Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Desember 2019

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia

Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerakan Anti Korupsi Indonesia
No : 75



Pada hari, Selasa, tanggal tiga puluh Januari dua ribu tujuh (30-01-2007), Jam 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat). Berhadapan dengan saya, Haji Warman, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :

1. Tuan BINSAR EFFENDI HUTABARAT, lahir di Tarutung, pada tanggal dua puluh empat Februari seribu Sembilan ratus empat puluh delapan (24-02-1948), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya Jakarta Timur Nomor 61, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5404.240248.0093, Warga Negara Indonesia.

2. Tuan EDDI HARTAWAN, lahir di Medan, pada tanggal satu September seribu Sembilan ratus lima puluh dua (01-09-1952), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar 3 DE/8 Nomor 61, Rukan Tetangga 014, Rukun Warga 009, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5203.010952.0265, Warga Negara Indonesia.

3. Tuan Haji ADEK ERFIL MANURUNG, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal tiga Maret seribu Sembilan ratus tujuh puluh lima (03-03-1974), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Swadaya IV Nomor 25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 006, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5404.030375.0644, Warga Negara Indonesia.

4. Tuan MUHAMMAD ARIEF SUGIARTO, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Buton, pada satu Desember seribu Sembilan ratus enam puluh enam (01-12-1966), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Buaran Sakti Nomor 25, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 012, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5407. 011266.0692, Warga Negara Indonesia.

5. Tuan MUHAMMAD DARMIN A.I, Sarjana Pendidikan, Magister Pendidikan, lahir di Ambauu, pada tanggal dua puluh empat Maret seribu Sembilan ratus Delapan puluh satu (24-03-1981), swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Buton, Jalan Poros Nomor 46, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Ambuan Indah, Kecamatan Lasalwu Selatan, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor E-232/05/19/74/2006, Warga Negara Indonesia;
–Untuk sementara berada di Jakarta.

6. Tuan SYAMSUDDIN, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh empat Februari seribu Sembilan ratus empat puluh delapan (27-07-1973), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar XIII, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5002.270773.0009 , Warga Negara Indonesia.

7. Tuan EDDI RATNO, lahir di P. Brandan pada tanggal enam Juli seribu Sembilan ratus enam puluh empat (06-09-1964), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bojong Rangkong, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 5706.19723/060964.0515, Warga Negara Indonesia.

8. Tuan SAMSURI FILLAHYASA, lahir di Jakarta, pada tanggal tiga Februari seribu Sembilan ratus tujuh puluh lima (03-02-1975), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pisangan Baru II, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 008, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5404.030275.0341, Warga Negara Indonesia.

Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan dengan tidak mengurangiizin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu lembaga dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini(untuk selanjutnyacukup disingkat dengan “Anggaran Dasar” sebagai berikut
                                   BAB I
HAKEKAT DAN IKRAR PERGERAKAN
Pasal 1

1. Bahwa Hakekat perjuangan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah pengabdian atas dasar sukarela untuk keadilan dan kemanusiaan guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Bahwa Ikrar Perjuangan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah
Kami adalah salah satu bagian dari Anak Bangsa,
Pertama, Kami adalah salah satu bagian dari anak bangsa sadar bahwa Indonesia adalah Negera Kaya Raya tapi Rakyatnya Miskin, karena Korupsi terjadi terjadi dihampir di semua Sektor, sehingga seluruh Rakyat harus “Bangkit Lawan Korupsi”
Kedua, Kami adalah salah satu bagian dari anak bangsa, sadar bahwa Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan hampir disemua Sektor kehidupan , sehingga harus dinyatakan “Korupsi Musuh Bersama”
Ketiga, Kami adalah salah satu bagian dari Anak Bangsa, sadar bahwa berantas Korupsi tidak hanta kewajiban Aparat Penegak hukum, tapi merupakan hak dan tanggung jawab seluruh masyarakat sehingga”Korupsi wajib dilaporkan” karena penegak hukum didukung oleh Investigasi Advokasi dan Publikasi.
Keempat, Kami adalah salah satu bagian dari anak bangsa, sadar bahwa Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) bersifat luar biasa (extra ordinary crime) dilakukan oleh orang berdasi, sehingga harus diberantas bukan cara konvensional tetapi dengan cara luar biasa (extraordinary), seperti “Gerakan Aksi Advokasi, Publikasi dan Demontrasi”
Kelima, Kami adalah salah satu bagian dari Anak Bangsa, bahwa Korupsi menghambat pelayanan publik, sehingga “Reformasi Total Birokrasi” harus dilaksanakan secara konsekwen.

3. Bahwa Ikrar Perjuangan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) tersebut diatas dinamakan “Panca Bhakti GAKI”


BAB II
SEMBOYAN, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 2
1. Bahwa Semboyan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah “Berantas Korupsi Tanpa Korupsi” berdasarkan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
2. Bahwa Lambang dan Atribut GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah sebagai berikut :
3. Gambar Segi Lima melambangkan asas perjuangan GAKI senantiasa didasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara
4. Huruf G melambangkan Visi GAKI yakni Gerakan Moral dalam rangka mewujudkan masyarakat yang domokratis dan sadar untuk kritik, peduli dan kreatif guna melawan segala macam bentuk koruptif dan manipulatif.
5. Kepalan Lima Jari Tangan Meremas Kertas melambangkan Panca Bhakti GAKI, yakni Bangkit Lawan Korupsi; Korupsi Musuh Bersama; Korupsi Wajib dilaporkan; Gerakan Aksi Advokasi Publikasi-Demonstrasi; dan Reformasi Total Birokrasi.
6. Warna merah pada huruf G melambangkan keberanian untuk melaksanakan Misi GAKI yaitu memperjuangkan terwujudnya masyarakat yang menjunjung tinggi “Budaya Malu” untuk korupsi sebagai ciri khas budaya religius dan mendukung segala upaya untuk “Penghapusan segala bentuk diskriminasi hukum” dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
7. Kata “GAKI” menunjukkan nama lembaga yaitu GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA.
8. Warna putih pada segi lima melambangkan Niat perjuangan GAKI berlandaskan nilai-niai kesucian yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
1. Bahwa Kriteria Keanggotaan dalam GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Warga Negara Indonesia
c) Laki-laki dan Perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas
d) Memiliki Profesi, Minat dan Bakat
e) Tidak sedang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi; Penggelapan; Penipuan; Pencurian; Narkoba; Pemerkosaan dan Terorisme
f) Memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur didalam Peraturan Organisasi
2. Bahwa Keanggotaan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) adalah sebagai berikut :
a) Terdaftar dalam Buku Besar Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b) Memiliki Karta Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
3. Bahwa Ketentuan keanggotaan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA terdiri dari :
a) Anggota biasa adalah anggota yang terdaftar dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota dan/atau sebagai relawan anti korupsi
b) Anggota kehormatan adalah anggota-anggota diluar pengurus atau anggota yang diberikan atas kehormatan karena usia atau ketokohan dan wibawa serta keahliannya
c) Anggota Luar Biasa adalah anggota diluar pengurus yang karena jasanya telah banyak memberikan bantuan baik moril maupun materil dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA
d) Anggota Dewan Pendiri adalah mereka yang pertama-tama sepakat mendirikan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” yang telah disahkan melalui akta notaries pendirian dan berfungsi sebagai Anggiota Dewan Pembina
e) Anggota Dewan Pendiri terdiri dari seorang seorang Ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang Bendahara merangkap anggota.
f) Anggota Dewan Penasehat adalah anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” dan berperan sebagai Dewan Pengawas Dewan Penasehat terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang Bendahara merangkap anggota.
g) Anggota Dewan Pengurus sebagai anggota yang diangkat dan dibertikan oleh Dewan Pendiri “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” dan berperan sebagai Anggota Badan Pekerja
4. Anggota Kehormatan dan/atau Anggota Luar Biasa dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pakar/Kelompok Ahli sesuai dengan profesi misalnya Ahli Hukum, Ahli Auditing dan lain lain
5. Kriteria menjadi Anggota Kehormatan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi 

Pasal 4
1. Bahwa Hah-Hak Anggota “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah :
a) Memilih dan dipilih
b) Mengikuti semua bentuk kegiatan
c) Mengeluarkan suara dan pendapar dalam rapat-rapat/musyawarah
d) Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
e) Memperoleh Penghargaan dan/atau Honorarium yang akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
2. Bahwa Kewajiban Anggota “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah :
a) Membela dan Menjaga Nama baik Organisasi
b) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c) Mematuhi Kode Etik Organisasi
d) Mematuhi Peraturan-Peraturan lainnya
e) Membuat Laporan/Catatan Harian/Mingguan/Bulanan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai Job Description yang diberikan.   

Pasal 5
1. Bahwa Keanggotaan berakhir karena
a) Atas permintaan sendiri
b) Meninggal Dunia
c) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri setelah menerima saran dan Rekomendasi dan Dewan Penasehat
2. Bahwa Tata Cara pemberhentian dan keanggoraan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
3. Tata Cara Pengangkatan anggota “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah sebagai berikut :
a) Mengisi Formulir Pendaftaran
b) Mengisi Form Daftar Riwayat Hidup
c) Menyerahkan kopian KTP/SIM
d) Mengisi Form Surat Pernyataan menjadi anggota
e) Menyerahkan Pas Foto 2 lembar ukuran 2x3 cm dan 2 lembar ukuran 3x4 cm
Pasal 6
Bahwa Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pemina; Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pembina adalah melakukan pembinaan GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” secara umum dan memantau perkembangan organisasi
2. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan jalannya “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” secara umum
3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dewan Pengurus adalah menjalankan roda lembaga sehari-hari 

Pasal 7
Bahwa Hubungan Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangandan hubungan Tata Kerja  Dewan Pembina; Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB IV
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPENGURUSAN

Pasal 8
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Harian Pusat, yaitu :
a) Seorang Ketua Umum
b) Beberapa orang Ketua
c) Enam orang Ketua Divisi
d) Seorang Sekretaris Jenderal
e) Beberapa Sekretaris
f) Seorang Bendahara Umum
g) Beberapa Wakil Bendahara
2. Pimpinan Pleno Pusat yaitu terdiri dari 6 (enam) divisi yang yang masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua meliputi :
a) Divisi Perencanaan dan Keuangan
b) Divisi Layanan Umum dan Sumber Daya Manusia
c) Divisi Penerbitan dan Publikasi
d) Divisi Kemitraan dan Jaringan
e) Divisi Investigasi dan Pelaporan
f) Divisi Pengaduan Masyarakat
Komposisi Pengurus Pusat yaitu berjumlah 17 orang

Pasal 9
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
1. Dewan Pengurus Harian Daerah meliputi :
a) Seorang Ketua 
b) Seorang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris
d) Dua Orang Sekretaris
e) Seorang Bendahara
f) Dua Orang Wakil Bendahara
g) Biro-Biro
2. Bahwa Pimpinan Pleno Daerah, yaitu terdiri dari 4 (empat) Biro yang masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua meliputi :
a) Biro Perencanaan dan Keuangan
b) Biro Kemitraan dan Jaringan
c) Biro Investigasi dan Pelaporan
d) Biro Pengaduan Masyarakat
Komposisi Pengurus Daerah yaitu berjumlah 15 orang

Pasal 10
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
1. Dewan Pengurus Harian Cabang meliputi :
a) Seorang Ketua 
b) Seorang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Sekretaris
e) Seorang Bendahara
f) Seorang Wakil Bendahara
g) Bagian-Bagian
2. Bahwa Pimpinan Pleno Daerah, yaitu terdiri dari 4 (empat) Biro yang masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua meliputi :
a) Bagian Perencanaan dan Keuangan
b) Bagian Kemitraan dan Jaringan
c) Bagian Investigasi dan Pelaporan
d) Bagian  Pengaduan Masyarakat
Komposisi Pengurus Daerah yaitu berjumlah 11 orang

Pasal 11
Bahwa Masa Bhakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun sesudah itu
Dapat dipilih kembali
Bahwa Setiap tahun pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang diharuskan memberikan Laporan perkembangan organisasi setelah penyelenggaraan pleno ditingkatan masing-masing

Pasal 12
Bahwa sebelum terbentuk Dewan Pimpinan Daerah definitif, maka Dewan Pimpinan Pusat diperkenankan membentuk Carataker (Pejabat Sementara) yang bertugas membentuk dan menyusun kepengurusan di daerah

BAB V
RAPAT RAPAT ANGGOTA

Pasal 13
1. Bahwa Rapat Dewan Pendiri diselenggarakan pertama kalinya untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” serta mengangkat Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Pusat serta menetapkan Kode Etik, Peraturan Organisasi dan Rencana Strategis Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang
2. Bahwa Jenis rapat-rapat “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”terdiri dari :
1) Musyawarah Nasional yaitu pertemuan yang dihadiri oleh Dewan Pendiri; Dewan Penasehat; Dewan Pengurus DPP serta perwakilan dari DPD, DPC; PAC; dan Pengurus Ranting  untuk mengangkat /memberhentikan Anggota Dewan Pengurus dan Anggota Dewan Penasehat dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Kode Etik dan Peraturan Organisasi “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”, yang dilaksanakan lima tahun sekali sesuai dengan tingkatnnya yaitu Musyawarah Nasional (MUNAS) Pimpinan Pusat; Musyawarah Daeah (MUSDA) Dewan Pimpinan Daerah; dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) Dewan Pimpinan Cabang

2) Rapat Kerja Nasional yaitu pertemuan Anggota Dewan Pimpunan Pusat yang dihadiri oleh unsure pimpinan Wilayah dan Cabang untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja/Rencana Strategis Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang yang dilaksanakan satu tahun sekali sesuai dengan tingkatannya yakni Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Dewan Pimpinan Pusat, Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Dewan Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) Dewan Pimpinan Cabang “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”

3) Rapat Pimpinan Nasional adalah pertemuan unsur pimpinan Dewan Pimpinan Pusat untuk pengambilan Keputusan Organisasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu seperti Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Dewan Pimpinan Pusat; Rapat  Pimpinan Daeah (RAPIMDA) dan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Pimpinan Cabang “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”

4) Rapat Pleno adalah pertemuan unsur pimpinan Dewan Pimpinan Pusat untuk pengambilan Keputusan Organisasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu seperti Rapat Pleno Lengkap; Rapat Harian Lengkap dan Rapat koordinasi, dilaksanakan sesuai dengan tingkatannya yakni Rapat Pleno; Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”


BAB V1
KEPUTUSAN RAPAT RAPAT

Pasal 14
1. Bahwa dalam penyelenggaraan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada pasal 14 (ayat 2) harus dihadiri minimal 2/3 anggota pengurus yang , sebagai perwujudan kedaulatan organisasi ditangan anggota
2. Bahwa Keputusan-keputusan rapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat yang dilandasi rasa kesetiakawanan sosial
3. Bahwa apabila tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat, maka dapat dikalukan keputusan dengan pengambilan suara terbanyak

BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS

Pasal 15
1. Bahwa Dewan pengurus mewakili “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” bertindak baik keluar maupun keorganisasian sesuai dengan tingkatannya
2. Bahwa untuk melaksasnakan segala kegiatan orgnisasi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan visi  dan misi “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”dalam meningkatkan eksistensi organisasi dari berbagai peran kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Dewan Pengurus dapat menyelengarakan rapat-rapat sesuai dengan keperluannya, serta mengambil keputusan dan tindakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
5. Bahwa segala bentuk keputusan yang dilahirkan oleh Dewan Pengurus senantiasa dilandasi sifat demokrasi, berjiwa luhur dan berbudi pekerti.
6. Bahwa Depan Pengurus bertanggungjawab kepada rapat-rapat anggota
7. Bahwa Hubungan Tata Kerja; Tugas Pokok; Fungsi dan Kewenangan Anggota Dewan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN BADAN PENGURUS

PASAL 16
1. Bahwa Ketua Umum dipilih oleh anggota GAKI secara langsung dalam MUNAS DPP GAKI
2. Bahwa setiap anggota GAKI melalui utusan MUNAS berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi ketua umum
3. Bahwa Bakal Calon Ketua Umum unutk menjadi calon harus mendapat dukungan 50%+1 dari peserta MUNAS
4. bahwa Calon ketua umum dapat diusulkan dari anggiota Pengurus dan/atau Pengurus Cabang
5. Bahwa apabila calon ketua umum lebih dari satu orang, maka dilaksanakan pemilihan langsung dengan sistem pemungutan suara dan apabila dalam pemilihan terdapat suara yang sama, pemilihan diulang.
6. Bahwa apabila calon ketua umum hanya satu orang, maka pesera MUNAS melalui pimpinan rapat, mensyahkan dan menetapkan calon tersebut menjadi Ketua Umum
7. Hak setiap peserta adalah 1 (satu) utusan mewakili tiap daerah dan cabang

Pasal 17
1. Bahwa Kelengkapan Badan Pengurus GAKI disusun dan  ditentukan oleh formator
2. Bahwa Formatur selaku mandataris MUNAS bertugas menyusun susunan dan personalia Badan Pengurus sesuai tingkatannya
3. Bahwa Ketentuan formatur MUNAS adalah :
a) Ketua Umum Terpilih
b) Unsur DPP
c) Unsur DPD
d) Unsur DPC
BAB IX
PERSYARATAN KETUA UMUM DAN BADAN PENGURUS

Pasal 18
1. Bahwa Ketua Umum dan Badan Pengurus adalah Anggota GAKI yang aktif minimal stu periode kepengurusan
2. Tidak dalam status tahanan dengan keputusan tetap pengadilan
3. Mampu bekerja sama secara menyeluruh serta mampu mengembangkan amanah organisasi
4. Memiliki kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas
5. Dapat berkonsentrasi dan mobilitas yang tinggi terhadap organisasi

Pasal 19
Bahwa Tata Cara pemilihan ketua dan badan pengurus di tingkat daerah dan cabang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 20
Bahwa apabila salah seorang pengurus tidak aktif dan mengundurkan diri, maka badan pengurus dapat menggantinya dengan pengurus antar waktu melalui rapat khusus badan pengurus sesuai dengan tingkatannya.



BAB X
DEWAN PENASEHAT

Pasal 21
1. Bahwa Anggota Dewan Penasehat adalah Anggota Kehormatan diluar pengurus atau anggota yang diberikan atas kehormatan  karena usia atau ketokohan dan wibawa serta keahliannya dan/atau diusulan oleh badan pengurus sesuai dengan tingkatannya  melalui MUNAS GAKI.
2. Bahwa Anggota Dewan Penasehat diangkat karena jasanya telah banyak memberikan bantuan baik moril maupun materil dalam rangka peningkatan dan pengembangan  organisasi “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”
3. Bahwa Hubungan Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Penasehat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XI
KEKAYAAN

Pasal 22
1. Bahwa Kekayaan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” diperoleh dari :
a) Iuran solidaritas anggota.
b) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat melalui kerjasama kemitraan.
c) Hibah biasa dan Hibah Wasiat
d) Bantuan dari pihak lain yang tidak bersifat mengikat
e) Kekayaan awal sebagai modal dasar adalah sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) berasal dari anggota Dewan Pendiri “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA”
2. Bahwa Kekayaan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” dikelola secara transparan dan akuntable yang diaudit oleh auditor publik independen.
3. Bahwa Manajemen Pengelolaan Kekayaan/Keuangan “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi


Pasal 23
1. Bahwa Penggunaan keuangan dilaporkan setiap 1 (satu) tahun sekali dalam rapat Dewan Pengurus lengkap
2. Bahwa Laporan keuangan dikumulatifkan selama 5 (lima) tahun sekali dalam Musyawarah “GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA” sebagai lampiran dari Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus kepada Dewan Pendiri

BAB XII
KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

Pasal 24
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya, eksistensi dan profesinalisme GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI), maka organisasi ini dapat melakukan kerjasama/kemitraan antar Instansi Pemerintah/BUMN dan swasta melalui pendekatan program kerja, yang bersifat tidak mengikat, seperti Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tim Tas TIPIKOR, Komisi III DPR-RI; Kepolisian RI; Komisi II DPR-RI; dan lain-lain.

BAB XIII
SANKSI SANKSI

Pasal 25
Bahwa Sanksi atau hukuman untuk anggota badan pengurus maupun anggota yaitu diberhentikan apabila :
1. Melanggar ketentuan AD/ART; Kode Etik dan Pertaturan Organisasi;
2. Mencemarkan nama baik dan wibawa organisasi;
3. Melakukan pelanggaran hukum sehingga merugikan organisasi;

BAB XIV
KETENTUAN KETENTUAN  LAIN
Pasal 26
Bahwa hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dalam peraturan-peraturan lainnya

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Bahwa ketentuan- ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tannga ini akan dikembangkan dan diatur dalam peraturan khusus organisasi sesuai dengan kepentingan  dan kebutuhan dan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minutedan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, dan dimulai pada jam tersebutpada bagian awal aakta ini dan selesai pada jam 14.30 (empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat), dentgan dihadiri oleh :
1. Nona SYLVIANA YULIANTI, Sarjana Sains, lahir di Lahat, pada tanggal dua puluh empat Juli seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam (24-07-1976), pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Warga Negara Indonesia.

2. Tuan Doktorandus ZAKARIA SINAGA, lahir di Medan, pada tanggal dua puluh empat Desember seribu Sembilan ratus enam puluh nol (24-12-1960), swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Mangga Besar 3 DE/8 Nomor 61, Rukan Tetangga 014, Rukun Warga 009, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 32.75.06.1005.03326, Warga Negara Indonesia.

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.
Dilangsubgkan dengan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar