Total Tayangan Halaman

Selasa, 04 Agustus 2020

Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih

ANGGARAN RUMAH TANGGA  LASKAR MERAH PUTIH
BAB 1
HAKEKAT PERJUANGAN
Pasal 1
Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen di dalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap berada dibawah naungan panji - panji Merah Putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih ;
Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar di dalam membangun dan mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain didunia ;
Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini ;
Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.
Pasal 2
Ikrar dan Semboyan Laskar Merah Putih
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih Sebagai berikut :

IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dicerai-beraikan ;-
Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan, adalah amanah rakyat, rakyat adalah titipan Tuhan.
SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku,
Putih Tulangku,
Merah Putih isi Dadaku,
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku,
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku,
Sekalipun Langit Akan Runtuh,
Bumi Bergoncang,
Engkau Tetap Indonesiaku,
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku,
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku,
Sang Saka Merah Putih,
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke,
MERDEKA

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia ;-
Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;
b. Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan.
Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut :
a. Terdaftar di dalam buku besar anggota ;
b. Memiliki Kartu Tanda Anggota ;
c. Tanda - tanda jabatan ;
d. Pakaian PDU, PDL, PDH ;
Calon Anggota sebagai berikut :
a. Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informal organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab ;
b. Jika mereka yang belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan telah mengajukan formulir pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota.

Pasal 4
Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
a. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang  seragam ;
b. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh pengurus daerah ;
c. Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat.
Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara.

BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar ;-
Tindakan pelanggaran di dalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan:
a. Pemberitahuan, memorandum pertama yang diajukan dengan memorandum kedua ;
b. Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu ;
c. Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakukan reinstropeksi akan dilakukan tindakan pemecatan ; 
Untuk hal-hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi.

BAB IV
(Pasal 6)
 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota :
a. Anggota biasa dan anggota seumur hidup mempunyai hak bicara
b. Anggota Kehormatan dan anggota  institusional mempunyai hak bicara , tetapi tetapi tak hak suara.
2. Kewajiban Anggota :
a. Setiap anggota berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri
b. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan keputusan rapat pengurus yang didasarkan kepada keputusan-keputusan Markas Besar.
c. Menjaga nama baik perkumpulan ormas Laskar Merah Putih baik kedalam maupun keluar serta menjungjung tinggi persaudaraan, persatuan dan kesatuan, sesama anak bangsa.

Pasal 6
Kriteria Umum Kepemimpinan
Kriteria umum kepemimpinan Laskar Merah Putih :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
Memiliki kemampuan managerial ;
Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan.

Pasal 7
Ketua Umum
Memiliki hubungan institusional yang baik; 
Memiliki kemampuan untuk mengsinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam suatu format kebijakan yang proposional ;
Mampu dan arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.

Pasal 8
Wakil Ketua Umum
Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota ;
Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi ;
Memiliki aktivitas untuk menumbuhkembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.
Pasal 9
Sekretaris Jenderal
Cakap dan memiliki legalitas organisasi;
Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
Sebagai sumber penggerak organisasi;
Pelaksana kebijakan organisasi;
Mengatur semua pola administrasi intern dan ekstern seluruh kebijakan dan policy organisasi;
Pasal 10
Bendahara Umum
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi mampu dan memiliki daya kreativitas menggali sumber dana;
Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dan dilaporkan pertanggungjawaban;
Kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Majelis Tinggi Dewan Pendiri.
Pasal 11 
Panglima Dan Kepala Staf
Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi.
Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam.
Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.

BAB V
QUORUM
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) jumlah peserta ;
Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting) ;
Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan : 
a. Majelis Tinggi Dewan Pendiri
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat 
c. Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang ;
d. Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar 
Dalam mencapai kader-kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya, maka perlu mengadakan Forum Tatap Muka Nasional (FORTANAS) yang akan diikuti oleh pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah (FORTADA) yang akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta Forum Tatap Muka Nasional (Fortanas) diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) diadakan sekali dalam setahun.

BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 13

Pendapatan perkumpulan organisasi diperoleh dari :
• Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
• Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
• Penghasilan dari usaha lembaga;
• Hibah biasa dan hibah wasiat;
• Pendapatan lain yang halal.

Pasal 14
Pembagian Keuangan
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen;
Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi.
Pasal 15
Audit Keuangan
1. Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan
2. Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum ;-
3. Jika terdapat unsure-unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana dititikberatkan pada pimpinan teras maka langkah yang ditempuh sebagai berikut :
a. Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur pimpinan yang tidak tersangkut kasus tersebut ;
b. Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua Umum.

Pasal 16
Alokasi Anggaran
Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut :
Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang dilaksanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing-masing.
Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di Markas Daerah dan markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen),
• Alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah  riil yang diterima.

BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang Laskar Merah Putih ialah :
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan;-orang-orang, sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai Merauke dengan kumpulan orang-orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap di bawah panji-panji Merah Putih ;
• Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalahperjuangan yang mengorbankan harta dan darah para pejuang, sekalipun - nyawa taruhannya, para Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah terakhir di dalam merebut kemerdekaan dari kaum penjajah ;
• Warna abu - abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa dan negara ;
• Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap Ra kyat Indonesia adalah pejuang yang wajib untuk mempertahankan kehormatan harkat dan martabat bangsa dari upaya-upaya anasir asing baik dari dalam maupun daerah dan luar untuk menceraiberaikan rakyat dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.

Pasal 18
Ukuran bendera pataka Laskar Merah Puith adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm;
Papan nama :
a. Dasar putih;
b. Tulisan disesuaikan;
c. Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm;-
Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih
Pakaian :
a. Hitam abu-abu;
b. Badge Merah Putih di lengan kanan baju;
c. Badge lambang di sebelah kiri lengan baju;
d. Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang Merah Putih;
e. Dikerah kiri baju dipasang emblem lambang Garuda Pancasila;
f. Nama terpasang di sudut kanan baju;
g. Baret hitam untuk anggota biasa;
h. Baret merah untuk anggota khusus;
i. Topi dan topi jabatan;
j. Tongkat komando;-
Pakaian terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara;
b. Pakaian Dinas Lapangan;     
c. Pakalan Dinas Harian;-
Hal - hal khusus :
• Selendang Merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
• Jaket Uniform Laskar Merah Putih;-

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada musyawarah anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya.

Perjelasan pertama : Dasar dirubahnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diperbarui oleh Dewan Pendiri disebabkan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih yang dikekluarkan oleh Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum dengan Nomor Akta 08, tertanggal 30-08-2004 (tiga puluh Agustus dua ribu empat) telah hilang dan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan dan menyalah gunakan Akta Pendirian Laskar Merah Putih tersebut, maka Dewan Pendiri telah melaporkan tentang kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggaj 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) dengan nomor surat laporan : 4153/B/VIII/2014/RESTRO JP dan dilanjutkan tentang berita kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih melalui Media Cetak Harian Pos Kota pada tanggal : 21-08-2014 (dua puluh satu Agustus dua ribu empat belas) dan diterbitkan berita kehilangan pada tanggal 27-08-2014 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu empat belas) dan diperkuat oleh pernyataan Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum pada tanggal 02-09-2014 (dua September dua ribu empat belas) dengan nomor surat : 136/Not/IX/2014, jadi dengan diterbitkannya Akta Penggantian yang  baru maka akta yang lama (hilang) dinyatakan tidak berlaku lagi/cacat hukum.

Penjelasan Kedua : sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Kemasyarakat kepada Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dilakukan perubahan untuk penggantian salah satu Dewan Pendiri yang telah pindah kewarganegaraannya yaitu saudari Dewi Yul yang sudah menetap dan menjadi warga Negara salah satu Negara Eropa digantikan oleh saudara : Insinyur Haji Eko Soetikno, MSc sesuai dengan dengan hasil Musyawarah Rapat Pleno Dewan Pendiri pada hari Rabu , tanggal 16-07-2014 (enam belas Juli dua ribu empat belas) pada pukul 19.00 WIB (sembilan belas tepat Waktu Indonesia bagian Barat), bertempat di Gedung Proklamasi jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 56 Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Keputusan : 002/SKEP/DP-LMP/IX/2014 untuk dicatatkan dalam Akta Pendirian yang diperbarui dalam perubahan komposisi Dewan Pendiri  Laskar Merah Putih.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris danbertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dari pihak manapun yang timbul dan akan timbul dikemudian hari.

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan dilangsungkan di Jakartapada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dihadiri oleh : 
1. Nyonya Sukarningsih, Sarjana Hukum, lahir di Jakatra, pada tanggal 22-04-1971 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Geng Manggis VIII, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3173026204710001
2. Nona Nursilfana, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-05-1983 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Aren II Nomor 14 A, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawanangun, Kecamatan  Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 317502660583010;

Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan 

Tertandatangan : 
• Tuan Haji Adek Erfil Manurung;
• Tuan Insinyur Eko Soetikno;
• Tuan Eddy Hernandari;
• Tuan Rusman, lahir di Ferdaus;
• Tuan Haji Jumala;
• Tuan Eddy Djoko Wibowo;
• Tuan Erwin Triyananda;
• Tuan Eddy Panjaitan;
• Tuan Henrikus Atmojo Widodo;
• Tuan Bobby Beng Floris;
• Tuan Irwansyah Gunadi Damanik;
• Tuan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso disebut juga KRMH Bios G Abioso;
• Tuan Hafeezul Rahman Awan;
• Tuan Wahyu Wibisana;
• Nyonya Charud  Dariah Dahlia; 
• Tuan Minto Yuwono Purboatmojo ;
• Nyonya Panjang Hartawan;
• Nyonya Fanny Aminadia. 
• Nyonya Sukarningsih,  
• Nona Nursilfana
• Nyonya Tintin Surtini, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariaran, Notaris;-
Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.
“Dikeluarkan sebagai salinan”
Notaris di Jakarta Pusat

(TINTIN SURTINI, SH, MH, MKn)

Aturan Tambahan LMP

 ribu empat) telah hilang dan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan dan menyalah gunakan Akta Pendirian Laskar Merah Putih tersebut, maka Dewan Pendiri telah melaporkan tentang kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggaj 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) dengan nomor surat laporan : 4153/B/VIII/2014/RESTRO JP dan dilanjutkan tentang berita kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih melalui Media Cetak Harian Pos Kota pada tanggal : 21-08-2014 (dua puluh satu Agustus dua ribu empat belas) dan diterbitkan berita kehilangan pada tanggal 27-08-2014 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu empat belas) dan diperkuat oleh pernyataan Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum pada tanggal 02-09-2014 (dua September dua ribu empat belas) dengan nomor surat : 136/Not/IX/2014, jadi dengan diterbitkannya Akta Penggantian yang  baru maka akta yang lama (hilang) dinyatakan tidak berlaku lagi/cacat hukum.

Penjelasan Kedua : sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Kemasyarakat kepada Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dilakukan perubahan untuk penggantian salah satu Dewan Pendiri yang telah pindah kewarganegaraannya yaitu saudari Dewi Yul yang sudah menetap dan menjadi warga Negara salah satu Negara Eropa digantikan oleh saudara : Insinyur Haji Eko Soetikno, MSc sesuai dengan dengan hasil Musyawarah Rapat Pleno Dewan Pendiri pada hari Rabu , tanggal 16-07-2014 (enam belas Juli dua ribu empat belas) pada pukul 19.00 WIB (sembilan belas tepat Waktu Indonesia bagian Barat), bertempat di Gedung Proklamasi jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 56 Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Keputusan : 002/SKEP/DP-LMP/IX/2014 untuk dicatatkan dalam Akta Pendirian yang diperbarui dalam perubahan komposisi Dewan Pendiri  Laskar Merah Putih.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris danbertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dari pihak manapun yang timbul dan akan timbul dikemudian hari.

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan dilangsungkan di Jakartapada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dihadiri oleh : 
1. Nyonya Sukarningsih, Sarjana Hukum, lahir di Jakatra, pada tanggal 22-04-1971 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Geng Manggis VIII, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3173026204710001
2. Nona Nursilfana, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-05-1983 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Aren II Nomor 14 A, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawanangun, Kecamatan  Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 317502660583010;

Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan 

Tertandatangan : 
• Tuan Haji Adek Erfil Manurung;
• Tuan Insinyur Eko Soetikno;
• Tuan Eddy Hernandari;
• Tuan Rusman, lahir di Ferdaus;
• Tuan Haji Jumala;
• Tuan Eddy Djoko Wibowo;
• Tuan Erwin Triyananda;
• Tuan Eddy Panjaitan;
• Tuan Henrikus Atmojo Widodo;
• Tuan Bobby Beng Floris;
• Tuan Irwansyah Gunadi Damanik;
• Tuan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso disebut juga KRMH Bios G Abioso;
• Tuan Hafeezul Rahman Awan;
• Tuan Wahyu Wibisana;
• Nyonya Charud  Dariah Dahlia; 
• Tuan Minto Yuwono Purboatmojo ;
• Nyonya Panjang Hartawan;
• Nyonya Fanny Aminadia. 
• Nyonya Sukarningsih,  
• Nona Nursilfana
• Nyonya Tintin Surtini, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariaran, Notaris;-
Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.
“Dikeluarkan sebagai salinan”
Notaris di Jakarta Pusat

(TINTIN SURTINI, SH, MH, MKn)

Kamis, 25 Juni 2020

Mengungkap Sejarah

Mengungkap Sejarah
______

Usaha-usaha pihak pimpinan tentara nasional yang ingin menghapuskan jejak Abdul Qahhar Mudzakkar jelas dapat ditelusuri dalam buku-buku mengenai dirinya yang ditulis oleh penulis-penulis sekuler. Bagaimana kesimpangsiuran mengenai kehadiran Kolonel Bambang Supeno dan Letnan Kolonel Abdul Qahhar Mudzakkar dalam penyelesaian masalah pemberontakan yang dilakukan oleh Andi Aziz dan bekas serdadu KNIL lainya di Sulawesi.

"Beberapa sumber mengatakan bahwa Nasution, sebagai KASAD telah menunjuk Kolonel Bambang Supeno sebagai komandan operasi yang didampingi oleh Letnan Kolonel Abdul Qahhar untuk menyelesaikan masalah pemberontakan yang dilakukan oleh Aziz dan serdadu KNIL lainya, tetapi kemudian KASAD membatalkan penunjukan itu ketika Menteri Pertahanan mengangkat Kawilarang untuk jabatan itu. Sumber lain mengatakan bahwa Nasution mengirim Abdul Qahhar Mudzakkar untuk meminta bantuan dari KGSS."*

Dalam buku sejarah Corps Hasanuddin, tertulis bahwa Kolonel Bambang Supeno dan Letkol Abdul Qahhar Mudzakkar mula-mula diangkat menjadi komandan dan wakil komandan operasi, yang mencatat kehadiran perwira tersebut di atas kapal Hang Tuah. Selanjutnya pada halaman 75 dan 91 menceritakan Saleh Sjahban menggambarkan pertemuannya dengan Abdul Qahhar. Dan mengenai perjumpaan Abdul Qahhar dengan tokoh-tokoh lain KGSS, kelaskaran dalam kapal tersebut. 

Tetapi dalam bukunya, Harvey menceritakan mengenai wawancaranya yang dilakukan di Jakarta pada 17 Mei 1972, menyatakan; Nasution membantah bahwa Abdul Qahhar Mudzakkar ada di Sulawesi pada saat peristiwa Andi Aziz, dan mengatakan bahwa ia sendiri tidak pernah memberi kuasa kepada Abdul Qahhar Mudzakkar untuk kembali ke Sulawesi.

Kahar Muzakkar Pahlawan atau Pemberontak

📌Kahar Muzakkar Pahlawan atau Pemberontak
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 

Hail Historia teman-teman setanah air Indonesia

Kali ini saya admin Yamashiro akan menceritakan tentang Kahar Muzakkar. Sesuai judul kita pada hari ini, kira-kira menurut kalian bagaimana pendapat atau komentar kalian sendiri, apakah Kahar Muzakkar pahlawan atau pemberontak? Bagi pemerintah jaman dahulu Kahar Muzakkar adalah pemberontak, mengapa ia menjadi pemberontak ? Tanpa berlama-lama saya akan menceritakan tentang dia pahlawan atau pemberontak.

Mendengar nama kahar muzakkar pasti nya orang-orang akan mengingat pemberontakan DI/TII atau Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di wilayah Sulawesi, nama itu melekat dalam pikiran orang tua kita pastinya. Banyak kisah kepahlawanan nya, kepatriotan nya, hingga pemberontakan pada masa pemerintahan Bung karno yang telah ditulis oleh sang overste (letkol kahar)

La Domeng alias tukang main domino ini sebenarnya seorang pejuang anti feodalisme dan anti penjajahan saat ia masih di tanah kelahirannya Luwu, di luwu kahar muzakkar memberontak dengan kepala-kepala adat setempat alasannya ia tidak menyukai sistem Feodalisme di Sulawesi selatan, kahar muzakkar sebenarnya tidak ingin mengusir Jepang di tanah kelahirannya dan akibat ulah pemberontakan nya ia dihukum oleh kerajaan Luwu atas tuduhan penghinaan kerajaan dan pencurian dengan hukuman ia harus keluar dari tanah kelahiran nya di Luwu.

Akhirnya kahar pergi di Solo dan mendirikan warung usaha semangat muda, pada waktu itu kahar sangat tertarik dengan pergerakan kemerdakaan, jadi setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dia pergi ke Jakarta dan membuat organisasi Gerakan Pemuda Indonesia Sulawesi, yang kemudian menjadi Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi.

Aksi patriot kahar muzakkar dimulai saat Soekarno didesak untuk melakukan pidato. Pada saat itu, Soekarno dikepung oleh beberapa pasukan Jepang dan dengan gagah berani Kahar Muzakkar maju mengusir pasukan Jepang dengan hanya menggunakan golok.

Patriot nya juga dimulai pada Desember 1945, ia membebaskan tawanan berjumlah 800 orang di Nusakambangan dan membentuk sebuah laskar badan penyidik khusus. Dalam serangan umum 1 Maret di Yogyakarta, Kahar Muzakkar bersama laskar nya dengan berani melawan penjajah dan berhasil menguasai Yogyakarta dalam 6 jam saja.

Kahar akhirnya dipercaya sebagai komandan persiapan tentara republik indonesia-sulawesi, ia menjadi orang bugis yang pertama mendapat pangkat letnan kolonel, akan tetapi perjalanan karier kahar tidak sebegitu mulus, ia tidak ditunjuk memimpin di luar Jawa
pada tahun 1952 kahar setelah menumpas pemberontakan Andi azis di Sulawesi selatan, kahar juga meminta supaya pasukan KGSS atau kesatuan gerilya sulawesi selatan dimasukan dalam resimen APRA

Kolonel AE Kawilarang, panglima Wirabuana menolaknya secara mentah-mentahan sehingga membuat hatinya kecewa dan meletakkan jabatan kolonel nya di depan kawilarang, akhirnya kahar bergabung dengan DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal  20 agustus 1952 dan pada  tanggal 7 agustus 1953, Kahar memproklamir kan sulawesi selatan menjadi NII atau negara islam indonesia.

Pada tahun 1945 memang Kahar menjadi patriot bangsa atas jasa-jasa nya, akan tetapi 1952 kahar menjadi pemberontak, sehingga jasa kahar akan bangsa nya sudah terhapus, perjuangan Kahar sudah berakhir saat operasi tumpas TNI, Kahar tewas tertembak pada tanggal 3 februari 1965 di tepi sungai salaso, di Sulawesi tenggara.

Ikuti kami di berbagai media sosial :
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
Instagram:
https://www.instagram.com/lookathistoryy/
Facebook :
https://www.facebook.com/Lookathistoryy/
YouTube   :
https://www.youtube.com/channel/UCQ1pJaS6lca0G5Qh44agXCw
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

-[ Yamashiro ]

Syamsuri Abdul Majid = Abdul Qahhar Mudzakkar?

Syamsuri Abdul Majid = Abdul Qahhar Mudzakkar?
_________

Tidak sedikit masyarakat di Sulawesi yang meyakini bahwa Abdul Qahhar Mudzakkar/Kahar Muzakkar masih hidup. Banyak diantara mereka yang meyakini bahwa Syamsuri Abdul Majid adalah Kahar Muzakkar yang asli yang berhasil meloloskan diri dari sergapan Pasukan Siliwangi di subuh hari Idul Fitri tahun 1965.

Pendapat yang fenomenal tentang kematian Kahar Muzakkar adalah; bahwa untuk mengakhiri perang saudara di Sulawesi, maka dibuatlah kesepakatan antara Kahar Muzakkar dan M. Jusuf saat pertemuan di Bonepute. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa "figur" Kahar Muzakkar harus dimatikan untuk melemahkan semangat para pasukannya hingga akhirnya menghentikan perjuangannya.

Sementara itu, ada versi lain tentang “kematian” Kahar Muzakkar. Konon, Kahar Muzakkar (tanpa mengurangi rasa hormat kepada Serma (pur) Ili Sadeli yang menembak mati Kahar Muzakkar) tidaklah tertembak mati. Dia ditangkap hidup-hidup. Setelah mendengar penangkapan itu Jenderal Jusuf mendatangi lokasi penangkapan. Dia dan Kahar yang pernah jadi atasannya kemudian masuk hutan. Di tengah hutan itulah, Kahar dilepas dengan satu syarat: jangan pernah lagi menampakkan diri. Anggaplah sudah mati.

Cerita ini mahsyur di kalangan orang yang merasa Kahar Muzakkar masih hidup. Antara lain, orang-orang yang dekat dengan Syamsuri Abdul Madjid. Syamsuri sendiri sudah meninggal di tahun 2006.

Apakah benar Kahar Muzakkar baru meninggal dunia Agustus 2006, bukan Februari 1965?

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, mengatakan dirinya tak percaya dengan spekulasi yang menyebut bahwa Syamsuri adalah ayahnya, sang Kahar Muzakkar.

Aziz mengatakan dirinya mendengar bahwa beberapa jam sebelum menutup mata untuk selama-lamanya, Syamsuri membuat pengakuan. “Saya bukan Kahar Muzakkar. Saya orang Banjar,” kata Aziz mengutip pengakuan Syamsuri yang didengarnya.

DI/TII MEMAKSAKAN AGAMA?

DI/TII memaksakan agama?
______

Jika benar kami memaksakan agama di daerah Tana Toraja pada umumnya, maka sesudah gerakan "hasad dengki" Komunis di daerah Toraja Timur kami hancurkan, mengapa kami tidak menyeberang pula ke daerah Toraja Barat? Diwaktu kapankah pasukan-pasukan tentara kami (DI/TII) memasuki daerah Toraja Barat melakukan pemaksaan agama?

Jika pihak kami DI/TII telah menyatakan kesanggupan menghancurkan gerombolan Usman Balo yang jauh lebih kuat dan lebih berani dari segala gerombolan yang ada di dalam hutan Sulawesi Selatan dan Tengah, mengapa "gerombolan liar" yang kami tahu ada di daerah Toraja Barat tidak kami hancurkan pula?

Karena peristiwa hasutan "hasad dengki" Komunis di daerah Toraja Timur dan Palopo Utara saya singgung dalam buku kecil ini, maka ada baiknya jika saya singgung pula kejadian-kejadian dalam peristiwa lainnya, yang juga dijadikan "propaganda busuk" Komunis bersama RI Sukarno, yaitu tindakan pihak kami (DI/TII) di Sulawesi menawan orang Eropa, dan demikian dengan penawanan pastor H. Versteeden, dan peng-Islaman Overste J.W. Gerungan dengan segenap anak buahnya dari satuan RTP - "Anoa" /PRRI-PERMESTA".

Apa sebenarnya kejadian pada peristiwa-peristiwa itu?

-nantikan postingan berikutnya-
__
sumber: Catatan Abdul Qahhar Mudzakkar, th. 1960

Bekas KNIL Vs Laskar Laskar

Bekas KNIL vs Laskar-laskar
______________

Terjadinya pertentangan dan perbedaan pendapat di dalam wadah kekuatan tentara Indonesia sudah lama terjadi. Sebut saja pertengahan antara bekas KNIL dan laskar-laskar.

Laskar-laskar Islam ini jelas merupakan kekuatan bersenjata rakyat yang bertempur melawan penjajahan, mereka sangat membenci kehadiran Belanda (penjajah kafir). Ketika tentara lain hijrah ke Yogyakarta, laskar Islam ini tetap bertahan di pos masing-masing, sebagaimana perintah Panglima Besar Jendral Sudirman; "Tiap sejengkal tumpah darah harus dipertahankan sampai titik darah terakhir". 

Namun kemudian peranan para laskar Islam sangat dikecilkan oleh Nasution dan kawan-kawan, sebagaimana yang dinyatakan dalam buku pertamanya yang berjudul Memenuhi Panggilan Tugas;
"Pasukan-pasukan rakyat, terutama Hisbullah-Sabilillah beribu-ribu datang dari Priangan Timur, Cirebon dan Karawang Timur. Mereka kebanyakan tak pernah sampai ke garis depan yang sebenarnya, karena tidak terlatih dan hanya bersenjata tajam saja. Banyak lelucon-lelucon dewasa itu tentang barisan rakyat itu. Mereka gampang kaget kalau ada apa-apa" *.

Ketidaksenangan Nasution dan kawan-kawannya atas peranan kekuatan bersenjata ummat Islam nampak jelas dalam tulisan-tulisannya yang menyinggung masalah ini.

________
Profil Abdul Qahhar Mudzakkar, halaman 135

PERJANJIAN BONGAYA


#MAKASSAR_RAYA

PERJANJIAN BONGAYA

Dengan muka memerah, dengan gemeretak gigi dan desahan nafas panjang, detak jantung yang tak karuan serta tatapan tajam memerah, sementara badik di genggaman kirinya, ... detik-detik YM. Srie Soultan hasanuddin koning Van Makassar menandatangani Perjanjian bongaya,..... "Demi Allah, Demi Rasulullah, ini terpaksa dilakukan  Demi tidak punahnya Bangsa Makassar.

30 isi perjanjian Bongaya 18 November 1667

1.Perjanjian yang ditanda tangani oleh Karaeng Popo,duta pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral,serta dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660,dan antara pemerintah Makassar dan Jacob Cau sebagai komisioner Kompeni pada tanggal 2 desember 1660 harus di berlakukan..

2.Seluruh pejabat dan rakyat kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal disekitar Makassar harus segera di kirim kepada laksamana Cornelius Speelman..

3.Seluruh alat-alat,meriam,uang dan barang-barang yang tersisa, yang di ambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango,harus di serahkan kepada Kompeni..

4.Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda diberbagai tempat harus di adili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman yang setimpal..

5.Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang kepada Kompeni,paling lambat musim berikut..

6.Seluruh orang Portugis dan Inggris harus di usir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi di terima tinggal disini atau melakukan perdagangan..Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar..

7.Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar..Orang "India" atau "Moor" (Muslim India),Jawa,Melayu,Aceh atau Siam tidak boleh memasarkan kain atau barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya..Semua yang melanggar akan di hukum dan barangnya akan di sita oleh Kompeni..

8.Kompeni harus di bebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor..

9.Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali,pantai Jawa,Jakarta,Banten,Jambi,Palembang,Johor, dan Kalimantan dan harus meminta izin dari Komandan Belanda disini (Makassar)..Mereka yang berlayar tanpa izin akan di anggap musuh dan di perlakukan sebagaimana musuh..Tidak boleh ada kapal dikirim ke Bima,Solor,Timor dan lainnya semua wilayah di Timur Tanjung Lasso,di utara aau timur Kalimantan atau pulau-pulau sekitarnya..Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta..

10.Seluruh benteng yang ada di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan,yaitu:Barombong,Pa'nakkukang,Garassi,Mariso, Baro'boso..Hanya Sombaopu yang tetap berdiri untuk ditempati Raja..

11.Benteng Ujung Pandang harus di serahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik,bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya..

12.Koin Belanda seperti yang di gunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar..

13.Raja dan bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita,dengan perhitungan 2,5 tael atau 40 emas Makassar per orang..Setengahnya harus terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat musim berikutnya..

14.Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya..

15.Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus di serahkan kepada Kompeni untuk di hukum..

16.Mereka yang di ambil dari Sultan Butung pada penyerangan akhir Makassar harus harus di kembalikan..Bagi mereka yang telah meninggal atau tidak dapat di kembalikan,harus di bayar dengan kompensasi..

17.Bagi Sultan Ternate,semua orang yang telah di ambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan meriam dan senapan..Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai Kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna),seluruh pantai timur Sulawesi
dari Manado ke Pansiano,Banggai dan Kepulauan Gapi,dan tempat lainnya di pantai yang sama,dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate..

18.Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu..Raja tua Soppeng (La Tenribali) dan seluruh tanah rakyat serta rakyatnya harus di bebaskan,begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih di tawan di wilayah-wilayah Makassar,serta wanita dan anak-anak yang masih di tahan penguasa Gowa..

19.Raja Layo,Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus di lepaskan..

20.Seluruh negeri yang di taklukkan oleh Kompeni dan sekutunya,dari Bulo-Bulo hingga Turatea,dan dari Turatea hingga Bungaya,tetap harus menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan..

21.Wajo,Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi mereka membantu dengan tenaga manusia,
senjata dan lainnya..

22.Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar,dapat terus bersama isteri mereka..Untuk selanjutnya,jika ada orang Makassar yang berharap dengan Bugis atau Turatea,atau sebaliknya,orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan Makassar,boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang berwenang..

23.Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda)..Mereka juga harus membantu Kompeni dalam melawan musuhnya di dalam dan di sekitar Makassar..

24.Persahabatan dan persekutuan harus terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate,Tidors,Bacan,Butung,Bugis (Bone),Soppeng,Luwu,Turatea,Layo,Bajing,Bima dan penguasa- penguasa lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini..

25.Dalam setiap sengketa di antara para sekutu,Kapten Belanda (Yaitu,presiden atau Gubernur Fort Rotterdam) harus di minta untuk menengahi..Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindkan yang setimpal..

26.Ketika perjanjian damai ini ditanda tangani,di sumpahi dan di bububi cap,para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia..Jika perjanjian ini di setujui,Gubernur-Jendral dapat menahan dapat menahan dua pangeran penting selama yang dia inginkan..

27.Lebih jauh tentang pasal 6,orang Inggris dan seluruh barang- barangnya yang ada di Makassar harus di bawa ke Batavia..

28.Lebih jauh tentang pasal 15,jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak di temukan hidup atau mati dalam sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus di tahan..

29.Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut,baik dalam bentuk meriam,barang,emas,perak,ataupun permata..

30.Raja Makassar dan para bangsawannya,Laksamana sebagai wakil Kompeni,serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam persekutuan itu harus bersumpah,menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667..

ARUNG PALAKKA DAN SULTAN HASANUDDIN

ARUNG PALAKKA vs SULTAN HASANUDDIN... #akar masalahnya#

MASA SEJARAH DI SULSEL dimulai adanya DINASTI SIMPIRU SIANG.. 
setelah dinasti ini redup muncul dinasti TO MANURUNG. kerajaan  yg memulai awal sejarahnya dgn To Manurung adalah BONE, LUWU dan GOWA dan lainnya.  Kerajaan ini masing-masing berkembang dgn melakukan perluasan wilayah... 

Bahwa komplik antara Bone dan Gowa diawali sejak  pemerintahan Raja Gowa Krg Tumaparisi Kallonna yg saat itu diundang menghadiri pelantikan Arungpone...
dalam setiap acara besar di tanah Selebes selalu di lakukan acara sabung ayam. Dalam pesta pelantikan Arungpone tsb diadakan  Adu ayam antara Karaeng Gowa melawan Ayam ArungPone, namun, Ayam Raja Gowa Krg Tumaparisi Kallonna  dikalahkan oleh ayam Arungpone... 
disinilah KaraEng Tumaparisi Kallonna awal mula  melakukan penyerangannya ke Bone. 

 Namun penyerangan Gowa tsb berhasil dikalahkan oleh Bone... 
Kekalahan Karaeng Gowa tersebut,  dikembalikan dgn penuh penghormatan dan   keluhuran dari Arungpone dan  Rakyat Bone pada rakyat Gowa... 

Penyerangan ke 2 kalinya oleh Gowa terhadap Bone ketika St Awaluddin membawa pasukan Gowa menodongkan perang terhadap Bone untuk harus menerima Islam...

Pada thn 1605  tsb sebetulnya Arungpone Latenrirua sudah ingin sekali berislam, tapi dewan hadat tak pernah setuju... sehingga penolakan islam oleh rakyat Bone lewat dewan hadat membuat Bone di serang oleh Gowa... 

Arungpone  Bone saat itu  telah datang k St Awaluddin untuk bersahadat tetapi tapi para dewan hadat TETAP  menolak ISLAM bahkan memaksulkan Raja Bone tsb. Sehingga Arungpone La TenriRuwa tsb meninggalkan Bone dan menetap untuk memperdalam Islam di Bantaeng daerah kekuasaan Raja Gowa. 

 Akhirnya Bone diserang Gowa, namun Bone hanya bisa bertahan  3 hari dan Bone menyerah.. 
perang ini  dikenal dgn bahasa lontarak "musu Asellengeng"...

Perang pengislaman oleh St Awaluddin 
Berhasil menjadikan  Semua kerajaan Bugis menerima  Islam dan menjadikan Islam agama kerajaannya...
Sampai saat ini  ada sekitar 99% orang Bugis  beragama Islam.

Penyerangan ke 3 kalinya Gowa terhadap Bone;
Sekitar 30 tahun kemudian sesudah perang pengislaman pada  periode Arungpone La Maddaremmeng  memberlakukan  islam secara Murni dan kaffah.

Namun pemurnian ajaran Islam ini mendapat tantangan keras daripada bangsawan dan  Ibusuri, ibunda La Madderemmeng. Ibunda Arungpone tsb  tak sudi dgn pemerdekaan banyaknya budak atau Ata... 

 Ibu La Madderemmeng begitu marah dan kecewa. Ia meninggalkan Bone dan pergi ke Gowa meminta suaka ..Dengan  alasan tersebut Bone di serang oleh Gowa.

 Ketika Bone dikalahkan oleh Raja GowA St Malikussaid, Rakyat Bone di tawan dan di jadikan BUDAK atau ATA oleh orang Gowa Selama 17 thn. Belasan Ribu orang Bone diperjakan menggali parit2 dan membangun benteng untuk Gowa.

ARUNG PALAKKA yg juga menjadi tawanan, tetapi karena  ia adalah bangsawan tinggi maka dia tetap mendapat tempat yg terhormat di istana Krg Pattingaloang.. penenpatan di rumah Kareng Pattingaloang  ini tetap adalah SIRI bagi bangsawan Bone.

Sangat Diperparah lagi saat orang tua Arung Palakka LA POTTOBUNNE Arung Tanah Tengga ini ikut dalam rombongan perburuan para Karaeng Gowa - Tallo.. 
Dalam perburuan tsb ditemukan pelarian orang2 dan pengawal Krg Pattingaloang langsung menghabisi pelarian tersebut... inilah yg membuat La Pattobunne mengamuk.. tetapi dia ditangkap oleh pengawal Kr Pattingaloang. LA Pottobunne kemudian dihabisi dgn alu2 sebab dia tak bisa mati dgn senjata jenis besi.

 Inilah demdam membara yg membuat ArungPalakka  harus  melarikan diri.  Ia lari  dari Gowa lewat Soppeng, ke Buton kemudian ke Batavia.

ARUNG PALAKKA  selanjut kembali membebaskan negerinya dengan  bersekutu dgn VOC. Ia datang dgn 400 pengikutnya dgn nama TO ANGKE, bersama 500 orang Ambon anggota  Yongker. Serta 600 pasukan elit VOC.

 ArungPalakka menggerakan orang Buton, Ternate dan Soppeng..  Orang Makassar Turatea/ Bantaeng... bahkan orang  konjo Bulukumpa dan Sinjai  yg juga adalah sub suku Makassar.  

Kerajaan Gowa yg dibantu Wajo, Luwu, Mandar, Sumbawa/Bima, para perantau Melayu...

Pada perang besar ini sebetulnya Gowa "belum kalah" dan belum  ditaklukkan secara penuh  karena semua pendukung seperti kerjaraan BUGIS WAJO, LUWU dan MANDAR, BIMA dan ORANG MELAYU... keluarga besar dan hadat Gowa seperti Krg Karunrung, Krg Bontomarannu, Krg Galesong,  I Fatima Tokontu panglima Laskar Wanita Gowa.

tetapi Sultan Hasanuddin TETAP menandatangani perjanjian bungaya... St Hasanuddin sangat bijaksana untuk menghindari kerusakan dan pembunuhan yg lebIh banyak lagi pada masyarakat kecil.

namun ketika Gowa menyerah dan menandatangani  tanda benar2 takluk dgn mendandatangai perjanjian  Bungaya... bahkan Masih  terjadi dua kali perang susulan.. Krg Karunrung menyerang kedudukan Voc dan ArungPalakka.  Namun VOC dan ArungPalakka   mengalahkannya.

Kemenangan   ArungPalakka atas bantuan VOC dan sekutu Soppeng, Ternate, Buton, Jongker,   dan sebagian orang Turatea tak melakukan balas dendam seperti halnya apa yg sudah dilakukan Gowa terhadap Bone..  ArungPalakka tak mengutak atik sistem kerajaan di Gowa... tidak menjadikan orang Gowa tawanan...

 ArungPalakka bahkan hanya mengawini keluarga dekat St Hasanuddin yakni Dg Talale.. dan mengawinkan Kemenakannya La Patau Matannatikka kawin  dgn cucu st Hasanuddin putri Raja Gowa st Abd Jalil..

ArungPalakka kemudian diterima di dalam masyarakat makassaar karena  faktanya dia lebih senang berdomisili Makassar dan wafat serta di makamkan di Makassar daripada Bone atau Soppeng...padahal Ia adalah Arungpone, sekaligus suami datu Soppeng saat dia Wafat.
Bahkan sampai hari ini di Ballalompoa tersimpang foto Arung Palakka.

SULTAN HASANUDDIN ADALAH PAHLAWAN NASIONAL tak ada keraguan sedikitpun ttg perjuangannya.. 

Sedangkan  ArungPalakka oleh pendukungnya dikatakan sebagai "Sang Pembebas"  sedangkan  oleh lawan adalah "penghianat". 

 Orang Bugis Wajo Juga Bagi orang Bone dan Soppeng adalah penghianat yg menghianati perjanjian "Tellupoccoe".

Namun Wajo  dan  Luwu serta Mandar  tetap  pro pada Karaeng  Gowa  St Hasanuddin.. 

Dalam perang ini, banyak sekali  orang2 Makasar yg ada  di Bontaeng dan Turatea... kerajaan palili dan kerajan otonomi assiajingen dgn Gowa saat itu  berkesempatan membebaskan diri dari dominasi Gowa dan menjadikan ArungPalakka  sebagai "pembebas" baginya...

Maka ketika di adakan perjanjian Bongaya  YM Sombaya ST HASANUDDIN masih mau menjabat tangan ArungPalakka tetapi menolak para Karaeng orang2 Makassar yg melawan GOWA... 

##Salam dari tanah Wajo#$ Salamat ki na to pada salamat..🙏🙏🤝

DII dan Pernikahan

DI/TII dan Pernikahan
_________

Peraturan perkawinan yang dikeluarkan oleh DI/TII adalah meniadakan syarat-syarat perkawinan yang memberatkan pihak laki-laki dan mencegah penolakan lamaran dari pihak wanita yang hanya dengan alasan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Tujuan undang-undang tersebut antara lain adalah untuk melindungi janda-janda dan anak yatim dari kesusahan dan kemiskinan hidup karena ditinggal syahid oleh suami atau bapaknya. Dan juga untuk memelihara kesucian pergaulan dan menghindari timbulnya kemaksiatan atau perbuatan haram dalam masyarakat.

Mengenai adat istiadat perkawinan, M. Muschlas Rowi yang merupakan seorang komandan batalyon 514 dari Brawijaya yang ditugaskan ke Sulawesi Selatan pada tahun 1954 menuliskan dalam buku biografinya. Maskawin untuk perkawinan di Sulawesi Selatan sangat tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh pemuda-pemuda biasa pada umumnya. Akibatnya, timbul perkawinan yang tidak berimbang, umpamanya seorang gadis muda belia - cantik jelita, harus kawin dengan seorang raja lanjut usia.

"Masya Allah, saya menyebut kasihan gadis secantik itu. Adat istiadat ini oleh Abdul Qahhar Mudzakkar dilarang keras, kebetulan saya membaca Dokumen DI/TII yang sempat ditemukan, dimana DI/TII menerapkan ajaran menurut Fiqih Islam dalam hal perkawinan. Dalam hati kecil saya sangat setuju sekali", ujar M. Muschlas Rowi.

_____
sumber: Profil Abdul Qahhar Mudzakkar

Seputar Kahar Muzakkir 1

GUGURNYA KAHAR MUZAKKAR
___________

”Saya titipkan untukmu satu peleton pasukan inti. Pergilah,” kata Kahar. Lalu Corry pun diantar Kahar ke salah satu puncak Gunung Kambiasu. Ketika akan berpisah, Kahar tidak bisa menahan tangis. Ia memeluk Corry dan berkata, ”Istriku, barangkali inilah pertemuan kita yang terakhir di dunia ini. Selanjutnya, biarlah kita bertemu di akhirat.”

Bagi Corry, ucapan Kahar itulah isyarat perpisahan dari Kahar. Kepada Corry, Kahar tak berpesan banyak. ”Jaga kesehatanmu, Corry. Bimbing dan pelihara anakmu baik-baik, agar jadi anak yang saleh. Bertawakallah kepada Allah. Itu saja pesan Kahar,” kata Corry dengan nada sedih. Saat berpisah, Kahar memeluk Abdullah erat-erat.

Corry mengenang, Kahar, yang terkenal berwatak keras, ketika itu tak sanggup membendung kesedihannya yang mendalam. Hingga, berkali-kali Kahar kembali mengejar Corry sekadar untuk memberikan salam perpisahan. Tiga bulan setelah peristiwa itu, Corry membaca kabar kematian Kahar dari ribuan pamflet yang disebarkan dari helikopter.

Corry pun turun gunung, dan berusaha mengejar jenazah Kahar yang dibawa ke Pakoe. Tapi, M. Jusuf –yang bertanggung jawab atas jenazah Kahar– melarang Corry melihat jenazah suaminya. ”Jusuf bilang, apa perlunya melihat jenazah Kahar. Toh, jenazahnya sudah diangkut dengan heli menuju Makassar,” kata Corry.

Beruntung, sebelumnya M. Jusuf sempat memanggil dua anak Kahar, Abdullah Ashal dan Farida, yang ditemani suaminya, Andi Semangat, untuk melihat jenazah Kahar di Rumah Sakit Palemonia, Makassar. Berdasarkan cerita anak-anaknya itulah, Corry makin yakin bahwa jenazah itu adalah Kahar Muzakkar.

Ibu Cory


Walau tak banyak bertemu dengan Kahar, hampir semua anak Kahar merasa dekat dengan sang ayah. Abdullah Mudzakkar, anak bungsunya dari Corry, punya kenangan khusus tentang ayahnya. Seingat dia, ke mana-mana Kahar tak pernah lepas dari ransel kecil yang berisi dokumen, Al-Quran, hadis, dan buku harian.

Setiap waktu luang dipakainya untuk menulis. Tak mengherankan jika kemudian Kahar menghasilkan 20 buku tentang politik, Islam, dan ketatanegaraan. Menurut Anhar Gonggong, kualitas tulisan Kahar cukup baik. Misalnya, tidak kalah jika dibandingkan dengan tulisan Jenderal A.H. Nasution.

Seputar Kahar Muzakkar

Kisah Kahar dan Corry
____________

Corry berasal dari keluarga yang cukup terkemuka. Ayahnya seorang indo-Belanda, Adnan Bernard van Stenus. Sedangkan ibunya, Supinah, berasal dari Solo. Ketika Corry belajar di sekolah Belanda, Handel School di Solo, Kahar sudah tertarik padanya. Kahar tidak pernah absen menunggui Corry di Stasiun Balapan, Solo.

Corry, yang ketika itu tinggal di Klaten, biasa pulang-pergi dengan kereta api. Kehadiran rutin Kahar tentu dicurigai Corry. Suatu hari, Kahar pernah mengambil penggaris dari belakang tas Corry. Setelah Corry naik kereta, barulah penggaris itu dikembalikan Kahar.

Belakangan, Kahar memberanikan diri mengirim utusan dan surat ke orangtua Corry. ”Saya pun dimarahi orangtua, karena berkenalan dengan orang Sulawesi,” Corry mengenang. Maklum, ketika itu sudah ada tiga pemuda lain yang melamar Corry: seorang dokter spesialis keturuan indo-Belanda, seorang kepala sekolah, dan seorang polisi.

Jelas saja lamaran Kahar ditolak orangtua Corry, yang lebih tertarik memilih dokter spesialis bernama Dapelaaf. Mendengar lamarannya ditolak, Kahar tidak mundur. Ia malah memanggil Dapelaaf. ”Kamu mau selamat atau tidak?” Kahar bertanya. ”Lebih baik mundur saja. Saya yang mau menikahi Corry dan membawanya berjuang di Sulawesi.”

Setelah Dapelaaf mundur teratur, Kahar pun memberanikan diri datang langsung ke orangtua Corry. Ia berterus terang ingin menikahi Corry. Tampaknya, orangtua Corry tertarik pada kesopanan, keberanian, dan wawasan Kahar. Apalagi, Kahar ternyata menguasai bahasa Belanda. Boleh jadi, kedudukan Kahar sebagai perwira penting APRI ikut mempengaruhi.

Lamaran Kahar pun diterima, karena mendapat dukungan dari keluarga ibu Corry, yang Islam. Tapi, Corry minta syarat, sebelum menikah, Kahar harus lebih dulu mendatangkan ulama yang bisa mengislamkan Corry, serta mengajarkan agama Islam. Setelah enam bulan, dan pandai mengaji, barulah Corry merasa siap. Keluarga yang dibangun Kahar dan Corry pun kemudian tak terpisahkan.

Kamis, 18 Juni 2020

Dexamethasone: Obat murah, tua, dan membosankan yang berpotensi sebagai pengobatan coronavirus

Dexamethasone: The cheap, old and boring drug that's a potential coronavirus treatment

NIAL WHEATE

-

The Conversation  /  Thu, June 18, 2020  /  01:41 pm
Dexamethasone: The cheap, old and boring drug that's a potential coronavirus treatment

A pharmacist displays an ampoule of Dexamethasone at the Erasme Hospital amid the coronavirus disease (COVID-19) outbreak, in Brussels, Belgium, June 16, 2020. (REUTERS/Yves Herman)

First, we tried the antimalarial drug hydroxychloroquine. Then we tested the antiviral drug remdesivir. But new UK research gives the strongest indication yet we may have found a useful treatment for COVID-19.

This time it’s an old anti-inflammatory drug, dexamethasone, which has been described as cheap, old and boring.

Preliminary results from a clinical trial just releasedindicate the drug seems to reduce your chance of dying from COVID-19 if you’re in hospital and need oxygen or a machine to help you breathe.

The results were significant enough for the UK to recommend its usefor severe COVID-19.

Before we roll it out in Australia, we need to balance the drug’s risks with its benefits after peer-review of the full trial data.

What is dexamethasone?

Dexamethasone has been used since the late 1950s, so doctors are familiar with it. It’s also inexpensive, with a packet of 30 tablets costing around A$22 (for general patients) under Australia’s Pharmaceutical Benefits Scheme.

So if it does work for COVID-19, this cheap and boring drug, already available in Australia with a prescription, would be easy to add to current treatments.

Dexamethasone belongs to a class of drugs known as corticosteroids and is used to treat a range of conditions related to inflammation. These include severe allergies, some types of nausea and vomiting, arthritis, swelling of the brain and spinal cord, severe asthma, and for breathing difficulties in newborn babies.

And it’s dexamethasone’s application to those latter two respiratory conditions that prompted doctors to think it may also help patients severely affected by COVID-19.

What did the trial find?

The recently reported results come from the Randomised Evaluation of COVID-19 Therapy, or RECOVERY, trial.

The researchers put patients into one of three groups: those needing ventilation (a machine that helps them breath); those who just needed oxygen therapy; and those who needed no treatment to help them breathe.

Patients in each of those groups were given dexamethasone (6mg once a day, either as a tablet or via intravenous injection), for ten days. A fourth group (a control group) was not given the drug.

Dexamethasone was most useful for the ventilated patients; deaths for this group dropped by about one-third with drug treatment. In contrast, deaths only dropped by one-fifth for those patients who were only receiving oxygen therapy. There was no benefit to patients who could breathe normally.

Results of the dexamethasone trial have just been released.

The researchers calculated that giving dexamethasone to eight ventilated patients would prevent one from dying, on average. And giving it to around 25 patients needing oxygen alone would prevent one death.

How might dexamethasone work for COVID-19?

When a patient has severe COVID-19, their immune system ramps up to catch and control the virus in the lungs.

In doing this, their body produces more infection-fighting white blood cells. This results in inflammation and pressure on their lungs, making it very difficult for them to breath.

It’s therefore likely dexamethasone reduces this inflammation, and so reduces pressure on the lungs.

What are the downsides?

There are potential complications with using dexamethasone.

First, dexamethasone also suppresses the immune system when it reduces inflammation. So, it’s not usually recommended for people who are sick, or could be sick, from other infections. So doctors will need to make sure patients have no other infections before they are prescribed the drug.

If the results of this trial are correct though, the drug doesn’t appear to compromise the patient’s ability to fight COVID-19; it might just affect their ability to fight off other diseases.

Second, the drug is only useful for patients with difficulty breathing and needing some assistance either through ventilation in a hospital or from oxygen therapy.

There appears to be no benefit for patients who don’t need help breathing. So we shouldn’t be giving it to everyone who tests positive to the virus.

Third, like all drugs, dexamethasone has side effects that need to be monitored. Serious, but rare ones include: severe stomach or intestinal pain, sudden changes with vision, fits, significant psychiatric or personality changes, severe dizziness, fainting, weakness and chest pain or irregular heartbeat, and swelling of the face, lips, mouth, tongue or throat, which may cause difficulty in swallowing or breathing.

What happens next?

The results of the clinical trial are preliminary. So we need to wait for the full study data and scientific peer-review before we can make a definitive decision as to whether dexamethasone treatment is a worthwhile, and safe, addition to COVID-19 therapy in Australia.

---

Nial Wheate, Associate Professor | Program Director, Undergraduate Pharmacy,University of Sydney

This article is republished from The Conversationunder a Creative Commons license. Read the original article.

Your premium period will expire in 0 day(s)

close x
Subscribe to get unlimited accessGet 50% off now

Disclaimer: The opinions expressed in this article are those of the author and do not reflect the official stance of The Jakarta Post

Rabu, 17 Juni 2020

Aroma Kopi Toraja Dalam Sejarah

Petani Toraja menggendong bibit kopi, 1910-an.

Cerita kopi dan Toraja tak melulu sesedap aromanya. Saat pamor kopi ini mencapai puncaknya di ujung abad 19, bahkan sampai meletus perang demi memperebutkan monopoli kopi, melibatkan Luwu, Bone, dan Sidenreng. 

Tak pasti kapan tanaman kopi pertama sampai ke tanah tinggi Toraja. Namun, catatan tentangnya diyakini ada seawal abad 16.

Itu jauh sebelum Belanda memperkenal budidaya kopi ke Sulawesi Selatan pada 1830-an. Namun memang, baru abad 19 itulah perdagangan kopi berkembang pesat.

Antara 1860-85, kopi dari Toraja menyapa dunia luar lewat dua pelabuhan utama. Di sebelah timur lewat Palopo yang juga ibu negeri Luwu.

Sementara di barat ada pelabuhan Bungin yang dikelola kerajaan Sidenreng. Percabangan jalur niaga inilah yang kelak memantik perang.

Luwu merasa berhak memonopoli kopi Toraja karena sudah berkongsi dg pemimpin lokal di wilayah utara.

Di lain sisi, pihak Sidenreng pun getol berdagang kopi dg wilayah selatan. Peperangan pertama di akhir 1880-an bagaimanapun tidak menghasilkan kemenangan mutlak sisi mana pun.

Meski tidak menang, memasuki 1890-an Sidenreng yang ditopang selat Makassar bisa dibilang lebih diuntungkan dalam perniagaan kopi dg Toraja.

Inilah yang membuat Luwu mencoba peruntungan dg meminta bantuan Bone. Jadilah perang kedua meletus 1897-98.

Walau bantuan Bone amat menguntungkan Luwu, namun niaga kopi tidak pernah benar-benar dikuasai.

Pihak Toraja menolak memutus dagang dg Sidenreng yang memang lebih menghasilkan uang. Kondisi ini berlanjut hingga kekuasaan Hindia Belanda masuk, 1905-06. 
Editor : Gajahmada Harding/@potretlawas 
Foto : Tropenmuseum




 

Jumat, 12 Juni 2020

Makassar Berdarah

"Berkaca Pada kerusuhan Makassar tahun 1997"

(Dari tulisan seorang etnis cina di site kaskus)

Saya masih bermukim di kota Makassar ketika kerusuhan itu meletus. Masih di bangku kelas 1 SMA 05 Makassar.
Ketika itu saya akan berangkat ke sekolah, dari kediaman saya di Jl. Sungai Saddang Baru. Saya menunggu hampir 2 jam, tidak ada bus yang datang, saya heran kenapa jalanan sangat lengang. Tak lama sebuah panzer melintas, diiringi letusan senjata. Seorang tentara tiba-tiba menarik lengan saya sambil berkata ; " Pulang, jangan keluar rumah". Saya kemudian balik arah, saya sangat ketakutan sambil terus-menerus bertanya, apa gerangan yang terjadi.
Setiba di rumah, seorang rekanan PLN rekan bokap saya sudah berkumpul bersama keluarganya. Raut wajah mereka sangat ketakutan. Bokap cuma berpesan ; "Jangan bilang-bilang orang, Acung adadi rumah kita".
Saya berusaha cari informasi apa yang telah terjadi. Dari radio RRI akhirnya saya mengetahuinya, Kota Makassar sedang rusuh, penjarahan terjadi di mana-mana. Etnis Cina melawan etnis Bugis Makassar.
Kejadian ini rupanya dipicu akibat terbunuhnya seorang anak dosen IAIN, Anni Mujahidah Rasuna, yang ditebas sebilah pedang oleh Benni seorang anak pengusaha Cina yang menyuplai botol kecap dan saos.
Kronologis kejadiannya sebagai berikut ;
Pemicunya adalah Benny yang terkenal temperamen sering mengancam-ancam golok kepada pribumi yang tidak dia senangi. Tanggal 15 September 1997, dia keluar rumah membawa pedang sambil mengancam seorang pedagang tahu. Pedagang itu kemudian dikejarnya. Tepat di taman Air Mancur Veteran Selatan, dia mengancamsiapa saja yang melintas. Dan nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun. Anni ditebas hingga tewas oleh Benny.
Benny yang terkenal temperamen itu kemudian pulang setelah membunuh Anny.
Namun, warga sadar diri, sehingga walaupun ketika itu mengganggu Cina dikala itu sama saja bunuh diri. Itu disebabkan saking dekatnya warga Cina yang kaya raya dengan aparat kepolisian.
Namun kasus pembacokan itu menyebar malam itu juga. Berita berhembus sampai ke Gowa, pusat suku Makassar. Kasus pembacokan juga bocor lewat radio hingga ke Maros. Tersentuhlah sentimen kesukuan pribumi.
Apalagi pembacokan tidak ada tindakan hukum oleh aparat. Malam itu juga sekitar pukul 00.00, massa pribumi merangsek ke Jl. Kumala. Benny rupanya punya juga rekan-rekan Cina yang merupakan geng Cina di Veteran Selatan. Namun apa daya, massa pribumi lebih besar. Malam itu Benny terbunuh, 500 orang lebih warga Cina geng benni terluka. Jutaan massa mulai melakukan perusakan rumah-rumah dan toko-toko warga keturunan di Jalan Kumala, Ratulangi, dan sekitarnya. Massa kemudian bergerak ke Jalan Veteran, Penghibur, Nusantara, Timor, Sulawesi, Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudirohusodo sambil melakukan pengrusakan, pelemparan dan pembakaran terhadap kendaraan dan rumah penduduk Cina. Hapir seluruh rumah penduduk cina habis terbakar.
Aparat yang menjaga rumah-rumah dan pusat pertokoan Cina tidak luput dari amuk massa. Mereka juga ikut diserang karena dianggap ingin membela kelompok cina.
Malam itu Makassar menjadi lautan Api.
Keesokan harinya beredar selebaran bertuliskan lontara ; "Mana siri kita..., Mana Pabbulo Sibatangta...,Accera Sitongka-tongka?, Mana barambang bete-beteta?" . Emosi warga semakin tersulut. Kerusuhan pun meletus selama 1 minggu. Polisi dan tentara tidak sanggup meredakan emosi massa.
Beberapa rumah yang takut dijarah dan dirusak memasang tulisan "milik pribumi" atau sajadah yang ditempel di kaca jendela menjadi pemandangan baru di sana. Bahkan, hotel milik Yusuf Kalla, bos Kalla Grup, memajang tulisan besar "Hotel Ini Milik Haji Kalla". Ada juga yg ini: "Hotel Ini Milik Tanri Abeng/Pemda". Adalagi sebuah tempat karaoke bertuliskan"Ini Milik Kodam".
Kodam 7 Wirabuana meminta tambahan pasukan dari Jakarta. Namun pasukan tambahan cuma bisa mencegah Matahari Dept. Store belaka menjadi sasaran amuk massa. Hari itu menjadi sangat panas, bantuan pasukan TNI dari Jawa justru memicu nyali warga Bugis Makassar untuk semakin amuk. Perintah tembak di tempat ditanggapi panas oleh warga. Warga menantang tentara, waktu itu beredar semboyan ; "1 orang Bugis Makassar ditembak, 4 tentara mati !" . ini semakin kisruh. Akhirnya pasukan ditarik ke Jl. jend Sudirman saja mengamankan aset-aset pemerintahan.
Akhirnya waktu itu jalan terbaik meredakan masalah dan kerusuhan adalah lewat dialog.Warga Bugis Makassar adalah warga yang sebenarnya mudah diajak negosiasi.
Bencana ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 117, 5 milyar, 2000 rumah dan toko hancur, 80 mobil rusak, 150 sepeda motor ludes, lima orang tewas, 13 mahasiswa mengalami luka tembak.Kamis 18 September 1997, Pukul 08.00. Warga pribumi dan warga Cina berkumpul di Mapoltabes Ujungpandang. Sementara Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agum Gumelar dan Walikota Ujungpandang Malik B. Masry memberikan pengarahan di depan ratusan warga keturunan di Jalan Penghibur dan Jalan Sulawesi. Acara ini berlangsung di bawah penjagaan ketat.

Catat diatas semoga membawa manfaat terutama untuk kelompok minoritas (etnis cina) diseluruh Indonesia agar pandai-pandailah membawa diri sebab sekalipun kalian dekat dengan aparat namun jika pribumi sudah hilang kesabaran maka yang tersisa pasti hanyalah penyesalan.
Jadikanlah catatan ini sebagai renungan agar kalian disenangi oleh pribumi nusantara.
Percayalah...pribumi itu orang yang beradab selama mereka tidak merasa disakiti, yakinlah bahwa merekalah yang akan melindungi kalian. Tapi sebaliknya jika kalian arogan, sombong itu sama saja kalian ingin bunuh diri kalian sendiri.

*SEMOGA CERITA INI DAPAT MENJADI INTROSPEKSI BAGI KAUM MINORITAS DI INDONESIA.
JIKA TIDAK INGIN TERULANG LAGI*.
Wassalam

Sabtu, 01 Februari 2020

PO LMP

PERATURAN ORGANISASI 
Nomor 006/PO/MB-LMP/M/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB ) Musyawarah Cabang (MUSCAB) 
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH)
4 Februari 2914

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud 
1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih di singkat MABES LMP adalah merupakan pelaksanaan kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 
2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat MADA LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atauj petunjuk tehnis dari Markas Besar 
3. Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP   adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Daerah 
4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Markas Cabang  
5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Anak-Anak Cabang

Peraturan Organisasi Tentang MUSDA, MUSDALUB. MUSCAB dan MUSCABLUB

PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 006/PO/BP/MB-LMP/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA),
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB)
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH 

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH 
MEMBACA : 1. Berita Acara Sidang Paripurna tanggal 03 April 2012 tentang pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya  No 21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat 
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017
3. Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 November 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta  
MENIMBANG : Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dalam rangka  menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa menjamin keberhasilan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional 
2. Bahwa salah satu kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang ORMAS sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan.
3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian No 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Notaris IRMA BONITA SH, selanjutnya organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP Nomor 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar masa bhakti  2008-2013
4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP
5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri dari lebih 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh  Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih.
6 Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) pada tanggal 01-03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya No 21-24 Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 20 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih sdr H ADEK ERFIL MANURUNG SH selaku Ketua Umum dan Sdr IR EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih.
7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut diatas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 November  2012 bertempat SMESCO Jakarta 
8. Bahwa salah satu keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013, adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai Badan Hukum 
9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar, Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang Markas Ranting dan Markas Anak Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Dan segala sesuatu yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi- Untuk itu sampai saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Organisasi (PO)  dan 1 (satu), yaitu:
- Peraturan Organisasi Nomor 001/PO/MB/FB-LMP/II/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSDALUB) Laskar Merah Putih tanggal 20 Februari 2012
- Peraturan Organisasi Nomor 002/PO/MB/FB-LMP/II/2013 Tanggal  15 Februari 2013 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih 
- Peraturan Organisasi Nomor 005/PO-LAP/MB-LMP/II/2013 Tanggal 17 Maret 2013 tentang  Tata Cara Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambung (PAL) Laskar Merah Putih 
- Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK. 04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 Tanggal 1 Desember 2013 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih 
10. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2008 sampai saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Provinsi dan di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta)  orang dengan 3 (tiga) fase yaitu Fase Perintisan (2000-2004), Fase Aktualisasi (2005-2010), Fase Transisi 2010-2012) dan Fase Konsolidasi (2012- sekarang)? sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real  sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman 'Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUBESLUB) pada tingkat Markas Daerah dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang yang wajib menjadi Pedoman Badan Pengurus Markas Daerah dan Badan Pengurus Markas Cabang sebagai Petunjuk Pelaksanaan Pasal 16 Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Laskar Merah Putih
11 Bahwa oleh karena "Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
LASKAR MERAH PUTIH, maka sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa Tanggal 1-3 April  2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, ket entuan peraturan organisasi lainnya
12.  Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) tentang 
Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang Laskar Merah Putih yang memenuhi standar yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia 
MEMANDANG :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan 
4. Staatsblad Tahun 1870 No 64 tentang Perkumpulan 
4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama  dan Lambung ORMAS
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

MUSCAB MACAB LMP

Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang  

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang  dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang  yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Cabang  untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang

Pasal 4 Tujuan Musyawarah Cabang 
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Cabang  atas pandangan umum semua
 Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang  periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang  periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang  Laskar Merah Putih

Pasal 19
Panitia Musyawarah Cabang  
1 Panitia Musyawarah Cabang  dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Cabang  terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSCAB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSCAB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (19) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang  dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang  baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
  Markas Cabang  Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSCAB.
7. Susunan Panitia MUSCAB terlampir dalam Form Model AD-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 20 Peserta Musyawarah Cabang  
1. Musyawarah Cabang  diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang  yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCAB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak  Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang   sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak  Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak  Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSCAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Cabang .
7. Hak suara dalam MUSCAB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSCAB .
8. Peserta MUSCAB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCAB terlampau dalam Form Model AD-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini (c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Orgzanizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah 
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir