatuan sikap dan tujuan demi terciptanya stabilitas keamanan negara kondisi, kokoh, dan tangguh.
5. Membangun potensi nilai-nilai kearifan lokal/nilai-nilai leluhur budaya bangsa, yang berfungsi dan berperan sebagai instrumen pertahanan guna menghadang bentuk-bentuk infiltrasi kebudayaan asing bersifat destruktif (merusak)

Pasal 6
Sifat

1. FBN adalah salah satu alat kekuatan komponen pertahanan Negara
2. FBN adalah organisasi Masyarakat yang berdiri bebas dari pengaruh partai politik.

BAB III
FUNGSI PERAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Fungsi dan Peran

1. FBN sebagai salah satu sumber rekruitmen komponen pertahanan negara yang siap untuk untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. FBN sebagai wadah dan gerakan perjuangan bagi seluruh komponen bangsa yang memiliki kesadaran perjuangan bagi seluruh komponen bangsa yang memiliki kesadaran dan komitmen untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. FBN adalah sebagai mitra pemerintah dalam mensosialisasikan kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara dalam rangka membangun watak dan moral bangsa.
4. FBN sebagai wadah yang berperan dalam mengantisipasi potensi-potensi konflik komunal dan remediasi dalam penanganannya.
5. FBN sebagai kontrol sosial dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pemantapan sikap Bela Negara.
6. FBN sebagai wadah yang berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah selalu penyelenggara negara demi terwujudnya negara yang berdaulat, adil, makmur dan sejahtera.
7. FBN sebagai wadah berperan aktif untuk membela, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Pasal 8
Kegiatan

1. Melakukan pembinaan dan pelatihan khusus yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama guna menggali dan mengembangkan potensi diri, sikap prilaku hidup perilaku hidup yang mendirikan karakteristik jati diri budaya bangsa, yang ditransformasikan kedalam bentuk sistem pelatihan integral harmoni jiwa raga (olah fisik, olah jiwa dan olah rasa) dengan final target terbangunnya individu-individu Kader Bela Negara yang memiliki kadar pengendalian jiwa raga mulai dimensi, dengan kemampuan khusus seperti authomatc self depence reaction, martial art technique, ESQ sensivity,  physical power dan self confidence yang kesemuanya bisa berfungsi sebagai " social control instrument" di dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam ruang lingkup, investigasi, analisa, dan monitoring dengan orientasi kegiatan mengumpulkan bahan-bahan keterangan (data dan informasi) khususnya yang berhubungan atau berkaitan erat dengan dinamika pertahanan keamanan negara melalui metode pendekatan revitalisasi
, reinterpretasi, dan reaktualisasi tipikal-tipikal ancaman yang memiliki potensi merongrong martabat, kedaulatan, serta keutuhan Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kaitan ini secara garis besar pada prinsipnya ada tiga (3) hakekat ancaman (threat) yang dihadapi oleh negara, diantaranya yaitu: 1)kedaulatan negara 2) ancaman terhadap pemerintah yang menyangkut kelancaran roda pemerintahan-negara, dan 3)Ancaman terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan panik dan teror bagi masyarakat dengan berbagai bentuknya 
3. Melaksanakan program kegiatan sosialisasi tentang pembinaan kesadaran Bela Negara (PKBN) secara integral dan komprehensif secara berkala, dengan target pilihan yaitu kader-kader anak bangsa seluruh lapisan masyarakat dari berbagai komponen dan strata sosial, lintas etnis, lintas agama, lintas budaya dan lintas sektoral dengan target sasaran tertanamnya kesadaran Bela Negara disertai dengan jiwa militansi yang kental sebagai jatidiri bangsa Indonesia
4. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk jalinan kemitraan strategis dinamis dengan instansi-institusi pemerintah maupun swasta, ORMAS-ORMAS dan LSM terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) atau kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada memberdayakan potensi-potensi asset sumber daya nasionalis dan daerah yang memiliki daya dukung strategis maupun taktis terhadap keberhasilan program-program organisasi.
5.Melakukan kegiatan rekruitmen kader-kader Bela Negara yang dilakukan melalui metode penjaringan kader-kader anak bangsa dan masyarakat di seluruh pelosok Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diaktualisasikan lewat pelaksanaan Pelatihan Khusus (PELATSUS) "SATGAS BELA NEGARA " secara berkala dan berkesinambungan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki organisasi "FORUM BELA NEGARA"
6. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada mengoptimalkan potensi kaum perempuan yang memiliki peran sangat strategis dalam membangun bangsa dan Negara di berbagai sektor, khususnya terkait dengan keberhasilan pelaksanaan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Dalam hal ini mengingat perempuan sebagai ibu mempunyai peran strategis selaku transformator nilai-nilai tentang sikap, mental, moral dan perilaku kehidupan sosial budaya terhadap anak-anaknya sejak usia sangat dunia.  
7. Mengelola kegiatan dalam wujud " Media Center" sebagai sarana instrumen guna mensosialisasikan dan mentransformasikan wacana bela negara dengan berbagai ragam bentuk, yang disosialisasikan kepada publik secara periodik dan berkesinambungan, diantaranya lewat produk media cetak dan sarana media elektronik 
8. Mengidentifikasi masalah akan  potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan sebagai upaya cegah tangkal didalam membantu tugas TNI dan POLRI demi terciptanya stabilitas keamanan yang kondusif.
9. Mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pola pikir dan pola sikap serta pola tindak terhadap isu-isu kritis yang mengancam integritas bangsa.
10. Melakukan mediasi sebagai upaya pencegahan dan pemecahan konflik vertikal maupun konflik horizontal
11. Melakukan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat lokal maupun nasional sebagai asset bangsa.

BAB IV
PENGERTIAN MOTTO DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal.9
Pengertian Organisasi

Tentang makna dan pengertian nama Organisasi "FORUM BELA NEGARA" yang disingkat dengan nama "FBN" dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. FORUM, yang dimaksud dengan forum adalah suatu wadah atas sekumpulan orang yang berfungsi sebagai tempat berkeliaran dan berbagai macam aktivitas dari berbagai ragam bentuk persoalan untuk dilakukan pembahasan dalam rangka mencari solusi atau pemecahan persoalan terhadap materi yang dibahas dengan produk akhir merupakan kesimpulan yang berisi kesepakatan bersama dari individu-individu yang  ada didalam wadah dimaksud.
2. BELA, pengertian dan makna dari kata "Bela" dalam kaitan ini: Bela adalah suatu sikap perbuatan dalam wujud aksi perlawanan terorganisir yang berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen guna menghadapi dan atau menyelesaikan menuntaskan tentang suatu perkara atau persoalan dalam berbagai aspek ancaman dan gangguan terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. NEGARA, pengertian dan makna dari kata "Negara" dalam kaitan ini yaitu : lembaga yang mempunyai kewenangan mutlak untuk mengatur mengendalikan dan menata melalui Undang-undang konstitusi, dengan sifat untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang atas dasar kesepakatan bersama. Unsur Negara adalah ruang wilayah, Rakyat, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari dunia internasional
4. "FORUM BELA NEGARA, pengertian dan makna dari kata "Forum Bela Negara" dalam kaitan ini yaitu : wadah sekumpulan orang-orang untuk beraktivitas mencari solusi atas berbagai macam persoalan dan permasalahan yang dapat mengancam keutuhan dan keselamatan Negara, dengan produk akhir berisi kesepakatan bersama yang akan diaktualisasikan melalui sikap perbuatan dalam wujud aksi perlawanan terorganisir yang berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen guna menghadapi, menyelesaikan dan menuntaskan berbagai macam gangguan yang dapat mengancam kedaulatan wilayah, rakyat dan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pasal 10
Motto Organisasi

Dalam tujuh membangkitkan jiwa militansi dan gelora semangat Bela Negara,  "FORUM BELA NEGARA" menerapkan motto "KESADARAN, KEBERSAMAAN, KEKUATAN" sebagai motto organisasi. Motto tersebut berfungsi serta berperan untuk membangkitkan semangat juang dan meningkatkan ethos kerja khususnya para anggota dan jajaran pengurus "FBN", ketika menjalani tugas, fungsi, dan perannya dalam kegiatan kegiatan organisasi. Unsur selanjutnya ditransformasikan ke seluruh anak-anak bangsa dan masyarakat sebagai kader-kader Bela Negara dalam hal ini gelora semangat dan jiwa militansi, baik secara individual maupun kelompok berpengaruh secara signifikan terhadap proses mentransformasikan nilai-nilai kesadaran Bela Negara. Untuk itu dengan cara mengumandangkan secara terus menerus motto "Kesadaran, Kebersamaan dan Kekuatan" diharapkan dapat menggugah nurani seluruh komponen bangsa dari berbagai lapisan dan strata sosial, lintas etnis, lintas budaya, lintas agama dan lintas sektoral bahwa betapa penting setiap warga negara dan masyarakat  memiliki bahwa betapa penting setiap Warga Negara dan masyarakat memiliki pemahaman atas nilai-nilai kesadaran tentang Bela Negara sebagai daya tangkai dalam menghadang berbagai bentuk ancaman dan gangguan baik yang datangnya dari luar maupun dari dalam, yang berpotensi akan mengancam dan atar meronrong martabat, kedaulatan, kewibaw aan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  

BAB V
KODE ETIK, ETHOS KERJA DAN PAKTA INTEGRITAS

Pasal 12
Kode Etik Organisasi

Yang dimaksud dengan "Kode Etik" adalah suatu Pedoman  Rambu-Rambu etika, moral, dan sikap perilaku individu dalam menjalankan dinamika aktivitas berorganisasi, dengan fungsi dan peran sebagai sarana dan instrumen untuk membangunkan nilai-nilai kesadaran tentang bela negara dari membangun jiwa militansi sebagai kader Bela Negara yang diaktualisasikan ke dalam wujud "Kode Etik" FORUM BELA NEGARA dan menemukan bentuknya dalam wujud "SAPTA DARMA UTAMA" sebagai jatidiri bela negara yang terdiri dari tujuh (7) karakter utama yang harus dimiliki oleh kader-kader Bela Negara dengan keterangan dan penjelasan sebagai:
1. PURUSA NING SA (Berjiwa Pahlawan) artinya selalu siap sedia jadi garda terdepan dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang akan merongrong dan membahayakan eksistensi dan stabilitas keamanan dan masyarakat dari mana ke mana.
2. HAPITAN (Berani Berkorban) artinya berani berkorban, baik tenaga, harta dan pemikiran ketika  menjalani DARMA Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. MOROGOL- ROGOL (Gelora Jiwa Raga), artinya memiliki hasrat dan semangat yang berkobar-kobar ketika menjalani tugas dan pengabdian bela negara demi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat memiliki
4. PANDHITA (Sangat Bijaksana), artinya memiliki sikap sangat bijaksana dalam bersikap, bertindak dan di dalam setiap pengambilan suatu keputusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.  KARAWALEYA (Setia Kawan) artinya memiliki rasa kesetiakawanan sosial, jiwa solidaritas, toleransi dan rasa kasih sayang terhadap nasib atau penderitaan yang sedang dialami oleh bangsa dan negara, serta masyarakatnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial.
6. SAWITA (Pengabdian): artinya memiliki karakter selaku abdi negara yang siap sedia untuk mengabdi dan melaksanakan pengabdian tanpa pamrih demi bangsa, Negara dan masyarakatnya dengan berlandaskan pada nilai-nilai kesetiaan utama sebagai tonggak jiwa ketika mengemban tugas atau DARMA Bela Negara.
7. MAHODANA (Jiwa Pertahanan): artinya siap sedia menjadi tameng aktif sebagai basis pertahankan ketika menghadang bentuk-bentuk ancaman serta gangguan yang sekiranya akan memporandak-porandakan sendi-sendi  moral bangsa dalam kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan bertata kelola  negara dengan junjung tinggi nilai-nilai kesadaran Bela Negara dan semangat persatuan kesatuan bangsa.

Pasal 13
Ethos Kerja Organisasi

Yang dimaksud dengan "ETHOS KERJA" adalah karakter jatidiri yang harus dipunyai dan atau dibangun secara integral berkesinambungan oleh kader-kader Bela Negara, untuk kemudian diimplementasikan sebagai pedoman dan rambu-rambu bersikap dan berperilaku dalam menjalani darmanya mengemban tugas bela negara. Dalam pandangan ini formasi "Ethos  Kerja" "FORUM BELA NEGARA" menemukan bentuknya dalam wujud "SAPTA DARSA UTAMA" sebagai jatidiri bela negara yang terdiri dari tujuh (7) sikap mental individu yang harus  memiliki, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. WIDAGDA (Pintar dan Cakap) :
artinya pandai, pintar dan cakap dalam hal ini menunjukkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas atau DARMA Bela Negara yang diembannya hingga tercapainya suatu tujuan keberhasilan secara efisien dan efektif (tepat guna)
2. SATMATA (Waspada) : artinya cermat dan teliti, kepekaan dalam penglihatan (mata yang awam) diimbangi dengan tingkat kewaspadaan yang dapat diandalkan dalam memperhitungkan setiap langkah ketika menjalani tugas dan darma bela negara yang diembannya
3. TANGGGYA (Kokoh, Kuat, Tangguh) : artinya kokoh, kuat dan tanggung dalam hal ini menunjukkan kondisi dan kemampuan individu yang memilikinya kadar kekuatan ketangguhan dan kekokohan ketika memimpin suatu misi bela negara, sehingga tidak mudah dipatahkan oleh kekuatan lawan yang lebih besar dan tangguh.
4. PANDHEGA (Cerdas, Unggul, Berwibawa) : artinya realistis, terarah dan terukur dalam setiap bertindak didukung oleh kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima, disertai dengan derajat pengendalian diri yang dapat diandalkan dan memiliki kewibawaan seseorang pemimpin ketika mengemban darma bela negara.
5. SINGGYA (Luhur, Sangat Terhormat) : artinya mempunyai sikap mental selalu mengedepankan nilai-nilai  kejujuran dalam setiap amal perbuatan dan selalu bertindak secara proporsional dalam mengatasi suatu perkara, serta memiliki jiwa yang lurus dalam menghadapi setiap persoalan yang dihadapi ketika mengemban misi bela negara demi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat.
6. MANGLANGES (Luwes, Lugas, Percaya diri) : artinya mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial yang memiliki latar belakang kultur sosial berbeda-beda dalam tempo yang relatif singkat, memiliki keberanian tampil di hadapan publik dengan penuh percaya diri, luwes serta mampu dan berani mengemukakan ide-ide. 
7. MAHAWIRA (Sikap Perwira Sejati) : artinya memiliki pendirian yang teguh dan kukuh dalam menghadapinya dan memecahkan setiap persoalan, serta mampu mempertahankan prinsip yang menjadi dasar keyakinan hati dan pikirannya, diimbangi dengan dasar sikap mental yang sarat dengan kebijaksanaan dalam menentukan sikap dan langkah

Pasal 14
Pakta Integritas 

Yang dimaksud dengan "Pakta Integritas" adalah suatu bentuk pernyataan individu sebagai wujud komitmen bagi siapapun yang siap sedia bergabung dengan organisasi "FORUM BELA NEGARA" atau "FBN" yang mengusung dan berkegiatan dalam ruang lingkup gerakan-gerakan moral tentang bela negara, yang berorientasi pada target dan sasaran membangkitkan dan membangun kesadaran Bela Negara agar tumbuh dan berkembang di dalam jiwa kader-kader anak bangsa, warga negara dan masyarakat memiliki tanpa kecuali. Dalam pandangan ini di dalam naskah "Pakta Integritas" termuat hal-hal tentang nilai-nilai komitmen moral edukatif yang berfungi  sebagai rambu-rambu dan kendala diri dalam berorganisasi  sebagai berikut:
1. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi, melaksanakan serta mengamankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) organisasi sebagai landasan pijakan dan pedoman dalam menjalani setiap aktivitas organisasi dengan penuh tanggung.
2. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi, melaksanakan serta mengamankan kebijakan-kebijakan organisasi, baik internal maupun eksternal organisasi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetiakawanan dan nilai-nilai kebersamaan antar sesama anggota FORUM BELA NEGARA.
3. Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi dan memegang teguh "Kode Etik" Organisasi FORUM BELA NEGARA.
4. Saya bersedia dan sanggup mengedepankan nilai-nilai musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai landasan prioritas utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan berorganisasi.
5. Saya bersedia dan sanggup untuk menjaga nilai-nilai independensi  organisasi FORUM BELA NEGARA dalam berbagai ragam bentuknya, demi menjaga harga diri, nama baik serta eksistensi organisasi di dalam dinamika kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bertatap kelola negara.
6.  Saya bersedia dan sanggup untuk mematuhi melaksanakan setiap tugas dengan tuntunan tugas, pokok dan fungsi yang telah digariskan oleh organisasi dengan penuh tanggung serta penuh kedisiplinan.
7. Saya bersedia dan sanggup untuk saling melindungi, saling mengayomi dan saling menjaga atar sesama kader Bela Negara dalam rangka mempertahankan nilai-nilai kebenaran, nilai-nilai keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kebersamaan dan kekuatan  dalam wadah Forum Bela Negara
8.  Saya bersedia dan sanggup untuk menerima bentuk-bentuk sanksi organisasi apabila saya telah dengan sengaja melalukan pelanggaran terhadap organisasi, dengan mengacu pada pijakan dan pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Forum Bela Negara (FBN)

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 15
1. Yang dapat menjadi anggota FBN adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan
ditetapkan oleh Pimpinan FBN Pusat
2. Anggota FBN terdiri dari :
Anggota Biasa
Anggota Khusus
Anggota Kehormatan
3. Ketentuan selanjutnya mengenai keanggota an diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FBN

BAB VII
SUSUNAN DAN BADAN KELEMBAGAAN

Pasal 16
Susunan Kelembagaan  FBN adalah terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pakar
4. Majelis Permusyawaratan Organisasi
5. Dewan Pimpinan

BAB VIII
DEWAN PEMBINA

Pasal.17
1. Dewan Pembina FBN Pusat adalah semua instansi pemerintah yang berhubungan langsung  atau tidak langsung terkait dengan program Forum Bela Negara dalam bidang ketahanan nasional
2. Dewan Pembina FBN  Wilayah adalah semua instansi pemerintah propinsi adalah gabungan pemegang kebijakan dari Jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), Gubernur, Pangdam,  Kapolda, Ketua DPRD TK 1, Kejaksaan Tinggi dan Koordinator Daerah Departemen Pertahanan
3. Dewan Pembina FBN   Kabupaten/Kota adalah   gabungan- gabungan  pemegang kebijakan dan Jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), Bupati/Walikota, Danrem, Dandim, Kapolres, Ketua DPR TK 2 dan Kejaksaan Negeri
4. Dewan Pembina tingkat Kecamatan   adalah   gabungan- gabungan  pemegang kebijakan dan Jajaran Musyawarah Pimpinan tk Kecamatan   (MUSPIKA), Camat, Koramil, Kapolsek.

BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 18
Keanggotaan Dewan Penasehat FBN adalah :
Tokoh-Tokoh pejuang, mantan pejuang Tokoh Pejuang Perintis Kemerdekaan, Purnawirawan TNI POLRI serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat yang secara suka rela dilandasi niat tulus ikhlas bergabung dan dinilai sanggup memberikan nasehat, masukan, motivasi dan suri tauladan demi kemajuan dan perkembangan organisasi FBN.

Pasal 19
Tugas Pokok Dewan Penasehat

1. Memberikan masukan, saran-saran dan nasehat kepada jajaran Dewan Pimpinan Organisasi, baik diminta ataupun inisiatif sendiri sebagai aktualisasi fungsi pengayom dan motivator, dengan tujuan agar tercipta iklim organisasi yang dinamis dan kondusif serta tercipta suasana harmoni antar bagian-bagian satuan unit-unit kerja di internal organisasi demi terciptanya target keberhasilan kegiatan bela negara yang diusung organisasi, sesuai dengan yang telah disusun dan direncanakan.
2. Selalu narasumber dalam tema-tema kegiatan bela negara yang diusung dan atau diselenggarakan oleh organisasi atas permintaan atau permohonan dari Pimpinan Forum Bela Negara, demi kepentingan suksesnya pelaksanaan program sesuai dengan yang direncanakan.

BAB X
DEWAN PAKAR

Pasal 20
Dewan Pakar

Keanggotaan Dewan Pakar FBN adalah:
Para ahli, pakar dan akademisi dalam berbagai disiplin ilmu yang bersedia memberikan saran dan masukan untuk keberhasilan program- program Forum Bela Negara diseluruh bidang  (Ideologi, Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan)

Pasal 21
Tugas Pokok Dewan Pakar

1. Memberikan masukan  dan saran-saran terkait dengan rencana program kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi agar realistis, terarah dan terukur hingga dapat berjalan sesuai dengan target keberhasilan program seperti yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam rapat keputusan organisasi.
2. Membuat analisis dan kajian terkait dengan fenomena-fenomena sosial dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupan atas permintaan atau permohonan Pimpinan FBN dan atau inisiatif sendiri sebagai wujud pengabdian masyarakat terhadap negara dan masyarakat dalam upaya-upaya,Bela Negara.
3. Memprakarsai penyebab seminar-seminar, lokakarya, semiloka, workshop dan wahana lainnya, dengan orientasi guna membangkitkan jiwa militansi dan memahami betapa pentingnya nilai-nilai kesadaran Bela Negara harus dimiliki oleh setiap Kader Bela Negara yang akan diimplementasikan sesuai profesi dan keahlian.

BAB XI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ORGANISASI

Pasal 22
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO)
 
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) adalah lembaga tertinggi organisasi FBN, merupakan bentuk  implementasi nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat melalui mekanisme pemilihan keterwakilan.

Pasal 23
Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat
1. Anggota  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat berjumlah ganjil maksimal 17(tujuh  belas) orang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.
2. Proses pemilihan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat dengan cara melalui proses usulan oleh peserta Munas atau mengajukan diri dengan disampaikan dalam Munas.
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pimpinan FBN dapat merangkap menjadi Majelis Permusyawaratan Organisasi.
4. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Pusat pada waktu Musyawarah Nasional.
5. Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Pusat diatur Anggaran Rumah Tangga FBN

Pasal 24
Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Wilayah
1. Anggota  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Pusat berjumlah ganjil maksimal 11(sebelas) orang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Wilayah .
2. Proses pemilihan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Wilayah  dengan cara melalui proses usulan oleh peserta Muswil atau mengajukan diri dengan disampaikan dalam Muswil.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi Wilayah  Pusat pada waktu Musyawarah Wilayah .
4. Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Wilayah diatur Anggaran Rumah Tangga FBN

Pasal 25
Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Daerah 
1. Anggota  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Daerah  berjumlah ganjil maksimal 7 (tujuh) orang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah  .
2. Proses pemilihan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) tingkat Daerah   dengan cara melalui proses usulan oleh peserta Musda atau mengajukan diri dengan disampaikan dalam Musda.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi  Tingkat Daerah pada waktu Musyawarah Daerah  .
4. Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Daerah  diatur Anggaran Rumah Tangga FBN

BAB XII DEWAN PIMPINAN

Pasal 26
Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan terdiri dari:
1. FBN Tingkat Nasional dipimpin oleh FBN Pusat
2. FBN Tingkat Provinsi  dipimpin oleh FBN Wilayah.
3. FBN Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh FBN Daerah
4.  FBN Tingkat Kecamatan dipimpin oleh FBN Rayon
Struktur, kewajiban dan wewenang Dewan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
BADAN-BADAN OTONOMI

Pasal 27
Penjelasan tentang Lembaga dan Badan-Badan Otonomi 

1. Lembaga dan Badan-Badan Otonom "FORUM BELA NEGARA" merupakan lembaga independen yang memiliki kekhususan dalam bidang-bidang garapan dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik di Tingkat Pusat, di Tingkat Provinsi, maupun di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Secara hierarki keberadaan Badan-Badan Otonom merupakan bagian integral (tak terpisahkan) dari organisasi "FBN". Lembaga dan Badan-Badan Otonom dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Forum Bela Negara.

Pasal 28
Aktualisasi Badan-Badan Otonomi

Bidang-bidang garapan kerja Badan-Badan Otonom atau sayap-sayap organisasi yang dibentuk oleh "FORUM BELA NEGARA" dan dapat diaktualisasikan, diantaranya adalah bidang-bidang sebagai berikut:
1. Advokasi Hukum dan HAM
2. Kemitraan Koperasi Usaha/Basis Ekonomi Kerakyatan
3. Pembentukan Satgas Bela Negara
4. Pembentukan Badan Kajian dan Sumber Informasi dinamakan BASIS (Badan Analisis dan Informasi Strategis)
5. Media Centre (produk Media Online atau Media Elektronik dan Media Cetak)
6. Pusat Pendidikan dab Latihan Khusus/ PUSDIKLATSUS Bela Negara
7. Penggalangan Bencana Alam
8. Pengembangan Potensi Budaya Nusantara
9. Pelaksanaan pembentukan Badan-Badan Otonom atau Sayap organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

BAB XIV SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 29
Susunan Organisasi

1. FBN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ditingkat Nasional, organisasi dipegang oleh FBN Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
b. Ditingkat Provinsi , organisasi dipegang oleh FBN Wilayah , berkedudukan di ibukota Provinsi .
c. Ditingkat Kabupaten/Kota , organisasi dipegang oleh FBN Daerah, berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
d   Ditingkat Kecamatan, organisasi dipegang oleh FBN Rayon, berkedudukan di ibukota Kecamatan.
2. Ditingkat Nasional, Wilayah dan Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
3. Ditingkat Kecamatan dibentuk Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Pasal 30
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi FBN Pusat terdiri dari atas:
1. Musyawarah Tingkat Nasional (MUNAS).
2. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Pusat.
3. Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Organisasi Pusat.
4. Rapat Pimpinan Tk Pusat.
5. Rapat Harian Tk Pusat

Perangkat Organisasi FBN Wilayah terdiri dari atas :
1. Musyawarah Tingkat Wilayah  (MUSWIL).
2. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Wilayah .
3. Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Organisasi Wilayah .
4. Rapat Pimpinan Tk Wilayah .
5. Rapat Harian Tk Wilayah 

Perangkat Organisasi FBN Daerah  terdiri dari atas :
1. Musyawarah Tingkat Daerah   (MUSDA).
2. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Daerah .
3. Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Organisasi Daerah
4. Rapat Pimpinan Tk Daerah.
5. Rapat Harian Tk Daerah
Perangkat Organisasi FBN Daerah  terdiri dari atas :
1. Musyawarah Tingkat Rayon
2. Rapat Pimpinan Tk Rayon .
3. Rapat Harian Tk Rayon

BAB XV PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 31
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO)

1. Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) wajib mengadakan Sidang Umum minimal setiap tahun sekali. Selanjutnya sidang tersebut disebut sebagai sidang tahunan, MPO dapat pula mengadakan Sidang setiap waktu kalau dianggap perlu oleh permintaan dari seorang anggota MPO atau atas permintaan beberapa anggota MPO
2. Dalam Sidang Tahunan, MPO melakukan evaluasi dan menilai kinerja Dewan Pimpinan (Pengurus) terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan organisasi FBN.
3. Sidang MPO dipimpin oleh salah satu MPO dengan sistem pemilihan pimpinan MPO secara musyawarah mufakat dilihat dari tingkat senioritas dan pengalaman.
4. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, kecuali jika tidak terjadi kesepatakan, maka keputusan diambil melalui voting secara terbuka atas saran dari 2/3 (dua per tiga) peserta rapat melalui suara terbanyak dengan memperhatikan substansi yang akan diputuskan.
5. Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) mempunyai hak diwakili dalam rapat hanya oleh anggota MPO lainnya yang diberi kuasa dengan surat kuasa yang legal dan berkekuatan hukum.
6. Setiap anggota MPO dalam rapat berhak mengeluarkan pendapat dengan ketentuan 1 (satu) suara ditambah untuk setiap anģgota MPO yang diwakilinya.
7. Menyempurnakan, mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FBN atas dasar usulan dari hasil Munas.
8. Memilih dan menetapkan Ketua Umum FBN Pusat.
9. Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Organisasi Tingkat Wilayah dan Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FBN.

Pasal 32
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan  Organisasi (MPO)
1. Sidang Istimewa MPO  diselenggarakan :  Sewaktu-waktu atas permintaan seorang anggota Majelis Permusyawaratan  Organisasi (MPO) atau atas permintaan dari beberapa anggota MPO.
2. Sidang Istimewa MPO diselenggarakan
Apabila Dewan Pimpinan (Pengurus) baik secara individu maupun kolektif terbukti melakukan penyimpangan didalam menjalankan organisasi.
3. Sidang Istimewa MPO  diselenggarakan:
Apabila Dewan Pimpinan (Pengurus) baik secara individu maupun kolektif terbukti bekerja bukan untuk kepentingan bangsa dan negara (mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok)
4. Sidang Istimewa MPO bisa diadakan  dan dilaksanakan apabila keadaan organisasi berikut kepemimpinan mengalami kevakuman.
5. Sidang Istimewa MPO bisa diadakan dan dilaksanakan apabila situasi apapun dari keadaan Negara sesuai keputusan pemerintah.
6. Sidang Istimewa MPO berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum setelah mendapat pertimbangan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat untuk ditingkatkan Pusat dan dalam keadaan darurat demi penyelamatan organisasi FBN. MPO Pusat berwenang mengangkat Ketua Umum baru sampai dengan diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk tingkat Pusat.
7. Sidang Istimewa MPO dihadiri oleh anggota Majelis Permusyawaratan  Organisasi (MPO) ditambah Ketua Umum Sekretaris Jenderal organisasi FBN untuk ditingkatkan Pusat.
8. Pengambilan keputusan sama dengan Pasal 31 ayat (4), (5) dan  (6) Anggaran Dasar FBN.
9. Ketentuan selanjutnya mengenai Sidang Istimewa MPO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
10. Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Organisasi FBN tingkat Wilayah dan Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FBN.

Pasal 33
Musyawarah Tingkat Nasional
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) terdiri dari :
- Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Pusat
- Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tk Pusat
- Pimpinan FBN Pusat
- Ketua FBN Wilayah/Provinsi
- Ketua FBN Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 34
Musyawarah Tingkat Wilayah 
1. Musyawarah Tingkat Wilayah  (MUSWIL) diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Tingkat Wilayah  (MUSWIL)  terdiri dari :
- Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Wilayah 
- Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tk Wilayah
- Ketua FBN Wilayah/Provinsi
- Ketua FBN Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 35
Musyawarah Tingkat Daerah

1. Musyawarah Tingkat Daerah  (MUSDA) diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Tingkat Daerah   (MUSDA)  terdiri dari :
- Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Daerah  
- Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Tk Daerah 
- Pimpinan FBN Daerah
- Ketua FBN Tingkat  Kecamatan

Pasal 36 Musyawarah Tingkat Kecamatan
1. Musyawarah Tingkat Kecamatan  diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Tingkat Wilayah Kecamatan   terdiri dari  :
- Dewan Pembina dan  Dewan Penasehat  Tk Kecamatan
- Perwakilan Anggota   FBN Tk Kecamatan

Pasal 37
Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:
1. Mengusulkan dan memilih susunan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Pusat
2. Mengusulkan kepada
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi FBN
3. Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban Pimpinan Pusat setelah mendapatkan persetujuan dan diputuskan oleh MPO
4. Menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan organisasi untuk disampaikan kepada 
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO)

Ketentuan, syarat, susunan dan wewenang mengenai Permusyawaratan Tinggal Wilayah, Tingkat Daerah dan Tingkat Rayon diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 38
Rapat Pimpinan

1. Rapat Pimpinan Tk Pusat dihadiri Ketua Umum Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum,
2.Rapat Pimpinan Tk Wilayah dihadiri oleh  Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris   , Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara 
3. Rapat Pimpinan Tk Daerah  dihadiri oleh  Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris   , Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara
4. Rapat Pimpinan Tk Rayon dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Rapat Pimpinan diselenggarakan sewaktu-waktu dengan orientasi guna mengambil kebijakan strategis Forum Bela Negara. Evaluasi terbatas.

Pasal 39
Rapat Harian

1. Rapat Harian Tingkat Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Kepala-Kepala Departemen, Kepala-Kepala Biro dan Pimpinan-Pimpinan Badan Otonom "FORUM BELA NEGARA" atau "FBN"
2. Rapat Harian Tingkat Wilayah  dihadiri oleh Ketua Provinsi , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Provinsi  , Wakil Sekretaris Provinsi, Bendahara Provinsi , Wakil Bendahara Provinsi , Kepala-Kepala Divisi, Kepala-Kepala Biro dan Pimpinan-Pimpinan Badan Otonom "FBN" Tingkat Provinsi
3.Rapat Harian Tingkat Daerah  dihadiri oleh Ketua Kabupaten/Kota , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Daerah   , Wakil Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bendahara Daerah  , Wakil Bendahara Daerah Kabupaten/Kota , Kepala-Kepala Bidang dan Pimpinan-Pimpinan Badan Otonom "FBN" Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
4. Rapat Harian Tingkat Rayon dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bagian tingkat Rayon
5. Rapat Harian diselenggarakan sewaktu-waktu dengan orientasi guna melakukan evaluasi terhadap kinerja para pengurus organisasi "FBN"
6. Rapat Harian diselenggarakan sewaktu-waktu dengan orientasi guna melakukan evaluasi terhadap kinerja para pengurus organisasi  FBN.
7. Apabila dibutuhkan Rapat Harian dapat dihadiri perwakilan dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan  Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) untuk dimintai saran dan masukan terkait program-program organisasi maupun kinerja para pengurus.

BAB XVI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 40
1. Keuangan dan kekayaan organisasi FBN dikelola secara penuh tanggung jawab dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi dan berkelanjutan.
2. Keuangan dan kekayaan FBN diperoleh dari:
a. Bantuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II
b. Iuran Anggota
c. Bantuan dari sponsor/donatur, dana hibah dan bentuk penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat
3. Bilamana terdapat sumber keuangan dari pemerintah yang sifatnya berkala, maka FBN wajib menyampaikan laporan secara berkala pula dan terbuka untuk diperiksa oleh BPK atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
4. Seluruh kekayaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki FBN dari Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Rayon adalah kekayaan FBN 

BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 41
1. Anggaran Dasar ini dapat dirubah melalui usulan Musyawarah Nasional diputuskan dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO).
2. Ketentuan dan persyaratan perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVIII PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 42
FBN hanya dapat dibubarkan melalui kepuasan pengadilan

BAB XIX
PENUTUP

Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang sifatnya tidak bertentangan dengan bunyi dan jika Anggaran Dasar

Pasal 44
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar