Total Tayangan Halaman

Kamis, 30 Januari 2020

MUBESLUB MADA SULSEL

BAB II
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA(MUSDA)
Pasal 2
Pengertian Musyawarah Daerah
1. Badan Pengurus Markas Daerah disingkat MADA melalui Rapat Pleno Khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk  Pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar. 
2. Musyawarah Daerah Luar Biasamerupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  atas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah  untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih 
3. Musyawarah Daerah Luar Biasaatau disingkat MUSDA dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah berdasarkan Rekomendasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih 
4. MUSDA dilaksanakan segera segera apabila masa jabatan 5 (lima) tahun Ketua Markas Daerah telah berakhir menurut Surat Keputusan Pengangkatannya.
5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Ketua Mada. Maka Badan Pengurus Markas Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih, agar segera dikeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan MUSDA dan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Markas Daerah
Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Daerah

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Daerah dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Daerah yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah
Pasal 4 
Tujuan Musyawarah Daerah
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Daerah aras pandangan umum semua
 Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Daerah periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Daerah Luar Biasaperiode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih
Pasal 5
Panitia Musyawarah Daerah
1 Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasadibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasaterdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDA, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDA terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Daerah dapat menjadi Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasabaik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Besar Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDA.
Susunan Panitia MUSDA terlampir dalam Form Model A-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini
Pasal 6 
Peserta Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah Luar Biasadiikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Daerah  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSDA hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Daerah  sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Daerah.
7. Hak suara dalam MUSDA sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSDA .
8. Peserta MUSDA dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSDA terlampau dalam Form Model A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 
 dan Dewan Pakar
Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah
1. Tahapan pelaksanaan MUSDA diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Besar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Daerah untuk segera melaksanakan MUSDA.
(b) Badan Pengurus Markas Daerah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDA yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSDA dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSDA
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model A-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDA wajib  membuat jadwal MUSDA serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDA.
(f) Jadwal MUSDA terlampau dalam Form Model A-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSDA terlampau dalam Form Model A-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSDA wajib membuat Tata Tertib MUSDA, yang memuat tata kerja jalannya MUSDA dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MADA
(i) Panitia MUSDA wajib membuat kelengkapan administrasi MUSDA, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model B-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model B-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model B-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model B-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model B-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model B-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model B-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model B-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MADA kepada Ketua dan Sekretaris MADA terpilih
(Form Model B-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSDA
- Berita Acara Susunan Formatur MUSDA 
(Form Model B-12)
- Berita Acara
(Form Model B-13)
- Berita Acara Penutupan MUSDA
(Form Model B-14)

(j) Panitia MUSDA wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA terlampau dalam Form Model A-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MADA wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSDA 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSDA 
(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir 
BAB II
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA (MUSDALUB)
Pasal 2
Pengertian Musyawarah Daerah Luar Biasa Luar Biasa
1. Badan Pengurus Markas Daerah disingkat MADA melalui Rapat Pleno Khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk  Pelaksanaan atau petunjuk tekn
 
2. Musyawarah Daerah Luar Biasamerupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  atas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah  untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih 
3. Musyawarah Daerah Luar Biasaatau disingkat MUSDA dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah berdasarkan Rekomendasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih 
4. MUSDA dilaksanakan segera segera apabila masa jabatan 5 (lima) tahun Ketua Markas Daerah telah berakhir menurut Surat Keputusan Pengangkatannya.
5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Ketua Mada. Maka Badan Pengurus Markas Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih, agar segera dikeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan MUSDA dan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Markas Daerah
Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Daerah

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Daerah dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Daerah yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah
Pasal 4 
Tujuan Musyawarah Daerah
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Daerah aras pandangan umum semua
 Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Daerah periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Daerah Luar Biasaperiode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih
Pasal 5
Panitia Musyawarah Daerah
1 Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasadibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasaterdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDA, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDA terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Daerah dapat menjadi Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasabaik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Besar Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDA.
Susunan Panitia MUSDA terlampir dalam Form Model A-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini
Pasal 6 
Peserta Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah Luar Biasadiikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Daerah  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSDA hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Daerah  sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Daerah.
7. Hak suara dalam MUSDA sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSDA .
8. Peserta MUSDA dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSDA terlampau dalam Form Model A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 
 dan Dewan Pakar
Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah
1. Tahapan pelaksanaan MUSDA diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Besar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Daerah untuk segera melaksanakan MUSDA.
(b) Badan Pengurus Markas Daerah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDA yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSDA dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSDA
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model A-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDA wajib  membuat jadwal MUSDA serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDA.
(f) Jadwal MUSDA terlampau dalam Form Model A-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSDA terlampau dalam Form Model A-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSDA wajib membuat Tata Tertib MUSDA, yang memuat tata kerja jalannya MUSDA dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MADA
(i) Panitia MUSDA wajib membuat kelengkapan administrasi MUSDA, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model B-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model B-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model B-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model B-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model B-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model B-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model B-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model B-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MADA kepada Ketua dan Sekretaris MADA terpilih
(Form Model B-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSDA
- Berita Acara Susunan Formatur MUSDA 
(Form Model B-12)
- Berita Acara
(Form Model B-13)
- Berita Acara Penutupan MUSDA
(Form Model B-14)

(j) Panitia MUSDA wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA terlampau dalam Form Model A-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MADA wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSDA 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSDA 
(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa
1. Mengacu pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir 
2. Musyawarah dan Rapat-Rapat Badan Pengurus Markas Daerah dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong berdasarkan azas musyawawar –mufakat jika balum dapat diambil keputusan maka dipergunaan suara terbanyak untuk meentukannya (voting tertutup)

Sabtu, 18 Januari 2020

SK Dewan Pendiri Wilayah Sulsel FBN

Forum Bela Negara Republik Indonesia 
KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM  BELA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/FBN-RI/XII/2015

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENGANGKATAN 
KETUA DAN PENGURUS
FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA-SULAWESI SELATAN 
MASA BAKTI 2015-2020

Dengan mengharap Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang: 
1. Bahwa Akta Perubahan Forum Bela Negara Republik Indonesia sesuai dengan Akta Perubahan no 28 Tangga 16 Desember 2015, Notaris Abdur Rajab Rahman di Jakarta 
2. Forum Bela Negara Republik Indonesia telah terdaftar di Kementrian Dalam Negeri sebagai Organisasi Kemasyarakatan Surat Keterangan Terdaftar No : 218/D.III.3/IX/2009 tanggal 1 September 2009
3. Bahwa untuk itu, perlu segera ditetapkan Surat Keputusan tentang pengesahan Ketua dan Pengurus Forum Bela Negara Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
[18/1 09:36] Gajahmada Harding: Mengingat : 
1. Bahwa keikutsertaan sertakan warga negara dalam upaya Bela Negara sesuai profesi dan keahliannya diatur dalam 27 ayat 3 Undang-Undang 1945
2. Bahwa keikutsertaan Warga Negara didalam bidang Pertahanan dan Keamanan diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang 1945
3  Bahwa keikutsertaan warga negara bagian komponen Pertahanan Negara diatur dalam Undang Undang No 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara.
4. Bahwa keberadaan Organisasi Forum Bela Negara harus disesuaikan dengan Undang Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan 
5. Bahwa keberadaan Organisasi Forum Bela Negara berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Nomor: JUKLAK/03/IV/ 2013 Tanggal 4 April 2013 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.
6. Bahwa Organisasi Forum Bela Negara telah melaksanakan Revitalisasi dan Penguatan Organisasi Forum Bela Negara pada tanggal 27 Agustus 2015 di Aula Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementrian Pertahanan RI

Memperhatikan :
Bahwa hasil Keputusan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia menghasilkan kesepakatan secara bulat calon diteta
pkan dalam surat keputusan ini

MEMUTUSKAN 
MENETAPKAN 
PERTAMA : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia mengangkat dan mengesahkan Ketua dan Pengurus Forum Bela Negara Provinsi
Republik Indonesia  Sulawesi Selatan sebagai pengurus harian Periode 2015-2020.
KEDUA : Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengurus Harian Periode 2015-2020 sebagaimana dimaksud bahwa nama dan jabatan tertuang pada lampiran Surat Keputusan yang diuraikan secara terperinci dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Hal-hal yang belum diatur dalam kepuasan ini akan diatur kemudian dan bila mana terdapat adanya kekeliruan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan: Jakarta 
Pada Tanggal 18 Desember 2015

FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

KETUA UMUM  
Laksda (Purn)PROF DR drg SETYO HARNOWO SP
SEKRETARIS JENDERAL
ANGGA RAHADIAN TIRTAWIJAYA

LAMPIRAN KEPUTUSAN 
FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PUSAT
NOMOR : 43/FBN-RI/XII/2015

TENTANG 
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN 
KETUA DAN PENGURUS
 FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SULAWESI SELATAN
MASA BAKTI  2015-2020
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN WILAYAH PENGURUS 
FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SULAWESI SELATAN 
MASA BAKTI 2015-2020

DEWAN PEMBINA : GUBERNUR PROV SULSEL 
KETUA DPRD PROV SULSEL
PANGLIMA VII WIRABUANA
KAPOLDA SULSELBAR
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI 
PENGADILAN TINGGI 
KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA 

DEWAN PENASEHAT:
 H. NASRUN HAMDAT B.NA.
KOL. TNI (PURN)HASNAH CUPPA
H. ANDI ILHAMSYAH ANDI MATTALATTA
Drs H. MUH SIDIKSALAM, MM
Ir H MUH RUSLI SUMARA M. COM
H ABD RAUF MALAGANNI, S.Sos Msi 
Kol (Purn) H AZIS UMAR
LETKOL MUHARRAM
Drs H ABUBAKAR PAKA, MAg 
H ARIS TAPPA SH
SAHAR PASANG
H MUCHLUS SE Msi
H HARUNA 
H. YASIN AZIS SE
H HENGKI YASIN
H SAHIR DAENG SAWI ST
DRS H KADIR CUPPA
H SAHABUDDIN SEWANG
DRS H HAFID  LATIF Msi
H. NASRI
DRS H SABIR MANGGASENGI MSi 
Dra Hj MULIATY HAMKA MSi

DEWAN PAKAR :
Prof Dr H MUHAMMAD  ASDAR SE MSi 
Prof Dr VENY HADJU MSc 
Prof Dr Ir MASUD DEA
Prof Dr H TADJUDDIN MAKNUN 
Prof Dr ANWAR DAUD 
Prof Dr IR SITTI BULKIS MS
Prof Dr TAWANY RAHAMMA N MPD
Prof Dr IR BAHAKING RAMA MSI
Prof Dr H ABDUL WAHID WAHAB
Prof Dr IR H YUSRAN MSI
Prof Dr H A HALILINTAR LATIEF
DR H SUDIRMAN NUMBA MSI
DR H ABDULLAH RENRE MAG
DR DRA H ERY ISWARY
Prof Dr G ALIMIN MAIDIN
DR AB TAKKO BANDUNG M Him
Dr DAHYAR DARABA
DR BAHARUDDIN BASO TIKA
DR MUH  ANSHAR HS SPT MS
H JAMALUDDIN TIRO SH MH 
DR DRS H HANNABI RISYAL MSI
DR ADI SURYADI CULLA MSI
SYAHRIR CAKKARI SH MH 
H TAJUDDIN RACHMAN SH MH

KETUA : DR IR H HASAN HASYIM MSI
WAKIL KETUA
H ASRIADI ARASY ST
DRS H SYAMSUL BAHRI SAID MSI
NUR SYAM AS ST MSI IAP
DR MOHAMMAD WOJAYA MSI
IR H MUHAMMAD YAKUB MSC
IR DJAMALUDDIN MAKNUN MP
DR dr H HERRY DARSIM GAFFAR MKES
IRBH MAHMUDDIN MSI
[18/1 11:31] Gajahmada Harding: SEKRETARIS UMUM : H ZAINUDDIN KSIYUM SH MM
WAKIL SEKRETARIS:
DRS AGUS MSI
H IMRAN GAFFAR SH MH 
MAS'UD KASIM SPD MPD
MUCHTAR SUMA SPD
IR MURSALIM
DR MUHAMMAD HATTA JAMIL SP MSI
ABD MUNIR SAG MM
dr H NUR ALAM BACHTIAR

BENDAHARA : DRA HJ MUNIRA HASYIM M HUM
WAKIL BENDAHARA  :
H MUH FITRIADHI SIP
IR H MUH SAM'UNDR
DRA HJ RATBAWATYASAAD
IR HJ SUHARTATI MSI
IR H MANSYUR MSI
HJ FATIMAH MUHIDDIN
DRA DEWI KARTIKA SARI

III BIDANG-BIDANG
ORGANISASI DAN KADERASASI : DRA SYAMSUL ALAM MSI
DRS SYAMSUL BACHRI MM
DR H ABD RAHIM DG TAYANG
H HASANUDDIN ACHMAD S.SOS
IR MINHAJUDDIN CALLA
A TENRI FAHRI S STP
MUH SYAHYANI PETER 
WAHIS SYAM TAJUDDIN S.SOS
YUSUF NURSYAM ZULFAR SE

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN: 
DR HJ ZOHRAH HASYIM YUSUF MSI
ABU BAKAR MT M MAR.E
DRS H SYAMSUDDIN MSI
AL SUHARI Y
DRS H KARNAEDY  BOLONG MPD
DR DRS SYARIFUDDIN KULLE MPD
IR MINHAYUDDIN CALLA
DRA HJ FARADIBA MSI

HUKUM & HAM : 
HAMKA HAMSAH SH. MH
MUH. HASYIM YUSUF. SH
H. HARUN PALALLO. SH
H. HARUN PALALLO. SH
HARRY MUTAHARRIK PANGLIMAE
YUSUF. SH

INFORMASI, KOMUNIKASI & TEKNOLOGI :
Ir. H. M. YUSUF. M, KOM
ISLAMUDDIN DAUD SPD, MPD 
DRS. MUH NADJIB QOSIM, M.SI
HJ. IRMAWATYHAERUDDIN, SE
MUH. AZIF AFISYA B,S, KOM

PERTANIAN, KOPERASI & LINGKUNGAN HIDUP :
DARMAWAN BANGSAWAN, SE, M.SI 
MUH. RAMLI SIDDIK, S SOS
IR. M. YUSUF MSI 
DRS H. KAMARUDDIN, MPD
MANDALA, SE
DRS. BAHARUDDIN
IR. H. ACHMAD RIJAL
YUSRY SYAMSUDDIN SPDI
IR M RAMLI ARHAN

KEBUDAYAAN & PARIWISATA:
DRS H ANDI RIMBA ALAM 
PENGERANG MSI
H SYARIFUDDIN TIKA DG TUTU
ANDI BASO GASALI S SOS
DRS MUH NATSIR
H ZAINUDDIN TIKA SH
MUH AMIR
A TENRI AWARU

AGAMA & DAKWAH :
DRS H SYAHRIR MALLE MAG
DR IR H RAHIM NANDA MT
ASBAR SAG
H MUH NURHADI SPDI
DRS H ASRUL MARSUKI
H USMAN LABA LC
HJ NURBAETY SPDI
H FIRDAUS SPD MPD
 
KESEHATANKU & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT:
DRS SOFYAN HAMDI MSI
dr HJ SYAMSIAH ARAB
IRIANSYAH MASIGA SE
MUH IDRIS SKM
DRS AMINULLAH MSI
ANYTA EKA SARI SKM

PENANGGULANGAN BENCANA & NARKOBA DRA HJ HADRAH CUPPA
IR H HAERUDDIN KAIYUM MSI
MUH SYAHRIR SINRING BSC
DRS ARIFIN LATIEF  MM
HASRUN SALIM SH  MM
IR HJ HADAWIAH ASRUL

PEMUDA & OLAHRAGA :
DRS SOFYAN HAMZAH
IR MUH AMIR ALI
MUH ARIF JUFRI SE MM
KAMARUDDIN TAFSIR SE
DRS ISHAQ CHANDRA
ABD KADIR MANSYUR SSOS
ABSARILHAM SSOS
MUH NAWIR NUR SSOS

USAHA-USAHA PENDANAAN:
HERMAN AMAL SPD
HI IRIANTY BAKRI SE
DRS MAJID SEWANG
TONY RAPPUNG
H SUDARMIN SE
NIDYA NADILA SKM
DRA NONA GANI PARAHADELE F
HJ ASNI MISRAN BAHTIAR ST
MULTHASAM KADIR ST
RAFIAL SAHIR SPD

Ditetapkan : Jakarta 
Pada Tanggal  : 18 Desember 2015

FORUM BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PUSAT

KETUA UMUM 
Prof Dr SETYO HARNOWO drg SP.BMM LAKSAMANA MUDA TNI (PURN)

SEKRETARIS JENDERAL
ANGGA RAHADIAN TIRTAWIJAYA
(Mada)

DAFTAR PESERTA DIKLAT BELA NEGARA SULSELBAR DEPHAN 2015

DAFTAR PESERTA
DIKLAT PEMBINA KADER NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA 
SE SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT 
2015
1. ABD MUNIR SAG MM 081354667001
2. A ISMIRAD JIHAD 085145164616
3. MUHAMMAD FAQIH FARIDH 0852 9887 9765
4. RONAL M 0853 4291 4345/0821 8914 9911
5. SYAMSURIARDI 0823 4818 1983
6. LUKMAN 0812 4172 0608
7. ZULKIFLI 0852 4217 6609
8. HASANUDDIN 0852 9972 1884
9. AESYANDY ST 0852 4247 8500
10. SATTU ALI 0853 9502 0264
11. ARSYAD ALI 0852 5653 7727
12. TAUFIK 0813 4004 4404
13. SALEH MUSTAFA ADAM 0853 9441 2569
14. SYAHRUL 0823 7761 2257
15. AHMAD IHSAN 0812 4303 5022
16. MUH SYAHRUL 0812 4224 8611
17. FIRMAN SYAH 0812 4566 4290
18. PATARAI S SOS 0812 8964 1456
19. MUHAMMAD ADAM 0852 4228 4266
20. RAGIL MUHAMMAD  0821 9138 5136
21. HASRUL SAHAR 0852 1915 1730
22. AHMAD ABDUL KARIM
23. HASANUDDIN 0852 4264 2178
24. SIRAJUDDIN 0852 5639 2987
25. IRWIN 0852 5508 8311
26  ZAINAL  0823 4667 8456
27. SUARDI 0823 4671 0148
28 ABDUL QADIR JAELANI 0852 5528 0705
29. CHINTIA DEWI 0853 9870 0923
30. SAPAR SYAM 0853 9888 9528
31. PALOPO 0813 4194 9656
32. ZAINAL ABIDIN 0813 3759 0603
33. ABDUL HARIS NASUTION 0823 9581 8728
34. HABIBU RAHMAN 0823 9581 8728
35. RAJAMUDA 0812 4261 6515 / 0813 7712 5789
36. LALU IRMAN SUPRIYADI 0853 9722 6045
37. MUHAMMAD RIZAL TOMPO 0815 5843 5021
38. SUDIRMAN 0852 2646 9250
39. JAYA HARTONO 0852 4061 0045
40. ABDUL MANNANG 0853 9536 8179
41. TAKDIR 0821 8916 9917
42. JUMIATI,A.MD 0821  9227 0392
43. KAMARUDDIN,SS,M.SI 0821 8842 2393
44. IRWAN JAYA 0853 9833 1362
45. TRI AFANDY 0858 2504 9998
46. ARISANDI 0821 8955 3215
47. SALAHUDDIN 0852 9968 9834
48. MUHAMMAD  YASIN -
49. AWALUDDIN - 
50. ISMAIL 0852 4056 9228
51. ANDI WAWAN -
52. INDERA SETIADY -
53. SYUKRI -
54. BASO RAHMATULLAH -
55. ARJUNA 0852 4018 1553
56. DEFRIATNO 0823 4446 7353
57. M. YUSUF R. 0853 9933 7926
58. MANSYUR SARUJIN 0852 4265 9902-0823 5950 5053
59. ACHMADI R AMD KOM S.SOS   0852 4254 3000
60. ASRIADY
61 HASRIADI 0812 4258 8697
62. ANDI ACHMAD YAUMAL SH 0822 1610 9997
63. MUH AFFA 0822 9274 8045
64. ANDI AKHIRUDDIN 0823 4732 6525
65. MIFTAHUDIN 0852 4075 5824- 0895 3358 31695 66MUHLIAHAH RAJALOA SE 0853 9984 5511
67. ALI ASRI 0822 92246197
68. HALIMUDDIN
69. IMAM FADLI NUR PUTRA 0853 4190 4045
70. A KASMANIAR SPDI 0853 4122 0867
71. NURUL AULIA 0823 9332 8327
72. ANDI ERLANGGA 0851 4509 6074
73. REZA EPSATIAN R 0852 9864 7667
74. MUH HARJUM HASSRAM H 0852 4255 7754- 0896 9901 4544
75. BOHARI 0823 9605 2115
76. ANDI BASO MAULANA SAPUTRA WAWO S.SOS 0823 4984 1338
77. ALAMSYAH 0853 1888 9592
78. ASDAR 0853 9770 1321
79. M RUSDI 0852 5564 4281-0823 9431 2118
80. ABURIZAL 0823 4539 2026
81. AYATAN LIL ABDIALLAH 0822 9186 9056
82. WAHYUNI 0853 4236 6850
83. HASANUDDIN 0852 9777 5544
84. MUH SAPRI MURSALIM 0852 0115 5572
85. AMIRUDDIN 0853 9562 1570
86. RUSMAN 0853 3149 1366
[18/1 17:21] Gajahmada Harding: 87. DEDY SETIAWAN M SH/ 0853 9671 0373
88. IHSAN DJADE/0851 4640 3978
89. WAHYU PRIYADI SH/0852 5591 2099
90. MUH RUSLI/0823 7056 0927
91. WAHYU/0853 9511 6335
92. ATRIAS/0853 6340 8000
93. ZAINAL LATIEF/0813 5534 9867
94. FAHRI FAHRIADI SAPUTRA/0823 4543 2833
95. ABD RACHAN SYAH/0852 4281 9483
96 AGUS SYAMSUDDIN /0822 9333 6416
97. JEFRI BUNGA SOMALINGGI/0852 4290 3268
98. ENOS BOREAN/0823 4571 1861
99. PAUL LINGGO ALLO/0812 4236 3560
100. LUKAS ROMBE LAYUK/0852 3494 91420
101. OBET RURUK / 0821 8765 5241
102. DEVRIYANTO/0813 4369 5188
103. NATANIAL TANDI TULAK0823 4731 3822
104. BENYAMIN R LIMBONG/0823 4440 5621
105. SAMRI PANGGUA/0852 5590 5039
106. ONKY RESDI ISTA BENDAN 0852 9995 8285
107. CHARLES PANGGALO/0852 5482 0207
108. KARISMA ADEPUTRA MANGINTE1/0853 4296 2828
109. HARSEN BADONG/0823 9335 7908
110. UNI/0812 4225 5212
111. ANDARIAN RANDE/0813 4659 4772
112. DANIEL SUMARI/0851 4580 0924
113. ASWAN/0821 8906 7993
114. HERMANTO/0852 3961 3631
115. AMIRUDDIN 0852 5563 8202
116. SUGIMAN SPD/0852 5691 4469
117. SALAHUDDIN MUIN/ SAG MPDI
118. MUHAMMAD  SYUKUR SPD/0852 9992 2950
119. SAMSUDDIN SOF MSI/ 0852 5694 0814
120. DRS H ARAFAH MPD/0813 4204 6121
121. SATRIADI SPD/08522106 6722
122. ERISANDI
123. AAN DWI FADILLAH
124. MUHAMMAD ARAS SSOS/0821 8792 4339
125. NUR IHSAN SPT/0712 4303 5022
126. SYAHRUL ABDUL RAHMAN SSOS
127. IR MUHAMMAD ARHAM BASMIN
128. SUPRIADI SH MSI/0813 4237 5921
129. ARIF/0853 4041 9133
130  ISMAIL/0813 4013 8653
131. HIDAYAT SSOS/0852 9980 2202
132. HARISMAN NOOR/ 0821 8810 6111
133 ABDUL RAIS SSI/0852 5549 6561
134. M YUSUF SHI/0813 5508 3078
135. IR ICHSAN ZAGHLUL ZA/0852 7695 6244
136. PAISAL SH/0823 4715 2789
137. NURDIN SPD/0812 4225 3435
138. MASNUR PUTRA/0813 5497 6766
139. RUBEN/0852 4260 3722
140. YUSRI YANTO SE/0852 5600 6419
141. SONNY SANJAYA AMD/0852 2006 7998
142. SADRI T SP/0852 4234 4739
143. MUHAMMAD BACHTIAT SHI/0823 4659 5034
144. SUBAGYO SSOS/0813 4391 0813
145. HISKIA/0812 4201 0057
146. FRANS SAMBOKARAENG/0822 4283 6118
147. SIMON PETRUS/0823 4602 0057
148. YONATHAN DEMMANALA/0822 9336 9888
149. DEDI DEMMATANDE/0832 9245 7192
150. JAMES OSKAR A/0852 9923 4268
151. ARSA/0822 9899 3984
152. SYAHRIL/0821 8756 6612
153. ABRAR/0853 9698 6869
154. H ZULFIQAR SPDI/0853 4253 6665
155.MUH ISMAIL H S KOM/ 0852 5509 1304
156. MUHAMMAD IRDAN/0853 4249 3851
157. AHMAD ABDULLAH/0821 9095 2044 
158. MUHAMMAD RISAL AMD KOM/0853 4075 7881
159. DADANG ARDIANSYAH/0823 9382 1277
160. WAHID SIP/0812 4180 2042
161. HASANUDDIN HARUNA/0821 9721 5424
162. SYAIFUDDIN/0813 5506 1351
163. JUNAEDI SE/0852 5532 1595
164. MUHAMMAD NUR AL/0823 4905 3396
165. SULAIMAN RAHMAN/0852 4239 0784
166. SUPRIADI
167. RHAEL MENTARUK/0851 4624 5508
168, JUSRIAH/0823 9555 8916
169. MUH REZKI/0853 9950 1031
170. SUBHAN/0813 5580 8039
.
171. MUH. RIDWAN S. 085299971639
172. MUH. ALIRMAN, SH 082395781996
173. ARFAN SUGIANTO 082396151243
174. ARFAN SUGIANTO/0852 2955  5134
175. SITI ZULAEHA/0852 2955 5134
176. MUH. HATTA 082346836609
177. AMIR 0823 94762150
178. MURSALIM 081242245893
179. MUHAMMAD IKHSAN  085395769021
180. IRWANTO 082347918994
181. MULIADI 082187424992
182. SYARIF 085397953681
183. MURSALIN 082197215297
184. HAMZAH, SH  082293074018
185. M.M NASIR 085234855807
186. 085304676245
187. 085315334116
188. HASRI 085299905073
189. M. UDIN  082196502406
190. NUR HIDAYAH 085397664856
191. MUHAMMAD RIDWAN 082383679884
192. NUR NUHAMMAD OPU 085240237824
193. ASRUL BIJA 085385804807
194. MUH. SYABIR BACHTIAR 081255122378
195. ASBAR 085258066723
196. YAMIN 085399990760
197. AMINULLAH 082187807924
198.KADAR A. 082291024062
199. AWALUDDIN, SE 085255865805
200. ERHANUDDIN 082396152359
201.MUH. GAFFAR 081341200045
202. KUSWADI A. 085295050919
203.AHMAD FAISAL SAPUTRA 082293077530
204. SUNARTI 082346552772 / 082194447799
205. POTTO SAPUTRA,S.HI 082190127263
206. KAHARUDDIN I., SS 085242677711
207. ADRITANCA NATSIR L. 085396978386
208. RUDI RASUD, S.PD 082395395392
209. AKBAR ALI 082347871427
210. MUHAMMAD WAHYUDI 085299820043
211. ABDURRACHMAN 082192599271 (Gajahmada Harding )

Jumat, 10 Januari 2020

TAK JEMU MENGAWAL KPK SEBUAH CATATAN UNTUK KPK Oleh Kurnia

TAK JEMU MENGAWAL KPK
SEBUAH
CATATAN
UNTUK KPK
Oleh Kurnia Ramadhana
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring
Peradilan ICW
MASA bakti lima Pimpinan KPK akan
segera berakhir. Berdasarkan Pasal 34
UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan
KPK menjabat selama empat tahun, ini
mengartikan tahun 2019 menjadi ba-
bak akhir kepemimpinan mereka. Per-
tanyaan pun timbul: sudah sejauh mana
ekspektasi publik terhadap pemberan-
tasan korupsi terjawab oleh lembaga
antirasuah ini?
Tidak bisa dimungkiri bahwa se-
lama empat tahun terakhir, KPK ba-
nyak menangani perkara yang meli-
batkan para elit kekuasaan. Mulai dari
Hakim Konstitusi (Patrialis Akbar),
Ketua DPR (Setya Novanto), Ketua
DPD (Irman Gusman), sampai pada le-
vel Ketua Umum Partai Politik (Roma-
hurmuzy). Selain itu skandal korupsi
besar, seperti kasus KTP-Elektronik
senilai Rp2,3 triliun dan penerbitan
surat keterangan lunas Bantuan Likui-
ditas Indonesia yang bernilai Rp4,58
triliun pun juga diusut.
Pasang surut terjadi, tak hanya ten-
tang penindakan yang gemilang, akan
tetapi badai ancaman terhadap KPK
pun silih berganti. Misalnya saja pada
April 2017 lalu, Penyidik KPK – Novel
Baswedan disiram air keras pada bagian
wajahnya. Dilanjutkan dengan langkah
DPR yang akhirnya tetap memaksakan
hak angket terhadap KPK. Selang be-
berapa tahun kemudian, KPK diterjang
‘paket lengkap’ pelemahan, yakni me-
lalui proses pemilihan Pimpinan KPK
yang sarat kepentingan politik, dan re-
visi UU KPK yang mengakibatkan keru-
sakan sistemik pada lembaga ini.
Melihat rangkaian kejadian di atas,
rasanya publik tiba pada satu kesim-
pulan terhadap masa depan KPK, yakni
suram dan gelap. Bagaimana tidak, ne-
gara yang harusnya hadir, namun le-
bih memilih absen ketika KPK coba
dilemahkan. Presiden yang harusnya
menjadi garda terdepan pembela KPK,
justru terlihat diam tak berdaya. Begitu
pula DPR, legislasi yang harusnya mem-
perkuat KPK, malah bertolak belakang,
justru menggembosi dan membunuh
KPK itu sendiri. Maka wajar ketika is-
tilah corruptor fight back digaungkan
kembali oleh publik yang secara nyata
melihat serangan itu.
Sebelum melangkah pada fase ke-
pemimpinan selanjutnya, rasanya pen-
ting untuk memberikan catatan kritis
selama empat tahun ke belakang. Se-
bab, berbagai pujian pada KPK harus
juga diimbangi dengan kritik yang kon-
struktif demi menjaga proporsionalitas
penilaian.
Pertama, kinerja KPK dalam per-
sidangan tidak terlalu memuaskan pu-
blik. Utamanya pada dakwaan, ICW
mencatat dari rentang waktu 2016 sam-
pai 2018 KPK sudah menangani 313
perkara, akan tetapi hanya 15 perkara
yang dikenakan pasal terkait pencucian
2 uang. Ini menggambarkan bahwa KPK
belum mempunyai visi yang jelas pada
isu asset recovery.
Penting untuk dijadikan catatan,
bahwa kritik terhadap KPK selama ini
selalu terkait dengan isu asset reco-
very. KPK dipandang belum mampu
memulihkan kerugian negara secara
maksimal. Tesis sederhananya: pelaku
korupsi akan tetap bisa melakukan ke-
jahatan jika aset yang berasal dari tin-
dak pidana tidak diambil alih oleh ne-
gara. Jadi, harusnya KPK ke depan bisa
lebih giat mengombinasikan instrumen
UU Tindak Pidana Korupsi dengan UU
Pencucian Uang agar efek jera lebih te-
rasa bagi pelaku korupsi.
Sejatinya pencucian uang dengan
korupsi saling berkelindan, baik dari
segi yuridis maupun realitas. Untuk
yuridis sendiri, korupsi secara spesifik
disebutkan sebagai salah satu predi-
cate crime dalam Pasal 2 UU Pencucian
Uang. Ini mengartikan bahwa pencu-
cian uang, salah satunya dapat diawali
dengan perbuatan korupsi. Selain itu
realitas hari ini menunjukkan bahwa
para pelaku korupsi akan selalu ber-
usaha untuk menyembunyikan harta
yang didapatkan dari praktik rasuah.
Dengan begitu maka harusnya pasal
pencucian uang dapat dikenakan pada
setiap pelaku korupsi.
Selain dakwaan, pada kenyataan-
nya tuntutan KPK pun tidak begitu
memberikan efek jera maksimal. ICW
mencatat pada era kepemimpinan Agus
Rahardjo, tren tuntutan KPK hanya
menyentuh 5 tahun 7 bulan penjara.
Padahal beberapa Pasal dalam UU Tin-
dak Pidana Korupsi memungkinkan
untuk menuntut hingga 20 tahun pen-
jara, bahkan seumur hidup.
Masih pada aspek penuntutan,
hal lain yang bisa disorot adalah pen-
cabutan hak politik. Setidaknya sejak
lima Pimpinan KPK saat ini dilantik
sudah ada 88 terdakwa dari dimensi po-
litik yang dihadirkan pada persidangan
tindak pidana korupsi. Faktanya hanya
ada 42 terdakwa yang dituntut agar
hak politiknya dicabut. Padahal legiti-
masi dari pencabutan hak politik te-
lah jelas diatur dalam Pasal 10 jo. Pasal
35 KUHP, bahkan Pasal 18 UU Tindak
Pidana Korupsi pun kembali menegas-
kan hal yang sama. Artinya KPK tidak
terlalu menggunakan instrumen hu-
kum ini secara maksimal.
Kedua, masih banyak tunggakan
perkara yang sampai saat ini belum
diselesaikan KPK. Setidaknya sampai
saat ini masih ada 16 perkara besar be-
lum dituntaskan, ambil contoh pada
kasus pengadaan KTP-Elektronik. Da-
lam kasus itu, jaksa menyebut adanya
puluhan politisi yang diduga menerima
aliran dana haram tersebut. Namun,
sampai saat ini KPK belum menuntas-
kan penanganan perkara itu.
Ketiga, kisruh internal yang tak
kunjung diselesaikan oleh Pimpinan
KPK. Banyak contoh bisa diambil, se-
but saja misalnya pembangkangan Aris
Budiman (mantan Direktur Penyi-
dikan) yang menghadiri rapat Panitia
Angket tanpa seizin Pimpinan KPK.
Selain itu ada dua orang mantan Penyi-
dik KPK yang diduga telah merusak ba-
rang bukti sebuah perkara, bahkan ada
yang diduga bertemu dengan salah se-
orang Kepala Daerah yang sebenarnya
sedang dalam penanganan perkara di
KPK. Berbagai kejadian itu sama sekali
tidak mendapatkan respons serius dari
Pimpinan KPK. Harusnya jika memang
ditemukan adanya dugaan pelanggaran
maka Pimpinan KPK wajib hukumnya
mengumumkan kepada publik.
Tulisan ini harusnya dapat dijadi-
kan bahan evaluasi mendatang untuk
KPK. Publik memahami bahwa men-
jaga ekspektasi bukan hal yang mudah
di tengah terjangan pelemahan seperti
ini. Namun yakinlah bahwa pemberan-
tasan korupsi tidak akan “mati” hanya
karena negara berpaling. Seperti nya-
nyian Banda Neira: Yang Patah Tum-
buh Yang Hilang Berganti.

PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN

PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN
RAMPASAN MERUPAKAN BAGIAN PENTING
DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.
UNIT LABUKSI MENGOPTIMALKAN, AGAR
TRANSPARANSI ASET TERJAGA, DAN
MENAMBAH PENDAPATAN NEGARA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi
(KPK) secara resmi membentuk Unit
Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang
Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sejak
tahun 2013. Berada di Kedeputian Bi-
dang Penindakan, ia bertugas melak-
sanakan kegiatan pelacakan atas harta
kekayaan milik tersangka/terdakwa/
terpidana dan/atau pihak terkait lain-
nya yang diketahui atau patut diduga
hasil dan/atau digunakan dalam mela-
kukan tindak pidana korupsi (tipikor)
dan/atau tindak pidana pencucian
uang (TPPU), pengelolaan barang buk-
ti titipan/sitaan dan rampasan serta
pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan ketentuan peraturan perun-
dang-undangan.
Dengan pengelolaan yang baik,
terukur, dan optimal maka KPK yakin
dapat memudahkan proses penyidikan,
pembuktian di persidangan, hingga pe-
laksanaan eksekusi berdasarkan pu-
tusan majelis hakim.
Sepanjang tahun 2 November 2016
hingga 28 Oktober 2019, KPK melalui
Unit Kerja Labuksi telah menghibah-
kan barang rampasan negara milik 13
orang terpidana dengan 18 tahap. Ba-
rang rampasan tersebut mencakup ken-
daraan, tanah, dan bangunan yang ter-
sebar di berbagai daerah di Indonesia.
Penerima hibah mulai dari pemerintah
kabupaten, pemerintah kota, pemerin-
tah provinsi, kementerian, lembaga,
penegak hukum, dan juga KPK.
Total nilai barang rampasan yang
dihibahkan kurun tahun 2016 hingga
2019 senilai lebih dari Rp322.7 miliar.
Dalam pelaksanaan hibah barang ram-
pasan negara, KPK pun tidak semba-
rang, karena dilakukan secara terbuka.
Sejak awal, KPK berdiri berkomit-
men bahwa langkah penyitaaan atas
barang bukti hingga lelang barang ram-
pasan dan hasilnya dimaksudkan untuk
mengembalikan kerugian negara atau
hasil kejahatan yang dinikmati dan di-
peroleh pelaku.
Ketua KPK Agus Rahardjo menya-
takan, Unit Kerja Labuksi merupakan
unsur sentral dalam penanganan ka-
sus (perkara) hingga kemudian pe-
laksanaan putusan pengadilan. Unit
kerja ini, berkoordinasi dengan direk-
torat terkait di Kedeputian Bidang Pe-
nindakan hingga bersinergi dengan
sejumlah Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara (Rupbasan) yang ber-
ada di bawah Kementerian Hukum dan
HAM. Dia mengungkapkan, khusus ter-
kait dengan hibah atau PSP atas barang
rampasan.
"Jadi itu dilakukan untuk meng-
optimalkan kerja kementerian, lem-
baga, dan instansi-instansi pemerin-
tahan. Manfaatnya juga kembali kepada
masyarakat," ungkap Agus.
Ia mencontohkan, pada 18 Oktober
2017 KPK melakukan serah-terima ge-
dung, dengan tanah seluas 3.077 meter
persegi dan bangunan rumah seluas
597,57 meter persegi hasil barang ram-
pasan terpidana mantan Kepala Kor-
lantas Mabes Polri Inspektur Jenderal
Polisi (purnawirawan) Djoko Susilo.
Gedung tersebut berada di Kota Solo
serta dihibahkan ke Pemerintah Kota
Solo yang diterima langsung oleh Wa-
likota Solo FX Hadi Rudyatmo.
"Nilai aset itu lebih Rp49,126 miliar.
Ini dihibahkan untuk Pemerintah Kota
Solo sebagai museum batik dan juga
tempat pelatihan kerajinan batik," ujar
Agus.
Dia menegaskan, dalam proses pe-
ngelolaan barang bukti sitaan maupun
barang rampasan negara, melakukan
pencatatan dan pengawasan dengan ke-
tat. Bentuk barang bukti (sitaan mau-
pun rampasan), jenis, jumlah, nilai
barang, asal barang tersebut disita, kai-
tan dengan kasus (perkara), hingga lo-
kasi keberadaannya dilaporkan secara
berkala ke Deputi Bidang Penindakan
maupun Pimpinan KPK.
"Dalam laporan itu kan memuat ba-
rang sitaan yang kita kelola, jenis-jenis
barang bukti, klasifikasinya, berapa
unit, dan sebagainya. Kalau barang
bukti di penyidikan kan statusnya ma-
sih sitaan jadi statusnya agak rahasia,
kita nggak bisa buka secara serta-merta
ke publik," paparnya.
Dari laporan itu, tercatat pula Pe-
nerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
hasil lelang yang kemudian disetorkan
ke kas negara. Untuk hib

PROFIL PIMPINAN PERLU NAPAS PANJANG


PENGALAMAN bekerja di lembaga
nonpemerintah yang fokus pada isu ko-
rupsi dan lingkungan, membuat Laode
M. Syarif menjadi tumpuan para kole-
ganya untuk mendaftar sebagai pim-
pinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Apalagi, Dosen Fakultas Hu-
kum Universitas Hasanuddin Makas-
sar itu, dalam salah satu program orga-
nisasinya juga gencar menjaring pegiat
hukum dan aktivis di daerah agar ikut
dalam kontestasi empat tahunan ini.
Sekitar 12 tahun lalu, kawan-kawan
Syarif sudah mendorongnya agar mem-
berikan kontribusi secara langsung di
KPK. “Wah, Abang itu cuma nyuruh-
nyuruh orang, tidak mau daftar sen-
diri,” kata Syarif menirukan ucapan
koleganya.
Kala itu, dia masih enggan berpar-
tisipasi dalam penjaringan Pimpinan
KPK. Hingga akhirnya pendaftaran
Pimpinan KPK periode 2015-2019 di-
buka, para kolega Syarif kembali men-
desak. “Last minute, aku baru daftar,”
ujarnya.
Bagi pria asal Muna, Sulawesi Teng-
gara ini, tak perlu persiapan khusus
dalam mengikuti serangkaian seleksi.
Sebab, pekerjaannya sehari-hari se-
bagai dosen serta penasihat senior
terkait tata kelola pemerintahan dan
hukum lingkungan di Kemitraan ber-
kaitan erat dengan isu antikorupsi.
Syarif merasakan proses seleksi
yang ketat. Ia bahkan sempat ditan-
tang oleh salah seorang anggota Pan-
sel Srikandi kala itu. “Kamu 'kan cuma
dosen, dan kerja di beberapa organisasi
nasional dan internasional. Tapi 'kan
kamu nggak pernah punya bawahan
sampai seribuan?” ujar Syarif meniru-
kan ucapan panitia seleksi. Bukan ma-
lah terpuruk, justru dia menjawab de-
ngan penuh percaya diri.
“Saya pernah memimpin tim yang
terdiri atas berbagai negara. Saya
pikir saya punya kapasitas untuk me-
mimpin orang banyak,” kata pria yang
memperoleh gelar Doktor bidang Hu-
kum Lingkungan Internasional di
Universitas Sidney, Australia ini.
Sejak proses seleksi itu, Syarif juga
menyiapkan pokok-pokok pikiran jika
terpilih sebagai salah satu Pimpinan
KPK. Dia sangat ingin fokus menginte-
grasikan pencegahan dan penindakan.
“Saya agak kesal. Saya bantuin KPK di
pencegahan, khususnya sektor sumber
daya alam, tapi tidak sampai ditindak,”
ucapnya. Setelah resmi menjadi Wa-
kil Ketua KPK per 21 Desember 2015,
Syarif tancap gas menelisik isu-isu
korupsi lingkungan dan sumber daya
alam.
Pada 2017 lalu, misalnya, KPK me-
ngusut kasus dugaan suap terkait izin
pertambangan yang menjerat Bupati
Konawe Utara Aswad Sulaiman. Pada
tahun yang sama, lembaga antikorupsi
juga menetapkan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nur Alam sebagai tersangka
dugaan penyalahgunaan wewenang
dengan menerbitkan Surat Ketetapan
(SK) Persetujuan Izin Usaha Pertam-
bangan (IUP) Eksplorasi untuk PT An-
ugerah Harisma Barakah.
Syarif juga mulai serius men-
jerat korporasi dalam kasus ko-
rupsi. Sejak era pimpinan pe-
riode 2015-2019 ini, sudah ada
sembilan korporasi dituntut se-
bagai pelaku tindak pidana ko-
rupsi.
“Kami juga melanjutkan ka-
sus-kasus besar, beberapa bong-
golnya sudah selesai, lainnya ma-
sih proses,” ucapnya.
Kasus kakap tersebut antara
lain korupsi megaproyek Kartu
Tanda Penduduk Elektronik yang
merugikan keuangan negara
Rp2,3 triliun. Ada pula perkara
penerbitan Surat Keterangan
Lunas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (SKL BLBI) untuk ob-
ligor taipan Sjamsul Nursalim
dengan kerugian negara Rp4,58
triliun.
Meski banyak yang sudah
terlaksana, Syarif mengatakan
masih ada setumpuk pekerjaan
rumah bagi KPK. “Menginte-
grasikan pencegahan dan penin-
dakan, masih belum maksimal,” ujar-
nya.
Pimpinan jilid IV ini pun sempat
merintis pembentukan Koordinator
Wilayah, untuk pengintegrasian ter-
sebut. “Supaya ada yang bertanggung
jawab kalau ada penindakan, misalnya
di Riau, agar tidak terulang lagi.”
Apalagi, kerja para punggawa anti-
korupsi belakangan ini akan semakin
berat karena revisi Undang-Undang
KPK yang banyak mempreteli kewe-
nangan lembaga. “Orang yang memper-
juangkan pelestarian lingkungan, hak
asasi manusia, musuhnya selalu para
penguasa,” kata dia.
Syarif berpesan kepada seluruh
pegawai dan Pimpinan KPK mendatang
agar selalu siap untuk melayari hidup
yang naik-turun ini, agar tidak terlalu
kecewa bila terjadi perubahan.
“Kalau mau memberantas korupsi,
napasnya harus panjang, niatnya harus
suci,” ucap Syarif. Dia juga berharap
masyarakat terus mendukung pembe-
rantasan korupsi dan yakin bahwa yang
dilakukan KPK semata-mata untuk ne-
gara, bukan menzalimi orang.
Syarif mengungkapkan, selepas
purna tugas nanti, dia akan kembali
mengajar dan membuat program-pro-
gram antikorupsi. Dia juga siap mem-
bantu KPK kapanpun jika dibutuhkan.
Bahkan jika ada orang yang mau melan-
jutkan pendidikan ke luar negeri ter-
khusus insan KPK maka Syarif bersedia
memberikan rekomendasi.
"Saya juga ingin menulis peng-
alaman saya selama di KPK kalau ada
waktunya. Terus soal bahwa apakah
takut setelah di KPK, saya serahkan
kepada Tuhan saja. Yang penting tuju-
annya bukan untuk mencari musuh,"
ucapnya